<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#insentif Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/insentif/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/insentif/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 Apr 2020 02:01:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#insentif Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/insentif/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Besaran Insentif dan Santunan Untuk Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-besaran-insentif-dan-santunan-untuk-tenaga-kesehatan-yang-tangani-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2020 02:45:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#insentif]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[#tenagakesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=66471</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Coronavirus Disease (Covid-19) di Indonesia. Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-besaran-insentif-dan-santunan-untuk-tenaga-kesehatan-yang-tangani-covid-19/">Ini Besaran Insentif dan Santunan Untuk Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Coronavirus Disease (Covid-19) di Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="4"><span data-reader-unique-id="5">Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.</span></p>
<p data-reader-unique-id="6"><span data-reader-unique-id="7">“Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,” Menteri Terawan, dilansir Kamis (30/4).</span></p>
<p data-reader-unique-id="8"><span data-reader-unique-id="9">Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi:</span></p>
<p data-reader-unique-id="10"><span data-reader-unique-id="11">1. Rumah sakit (RS) yang khusus menangani Covid-19 seperti RS Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, RS Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, RS Wisma Atlet, dan RS Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang.</span></p>
<p data-reader-unique-id="12"><span data-reader-unique-id="13">2. RS milik Pemerintah Pusat termasuk RS milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta RS milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.</span></p>
<p data-reader-unique-id="14"><span data-reader-unique-id="15">3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).</span></p>
<p data-reader-unique-id="16"><span data-reader-unique-id="17">4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).</span></p>
<p data-reader-unique-id="18"><span data-reader-unique-id="19">5. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.</span></p>
<p data-reader-unique-id="20"><span data-reader-unique-id="21">6. Puskesmas.</span></p>
<p data-reader-unique-id="22"><span data-reader-unique-id="23">7. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.</span></p>
<p data-reader-unique-id="24"><span data-reader-unique-id="25">Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di tujuh fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.</span></p>
<p data-reader-unique-id="26"><span data-reader-unique-id="27">Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:</span></p>
<p data-reader-unique-id="28"><span data-reader-unique-id="29">1. Dokter Spesialis Rp15 juta</span></p>
<p data-reader-unique-id="30"><span data-reader-unique-id="31">2. Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta</span></p>
<p data-reader-unique-id="32"><span data-reader-unique-id="33">3. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta</span></p>
<p data-reader-unique-id="34"><span data-reader-unique-id="35">4. Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.</span></p>
<p data-reader-unique-id="36"><span data-reader-unique-id="37">Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta.</span></p>
<p data-reader-unique-id="38"><span data-reader-unique-id="39">Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.</span></p>
<p data-reader-unique-id="40"><span data-reader-unique-id="41">Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.</span></p>
<p data-reader-unique-id="42"><span data-reader-unique-id="43">Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</span></p>
<p data-reader-unique-id="44"><span data-reader-unique-id="45">Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan </span><span data-reader-unique-id="46">Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-besaran-insentif-dan-santunan-untuk-tenaga-kesehatan-yang-tangani-covid-19/">Ini Besaran Insentif dan Santunan Untuk Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 28/50 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.030 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 21:02:15 by W3 Total Cache
-->