<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#jasaraharja Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/jasaraharja/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/jasaraharja/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 21 May 2021 07:37:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#jasaraharja Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/jasaraharja/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Bus Maut di Kecamatan Simpang Alahan Mati Pasaman</title>
		<link>https://prokabar.com/jasa-raharja-serahkan-santunan-kecelakaan-bus-maut-di-kecamatan-simpang-alahan-mati-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 May 2021 07:37:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#jasaraharja]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=87693</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Ahli waris dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus di Desa Mudiak, Kecamatan Simpang Alahan Mati (Simpati) disantuni Jasa Raharja Sumatera Barat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jasa-raharja-serahkan-santunan-kecelakaan-bus-maut-di-kecamatan-simpang-alahan-mati-pasaman/">Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Bus Maut di Kecamatan Simpang Alahan Mati Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Ahli waris dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus di Desa Mudiak, Kecamatan Simpang Alahan Mati (Simpati) disantuni Jasa Raharja Sumatera Barat (Sumbar).</p>
<p>Jasa Raharja menyerahkan santunan ini, Kamis (20/5). Jasa Raharja Sumbar menyerahkan santunan kecelakaan ini melalui Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi.</p>
<p>Tidak saja santunan kepada korban yang meninggal, asuransi jaminan juga diserahkan ke RSUD Lubuk Sikaping untuk korban lainnya yang mengalami luka serius dan butuh perawatan.</p>
<p>Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi, Buntaran menyampaikan rasa belasungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.</p>
<p>&#8220;Petugas Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan mendata secara proaktif dan jemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia pada kesempatan pertama,” kata Buntaran</p>
<p>Menurutnya, santunan meninggal dunia sudah diterima langsung oleh ahli waris korban yang sah. Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.</p>
<p>Korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan Rp50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp20 juga, dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulan maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban.</p>
<p>Santunan yang diberikan bersumber dari setiap penumpang yang menggunakan transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, kecelakaan maut ini terjadi pada Rabu (19/5) kemarin. Selain dua penumpang meninggal, dilaporkan tiga orang lainnya mengalami patah tulang, sementara untuk 25 penumpang mengalami luka-luka.</p>
<p>Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Saherman didampingi Kanit Lantas, Aiptu Armen dan KBO Lantas Iptu Gusmal mengatakan, bus dengan nomor polisi BA 7974 SU itu mengangkut 30 penumpang, termasuk sopir. Bus ini membawa rombongan pesta perkawinan dari Pasaman Barat ke Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. (<strong>Ola</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jasa-raharja-serahkan-santunan-kecelakaan-bus-maut-di-kecamatan-simpang-alahan-mati-pasaman/">Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Bus Maut di Kecamatan Simpang Alahan Mati Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Cara Klaim Santunan Kecelakaan</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-cara-klaim-santunan-kecelakaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Dec 2018 02:44:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#jasamarga]]></category>
		<category><![CDATA[#jasaraharja]]></category>
		<category><![CDATA[#Kecelakaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=26598</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar— Kecelakaan dalam menggunakan moda angkutan massal jalur darat, laut, dan udara bisa mengancam siapa pun. Tanpa pandang bulu, ketiga jenis moda tersebut...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-cara-klaim-santunan-kecelakaan/">Ini Cara Klaim Santunan Kecelakaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang</strong>, <strong>Prokabar</strong>— Kecelakaan dalam menggunakan moda angkutan massal jalur darat, laut, dan udara bisa mengancam siapa pun. Tanpa pandang bulu, ketiga jenis moda tersebut dapat sewaktu-waktu terkena kecelakaan akibat faktor cuaca, kondisi alam, hingga kelalaian manusia bisa membuat angkutan terkena kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka atau korban jiwa.</p>
<p>Dilansir dari website www.jasaraharja.co.od, pada Senin (17/12), Bagi setiap pengguna moda angkutan yang terkena kecelakaan, pemerintah telah menunjuk satu perusahaan plat merah yakni PT Jasa Raharja yang bertugas memberikan santuan pada korban kecelakaan kendaraan bermotor.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Pemberian santuan ini berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara. Melalui kebijakan tersebut, pengguna jalan yang terkena musibah kecelakaan dapat menerima santuan sesuai dengan kategorinya.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Ada enam kriteria korban kecelakaan yang berhak mendapatkan santuan yakni korban meninggal dunia mendapatkan uang sebesar Rp50 juta, cacat tetap mendapatkan santuan Rp50 juta, korban mendapatkan perawatan mendapatkan Rp20-25 juta, biaya penguburan Rp4 kita, penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta, dan biaya ambulance Rp500 ribu.</p>
<p>Cara untuk mendapatkan klaim jasa raharja diatas, pertama melakukan registrasi yang bisa dilakukan secara dalam jaringan (online) melalui https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan. Keluarga korban dapat mengikuti langkah-langkah yang harus diberikan sesuai dengan mencantumkan identitas diri.</p>
<p>Identitas diri yang perlu dicantumkan pada tahapan pertama registrasi secara online antara lain:<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) korban kecelakaan.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>2. Nama korban kecelakaan.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>3. Tanggal kecelakaan.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>4. Lokasi kecelakaan.</p>
<p>Tak menutup kemungkinan identitas lainnya yang bersangkutan dengan korban kecelakaan dapat dilengkapi. Contohnya KTP, surat keterangan ahli waris, dan lain sebagainya dapat dipersiapkan untuk melengkapi tahapan selanjutnya. Setelah melengkapi tahapan demi tahapan diatas, korban kecelakaan dapat menunggu tim verifikasi untuk menindaklanjuti permintaan dari pemohon klaim kecelakaan.</p>
<p>Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak center di telpon <a href="tel:1500020">1500020</a>, kemudian SMS center di nomor <a href="tel:081210500500">081210500500</a>. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-cara-klaim-santunan-kecelakaan/">Ini Cara Klaim Santunan Kecelakaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 30/62 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.011 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:47:33 by W3 Total Cache
-->