<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#jkn Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/jkn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/jkn/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 Apr 2022 13:04:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#jkn Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/jkn/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>82,88% Masyarakat Tanah Datar Telah Mendapatkan Jaminan Kesehatan</title>
		<link>https://prokabar.com/8288-masyarakat-tanah-datar-telah-mendapatkan-jaminan-kesehatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Apr 2022 13:04:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#ekarichi]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#jkn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=102303</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Sebanyak 82,88% dari 374.543 jiwa masyarakat Tanah Datart elah mendapatkan jaminan kesehatan. Dari jumlah itu, sebanyak 62.356 jiwa merupakan anggaran...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/8288-masyarakat-tanah-datar-telah-mendapatkan-jaminan-kesehatan/">82,88% Masyarakat Tanah Datar Telah Mendapatkan Jaminan Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong> &#8211; Sebanyak 82,88% dari 374.543 jiwa masyarakat Tanah Datart elah mendapatkan jaminan kesehatan. Dari jumlah itu, sebanyak 62.356 jiwa merupakan anggaran sharing dengan provinsi melalui Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) dan melalui 100% APBD sebanyak 3.642 jiwa.</p>
<p>Hal ini dikatakan Richi Aprian, Wakil Bupati Tanah Datar pada kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Tanah Datar Tahap 1 Tahun 2022, di aula Eksekutif kantor Bupati, Selasa (5/4).</p>
<p>&#8220;Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama BPJS Kesehatan selalu berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan, untuk itu perlu meningkatkan komunikasi, koordinasi dan terus mencari solusi atas keluhan masyarakat,&#8221; kata Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian,</p>
<p>Dikatakan Wabup Richi, agar tercapai layanan berkualitas perlu dilakukan sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Tanah Datar sehingga data yang digunakan valid.</p>
<p>Richi berharap, kedepannya BPJS Kesehatan bisa juga melaksanakan kewajibannya kepada pihak Rumah Sakit ataupun Puskesmas tepat waktu.</p>
<p>&#8220;Di kesempatan ini Saya harap BPJS Kesehatan membayarkan pembiayaan kesehatan tepat waktu, sehingga bisa menjamin ketersediaan dana operasional pelayanan kesehatan di Rumah Sakit ataupun di Puskesmas yang melayani BPJS Kesehatan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Payakumbuh Febri Yanti menyampaikan, ada 5 tujuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama.</p>
<p>&#8220;Forum ini intinya bertujuan tercipta komunikasi yang baik antara pemangku kepentingan terkait JKN &#8211; KIS sehingga permasalahan bisa diselesaikan, wadah penyampaian saran ataupun ide agar timbul pemahaman yang sama. Serta kita juga berharap kerjasama Pemerintah Daerah dalam mendukung sosialisasi dan mempermudah koordinasi antar instansi terkait,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Diungkapkan Febri, saat ini Tanah Datar menempati urutan 13 dari 19 Kabupaten/ Kota se Sumbar dalam hal pencapaian Universal Health Coverage (UHC) dalam pencapaian kepesertaan JKN &#8211; KIS.</p>
<p>&#8220;Capaian UHC Tanah Datar adalah 83,15% masih berada dibawah batas UHC yaitu 95%, sedangkan capaian UHC rata-rata Provinsi Sumbar adalah 85,27%,&#8221; katanya.</p>
<p>Ke depan, ia juga berharap Pemerintah Daerah mendukung program JKN &#8211; KIS untuk terlaksana di tingkat nagari. &#8220;Kondisi saat ini, dari 75 Nagari di Kabupaten Tanah Datar masih tersisa 4 Nagari yang belum ikut program ini, di kesempatan ini kami harap dukungan dan dorongan agar nagari yang belum bisa ikut program JKN &#8211; KIS,&#8221; tukasnya. <strong>(Eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/8288-masyarakat-tanah-datar-telah-mendapatkan-jaminan-kesehatan/">82,88% Masyarakat Tanah Datar Telah Mendapatkan Jaminan Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Pastikan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Akibat Virus Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-pembiayaan-pelayanan-kesehatan-akibat-virus-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2020 08:26:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#corona]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#jkn]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=61550</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar – Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus Covid 19 atau virus Corona. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-pembiayaan-pelayanan-kesehatan-akibat-virus-covid-19/">Pemerintah Pastikan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Akibat Virus Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar –</strong> Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus Covid 19 atau virus Corona.</p>
<p>Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.</p>
<p>&#8220;Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.</p>
<p>“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal.</p>
<p>Iqbal juga menambahkan, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut. Peserta juga dihimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.</p>
<p>“Kami menghimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Virus Covid-19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Iqbal menghimbau masyakarat untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut.</p>
<p>“Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olah raga dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh kita kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain,” kata Iqbal.<strong>(rls/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-pembiayaan-pelayanan-kesehatan-akibat-virus-covid-19/">Pemerintah Pastikan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Akibat Virus Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dinonaktifkan Pemerintah Pusat, Nasib 18 Ribu Penerima Jaminan Kesehatan Terkatung-katung di Pasaman</title>
		<link>https://prokabar.com/dinonaktifkan-pemerintah-pusat-nasib-18-ribu-penerima-jaminan-kesehatan-terkatung-katung-di-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2020 14:41:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#jkn]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=56638</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Ribuan warga Pasaman penerima BPJS dari pemerintah pusat tidak lagi terdaftar sebagai penerima jaminan kesehatan tersebut. Sekitar 18.036 warga diketahui telah dinonaktifkan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dinonaktifkan-pemerintah-pusat-nasib-18-ribu-penerima-jaminan-kesehatan-terkatung-katung-di-pasaman/">Dinonaktifkan Pemerintah Pusat, Nasib 18 Ribu Penerima Jaminan Kesehatan Terkatung-katung di Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Ribuan warga Pasaman penerima BPJS dari pemerintah pusat tidak lagi terdaftar sebagai penerima jaminan kesehatan tersebut. Sekitar 18.036 warga diketahui telah dinonaktifkan BPJS atau kartu KIS tanpa pandang bulu oleh Pemerintah Pusat.</p>
<p>Sampai-sampai permasalahan ini dibawa ke meja hearing oleh pihak DPRD Pasaman bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), dan Kepala Kantor BPJS Pasaman.</p>
<p>Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua fraksi PAN, Yulisman, menegaskan, agar Pemda Pasaman segera memberikan solusi kongkrit dan tegas guna menyelesaikan persoalan 18. 036 orang warga Pasaman tersebut. Sehingga, saat masyarakat berobat ke rumah sakit, tidak ada lagi terjadi kesalapahaman antara pasien dari rumah sakit, akibat kartu KIS yang non aktif seperti kasus yang terjadi baru-baru ini.</p>
<p>&#8220;Hal ini jelas bertolak belakang dengan statemen yang pernah disampaikan Bupati Pasaman Yusuf Lubis, bahwa seluruh masyarakat Pasaman sudah ditanggung biaya pengobatannya secara Universal Health Coverage (UHC) melalui APBD Pasaman,&#8221; papar Yulisman.</p>
<p>Ia menambahkan, yang sangat mengherankan adalah tidak adanya pemberitahuan atau sosialisasi dari pihak terkait kepada masyarakat. &#8220;Jika memang ada kartu KIS masyarakat yang non aktif, ya disampaikan langsung ke masyarakat, biar masyarakat tahu dan tidak terkejut saat mereka berobat ke rumah sakit,&#8221; ujar Yulisman.</p>
<p>Sementara itu, seusai rapat hearing tersebut, Ketua DPRD Pasaman, Bustomi menyebut akan segera mengambil langkah cepat bersama Pemkab Pasaman, terkait nonaktifnya 18 ribu lebih kartu KIS masyarakat Pasaman atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan.</p>
<p>Bustomi mengaku sudah menyampaikan usulan itu ke pihak eksekutif Pemkab Pasaman, agar segera mengambil langkah tepat dan cepat untuk mengatasi hal ini.</p>
<p>&#8220;Untuk langkah awal, kami bersama teman-teman anggota dewan sudah memanggil dan melakukan hearing dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan RSUD serta BPJS Pasaman, terkait masalah ini,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dijelaskan, terjadinya pengurangan tersebut lantaran tidak diupdatenya data dari Dinas Sosial Pasaman ke Puskom pemerintah pusat, tentang data warga miskin yang berhak memperoleh layanan asuransi KIS di Pasaman.</p>
<p>Ditambahkan Bustomi, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan pemerintah daerah, salah satunya dengan menanggung biaya berobat para pemegang polish kartu KIS yang 18.000 orang itu, melalui pembiayaan dari APBD Pasaman.</p>
<p>Bila Pemda belum siap dengan anggarannya di awal tahun, bisa dengan meminta pihak rumah sakit untuk tetap melayani pasien KIS, melalui pembayaran di bulan-bulan akhir tahun, pasca perubahan APBD tahun 2020 berjalan. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dinonaktifkan-pemerintah-pusat-nasib-18-ribu-penerima-jaminan-kesehatan-terkatung-katung-di-pasaman/">Dinonaktifkan Pemerintah Pusat, Nasib 18 Ribu Penerima Jaminan Kesehatan Terkatung-katung di Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengenaan Urun Biaya Bagi Peserta JKN Belum Berlaku, Ini Sebabnya</title>
		<link>https://prokabar.com/pengenaan-urun-biaya-bagi-peserta-jkn-belum-berlaku-ini-sebabnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Jan 2019 23:12:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bps]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#jkn]]></category>
		<category><![CDATA[#Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=28951</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pengenaan urun biaya belum berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengenaan-urun-biaya-bagi-peserta-jkn-belum-berlaku-ini-sebabnya/">Pengenaan Urun Biaya Bagi Peserta JKN Belum Berlaku, Ini Sebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pengenaan urun biaya belum berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jamainaan Kesehatan baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya.</p>
<p>Jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dikaji oleh Tim yang unsurnya terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perasatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Akademisi dan Kementerian Kesehatan.</p>
<p>Sampai dengan saat ini Tim Pengkaji terhadap jenis pelayanan kesehatan belum melakukan kajian terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya karena Jenis pelayanan yang dapat dikenakan urun biaya belum ada usulan dari Asosiasi Perumahsakitan, BPJS Kesehatan, Organisasi Profesi.</p>
<p>“Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Kesehatan juga belum menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya tersebut,” kata Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo melalui keterangan resmi yang diterima Minggu (20/1).</p>
<p>Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 merupakan amanat Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehtaan, berdasarkan Pasal 104 Peraturan Presiden tersebut harus sudah ditetapkan 3 bulan sejak Peraturan Presiden 82 tahun 2018 tersebut diundangkan.</p>
<p>Secara umum Peraturan Menteri tersebut mengatur dua hal yaitu urun biaya dan selisih biaya. Urun biaya dan selisih biaya tidak berlaku bagi Peserta Bantuan iuran (PBI), Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).</p>
<p>Pengenaan urun biaya dan selisih biaya tersebut telah diatur dalam Undang-Undang 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (4), yang ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Presiden.</p>
<p>Jadi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang didalamnya mengatur tentang urun biaya dan selisih biaya merupakan pelaksanaan dari UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN. Untuk rawat jalan, terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat dikenakan urun biaya juga belum berlaku karena masih menunggu penetapan dari Menteri Kesehatan.</p>
<p>Pengenaan urun biaya terhadap jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, dimaksudkan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta mencegah moral hazard karena jenis pelayanan kesehatan tersebut dipengaruhi oleh perilaku dan selera Peserta, misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostic dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik atas permintaan Peserta. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengenaan-urun-biaya-bagi-peserta-jkn-belum-berlaku-ini-sebabnya/">Pengenaan Urun Biaya Bagi Peserta JKN Belum Berlaku, Ini Sebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 39/93 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.017 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:39:33 by W3 Total Cache
-->