<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#imigrasi Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/imigrasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/imigrasi/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Mar 2021 02:30:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#imigrasi Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/imigrasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ada Program Eazy Passport Bagi Jamaah Haji Agam</title>
		<link>https://prokabar.com/ada-program-eazy-passport-bagi-jamaah-haji-agam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2021 02:30:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[#jemaahhaji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=82641</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam buka layanan percepatan pengurusan dokumen melalui program Eazy Passport bagi jamaah haji daerah itu, di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ada-program-eazy-passport-bagi-jamaah-haji-agam/">Ada Program Eazy Passport Bagi Jamaah Haji Agam</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar — </strong>Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam buka layanan percepatan pengurusan dokumen melalui program <em data-reader-unique-id="3">Eazy Passport</em> bagi jamaah haji daerah itu, di Kantor Pelayanan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Pengelola Data Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Adrian mengatakan, <em data-reader-unique-id="5">Eazy Passport</em> merupakan sebuah program yang digagas oleh Ditjen Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, khusus permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Menurutnya, program ini bertujuan untuk menghindari kerumunan yang terjadi di Kantor Imigrasi, untuk mencegah penyebaran Covid-19, serta memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan tidak perlu ke Kantor Imigrasi, cukup berada di lingkungan terdekatnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“<em data-reader-unique-id="9">Eazy Passport</em> dilaksanakan berdasarkan permohonan dari sebuah komunitas, baik kantor pemerintahan atau swasta dan lembaga masyarakat,” ujarnya dilansir dari MC Agam, Rabu (3/3).</p>
<p data-reader-unique-id="10">Seperti halnya, pelaksanaan program <em data-reader-unique-id="11">Eazy Passport</em> bagi Jamaah Haji Kabupaten Agam, atas permohonan yang disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama setempat kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam, Zulkarnain Batubara menyebutkan, jamaah haji mengikuti <em data-reader-unique-id="13">Eazy Passport</em> sebanyak 27 orang, untuk perpanjang paspor atau penggantian habis berlaku paspor. Jamah haji tahun ini sebanyak 430 orang.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Kita mengusulkan pelaksanaan <em data-reader-unique-id="15">Eazy Passport</em> ini supaya jamaah haji yang berurusan tidak menumpuk, karena kondisi sekarang masih pandemi sehingga harus menerapkan protokol yang ketat,” sebutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Pelaksanaan program Eazy Pasport ini ditinjau langsung oleh Pengendali Teknis Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Nasrullah dan tim yang juga sedang melakukan audit BOS di Kabupaten Agam. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ada-program-eazy-passport-bagi-jamaah-haji-agam/">Ada Program Eazy Passport Bagi Jamaah Haji Agam</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sudah 126 WNA Dicegah Masuk Indonesia Lewat Bandara</title>
		<link>https://prokabar.com/sudah-126-wna-dicegah-masuk-indonesia-lewat-bandara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2020 02:41:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[#viruscorona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=62503</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Inspektur Jenderal (Irjen), sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jhoni Ginting, menyampaikan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sudah-126-wna-dicegah-masuk-indonesia-lewat-bandara/">Sudah 126 WNA Dicegah Masuk Indonesia Lewat Bandara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Inspektur Jenderal (Irjen), sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jhoni Ginting, menyampaikan sejak periode 6 Februari 2020-10 Maret 2020 total telah menolak 126 warga negara asing (WNA) di tempat pemeriksaan imigrasi bandar udara (bandara) di seluruh Indonesia.</p>
<div dir="auto" data-reader-unique-id="8">
<p data-reader-unique-id="9">Secara lebih lengkap, berikut rekap daftar yang disampaikan oleh Plt. Dirjen Imigrasi dilansir Jumat (13/3).</p>
<p data-reader-unique-id="9"><strong data-reader-unique-id="11">Satu, </strong>tanggal 8 Februari, terdiri dari: Bandara Ngurah Rai 85 orang dan Soekarno-Hatta 11 orang.</p>
<p data-reader-unique-id="12"><strong data-reader-unique-id="13">Dua,</strong> tanggal 13 Februari 1 orang dari Batam, Ngurah Rai 3 orang, Soekarno-Hatta 2 orang, Kualanamu 5 orang warga negara RRT, Juanda Surabaya ada 5 orang, dan Pelabuhan Batam Center 1 orang.</p>
<p data-reader-unique-id="14"><strong data-reader-unique-id="15">Tiga, </strong>tanggal 14 Februari Ngurah Rai 4 orang.</p>
<p data-reader-unique-id="16"><strong data-reader-unique-id="17">Empat, </strong>tanggal 15 Februari Soekarno-Hatta 3 orang.</p>
<p data-reader-unique-id="18"><strong data-reader-unique-id="19">Lima, </strong>tanggal 19 Februari Soekarno-Hatta 1 orang.</p>
<p data-reader-unique-id="20"><strong data-reader-unique-id="21">Enam,</strong> tanggal 5 Maret Soekarno-Hatta 5 orang ya, kemudian Kualanamu Medan 1 orang.</p>
<p data-reader-unique-id="22"><strong data-reader-unique-id="23">Tujuh</strong>, tanggal 8 Maret Kualanamu 1 orang.</p>
<p data-reader-unique-id="24"><strong data-reader-unique-id="25">Delapan</strong>, tanggal 9 Maret Pelabuhan Batam Center 1 orang.</p>
<p data-reader-unique-id="26"><strong data-reader-unique-id="27">Total</strong> penolakan setelah direkap yakni: Ngurah Rai 89, Soekarno-Hatta 22, Kualanamu 7, Juanda 5, Batam 1, dan Batam center 2.</p>
<p data-reader-unique-id="28">Berdasarkan asal negara, menurut Plt. Dirjen Imigrasi, adalah sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="29"><strong data-reader-unique-id="30">Pertama,</strong> 89 orang yang di Bandara Ngurah Rai yaitu dari Tiongkok 1, Rusia 12, Romania 1, Brazil 6, New Zealand 3 l, Armenia 3, Ukraine 9, Inggris 4, Maroko 2,  Kazakhstan 7, Amerika Serikat 11, Ghana 1, Australia 2, Austria 1, Canada 6, Uzbekistan 1, Jerman 1, Prancis 1, Spanyol 2, India 1,  Italy 1, Kyrgyzstan Republic 4, Turki 1, Chili 1, Tajikistan 1, Peru 1, Swedia 1, Moldova 1, Malaysia 1, Mesir 1, Thailand 1. Ini dari yang 89 yang di Ngurah Rai dari tanggal 6 Februari sampai dengan 10 Maret 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="31"><strong data-reader-unique-id="32">Kedua</strong>, 22 orang Soekarno-Hatta yaitu China 7, Malaysia 3, Irlandia 2, Mali 1, Australia 2, Gahan 1, Jepang 1, India 1, Thailand 1, Amerika 1, Yaman 1.</p>
</div>
<div dir="auto" data-reader-unique-id="33">
<p data-reader-unique-id="34"><strong data-reader-unique-id="35">Ketiga,</strong> Kualanamu 7 orang, rinciannya dari China 5, Korea Selatan 1, Italia 1.</p>
<p data-reader-unique-id="36"><strong data-reader-unique-id="37">Keempat,</strong> Surabaya Juanda itu ada 5 orang, <em data-reader-unique-id="38">origin</em>-nya 3 dari China ataupun Tiongkok, 1 Singapura, 1 Inggris.</p>
<p data-reader-unique-id="39"><strong data-reader-unique-id="40">Kelima,</strong> TPI Batam 1 dari Singapura 1 orang.</p>
<p data-reader-unique-id="41"><strong data-reader-unique-id="42">Keenam,</strong> Pelabuhan Batam Center 2 orang yaitu 1 dari Malaysia, 1 dari Singapura.</p>
<p data-reader-unique-id="43">Untuk WNI, menurut Plt. Dirjen Imigrasi, sesuai dengan kesepakatan dengan Menteri Kesehatan, nama-namanya masih dirahasiakan untuk sementara, belum bisa dipublikasikan sekarang.</p>
<p data-reader-unique-id="44">Terkait WNA yang tertolak masuk, Plt. Dirjen Imigrasi menyampaikan bahwa<em data-reader-unique-id="45"> first layer</em>-nya itu adalah KKP melalui<em data-reader-unique-id="46"> thermo shotgun, thermal scanner</em>, baru <em data-reader-unique-id="47">second layer</em>-nya itu ada beberapa <em data-reader-unique-id="48">stakeholder</em> bisa di dari Imigrasi, dari Bea Cukai, dari Angkasapura, dari Karantina.</p>
</div>
<div dir="auto" data-reader-unique-id="49">
<p data-reader-unique-id="50">”Nah <em data-reader-unique-id="51">layer</em>-nya ini adalah perlintasan. Nah kalau umpamanya dari first layer KKP mengatakan bahwa ini memang terinfeksi, ya kita otomatis dengan sendirinya pasti menolak ya. Karena yang memiliki kompetensi terhadap Virus Korona ini tentu saja dari KKP pada TPI-TPI Internasional,” pungkas Plt. Dirjen Imigrasi. <strong>(*)</strong></p>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sudah-126-wna-dicegah-masuk-indonesia-lewat-bandara/">Sudah 126 WNA Dicegah Masuk Indonesia Lewat Bandara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lakukan Penggalangan Dana, Tiga Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Agam</title>
		<link>https://prokabar.com/lakukan-penggalangan-dana-tiga-warga-pakistan-dideportasi-imigrasi-agam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Oct 2019 10:51:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#Deportasi]]></category>
		<category><![CDATA[#imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=49811</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bukittinggi, Prokabar &#8211; Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat mendeportasi tiga warga Pakistan karena menyalahi izin tinggal dengan melakukan aktivitas penggalangan dana di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lakukan-penggalangan-dana-tiga-warga-pakistan-dideportasi-imigrasi-agam/">Lakukan Penggalangan Dana, Tiga Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Agam</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bukittinggi, Prokabar</strong> &#8211; Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat mendeportasi tiga warga Pakistan karena menyalahi izin tinggal dengan melakukan aktivitas penggalangan dana di masjid di Surau Kamba, Kecamatan Ampek Angkek.</p>
<p>Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam Deny Haryadi dikonfimasi dari Bukittinggi, Kamis, mengatakan ketiganya yang merupakan bapak-anak dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta penerbangan Kamis pukul 18.25 WIB.</p>
<p>&#8220;Setelah dilakukan pemeriksaan sejak pertama kali kami dapati beraktivitas di masjid Rabu (16/10) malam, ketiganya telah menyalahi izin tinggal yang diberikan,&#8221; katanya.</p>
<p>Deny menerangkan ketiga orang tersebut Saeed Muhammad(51), serta anaknya Allah Rakha(31) dan Naveed Muhammad(29) sampai di Bukittinggi diajak oleh seorang rekan mereka dari negara yang sama bernama Khalid.</p>
<p>Khalid mengajak mereka menggalang dana untuk membuat Al Quran berhuruf braille serta disumbangkan untuk anak yatim di Madrasah Darul Ulum Fakhrul Islam di Pakistan.</p>
<p>Dalam menggalang dana, Khalid menunjukkan surat pengantar dari Kantor Kementerian Agama Jakarta Selatan yang setelah dikonfirmasi pihak imigrasi ke instansi tersebut ternyata palsu.</p>
<p>&#8220;Penggalangan dana diprakarsai oleh Khalid dan menggunakan surat palsu. Diduga aktivitas ini hanya untuk kepentingan pribadi saja,&#8221; katanya.</p>
<p>Khalid saat ditemui di masjid Istiqomah Surau Kamba pada Rabu(16/10) malam diduga kabur ketika diminta untuk menunjukkan paspor oleh pihak imigrasi.</p>
<p>&#8220;Informasinya sudah di Jakarta tapi kami masih mencoba melacak keberadaannya menggunakan sistem data perlintasan dan berkoordinasi dengan pusat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara pengakuan Saeed sebelumnya tujuannya datang ke Indonesia ditemani dua anaknya untuk keperluan pengobatan penyakit stroke yang ia alami.</p>
<p>Dirinya juga sudah mencoba beberapa kali menghubungi rekannya Khalid untuk menyelesaikan urusan di imigrasi namun tidak kunjung mendapat jawaban.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lakukan-penggalangan-dana-tiga-warga-pakistan-dideportasi-imigrasi-agam/">Lakukan Penggalangan Dana, Tiga Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Agam</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hebat, Pemkab Pasaman Wujudkan Mimpi Hadirkan Kantor Imigrasi di Lubuk Sikaping</title>
		<link>https://prokabar.com/hebat-pemkab-pasaman-wujudkan-mimpi-hadirkan-kantor-imigrasi-di-lubuk-sikaping/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Sep 2019 14:31:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=46983</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Unit Kerja Kantor (UKK) imigrasi bakal hadir di Pasaman. Ini dipastikan setelah Pemkab Pasaman melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementrian Hukum...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hebat-pemkab-pasaman-wujudkan-mimpi-hadirkan-kantor-imigrasi-di-lubuk-sikaping/">Hebat, Pemkab Pasaman Wujudkan Mimpi Hadirkan Kantor Imigrasi di Lubuk Sikaping</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Unit Kerja Kantor (UKK) imigrasi bakal hadir di Pasaman. Ini dipastikan setelah Pemkab Pasaman melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementrian Hukum dan HAM RI.</p>
<p>MoU dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Pemkab Pasaman dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI tentang UKK Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di Kabupaten Pasaman itu, ditandatangani oleh Bupati Pasaman Yusuf Lubis dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie, Jum’at (20/9) di ruang pertemuan gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta Selatan.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut Bupati Yusuf Lubis mengemukakan, langkah yang tengah diambil Pemkab Pasaman ini adalah dalam rangka menjawab salah satu mimpi besar masyarakat Kabupaten Pasaman. Dimana dengan adanya UKK imigrasi, hal ini akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pengurusan paspor.</p>
<p>“Kami mohon doa restunya seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman kita akan berupaya mempersiapkan segala kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan kantor UKK mulai dari server jaringan internet, teknologi informasi serta SDM yang memadai,” kata Bupati Yuauf Lubis.</p>
<p>Lanjut Bupati Yusuf, terkait pelayanan pembuatan paspor ini, pada awalnya Pemkab Pasaman banyak menerima aspirasi dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung tentang proses pembuatan paspor hingga penerbitan paspor tersebut.</p>
<p>Menurutnya, Pemkab Pasaman menyadari bahwa dalam pengurusan atau pembuatan paspor bagi masyarakat Pasaman harus diurus langsung ke kantor imigrasi kelas II Non TPI Agam di Baso atau ke Kantor Imigrasi di Kota Padang. Kondisi ini sangat menyulitkan bagi masyarakat Pasaman yang berasal dari beberapa daerah kecamatan. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hebat-pemkab-pasaman-wujudkan-mimpi-hadirkan-kantor-imigrasi-di-lubuk-sikaping/">Hebat, Pemkab Pasaman Wujudkan Mimpi Hadirkan Kantor Imigrasi di Lubuk Sikaping</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jempol Imigrasi Kelas II Agam di Pasaman Membludak</title>
		<link>https://prokabar.com/jempol-imigrasi-kelas-ii-agam-di-pasaman-membludak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jul 2019 16:01:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#paspor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=42726</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Program pelayanan pembuatan paspor sistem jemput bola (Jempol) membludak di Bagian Humas Pemkab Pasaman. Tidak terbendung antrian masyarakat yang ingin membuat paspor...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jempol-imigrasi-kelas-ii-agam-di-pasaman-membludak/">Jempol Imigrasi Kelas II Agam di Pasaman Membludak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Program pelayanan pembuatan paspor sistem jemput bola (Jempol) membludak di Bagian Humas Pemkab Pasaman. Tidak terbendung antrian masyarakat yang ingin membuat paspor pada program kerjasama kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Agam dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman, Kamis (25/7).</p>
<p>Membludaknya masyarakat ini, lantaran jadwal pelayanan yang sebelumnya direncanakan Rabu, (24/7) batal dilaksanakan. Sebab, petugas Imigrasi kelas II Agam, juga kebanjiran pelayanan di Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, karena membludak, pelayanan yang rencananya satu hari, diizinkan untuk dua hari. Jadi, esok, Jumat (26/7) petugas bakal kembali buka layanan lengurusan paspor,&#8221; kata Kabag Humas, Devi Alfriani</p>
<p>Di sisi lain, perihal pelayanan kerjasama ini, pihak Imigrasi masih menunggu kata pasti dari Pemkab Pasaman. Perihal, ruang khusus untuk petugas melayani masyarakat Pasaman. &#8220;Ini masih kami bicarakan, mudah-mudahan dapat terealisasi, biar mantap pula layanan dan masyarakat pun, nyaman,&#8221; tukas Devi. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jempol-imigrasi-kelas-ii-agam-di-pasaman-membludak/">Jempol Imigrasi Kelas II Agam di Pasaman Membludak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Timpora Kota Padang Tingkatkan Pengawasan Kehadiran Orang Asing</title>
		<link>https://prokabar.com/timpora-kota-padang-tingkatkan-pengawasan-kehadiran-orang-asing/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Jun 2019 15:07:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#PemkoPadang]]></category>
		<category><![CDATA[#timpora]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40018</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Pemerintah Kota Padang menyambut baik upaya yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing yang masuk...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/timpora-kota-padang-tingkatkan-pengawasan-kehadiran-orang-asing/">Timpora Kota Padang Tingkatkan Pengawasan Kehadiran Orang Asing</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Pemerintah Kota Padang menyambut baik upaya yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Kota Padang dan sekitarnya.</p>
<p>Semoga melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Padang ini kita semua dapat saling memberikan informasi dan pengetahuan kepada rekan sesama aparatur, agar tercipta sinergitas dalam menjaga kondisi dan situasi tetap aman di Kota Padang. khususnya dalam mengawasi orang asing.</p>
<p>Demikian disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Azwin sewaktu membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Padang tahun 2019 yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang di salah satu hotel di Padang, Rabu (19/6).</p>
<p>Azwin melanjutkan, keberadaan orang atau warga negara asing (WNA) yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi terkait pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.</p>
<p>&#8220;Sebagai anggota Timpora, maka seluruh anggota mempunyai kewenangan melakukan tindakan hukum kepada orang asing yang melanggar hukum sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Misal orang asing melakukan tindakan pelanggaran hukum tentang peraturan daerah, maka Satpol PP berhak melakukan tidakan hukum terhadap orang asing tersebut, dan pihak Imigrasi nantinya akan mengecek apakah keberadaan orang asing tersebut sesuai dengan ijin tinggal yang dimilikinya,&#8221; paparnya.</p>
<p>Dikatakannya lagi, di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.</p>
<p>&#8220;Untuk itu, kehadiran Timpora di Kota Padang sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Padang merupakan hal penting. Sehingga, kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan,” ujarnya.</p>
<p>Rapat Tim Pora kali ini dihadiri Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemkumham Sumbar Hendriartono, Plt Kepala Imigrasi Kelas I Padang Indra Sakti Suherman serta unsur Polresta/Kodim 0312 Padang, Kejaksaan Negeri Padang, dan beberapa pimpinan OPD dan camat di lingkup Pemko Padang. Tema yang diangkat yakni &#8220;Timpora sebagai garda depan dalam pengawasan orang asing&#8221;.</p>
<p>Seperti diketahui, Timpora yang dibentuk ini sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap orang asing di Kota Padang untuk tidak menyebarkan paham-paham yang tidak sesuai dengan Pancasila, radikalisme, bahaya narkoba, terorisme dan hal-hal yang mengancam keutuhan NKRI. <b>(rel/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/timpora-kota-padang-tingkatkan-pengawasan-kehadiran-orang-asing/">Timpora Kota Padang Tingkatkan Pengawasan Kehadiran Orang Asing</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai April, Warga Pasaman Tidak Kesulitan Lagi Mengurus Paspor</title>
		<link>https://prokabar.com/mulai-april-warga-pasaman-tidak-kesulitan-lagi-mengurus-paspor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Mar 2019 13:42:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[#LubukSikaping]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#paspor]]></category>
		<category><![CDATA[#pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=32887</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Kabar baik untuk masyarakat Pasaman. Dalam waktu dekat, tidak perlu jauh-jauh lagi mengurus paspor ke kantor imigrasi di Agam-Bukittinggi, cukup di Lubuk...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-april-warga-pasaman-tidak-kesulitan-lagi-mengurus-paspor/">Mulai April, Warga Pasaman Tidak Kesulitan Lagi Mengurus Paspor</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Kabar baik untuk masyarakat Pasaman. Dalam waktu dekat, tidak perlu jauh-jauh lagi mengurus paspor ke kantor imigrasi di Agam-Bukittinggi, cukup di Lubuk Sikaping saja, sudah bisa.</p>
<p>Hal ini dipastikan, usai pertemuan antara Kantor Wilayah Menkumham Provinsi Sumatera dengan Pemkab Pasaman, Rabu (20/3). Rencananya,<span class="Apple-converted-space">  </span>Unit Kerja Keimigrasian (UKK) akan bakal berdiri di Pasaman.</p>
<p>Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Kantor Wilayah Menkumham Sumbar, Trisulo Petaling didampingi Kepala Kantor Imigrasi kelas II Agam Dani mengatakan, hal ini sangat menguntungkan kedua belah pihak, di samping dapat mengoptimalkan kinerja Kantor Imigrasi yang selama ini terkendala wilayah kerja yang sangat luas.</p>
<p>“Layanan tersebut kami namai layanan jemput bola, dimana petugas kami secara berkala datang ke Lubuk Sikaping untuk menerima permohonan dan memproses penerbitan paspor, namun cetaknya tetap di kantor Imigrasi Kelas II Agam. Dengan sistim ini masyarakat Pasaman tidak perlu datang lagi ke Agam untuk mengurus paspor,&#8221; kata Trisulo dan Dani.</p>
<p>Sementara Bupati Pasaman Yusuf Lubis mengharapkan paling lambat tanggal 1 April mendatang, program ini sudah dimulai proses awal pembentukan UKK di Kabupaten Pasaman. Hal ini akan mempermudah masyarakat minimal tiga Kabupaten yaitu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.</p>
<p>“Saya minta kepala kepala SKPD terkait untuk dapat melayani dan memfasilitasi pembentukan UKK tersebut di Kabupaten Pasaman. Seluruh kebutuhan untuk pembentukan<span class="Apple-converted-space">  </span>UKK tersebut akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman sepanjang tidak menyalahi aturan” tegas Yusuf Lubis. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-april-warga-pasaman-tidak-kesulitan-lagi-mengurus-paspor/">Mulai April, Warga Pasaman Tidak Kesulitan Lagi Mengurus Paspor</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Pelanggaran Orang Asing Yang Ngaku Anggota Lembaga IDA</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-pelanggaran-orang-asing-yang-ngaku-anggota-lembaga-ida/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Dec 2018 08:23:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPariaman]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=26960</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Pariaman, Prokabar &#8211; Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho kembali menjelaskan kehadiran 7 orang asing asal Laos, Equador dan Australia tersebut diduga melakukan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-pelanggaran-orang-asing-yang-ngaku-anggota-lembaga-ida/">Ini Pelanggaran Orang Asing Yang Ngaku Anggota Lembaga IDA</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang</strong> <strong>Pariaman</strong>, <strong>Prokabar</strong> &#8211; Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho kembali menjelaskan kehadiran 7 orang asing asal Laos, Equador dan Australia tersebut diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan kunjungan ke Indonesia.</p>
<p>Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP tentang Imigrasi) mengatakan, Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti</p>
<p>a. Memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;</p>
<p>b. Memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan</p>
<p>c. Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.</p>
<p>Bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c di atas, juga harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain.</p>
<p>Bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c di atas, juga harus memiliki Izin Masuk Kembali ke Wilayah Indonesia yang sah dan masih berlaku.</p>
<p>&#8220;Kesemua orang asing mengaku dari IDA sebagai lembaga institusi Bank Dunia tersebut terbukti tidak memiliki persyarakat perundang-undangan Imigrasi yang berlaku. Sehingga terpaksa dikoordinasikan ke pihak Imigrasi Klas I TPI Padang untuk diproses dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,&#8221; pungkap Kapolres Padang Pariaman. (rud)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-pelanggaran-orang-asing-yang-ngaku-anggota-lembaga-ida/">Ini Pelanggaran Orang Asing Yang Ngaku Anggota Lembaga IDA</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rekrutmen Relawan, 7 Orang Asing Diamankan Petugas Imigrasi Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/rekrutmen-relawan-7-orang-asing-diamankan-petugas-imigrasi-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Dec 2018 07:52:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPariaman]]></category>
		<category><![CDATA[#Pariaman]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<category><![CDATA[#Turis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=26953</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Pariaman, Prokabar — Sebanyak 7 orang asing dari berbagai negara harus berurusan Polres Padang Pariaman bersama Petugas Imigrasi Klas I Padang karena melakukan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rekrutmen-relawan-7-orang-asing-diamankan-petugas-imigrasi-padang/">Rekrutmen Relawan, 7 Orang Asing Diamankan Petugas Imigrasi Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang</strong> <strong>Pariaman</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Sebanyak 7 orang asing dari berbagai negara harus berurusan Polres Padang Pariaman bersama Petugas Imigrasi Klas I Padang karena melakukan upaya rekrutmen relawan. Ketujuh warga asing tersebut yakni Kheungkham Saiyaphone asal Laos, Bounsangob Phaxaysombath asal Laos, Somsy Sithidalavong asal Laos, Yuhana Emperatris asal Equador, Nelson Gustavo Berjarinorocha asal Equador, George Ken Barzova Castco dari Equador dan Ani Forest asal Autralia.</p>
<p>Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan dari hasil pulbaket Kasat Intelkam, AKP Nasirwan, ketujuh orang asing itu masuk dan datang melalui perantara lembaga IDA atau Indonesia Development Association. &#8220;Ada 5 orang warga Indonesia membawa 7 orang asing hendak merekrut warga Padang Pariaman untuk bisa bergabung ke IDA. Tindakan tersebut langsung kita koordinasikan ke pihak Imigran Klas I TPI Padang,&#8221; kata Kapolres.</p>
<p>Ke lima orang tersebut yakni Iman Nurhakim (32) asal Sunda anggota IDA Kota Batam, Khairul Fuad (28) asal Bugis, Djoni Goble (60) asal Gorontalo Utara, Deni Agustin (48) anggota IDA Medan. Dari hasil pulbaket petugas, kedatangan Lembaga IDA diketuai Englia Elfi Ke Sumbar dari 10 Desember 2018 lalu, terutama di Korong Simpang Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, untuk merekrut relawan.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>&#8220;Mereka mengaku Lembaga IDA merupakan lembaga Institusi Bank Dunia dengan tujuan menyelamatkan generasi dan penyelesaian perbendaharaan Bank Dunia,&#8221; herannya.</p>
<p>Perekrutan relawan untuk perpanjangan tangan Lembaga IDA memberikan materi informasi kepada masyarakat mengenai Lembaga IDA. Materi yang disampaikan dari sejarah, Legalitas, program dan visi serta misi IDA.</p>
<p>Mendapat laporan adanya kedatangan orang asing yang tidak diketahui secara jelas, Jum&#8217;at (21/12) pukul 11.00 WIB, pihak Imigrasi klas I TPI Padang dikomandoi Kasi Inteldakim Imigran Klas I TPI Padang, Indra Sakti Suhermansyah beserta 2 orang rekannya, Yusa Setia Budi dan Fakhrurrazi langsung menghadap dan berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Padang Pariaman.</p>
<p>&#8220;Terkait adanya keberadaan warga negara asing asal negara Laos, Equador dan Australia tersebut pihak Imigarasi Klas 1 TPI Padang langsung merespon dan berkoordinasi. Mereka orang asing tersebut diduga telah melajukan sesuatu pelanggaran,&#8221; terangnya.</p>
<p>Seluruh anggota Lembaga IDA itu diintrogasi pihak Imigran dan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang. &#8220;Mereka dimintai keterangan atau diperiksa lebih dalam tentang motivasi sesungguhnya orang asing tersebut,&#8221; pungkas Kapolres AKBP Rizki Nugroho. (<b>rud</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rekrutmen-relawan-7-orang-asing-diamankan-petugas-imigrasi-padang/">Rekrutmen Relawan, 7 Orang Asing Diamankan Petugas Imigrasi Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman RI Sidak Imigrasi Kelas I Padang, Ini Yang Ditemukannya</title>
		<link>https://prokabar.com/ombudsman-ri-sidak-imigrasi-kelas-i-padang-ini-yang-ditemukannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Dec 2018 11:23:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#gas]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[#Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=26891</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Ombudsman Republik Indonesia menemukan puntung rokok di ruangan kerja kantor Imigrasi Kelas I Padang. Bahkan abu rokok juga berserakan diatas beberapa...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-ri-sidak-imigrasi-kelas-i-padang-ini-yang-ditemukannya/">Ombudsman RI Sidak Imigrasi Kelas I Padang, Ini Yang Ditemukannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Ombudsman Republik Indonesia menemukan puntung rokok di ruangan kerja kantor Imigrasi Kelas I Padang. Bahkan abu rokok juga berserakan diatas beberapa meja kerja di kantor tersebut. Hal itu terbukti saat melakukan sidak, Kamis (20/12).</p>
<p>&#8220;Memang bukan kesalahan yang fatal, tetapi harus ditanggapi serius, semestinya harus ada ruangan khusus bagi perokok,&#8221;ujar Kepala Keasistenan Subtansi II yang Membidangi Penegakan Hukum Ombudsman RI, Nyoto Budianto, di Padang, Kamis, (20/12).</p>
<p>Ia menyebutkan, kegiatan ini dilakukan Ombudsman RI untuk meningkatkan pelayanan publik oleh Imigrasi Kelas I Padang terhadap masyarakat di Kota Padang.</p>
<p>&#8220;Kita melakukan investigasi terhadap Imigrasi, ini sesuai dengan amat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Untuk tahun 2017 masih ditemukan adanya calo di kantor Imigrasi, tetapi kondisinya saat ini sudah berkurang, ini yang kita temukan di beberapa kantor Imigrasi di Indonesia,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Padang, Elvi Sahlan membenarkan bahwa pihaknya belum menyebutkan secara rinci lama proses pembuatan pasport dalam alur proses pendaftaran. (gas)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ombudsman-ri-sidak-imigrasi-kelas-i-padang-ini-yang-ditemukannya/">Ombudsman RI Sidak Imigrasi Kelas I Padang, Ini Yang Ditemukannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 49/159 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.060 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 15:43:10 by W3 Total Cache
-->