<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#hutanmangrove Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/hutanmangrove/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/hutanmangrove/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Dec 2019 12:21:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#hutanmangrove Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/hutanmangrove/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang Wabup Pessel, CV Semesta Mandeh Sudah Seusia Aturan, Ini Kata Saksi Ahli</title>
		<link>https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-cv-semesta-mandeh-sudah-seusia-aturan-ini-kata-saksi-ahli/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2019 12:21:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hutanmangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#wabuppessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53783</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Saksi ahli sidang kerusakan mangrove di Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, menegaskan pengelolaan hutan lindung yang dilakukan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-cv-semesta-mandeh-sudah-seusia-aturan-ini-kata-saksi-ahli/">Sidang Wabup Pessel, CV Semesta Mandeh Sudah Seusia Aturan, Ini Kata Saksi Ahli</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Saksi ahli sidang kerusakan mangrove di Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, menegaskan pengelolaan hutan lindung yang dilakukan CV Semesta Mandeh telah sesuai aturan.</p>
<p>Menurut ahli yang merupakan, Kepala UPTD KPHP Pessel, Mardianto mengatakan, hal itu sudah mengacu pada kebijakan yang berlaku disektor Kehutanan, sebagai mitigasi konflik masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan dengan kawasan hutan diatur dalam ketentuan Permen LHK nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.</p>
<p>Dan Permen LHK Nomor: P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan pada Kesatuan pengelolaan hutan, Pemerintah memberikan kesempaatan pada masyarakat atau badan hukum yang akan atau telah terlanjur mengelola kawasan hutan.</p>
<p>&#8220;Tentunya dalam hal melakukan pengelolaan kawasan hutan,&#8221; ungkapnya saat memberikan kesaksian dalam sidang kerusakkan mangrove ke-13 di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Kamis 5 Desember 2019 lalu.</p>
<p>Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, CV Semesta Mandeh saat mengajukan proposal, masih diatur dalam permenhut no: P 47 tahun 2013 tentang Pedoman Kerjasama dalam wilayah tertentu.</p>
<p>Kemudian, juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat nomor 11 tahun 2017. Bahkan, CV Semesta mandeh sudah mengajukan proposal kerjasama, proposal tersebut sudah dinilai tim.</p>
<p>Terakhir proposal tersebut sudah disetujui tim penilai. Artinya, layak untuk dilakukan kerjasama. &#8220;Jadi kenapa belum ada dokumen lingkungan, karena memang belum MoU,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Ia menegaskan, kerjasama itu belum dilanjutkan pada tahap MoU, karena adanya keinginan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat untuk beraudiensi dengan Bupati Hendrajoni, terkait informasi kemitraan sosial.</p>
<p>Sejatinya, dalam ketentuan, pemerintah provinsi tidak harus beraudiensi dan minta persetujuan pemerintah kabupaten. Akan tetapi, hanya soal etika birokrasi.</p>
<p>Namun saat persoalan itu muncul, pemerintah kabupaten (Bupati Hendrajoni) tidak memberi kesempatan untuk bertemu. Akibatnya, MoU tidak jadi terlaksana.</p>
<p>Sebab, dalam keterlambatan kesepakatan kerjasama itu, lahir P 49 tahun 2017 yang pada P 47 hanya bekerjasama dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), berubah terhadap BUMN dan swasta nasional ke Kementerian LHK.</p>
<p>Sedangkan BUMD dan UMKM ke Gubenur, sementara untuk BuMDes dan Koperasi melalui kepala dinas Kehutanan Provinsi. &#8220;Itu yang membuat proses kerjsama tertahan. Padahal CV Semesta Mandeh kategorinya adalah UMKM.</p>
<p>Pada persidangan sebumnya, saksi fakta Adi Yunir menyampaikan, kawasan yang dikelola terdakwa tidak harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.</p>
<p>Kewenangan pengelolaannya ada pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, bukan pemerintah kabupaten. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Kehutanan.</p>
<p>Hal itu juga diperkuat Penasehat Hukum Terdakwa, Vino Oktavia cs, menyampaikan secara kewenangan, pengelolaan kawasan hutan lindung bukan berada di kabupaten, tapi di provinsi.</p>
<p>&#8220;Jadi wajar, kalau terdakwa mengurus izin ke provinsi. Justeru salah jika ke kabupaten,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih dari itu, plang peringatan yang dipasang Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan di lahan terdakwa juga menyalahi kewenangan. &#8220;Ini sebenarnya politis. Ya, kental muatan politisnya,&#8221; tutupnya. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-cv-semesta-mandeh-sudah-seusia-aturan-ini-kata-saksi-ahli/">Sidang Wabup Pessel, CV Semesta Mandeh Sudah Seusia Aturan, Ini Kata Saksi Ahli</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Wabup Pessel, Saksi dan PH: Kawasan Mangrove Bukan Kewenangan Pemkab Pessel</title>
		<link>https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-dan-ph-kawasan-mangrove-bukan-kewenangan-pemkab-pessel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2019 16:23:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hutanmangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<category><![CDATA[#wabuppessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53594</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Sidang dugaan kerusakkan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar kembali digelar di Pengadilan Negeri...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-dan-ph-kawasan-mangrove-bukan-kewenangan-pemkab-pessel/">Sidang Wabup Pessel, Saksi dan PH: Kawasan Mangrove Bukan Kewenangan Pemkab Pessel</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Sidang dugaan kerusakkan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Padang.</p>
<p>Dalam persidangan, Saksi Adi Yunir menyampaikan, kawasan yang dikelola terdakwa tidak harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.</p>
<p>Kewenangan pengelolaannya ada pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, bukan pemerintah kabupaten. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Kehutanan.</p>
<p>&#8220;Saat kegiatan berjalan, ada teguran dari Kesatuan Pengelola Kawasan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Barisan Dinas Kehutanan Sumbar,&#8221; ungkap saksi fakta, Adi Yunir di saat ditanyai hakim di Padang, Rabu (4/12).</p>
<p>Saksi juga mengatakan, KPHL menyarankan agar terdakwa mendatangi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, untuk mencarikan solusinya. Sebab, terdakwa tidak tau jika lahan yang dibeli kepada masyarakat masuk kawasan hutan.</p>
<p>Dari hasil koordinasi, Dinas Kehutanan menyarankan membentuk kemitraan sebagai jalan keluarnya. Kemitraan diatur dalam Peraturan Menteri tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.</p>
<p>Namun, tidak bisa atas nama pribadi, harus dalam bentuk badan usaha. Atas saran itu, terdakwa membuat badan usaha CV Semesta Mandeh sebagai resolusi konflik atas kegiatan yang sudah terlanjur kawasan hutan lindung.</p>
<p>Kemudian hakim bertanya, apakah disetujui? Saksi menjawab, iya. Dinas Kehutanan Provinsi menyetujui kemitraan itu pada Juli 2017, sebelum persoalan muncul.</p>
<p>&#8220;Namanya kemitraan sosial. Jadi, belum perlu dokumen lingkungan seperti UKLUPL,&#8221; sebut saksi.</p>
<p>Ketika ditanyai Hakim, apakah Dinas Kehutanan pernah datang ke lokasi setelah proposal kemitraan diajukan, saksi menjawab pernah. Bahkan, sebelum dan sesudah proposal diajukan.</p>
<p>Setelah itu, Dinas Kehutanan menyurati Bupati Pesisir Selatan untuk membicarakan tentang apa saja yang menjadi hak daerah seperti pajak dan retribusi lainnya.</p>
<p>Sebab, dilokasi itu akan dibangun destinasi wisata berbasis lingkungan yang melibatkan masyarakat sekitar di lahan seluas 532 Hektare, dari yang semula 6 Hektare. Bahkan, seperti Taman Buah Mekar Sari.</p>
<p>Namun, surat itu tidak pernah dibalas bupati. Kemudian tiba-tiba Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup Pessel melaporkan terdakwa ke Kementrian KLHK.</p>
<p>Hakim kembali bertanya, apakah saksi tau di lokasi itu ada olo? Saksi menjawab tau, tapi itu seperti sungai kecil, dengan panjang sekitar 25-30 Meter dan lebar 6 Meter.</p>
<p>Sedangkan saksi lainnya, Efrinaldi sebagai Direktur CV Semesta Mandeh membenarkan, sesungguhnya pembuatan badan usaha itu sebagai resolusi atas kegiatan yang terlanjur di kawasan hutan lindung.</p>
<p>&#8220;Itu sesuai saran Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, tapi di luar kewenangan Pemkab Pessel melalui Dinas Lingkungan Hidup yang mempermasalahkan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Penasehat Hukum Terdakwa Vino Oktavia menegaskan, sesuai dengan fakta persidangan, kasus yang dituduhkan kliennya, murni politis.</p>
<p>Sebab, secara kewenangan, pengelolaan kawasan hutan lindung bukan berada di kabupaten, tapi di provinsi. &#8220;Jadi wajar, kalau terdakwa mengurus izin ke provinsi. Justeru salah jika ke kabupaten,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih dari itu, plang peringatan yang dipasang Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan di lahan terdakwa juga menyalahi kewenangan.</p>
<p>Sidang dipimpin Hakim Ketua Gustiarso. Sidang dimulai pada pukul 10.15 WIB dan selesai 12.45 WIB.</p>
<p>Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis, 5 Desember 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-dan-ph-kawasan-mangrove-bukan-kewenangan-pemkab-pessel/">Sidang Wabup Pessel, Saksi dan PH: Kawasan Mangrove Bukan Kewenangan Pemkab Pessel</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Wabup Pessel, Saksi: Terumbu Karang Tidak Dirusak Oleh Terdakwa</title>
		<link>https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-terumbu-karang-tidak-dirusak-oleh-terdakwa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2019 14:50:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hutanmangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#wabuppessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53588</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Saksi kasus kerusakan manggrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, mengatakan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-terumbu-karang-tidak-dirusak-oleh-terdakwa/">Sidang Wabup Pessel, Saksi: Terumbu Karang Tidak Dirusak Oleh Terdakwa</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Saksi kasus kerusakan manggrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, mengatakan terumbu karang tidak dirusak oleh terdakwa.</p>
<p>Saksi Safriwidi, bahwa terumbu karang yang ada di sekitar lokasi terdakwa sudah terpantau mati sebelum adanya aktivitas. Sebab, sebelum terdakwa, saksi melihat juga sudah ada penimbunan diantaranya untuk kepentingan jalan di Mandeh.</p>
<p>&#8220;Dari awal dulu-dulunya sudah mati juga (terumbu karang), tegas Saksi.</p>
<p>Saksi mengakui, tidak bisa memastikan penyebab matinya terumbu karang di sekitar area yang berdampingan dengan lahan terdakwa. Sebab, matinya terumbu karang diaerah itu memang sudah lama dan dipastikan sebelum adanya aktivitas terdakwa.</p>
<p>&#8220;Karena, disana sebelum digarap terdakwa. Sudah ada penimbunan jalan oleh PT, &#8220;ungkapnya saksi saat di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Selasa (4/12).</p>
<p>Sementara itu, Saksi juga mengatakan tidak melihat ada dampak yang signifikan dari aktivitas yang dilakukan terdakwa. Sebab, di sekitar lokasi hanya beberapa batang saja Mangrove di rusak.</p>
<p>Sebagai Ketua Pokmaswas setempat, saksi menyatakan, pernah meminta bibit bakau kepada terdakwa. Dan, terdakwa bersedia bahkan sudah melapor pengadaan bibit melalui staf DPK Pemkab Pessel namun tidak direalisasikan.</p>
<p>&#8220;Atas nama kelompok kami meminta sebanyak 5000 bibit Magrove dengan 2000 bibit terumbu karang, dan saksi bersedia,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara saksi, Sutrisno Untuk ditepi olo itu, terdakwa telah menanam batang kayu katapiang sekitar 15 batang.</p>
<p>Sebelum menanam batang katapiang itu, ada beberapa tanaman lainnya, seprti cengkeh, pohon jengkol dan bambu.</p>
<p>Apakah air pasang laut sampai ke lataran parkir. Tidak sampai meskipun sebelumnya sawah tersebut ditumbun. Jika ada pasang naik, itu adalah pasang anak bulan yang terjadi dua kali satu tahun.</p>
<p>Persidangan dipimpin Hakim Ketua Gutiarso yang beranggotakan Agus Komaruddin dan Ansharullah. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-terumbu-karang-tidak-dirusak-oleh-terdakwa/">Sidang Wabup Pessel, Saksi: Terumbu Karang Tidak Dirusak Oleh Terdakwa</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Wabup Pessel, Saksi Ahli Tidak Tau Posisi Mangrove yang Rusak</title>
		<link>https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-ahli-tidak-tau-posisi-mangrove-yang-rusak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Nov 2019 13:08:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hutanmangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#sidangwabup]]></category>
		<category><![CDATA[#wabuppessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53022</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Sidang kerusakkan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumbar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-ahli-tidak-tau-posisi-mangrove-yang-rusak/">Sidang Wabup Pessel, Saksi Ahli Tidak Tau Posisi Mangrove yang Rusak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Sidang kerusakkan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumbar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) 1 A Padang.</p>
<p>Saksi Ahli, Esther mengaku, ahli tidak tau tentang di mana letak posisi mangrove yang rusak. Sebab, ia mengaku tidak pernah turun ke lapangan.</p>
<p>&#8220;Saya hanya menjelaskan apa yg disodorkan soal masalah yang sedang dipermasalahkan saja,&#8221; ungkapnya ketika ditanyai hakim saat persidangan ke 11 itu, Kamis (28/11).</p>
<p>Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gustiarso itu mengagendakan mendegarkan keterangan saksi ahli. Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.</p>
<p>Menurutnya, upaya terdakwa menanaman bakau dan pohon pelindung yang bersifat menunjang kehidupan satwa dan habitat di sekitar area itu adalah upaya pencegahan.</p>
<p>Sebab, kegiatan penanaman pohon pelindung dapat mencegah serta mengantisipasi hal-hal yang dapat menimbulkan dampak buruk pada lingkungan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kendala di masyarakat itu harus dicegah. Iya, itu salah satu upayanya, &#8220;ungkapnya.</p>
<p>Kemudian, ketika ditanyai hakim ketua soal apakah semua mangrove itu menjadi hutan lindung? Saksi menjawab ia sebenarnya bukan ahli khusus tentang mangrove. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-ahli-tidak-tau-posisi-mangrove-yang-rusak/">Sidang Wabup Pessel, Saksi Ahli Tidak Tau Posisi Mangrove yang Rusak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Wabup Pessel, Saksi: Kewenangan Izin Ada di Provinsi</title>
		<link>https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-kewenangan-izin-ada-di-provinsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Oct 2019 16:58:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hutanmangrove]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50169</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar — Saksi persidangan kerusakan mangrove di Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan (Pessel) di Pengadilan Negeri I A Padang mengungkapkan kewenangan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-kewenangan-izin-ada-di-provinsi/">Sidang Wabup Pessel, Saksi: Kewenangan Izin Ada di Provinsi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pesisir Selatan, Prokabar — </strong>Saksi persidangan kerusakan mangrove di Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan (Pessel) di Pengadilan Negeri I A Padang mengungkapkan kewenangan izin pengelolaan hutan lindung ada di provinsi, bukan kabupaten.</p>
<p>&#8220;Sementara, lokasi yang dikelola terdakwa ada di kawasan hutan lindung,&#8221; demikian disampaikan saksi Rifkaldi, Kepala Seksi Penataan Ruang pada Dinas PUPR Pessel ketika ditanyai hakim dan penasehat hukum terdakwa pada sidang di Padang, Selasa (29/10).</p>
<p>Selain Rifkaldi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christian Erry Cs juga menghadirkan saksi lainnya yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi.</p>
<p>Kemudian hakim dan penasehat hukum terdakwa kembali bertanya, jika pengelolaan kawasan hutan lindung ada di provinsi, berarti kewenangan izinnya tentunya ada di provinsi, saksi menjawab. &#8220;Iya,&#8221; ujar saksi.</p>
<p>Selain itu, apakah boleh hutan lindung itu dimanfaatkan untuk pariwisata, ia menjawab boleh, asalkan ada izin dari Dinas Kehutanan. Terkait apa saja yang boleh dibangun, ia mengatakan hotel, homestay, cottage dan pendukung pariwisata lainnya.</p>
<p>Sementara saksi lainnya, Kepala Dinas Perizinan, Suardi ketika ditanyai penasehat hukum terdakwa terkesan agak plin plan seperti tentang bagaiman cara membuat Amdal dan apa-apa saja syaratnya .</p>
<p>Ketika ditanyai penasehat hukum terdakwa soal keberadaan lahan dan peruntukkannya, Suardi menjawab di kawasan hutan lindung dan berdasarkan Perda RTRW, diperuntukkan untuk pariwisata.</p>
<p>Hal itu menjadi kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi. Izin yang terlebih dahulu diurus ke provinsi. &#8220;Jadi yang diurus terlebih dahulu adalah izin pemakaian lahan. Setelah itu baru diurus izin lingkungan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sedangkan izin usaha pariwisata mulai dikelola kabupaten pada 2018, sesuai Perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 5 tahun 2018 tentang Penanaman Modal. Sementra usaha dilakukan di 2016.</p>
<p>Terkait apakah CV Semesta Mandeh sedang mengurus izin pemakaian berdasarkan program kemitraan, saksi menjawab tidak tau.</p>
<p>Sebelumnya, Saksi persidangan kerusakan mangrove, Damsirwan menegaskan pelataran parkir dan timbunan di pinggir jalan bukan mangrove, tapi merupakan bekas sawah dan ladang.</p>
<p>Sebab, sebelum ditimbun dirinya mengaku sering ke lokasi itu. &#8220;Ya, saya sering ke sana mengantarkan orang bekerja,&#8221; ungkapnya ketika ditayai tentang mana bakau yang rusak dan mana bakau yang utuh saat ini, Padang, Kamis (24/10).</p>
<p>Pada sidang Senin, 14 Oktober 2019, jaksa penuntut juga menghadirkan saksi Jafridal. Saksi mengatakan, pelataran parkir yang ditimbun bukan mangrove seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>&#8220;Bukan Pak. Itu sawah,&#8221; jawabnya saat ditanya Penasihat Hukum (PH) terdakwa Rusma Yul Anwar apakah pelataran parkir yang ditimbun adalah mangrove.</p>
<p>Saksi Jafridal merupakan operator ekskavator. Namun, saat itu tengah bekerja di lokasi lain. Dia membantu sukarela karena menumpang alat di lahan terdakwa. Di waktu senggang, beberapa bagian bukit dipedatar dan tanahnya dibuang ke pelataran parkir.</p>
<p>Dalam persidangan itu juga terungkap, terdakwa tidak pernah menyuruh memotong bukit. Terdakwa mengaku hanya meminta meratakan bagian menonjol. Bantahan terdakwa dibenarkan oleh saksi.</p>
<p>Keterangan pelataran parkir bukan mangrove dikuatkan oleh saksi lainnya, Apri. Saksi Apri merupakan pemilik lahan sebelum dibeli oleh terdakwa. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sidang-wabup-pessel-saksi-kewenangan-izin-ada-di-provinsi/">Sidang Wabup Pessel, Saksi: Kewenangan Izin Ada di Provinsi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 27/95 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.020 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:22:16 by W3 Total Cache
-->