<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#imei Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/imei/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/imei/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 Sep 2020 00:59:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#imei Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/imei/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Berlakukan Pengendalian Berbasis CEIR</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-berlakukan-pengendalian-berbasis-ceir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2020 00:59:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#imei]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenperin]]></category>
		<category><![CDATA[#smartphoneilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74221</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Hal tersebut sesuai...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-berlakukan-pengendalian-berbasis-ceir/">Pemerintah Berlakukan Pengendalian Berbasis CEIR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="4"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah memberlakukan pengendalian <em data-reader-unique-id="5">International Mobile Equipment Identity</em> (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Dalam rangka perlindungan konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi,” demikian bunyi rilis yang diterima Rabu (16/9).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Kebijakan pengendalian IMEI tersebut, menurut rilis, diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem <em data-reader-unique-id="11">Central Equipment Identity Register</em> (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem <em data-reader-unique-id="12">Equipment Identity Register</em> dari 5 operator.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI,” bunyi rilis dimaksud.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00. Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.</p>
<p data-reader-unique-id="15">“Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id,” bunyi rilis dimaksud.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator.</p>
<p data-reader-unique-id="17">“Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar,” sebagaimana bunyi rilis tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Untuk pembelian secara <em data-reader-unique-id="19">online</em>, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang <em data-reader-unique-id="20">offline</em> maupun <em data-reader-unique-id="21">online</em>bertanggung jawab terhadap HKT yang diperdagangkan.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari <em data-reader-unique-id="23">Free Trade Zone</em> melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui <em data-reader-unique-id="24">Play Store</em>. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.</p>
<p data-reader-unique-id="25">Sebagai informasi, penyampaian keluhan layanan dapat menghubungi <em data-reader-unique-id="26">call center</em> operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-berlakukan-pengendalian-berbasis-ceir/">Pemerintah Berlakukan Pengendalian Berbasis CEIR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Akan Kontrol IMEI Ponsel, Ini Alasannya</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-akan-kontrol-imei-ponsel-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2019 03:37:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Handphone]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#imei]]></category>
		<category><![CDATA[#infogadget]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenkominfo]]></category>
		<category><![CDATA[#smartphone]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=41398</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan sedang memfinalisasi penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-akan-kontrol-imei-ponsel-ini-alasannya/">Pemerintah Akan Kontrol IMEI Ponsel, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan sedang memfinalisasi penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI). Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.</p>
<p>“Jadi, momentum di tanggal 17 Agustus 2019 adalah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi Pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market, kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto dilansir dari keterangan tertulis, Senin (8/7).</p>
<p>Menurut Janu, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Program ini diinisiasi oleh Kemenperin sejak tahun 2017.</p>
<p>Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya, ungkapnya. Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.</p>
<p>Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) agar bisa berjalan dengan baik. Dalam hal ini, Kemenperin mengatur terkait database IMEI dan Kementerian Kominfo mengatur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator, jelasnya.</p>
<p>Janu menambahkan, sistem kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan. Hal ini untuk dapat diolah dan menghasilkan informasi atas daftar IMEI yang valid berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>“Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut, dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenanganya, imbuhnya. Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan telah dilakukan pelatihan kepada pengelola.</p>
<p>Industri ponsel di dalam negeri mengalami pertumbuhan jumlah produksi yang cukup pesat selama lima tahun terakhir. Hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah memacu pengembangan di sektor telekomunikasi dan informatika (telematika) tersebut.</p>
<p>Meningkatnya produksi ponsel di Indonesia, antara lain karena penciptaan iklim usaha yang kondusif serta kebijakan hilirisasi dan pengoptimalan komponen lokal sehingga lebih banyak memberi nilai tambah, kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.</p>
<p>Kemenperin mencatat, pada tahun 2013, impor ponsel mencapai 62 juta unit dengan nilai sebesar USD3 miliar. Sedangkan, produksi dalam negeri sekitar 105 ribu untuk dua merek lokal. Akhirnya, pemerintah mengeluarkan regulasi yang bertujuan mengurangi produk impor dan mendorong produtivitas di dalam negeri.</p>
<p>Hasilnya, pada 2014, impor ponsel mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, menjadi 60 juta unit. Sementara itu, produksi ponsel dalam negeri tumbuh signifikan menjadi 5,7 juta unit. Kemudian, tahun 2015, produk impor merosot hingga 40 persen dari tahun sebelumnya, menjadi 37 juta unit dengan nilai USD2,3 miliar. Sedangkan, produksi ponsel di dalam negeri semakin meningkat sebesar 700 persen dari tahun 2014, menjadi 50 juta unit untuk 23 merek lokal dan internasional.</p>
<p>Tahun 2016, produk impor ponsel menurun kembali sekitar 36 persen dari tahun sebelumnya, menjadi 18,5 juta unit dengan nilai USD775 juta. Untuk ponsel produksi dalam negeri meningkat sebesar 36 persen dari tahun 2015, menjadi 68 juta unit. Dan, tahun 2017, impor ponsel turun menjadi 11,4 juta unit, sedangkan produksi ponsel di dalam negeri 60,5 juta unit untuk 34 merek, sebelas di antaranya adalah merek lokal, ungkap Menperin.</p>
<p>Kesebelas merek lokal tersebut, yaitu SPC, Evercoss, Elevate, Advan, Luna, Andromax, Polytron, Mito, Aldo, Axioo, dan Zyrex. Produk nasional ini telah memiliki branding kuat untuk pangsa pasar menengah ke bawah maupun kelas menengah ke atas</p>
<p>Sebagai bangsa Indonesia, seharusnya kita patut bangga terhadap produk ponsel yang dihasilkan industri dalam negeri, tegas Airlangga. Bahkan, semakin meningkatnya kemampuan daya saing ponsel nasional, akan menguatkan citra positif dan popularitas produk tersebut di mata konsumen domestik dan internasional. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-akan-kontrol-imei-ponsel-ini-alasannya/">Pemerintah Akan Kontrol IMEI Ponsel, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 31/63 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.016 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:16:28 by W3 Total Cache
-->