<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#kasn Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/kasn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/kasn/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 31 Aug 2023 09:49:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#kasn Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/kasn/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gali Informasi terkait Netralitas ASN saat Pemilu 2024, Komisi Satu DPRD Tanah Datar Sambangi KASN</title>
		<link>https://prokabar.com/gali-informasi-terkait-netralitas-asn-saat-pemilu-2024-komisi-satu-dprd-tanah-datar-sambangi-kasn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Aug 2023 09:49:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#kasn]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiSatuDPRDTanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#pemilu 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=114990</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar- Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) meminta masyarakat untuk melaporkan ASN yang terlibat politik praktis atau tidak netral terutama dalam menghadapi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gali-informasi-terkait-netralitas-asn-saat-pemilu-2024-komisi-satu-dprd-tanah-datar-sambangi-kasn/">Gali Informasi terkait Netralitas ASN saat Pemilu 2024, Komisi Satu DPRD Tanah Datar Sambangi KASN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar-</strong> Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) meminta masyarakat untuk melaporkan ASN yang terlibat politik praktis atau tidak netral terutama dalam menghadapi Pilpres, Pileg dan Pilkada tahun 2024 ini.</p>
<p>&#8220;Laporkan ke KASN atau Banwaslu jika ada pejabat atau ASN yang terindikasi ikut dalam politik praktis dalam memenangkan salah satu calon atau Partai Politik tertentu, namun harus disertai dengan bukti dan data yang valid&#8221; tegas Dr. Arie Budhiman M.Si anggota Komisioner Aparatur Sipil Negara ( KASN ) Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kodek Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, saat menerima kunjungan DPRD Tanah Datar di kantor KASN Jakarta, Kamis (31/8/23).</p>
<p>Dr. Arie juga menegaskan bahwa saat ini pihak KASN telah melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait diantaranya, Kemenpan, Kemendagri, KPK, BPK serta Kekominfo dan BSSN untuk menerapkan dan menjaga netralitas ASN terutama dalam menghadapi PEMILU 2024 ini.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang ASN serta sejumlah Peraturan Pemerintah lainnya, sudah banyak larangan bagi ASN ini untuk ikut dalam kegiatan politik praktis ini, namun ternyata masih banyak ASN yang nakal dan tentunya akan berimbas bagi karir mereka kedepan nantinya&#8221;ujarnya.</p>
<p>Sementara itu Ketua DPRD Tanah Datar, H. Rony Mulyadi yang didampingi Saidani SP dan Anton Yondra. SE. MM serta seluruh anggota komisi 1 dalam kesempatan tersebut mengatakan jija kunjungan ke KASN dilakukan DPRD Tanah Datar untuk mendapatkan informasi yang pasti berkaitan banyaknya pengaduan dan temuan lapangan sehubungan dengan netralitas ASN.</p>
<p>Dengan adanya kejelasan ini DPRD akan lebih menguatkan fungsi pengawasannya serta mensosialisasikan kemasyarakat dan ASN berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pemilu tahun 2024, sehingga nantinya tidak ada ASN yang menjadi korban akibat ketidaktahuannya.</p>
<p>Pada kunjungan tersebut juga dilakukan sosialisasi berkaitan dengan Koordinasi Pencegahan Perilaku ASN dalam Pilpres, Pileg dan Pilkada yang disampaikan secara langsung oleh para pejabat KASN pusat.</p>
<p>Turut mendampingi Dr. Arie Budiman asisten Komisioner Pokja Pengawasan, Maria Ivonne, SP serta Agus Diyanto serta Auditor kepegawaian Randi Putra yang juga merupakan Putra Tanah Datar. <strong>(*/eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gali-informasi-terkait-netralitas-asn-saat-pemilu-2024-komisi-satu-dprd-tanah-datar-sambangi-kasn/">Gali Informasi terkait Netralitas ASN saat Pemilu 2024, Komisi Satu DPRD Tanah Datar Sambangi KASN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sempat Jadi Polemik, Pelantikan Amasrul Sudah Sesuai Aturan</title>
		<link>https://prokabar.com/sempat-jadi-polemik-pelantikan-amasrul-sudah-sesuai-aturan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ade]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Aug 2021 05:16:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#kasn]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#Mahyeldi]]></category>
		<category><![CDATA[#ppk]]></category>
		<category><![CDATA[#walikota]]></category>
		<category><![CDATA[Amasrul]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[Hefdi]]></category>
		<category><![CDATA[Hendri Septa]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=93504</guid>

					<description><![CDATA[<p>Prokabar.com, Padang &#8211; Pelantikan Amasrul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumatera Barat belakangan ini menjadi polemik. Pasalnya, Walikota Padang baru saja menonaktifkan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sempat-jadi-polemik-pelantikan-amasrul-sudah-sesuai-aturan/">Sempat Jadi Polemik, Pelantikan Amasrul Sudah Sesuai Aturan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://prokabar.com/">Prokabar.com,</a> Padang &#8211;</strong> Pelantikan Amasrul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumatera Barat belakangan ini menjadi polemik.</p>
<p>Pasalnya, Walikota Padang baru saja menonaktifkan Amasrul dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Padang atas dasar pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).</p>
<p>Tak berselang lama, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah kembali melantik Amasrul dengan jabatan berbeda, yakni Kepala Dinas DPMD.</p>
<p>Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menanggapi ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar Hefdi menegaskan pelantikan Amasrul tidak perlu menjadi polemik.</p>
<p><strong>Berita Terkait</strong></p>
<p><strong><a href="https://prokabar.com/balada-sekda-padang-di-non-aktifkan-walikota-dilantik-gubernur/">Balada Sekda Padang, Di Non Aktifkan Walikota, Dilantik Gubernur</a></strong></p>
<p>Sebab, pelantikan tersebut sudah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).</p>
<p>KASN pada 9 Agustus 2021 sudah mengeluarkan rekomendasi dengan nomor B-2682/KASN08/2021.</p>
<p>Apalagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah memberikan izin pelantikan tersebut pada 23 Agustus 2021 dengan nomor 821/4533/SJ dan sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang Pengisian JPT Pratama di bawah koordinasi KASN.</p>
<p>&#8220;Artinya ini sudah ada izin rekomendasi KASN serta Kemendagri. Pelantikan tersebut sudah memenuhi aturan. Jelas tidak ada pelanggaran aturan. Semua taa azas,&#8221; kata Hefdi, Kamis (26/8).</p>
<p>Sebelumnya Amasrul memang mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri untuk mengikuti uji kompetensi sesuai amanat pasal 132 PP 17/2020.</p>
<p>Kemendagri bisa mengeluarkan rekomendasi tersebut dengan lampiran surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai status kepegawaiannya.</p>
<p>Lampiran surat izin itulah yang membuat Amasrul dapat mengikuti uji kompetensi untuk mengisi jabatan Pejabat Tinggi Pratama di Pemrpov Sumbar.</p>
<p>&#8220;Tanpa ada surat izin dari Walikota Hendri Septa selaku PPK, Amasrul tidak akan mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri untuk Uji Kompetensi,&#8221; jelas Hefdi lagi.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sempat-jadi-polemik-pelantikan-amasrul-sudah-sesuai-aturan/">Sempat Jadi Polemik, Pelantikan Amasrul Sudah Sesuai Aturan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ilham Maulana : Pelantikan Pejabat Harus Sesuai Aturan</title>
		<link>https://prokabar.com/ilham-maulana-pelantikan-pejabat-harus-sesuai-aturan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2021 16:01:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#dprdpadang]]></category>
		<category><![CDATA[#kasn]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=85898</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Terkait pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Padang yang disorot Komisi Aparatur Sipil Negara, Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana menyarankan sebaiknya...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ilham-maulana-pelantikan-pejabat-harus-sesuai-aturan/">Ilham Maulana : Pelantikan Pejabat Harus Sesuai Aturan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Terkait pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Padang yang disorot Komisi Aparatur Sipil Negara, Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana menyarankan sebaiknya lihat ketentuan dan aturan yang ada.</p>
<p>&#8220;Tentu harus dilihat aturan soal pengangkatan pejabat, apakah ada yang terlanggar terkait dua kali pelantikan pejabat pada Jumat kemaren dan Rabu ini,&#8221; kata Ilham Maulana, Rabu (21/4).</p>
<p>Menurutnya, dalam pengangkatan pejabat tentunya ada peran Baperjakat dalam mendudukkan seorang pejabat.</p>
<p>&#8220;Apakah Baperjakat sudah berpijak pada aturan yang ada. Kalau kita dengar sepihak dari Walikota, tentu dia akan bertahan pihaknya benar dalam melakukam mutasi dan rotasi pejabat,&#8221; kata Ketua DPC Partai Demokrat Padang itu.</p>
<p>Selain itu, dia menyatakan, terkait apakah ada yang merasa dirugikan, dia mengaku siap menampung aspirasi para ASN dan siap memfasilitasi penyelesaiannya.</p>
<p>&#8220;Kalau ada ASN yang merasa dirugikan dan ounya kekuatan dari sisi aturan, silahkan menyampaikan aspirasi ke DPRD. Saya siap menampung dan memfasilitaai penyelesaiannya,&#8221; kata Ilham Maulana.</p>
<p>Dia mengatakan, jika ada yang melapor ke DPRD, pihaknya akan membawa duduk bersama pihak-pihak terkait mulai dari Walikota, Sekda serta tim Baperjakat.</p>
<p>Sementara terkait rekomendasi KASN, dia menyatakan tentu perlu dilihat aturan yang dilanggar atau pembandingnya.</p>
<p>&#8220;Mana aturannya. Kalau menurut walikota dia benar, sementara pihak KASN dia benar pula. Mana aturan itu, sama kita lihat,&#8221; <strong>katanya.(mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ilham-maulana-pelantikan-pejabat-harus-sesuai-aturan/">Ilham Maulana : Pelantikan Pejabat Harus Sesuai Aturan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Rekomendasi KASN, Ini Tanggapan Walikota Padang </title>
		<link>https://prokabar.com/terkait-rekomendasi-kasn-ini-tanggapan-walikota-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Apr 2021 17:27:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#adh]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kasn]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#PemkoPadang]]></category>
		<category><![CDATA[Hendri Septa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=85836</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar.com &#8211; Walikota Padang, Hendri Septa, angkat suara soal rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Isi rekomendasi KASN tersebut tentang pembatalan pelantikan dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-rekomendasi-kasn-ini-tanggapan-walikota-padang/">Terkait Rekomendasi KASN, Ini Tanggapan Walikota Padang </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, <a href="https://prokabar.com/">Prokabar.com</a> &#8211;</strong> Walikota Padang, Hendri Septa, angkat suara soal rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).</p>
<p>Isi rekomendasi KASN tersebut tentang pembatalan pelantikan dan mutasi jabatan pada Kamis 15 April 2021.</p>
<p>KASN menilai ada sejumlah pelanggaran dalam proses mutasi pejabat tinggi atau Aparatu Sipil Negara di Pemko Padang.</p>
<p>Bahkan, mencap Hendri Septa sebagai Walikota melanggar sejumlah aturan dalam mutasi jabatan.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://prokabar.com/eselon-ii-pessel-malas-rapat-paripurna/"><strong>Perangkat Daerah Pessel Malas Rapat Paripurna</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/rahul-pengidap-kanker-tulang-akan-segera-dapat-pengobatan/"><strong>Rahul Pengidap Kanker Tulang Segera Dapat Pengobatan</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/dprd-pessel-sampaikan-lkpj-ini-saran-untuk-pemerintah/"><strong>DPRD Pessel Sampaikan LKPj, Ini Saran untuk Pemerintah</strong></a></li>
</ul>
<p>Hendri Septa sebenarnya tidak mau mempermasalahkan rekomendasi tersebut.</p>
<p>Namun,  politisi asal PAN itu malah mempertanyakan kembali rekomendasi KASN itu.</p>
<p>Dalam rekomendasi mutasi itu bagian mana yang dia langgar sehingga KASN meminta pembatalan.</p>
<p>Menurutnya, saat jabatan Walikota Padan berada pada Mahyeldi tak ada yang mempermasalahkan setiap kali pelantikan jabatan.</p>
<p>Kini, ada saja yang mempermasalahkan pelantikan jabatan ketika Hendri Septa menjabat sebagai Walikota.</p>
<p>&#8220;Padahal saya tidak ada membunuh karier seseorang, coba tunjukkan di mana letaknya kesalahan saya,&#8221; kata Hendri Septa.</p>
<p><strong>Baca Juga <a href="https://milenialisme.com/">Milenialisme.com</a></strong></p>
<ul>
<li><a href="https://milenialisme.com/ramadhan/menjaga-komitmen-moral-selama-ramadhan/"><strong>Menjaga Komitmen Moral Selama Ramadhan</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/berita/soeharto-bangun-999-masjid-dari-sedekah-umat-islam/"><strong>Soeharto Bangun 999 Masjid dari Sedekah Umat Islam</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/sastra/lantunan-indah-para-gadis-di-malam-pertama-ramadhan/"><strong>Lantunan Indah Para Gadis di Malam Pertama Ramadhan</strong></a></li>
</ul>
<p>Pria 44 tahun itu menyebut agar permasalahan ini tidak sampai pada Mahyeldi Ansharullah yang kini berada di tampuk Gubernur Sumatra Barat.</p>
<p>Hendri Septa tak ingin membebankan pada Mahyeldi karena fokusnya saat ini memenuhi janji yang tertuang dalam RPJMD 2019-2024.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, salah satu program unggulan Walikota Padang Hendri Septa adalah pengadaan 500 ruang kelas baru. Dimana hingga desember 2021 baru tercapai 44 ruang kelas baru. <strong>(adh)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-rekomendasi-kasn-ini-tanggapan-walikota-padang/">Terkait Rekomendasi KASN, Ini Tanggapan Walikota Padang </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mau Jadi Pengawas ASN? Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya</title>
		<link>https://prokabar.com/mau-jadi-pengawas-asn-ini-syarat-dan-cara-mendaftarnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jul 2019 00:33:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infolowongan]]></category>
		<category><![CDATA[#kasn]]></category>
		<category><![CDATA[#menpan]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=41822</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah membuka peluang seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menjadi Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mau-jadi-pengawas-asn-ini-syarat-dan-cara-mendaftarnya/">Mau Jadi Pengawas ASN? Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah membuka peluang seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menjadi Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode 2019-2024, menggantikan keanggotaan Komisioner KASN periode yang sebelumnya yang akan berakhir pada September nanti.</p>
<p>Berdasarkan Pengumuman No. 01/PANSELCAKASN/07/2019 tentang Seleksi Terbuka Anggota KASN Tahun 2019-2024 yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin, pendaftaran dimulai tanggal 11-22 Juli 2019 secara <em>online</em>.</p>
<p>“Pendaftaran dapat dilakukan melalui website <a href="https://daftar.menpan.go.id/">https://daftar.menpan.go.id</a> atau menu “Daftar” pada halaman utama situs <a href="https://www.menpan.go.id./">https://www.menpan.go.id.</a>,” bunyi pengumuman itu.</p>
<p>Kesempatan ini dibuka untuk masyarakat yang memiliki kemampuan, pengalaman, serta pemahaman tentang kebijakan dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, harus memiliki pengalaman dalam pemerintahan maupun non pemerintah yakni perusahaan nasional, multinasional ataupun akademisi secara kumulatif paling singkat selama 15 tahun.</p>
<p>Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti seleksi ini. Pelamar harus berusia paling rendah 50 tahun pada saat mendaftarkan diri serta berpendidikan minimal S2 di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S2 bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia.</p>
<p>Pelamar juga harus melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama 2 tahun.</p>
<p>Disamping itu, pelamar tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berpartisipasi dalam seleksi ini harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansinya.</p>
<p>Dokumen kelengkapan yang diperlukan dapat diunggah dalam bentuk <em>soft copy</em> melalui situs pendaftaran, sedangkan berkas administrasi <em>hard copy</em> dikirimkan melalui pos kepada Panitia Seleksi Anggota KASN di Kantor Kementerian PANRB. Berkas dokumen diterima paling lambat pada 25 Juli 2019 pukul 16.00 WIB<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mau-jadi-pengawas-asn-ini-syarat-dan-cara-mendaftarnya/">Mau Jadi Pengawas ASN? Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 47/123 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/14 queries in 0.420 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:14:44 by W3 Total Cache
-->