<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#ITE Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/ite/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/ite/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Sep 2021 10:16:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#ITE Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/ite/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Freedom of Expression di Media Sosial</title>
		<link>https://prokabar.com/freedom-of-expression-di-media-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ade]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Sep 2021 10:05:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#ITE]]></category>
		<category><![CDATA[Freedom Of Expression]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=94553</guid>

					<description><![CDATA[<p>Prokabar.com, Padang &#8211; Freedom Of Expression atau Kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling dasar dalam kehidupan bernegara. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/freedom-of-expression-di-media-sosial/">Freedom of Expression di Media Sosial</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://prokabar.com/">Prokabar.com</a>, <a href="https://prokabar.com/tag/padang/">Padang</a> &#8211;</strong> <em>Freedom Of Expression</em> atau Kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling dasar dalam kehidupan bernegara.</p>
<p>Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan.</p>
<p>Begitupun dengan tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Hak kebebasan berpendapat terdapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.</p>
<p>Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga mengatur hak kebebasan berpendapat.</p>
<p>Serta dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 14 dan Pasal 32) yang telah mewujud dalam kehidupan keseharian masyarakat.</p>
<h4><strong> </strong><strong>Kebebebasan Berpendapat di Media Sosial</strong></h4>
<p>Kebebasan berekspresi berhubungan erat dengan kebebasan berpikir dan merupakan prasyarat untuk ekspresi diri dan pemenuhan diri sendiri secara bebas dari berbagai hambatan.</p>
<p>Sejalan perkembangan teknologi informasi, kehadiran media baru yakni internet menjadi media yang paling fenomenal dan telah menggeser peran dari media-media yang terlebih dahulu ada.</p>
<p>Media sosial menyebabkan karakter baru muncul yaitu <em>audience generated</em> di mana media baru memungkinkan khalayak mendistribusikan konten yang mereka himpun sendiri.</p>
<p>Praktik <em>produ-sage</em> ini berarti memproduksi sekaligus mengonsumsi konten. Hal negatif yang terekam adalah kecendrungan berpendapat di media sosial mulai terwarnai konten negatif seperti unsur penghinaan.</p>
<p>Melihat dari total populasi penduduk Indonesia 256,2 juta orang, 51,8% nya atau 132,7 juta orang adalah pengguna internet dan 65% nya berada di pulau Jawa.</p>
<p>Ternyata 69,9% penggunaan internet sendiri justru pada <em>mobile internet</em> yakni melalui perangkat telepon selular, inilah yang kemudian memberikan kemudahan bagi si pengguna untuk memproduksi dan sekaligus mendistribusikan pendapatnya di media baru.</p>
<p>Maka dari itu kebebasan berekspresi ini jangan sampai menyebar berita-berita konten negatif, karena dapat merugikan diri sendiri.</p>
<p>Kerana salah satu prinsip komunikasi adalah <em>irreversible</em> atau tidak dapat ditarik kembali terutama pendapat yang telah ada dalam media sosial.</p>
<p>Oleh karena itu, penting untuk menanamkan dalam diri seseorang mengenai pentingnya berkomunikasi yang bertanggung jawab.</p>
<h4><strong>Kebebasan Berpendapat Tidak Bebas Sebebasnya</strong></h4>
<p>Menyampaikan pendapat harus berlandaskan pada lima asas utama seperti yang tercantum dalam Pasal 3 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sebagai berikut:</p>
<p>(1) asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;</p>
<p>(2) asas musyawarah dan mufakat;</p>
<p>(3) asas kepastian hukum dan keadilan;</p>
<p>(4) asas proporsionalitas; dan</p>
<p>(5) asas manfaat.</p>
<p>Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggungjawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.</p>
<p>Kemudian lahirlah sebuah UU baru yang berusaha menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi komunikasi saat ini, yaitu UU ITE.</p>
<p>Kebebasan berpendapat di dunia maya pun ada dalam UU ini, yakni pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:</p>
<p><em>“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.</em></p>
<p>Ancaman untuk pasal ini adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah.</p>
<p>Berbicara mengenai kebebasan berpendapat, isu yang paling pokok di sini adalah aturan dalam berkomunikasi, tata cara berkomunikasi, budaya berkomunikasi, yang semuanya bermuara pada satu hal utama yakni komunikasi.</p>
<h4><strong>Berpendapatlah dengan Bijak</strong></h4>
<p>Kehidupan bersosial manusia tidak terlepas dari kegiatan berkomunikasi dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>Tanpa berkomunikasi manusia tidak akan mampu mengembangkan dirinya, baik secara personal, sosial, maupun kognitif.</p>
<p>Tidak hanya itu, komunikasi juga berkaitan erat dengan pembentukan budaya sebuah masyarakat atau generasi.</p>
<p>Berpendapat dengan bijak merupakan pilihan yang sangat bijak, karena sesuai dengan karena sesuai dengan prinsip komunikasi yaitu <em>irreversible.</em></p>
<p>Artinya, dalam komunikasi sekali kita mengirimkan pesan, kita tidak dapat mengendalikan pengaruh pesan tersebut bagi khalayak.</p>
<p>Apalagi menghilangkan efek pesan tersebut sama sekali.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/freedom-of-expression-di-media-sosial/">Freedom of Expression di Media Sosial</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hotman Paris Angkat Suara soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun</title>
		<link>https://prokabar.com/hotman-paris-angkat-suara-soal-donasi-bodong-rp-2-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ade]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Aug 2021 03:27:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#donasi]]></category>
		<category><![CDATA[#ITE]]></category>
		<category><![CDATA[#KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[#Polda]]></category>
		<category><![CDATA[Akidi]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman Paris]]></category>
		<category><![CDATA[Kombes Supriadi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=92109</guid>

					<description><![CDATA[<p>Prokabar.com, Jakarta &#8211; Pengacara kondang Hotman Paris turut bersuara pada kasus donasi Rp 2 trilun untuk penanganan Covid-19 dari keluraga Akidi. Belakangan donasi tersebut...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hotman-paris-angkat-suara-soal-donasi-bodong-rp-2-triliun/">Hotman Paris Angkat Suara soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://prokabar.com/">Prokabar.com</a>, Jakarta</strong> &#8211; Pengacara kondang Hotman Paris turut bersuara pada kasus donasi Rp 2 trilun untuk penanganan Covid-19 dari keluraga Akidi.</p>
<p>Belakangan donasi tersebut diketahui tidak ada. Namun polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.</p>
<p>Anak Akid Tio, Heryanty, saat ini menjadi saksi atas donasi Rp 2 triliun tersebut.</p>
<p>Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan kasus ini masih pada tahap pendalaman.</p>
<p>&#8220;Saat ini masih pendalaman dan yang bersangkutan masih sebagai saksi,&#8221; kata Supriadi Selasa (3/8).</p>
<p>Hotman Paris menilai kasus tersebut seharusnya tak bisa masuk ranah pidana. Sebab berita bohong dari keluarga Akidi tak sampai membuat keonaran.</p>
<p>&#8220;Sempat digosipkan bahwa dikenakan UU No 1 Tahun 1946 tapi di situ menyebutkan barang siapa yang menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran, tapi keonaran yang mana,&#8221; kata pengacara asal Sumatera Utara ini dalam video singkatnya.</p>
<p>Keonaran menurut pria berjuluk Raja Pailit ini biasanya menimbulkan pertentangan antargolongan, agama atau ke pemerintah.</p>
<p>Berbeda dengan kasus Akidi yang malah menjadi candaan publik.</p>
<p>&#8220;Jadi menurut anda pas tidak pasal ini diterapkan?&#8221; tanya Hotman Paris.</p>
<p>Hotman Paris juga berpendapat kasus tersebut juga tidak masuk Pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE.</p>
<p>Dalam undang-undang tersebut, kata Hotman Paris, barang siapa yang menimbulkan informasi pertentangan publik, SARA, golongan, agama.</p>
<p>Sementara untuk berita donasi bodong sebesar Rp 2 triliun tersebut malah menjadi candaan.</p>
<p>Begitupun dengan pasal 378 KUHP soal penipuan. Sedangkan pada kasusnya tidak ada korban yang tertipu.</p>
<p>&#8220;Siapa yang menjadi korbannya?&#8221; tanya pria 61 tahun itu lagi.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hotman-paris-angkat-suara-soal-donasi-bodong-rp-2-triliun/">Hotman Paris Angkat Suara soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Buka Peluang Revisi UU ITE</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-buka-peluang-revisi-uu-ite/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Aug 2019 15:37:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ITE]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#jokowidodo]]></category>
		<category><![CDATA[#UUITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=43338</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar —Menanggapi banyaknya harapan sejumlah pihak terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-buka-peluang-revisi-uu-ite/">Pemerintah Buka Peluang Revisi UU ITE</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong>Menanggapi banyaknya harapan sejumlah pihak terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah membuka diri untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah direvisi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 itu.</p>
<p>“Jadi ya, saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, ya untuk revisi  UU ITE tentunya pasti, ini kan kalo kita revisi lagi, kali kedua yang kita revisi,” kata Yasonna menjawab wartawan usai menamdampingi Presiden Jokowi menerima Baiq Nuril Maknun, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (2/8).</p>
<p>Diakui Menkumham setelah diteliti ada yang harus disempurnakan dari UU ITE itu. Tetapi ia menegaskan, bukan berarti kita hilangkan karena kalau kita hilangkan juga persoalannya bisa bubar lagi nanti, semua orang bisa pasar bebas, melakukan sesukanya di sosial media apalagi perkembangan terakhir ksosial media dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, karakter <em>asasination,</em> maupun hoaks dan lain lain.</p>
<p>Yang juga tidak kalah penting, menurut Menkumham, sudah diperlukan segera undang-undang amnesti dan abolisi supaya pedomannya menjadi lebih jelas. Ia menjelaskan, pasca amandemen UUD 1945 Pasal 14 ayat 2 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu, undanguundangnya belum ada.</p>
<p>“Makanya itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur tata cara dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi,” jelas Yasonna.</p>
<p>Menkumham menamping kemungkinan hal itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, karena  rencana undang undang amnesti abolisi  masih dalam tahap studi naskah akademik, tidak mungkin pada tahun ini. “Tidak mungkin dalam periode ini karena DPR akan selesai pada September, tidak akan ngejar nanti akan kita bawa kepada periode selanjutnya,” ujarnya.</p>
<p>Demikian juga mengenai revisi UU ITE, menurut Menkumham, tidak mungkin dilakukan sekarang. Namun ia berjanji akan berbicara dengan menteri kementerian terkait supaya disiapkan naskahnya dulu. “Saya akan perintahkan kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mulai mengkaji ya,” pungkasnya. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-buka-peluang-revisi-uu-ite/">Pemerintah Buka Peluang Revisi UU ITE</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 33/89 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.019 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 05:20:25 by W3 Total Cache
-->