<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#hukum Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/hukum/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Apr 2025 02:15:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#hukum Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Urgensi Reformasi Hukum dalam Memerangi Korupsi di Indonesia</title>
		<link>https://prokabar.com/urgensi-reformasi-hukum-dalam-memerangi-korupsi-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi7]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Apr 2025 02:15:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#urgensi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=127039</guid>

					<description><![CDATA[<p>oleh: Alvin Maulana* Di tengah hiruk-pikuk kehidupan berbangsa dan bernegara, satu masalah yang terus menghantui Indonesia adalah korupsi. Fenomena ini bukanlah hal baru; ia...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/urgensi-reformasi-hukum-dalam-memerangi-korupsi-di-indonesia/">Urgensi Reformasi Hukum dalam Memerangi Korupsi di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>oleh: Alvin Maulana* </strong></p>
<p>Di tengah hiruk-pikuk kehidupan berbangsa dan bernegara, satu masalah yang terus menghantui Indonesia adalah korupsi. Fenomena ini bukanlah hal baru; ia telah mengakar dalam sistem pemerintahan dan lembaga penegak hukum kita.</p>
<p>Namun, apa yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Kasus demi kasus muncul ke permukaan, menyoroti betapa dalamnya masalah ini merasuki sendi-sendi kehidupan negara.</p>
<p>Salah satu contoh yang mencolok adalah keterlibatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam skandal korupsi di Kementerian Pertanian. Ironisnya, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi justru terjerat dalam praktik yang sama.</p>
<p>Ini bukan hanya sekadar berita melainkan merupakan cerminan dari krisis moral yang melanda institusi kita. Ketika mereka yang seharusnya menjadi panutan malah terlibat dalam kejahatan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan pun semakin luntur.</p>
<p>Kondisi lembaga peradilan pun tidak kalah memprihatinkan. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap karena menerima suap, dengan uang suap mencapai Rp 20 miliar. Temuan ini menunjukkan bahwa mafia hukum telah merasuki sistem peradilan kita.</p>
<p>Ketika hakim, yang seharusnya menjadi simbol keadilan, terlibat dalam praktik korupsi, maka keadilan itu sendiri kini seolah menjadi barang langka.</p>
<p>Berbagai skandal korupsi yang melibatkan lembaga negara dan BUMN, seperti Asabri, Jiwasraya, dan Pertamina, semakin menambah daftar panjang masalah yang harus dihadapi.</p>
<p>Pertanyaan yang muncul adalah, seberapa serius penegak hukum dalam menangkap dan menghukum pelaku korupsi? Apakah mereka benar-benar berkomitmen untuk memberantas korupsi, ataukah hanya sekadar melakukan pencitraan?</p>
<p>Dalam konteks ini, reformasi hukum menjadi sebuah keharusan yang mendesak. Kita tidak bisa lagi berdiam diri dan berharap bahwa masalah ini akan teratasi dengan sendirinya. Reformasi hukum yang komprehensif diperlukan untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia.</p>
<p>Ini bukan hanya tentang menangkap pelaku korupsi, tetapi juga tentang membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.</p>
<p>Reformasi ini harus mencakup peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap aspek pemerintahan dan penegakan hukum. Hanya dengan cara ini kita bisa berharap untuk mencegah praktik korupsi di masa depan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.</p>
<p>Korupsi adalah musuh bersama yang harus kita lawan. Jika kita ingin Indonesia yang lebih baik, kita harus berani mengambil langkah-langkah tegas untuk memberantas korupsi dan memperbaiki sistem hukum kita. Saatnya untuk bertindak, saatnya untuk reformasi.</p>
<p><em>*) Penulis Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Andalas</em></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/urgensi-reformasi-hukum-dalam-memerangi-korupsi-di-indonesia/">Urgensi Reformasi Hukum dalam Memerangi Korupsi di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rekonstruksi Pengaturan Pemberhentian Notaris di Indonesia </title>
		<link>https://prokabar.com/rekonstruksi-pengaturan-pemberhentian-notaris-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Aug 2023 02:26:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Notaris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=114575</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Ressa Rozana Mannas, S.H., M.H., M.Kn (Mahasiswi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas) &#160; &#160; Manusia telah diberikan akal agar...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rekonstruksi-pengaturan-pemberhentian-notaris-di-indonesia/">Rekonstruksi Pengaturan Pemberhentian Notaris di Indonesia </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh : Ressa Rozana Mannas, S.H., M.H., M.Kn (Mahasiswi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas)</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Manusia telah diberikan akal agar manusia selalu berfikir. Kemampuan manusia untuk menggunakan akal dalam memahami lingkungannya merupakan potensi dasar yang memungkinkan manusia berfikir.</p>
<p>Filsuf Perancis Rene Descartes menyatakan “<em>cogito ergo sum</em>” yang bermakna : aku berfikir maka aku ada. Kemampuan manusia dalam berfikir dan menuntut ilmu ini melahirkan adanya profesi di masyarakat.</p>
<p>Salah satu profesi yang berperan dalam memberikan kepastian hukum adalah Notaris, pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.</p>
<p>Letak arti penting profesi Notaris adalah pada tugas pokoknya sebagai pembuat akta otentik. Pasal 1870 KUHPerdata menyatakan akta otentik memberikan pembuktian yang mutlak untuk pihak – pihak pembuatnya.</p>
<p>Notaris diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menciptakan alat pembuktian yang mutlak tersebut.</p>
<p>Mengingat pentingnya peran Notaris tersebut, tentu perlu adanya kepastian hukum mengenai syarat seseorang dapat diangkat dan diberhentikan sebagai Notaris.</p>
<p>Landasan filosofis tentang pengangkatan Notaris disebutkan dalam konsiderans menimbang Undang – Undang Jabatan Notaris tersebut bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.</p>
<p>Terdapat dua permasalahan hukum terkait dengan pemberhentian notaris menurut hukum positif di Indonesia, hal ini terkait perihal pemberhentian notaris dan kaitannya dengan pengangkatan kembali.</p>
<p>Pada Pasal 12 Undang-Undang Jabatan Notaris jo. Pasal 89 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 19 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri apabila: (1) dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (2) berada di bawah pengampuan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; (3) melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris, (4) melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.</p>
<p>Dihubungkan dengan Pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris : “Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”</p>
<p>Permasalahan hukum dari norma diatas adalah mengenai Pasal 12 huruf a dan Pasal 13 Undang – Undang Jabatan Notaris, yaitu mengenai pemberhentian notaris dengan tidak hormat karena dinyatakan pailit dan melakukan tindak pidana.</p>
<p>Permasalahan hukum pertama adalah adalah pada Pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris menyatakan Menteri dapat memberhentikan Notaris dengan tidak hormat jika Notaris dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Dalam hukum acara pidana terdapat suatu upaya hukum untuk meninjau kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).</p>
<p>Terdapat 3 (tiga) alasan yang dapat dijadikan dasar mengajukan peninjauan kembali, yakni (1) Terdapat keadaan baru. Keadaan baru atau novum adalah keadaan baru yang mempunyai sifat dan kualitas menimbulkan dugaan kuat, (2) Terdapat pertentangan dalam berbagai putusan Pertentangan putusan dapat dijadikan sebagai alasan kedua seseorang mengajukan peninjauan kembali, (3) Terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan.</p>
<p>Peninjauan kembali tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Oleh karena itu, seorang Notaris yang telah diputus bersalah karena melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih akan tetap diberhentikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Faktanya, terdapat peristiwa di mana Notaris telah diputus bersalah melakukan tindak pidana yang diancam 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan kasasi, kemudian notaris tersebut diberhentikan dengan tidak hormat.</p>
<p>Namun ketika Notaris tersebut mengajukan PK , Notaris tersebut diputus tidak bersalah berdasarkan putusan Peninjauan Kembali. Hal tersebut setidak-tidaknya telah terjadi dalam 2 (dua) kasus pada tahun 2012 dan 2016.</p>
<p>Ketika Notaris dinyatakan tidak bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka seharusnya Notaris yang telah diberhentikan tersebut berhak untuk dapat memperoleh kembali kedudukannya sebagai Notaris.</p>
<p>Namun, hingga saat ini, peraturan perundang-undangan bidang kenotariatan di Indonesia masih belum mengatur mengenai proses pengangkatan kembali seorang Notaris yang telah diberhentikan dengan tidak hormat.</p>
<p>Permasalahan hukum kedua adalah perihal pemberhentian notaris dengan tidak hormat karena dinyatakan pailit.</p>
<p>Notaris dapat diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya adalah karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Tidak dapat ditafsirkan secara jelas makna yang dimaksud dalam norma ini karena dalam hal apa kepailitan dapat berlaku kepada Notaris, mengingat kepailitan adalah penyelesaian sengketa utang piutang, yang mana syarat untuk pernyataan pailit berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya dalam penulisan ini akan disingkat sebagai UU Kepailitan dan PKPU) adalah adanya debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.</p>
<p>Sementara Notaris adalah suatu jabatan yang kehadirannya dikehendaki oleh aturan hukum dengan maksud untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis dalam bentuk akta otentik mengenai peristiwa, keadaan atau suatu perbuatan hukum.</p>
<p>Kehadiran Notaris di tengah masyarakat adalah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh negara untuk melaksanakan jabatannya sebagai pejabat umum, sehingga tentu notaris tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian yang melahirkan hubungan hukum debitur dan kreditur sebagaimana syarat yang ditegaskan untuk kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU.</p>
<p>Apakah ini dimaksud ketika Notaris menjalankan peran lain sebagai pengusaha untuk dan atas namanya sendiri ? Tidak dalam kedudukannya dalam memangku jabatan sebagai Notaris. Masih terdapat kekaburan norma dalam hal ini.</p>
<p>Notaris yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, harus menjalani proses pailit sampai notaris tersebut dapat membayar hutang-hutangnya kepada kreditur.</p>
<p>Di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris diatur mengenai ketentuan apabila notaris yang telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka akan diberhentikan secara tidak hormat.</p>
<p>Problematika yang terjadi saat ini adalah dapatkah notaris diangkat kembali setelah menyelesaikan proses pailitnya ? Mengingat dalam ketentuan Pasal 215 UU Kepailitan dan PKPU menjelaskan bahwa debitur atau ahli warisnya berhak mengajukan rehabilitasi kepada pengadilan yang telah menjatuhkan putusan pernyataan pailit.</p>
<p>Hal ini ditindaklanjuti pada Pasal 216 UU Kepailitan dan PKPU bahwa permohonan rehabilitasi baik yang diajukan oleh debitur ataupun oleh ahli warisnya tidak akan dikabulkan, kecuali apabila apabila pada surat permohonan tersebut dilampirkan bukti yang menyatakan bahwa semua kreditor yang diakui sudah memperoleh pembayaran secara memuaskan.</p>
<p>Hingga saat ini belum ada pengaturan yang mengatur secara tegas mengenai apakah notaris yang telah menyelesaikan proses pailit dan telah melakukan rehabilitasi untuk memperbaiki nama baiknya dapat mengajukan pengangkatan kembali ke Kementerian Hukum dan HAM atau tidak, karena tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai permasalahan tersebut.</p>
<p>Disatu sisi notaris telah diberhentikan secara tidak hormat akibat dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, namun jika berdasar pada Pasal 3 Undang -Undang Jabatan Notaris, tidak menyebutkan bahwa dinyatakan pailit adalah salah satu syarat yang membatalkan pengangkatan notaris.</p>
<p>Berdasarkan uraian tersebut maka terdapat suatu kekosongan hukum di Indonesia mengenai pengaturan apakah notaris yang telah menyelesaikan proses pailit dan telah melakukan rehabilitasi untuk memperbaiki nama baiknya dapat mengajukan pengangkatan kembali ke Kementrian Hukum dan HAM.</p>
<p>Kekosongan hukum ini tentu berdampak adanya ketidakpastian hukum bagi Notaris yang telah dinyatakan pailit namun ditolak pengangkatan kembali dengan alasan sudah diberhentikan secara tidak hormat, namun hal itu tidak secara tegas dicantumkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris sebagai syarat yang membatalkan pengangkatan notaris.</p>
<p>Untuk konsep pengaturan ke depan, maka diperlukan suatu rekonstruksi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian notaris.</p>
<p>Rekonstruksi ini diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum di bidang kenotariatan. Rekonstruksi ini dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap norma alasan pemberhentian tidak hormat serta syarat pengangkatan notaris pada Undang-Undang Jabatan Notaris.</p>
<p>Urgensi rekonstruksi ini adalah demi tercapainya salah satu tujuan hukum, yaitu kepastian hukum bagi masyarakat. <strong>(***)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rekonstruksi-pengaturan-pemberhentian-notaris-di-indonesia/">Rekonstruksi Pengaturan Pemberhentian Notaris di Indonesia </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengamat Hukum: Investor Asing dan Grab Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal</title>
		<link>https://prokabar.com/pengamat-hukum-investor-asing-dan-grab-tidak-boleh-rugikan-pengusaha-lokal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2020 11:22:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#Grab]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#kppu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=70507</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutus bersalah Grab dalam kasus monopoli dinilai tidak akan mengganggu investasi asing di Indonesia....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengamat-hukum-investor-asing-dan-grab-tidak-boleh-rugikan-pengusaha-lokal/">Pengamat Hukum: Investor Asing dan Grab Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutus bersalah Grab dalam kasus monopoli dinilai tidak akan mengganggu investasi asing di Indonesia.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengamat hukum bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta DR Yudho Taruno Muryanto menilai keputusan KPPU tersebut tentu telah didasari oleh fakta yang kuat dan sudah melalui proses persidangan yang terbuka. Keputusan itu justru akan menjadi preseden baik karena memberikan jaminan adanya persaingan yang sehat dalam kegiatan bisnis di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Dalam konteks persaingan usaha pada prinsipnya Undang-Undang (UU) ini mengatur untuk kepantingan antar para pelaku usaha. Pelaku usaha itu bisa orang perorangan, badan usaha, kelompok atau asosiasi. Dalam konteks kasus ini ada beberapa pelaku usaha yang dalam tanda kutip merasa ada diskriminasi,” ungkap Yudo kepada media, Sabtu (04/07).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menegaskan, setiap pelaku usaha harus tunduk pada UU persaingan usaha tersebut. Karena aturan tersebut akan memberikan jaminan dan kepastian bahwa kegiatan bisnis telah dijalankan secara sehat dan fair.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Selama mereka melakukan usaha di Indonesia mereka harus tunduk terhadap UU. Tidak peduli lokal atau asing ya harus tunduk pada UU,” tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Itu sebabnya akademisi Fakultas Hukum UNS Solo ini heran dan<span class="Apple-converted-space">  </span>menyayangkan sikap Grab yang membangun isu seolah putusan KPPU tersebut memperburuk iklim investasi di Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pemerintah memang membutuhkan investasi asing. Tapi jangan sampai investasi asing yang masuk justru merugikan<span class="Apple-converted-space">  </span>pelaku usaha lokal. Kita ingin adanya fair play, dan UU persaingan usaha<span class="Apple-converted-space">  </span>mengatur hal tersebut,” tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kamis lalu, Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar dan dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Terkait dengan keputusan pembayaran denda oleh KPU tersebut, kuasa Hukum TPI Hotman Paris Hutapea menyatakan putusan sidang KPPU terhadap kliennya terkait persaingan usaha tak sehat sebesar Rp 30 miliar tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional,&#8221; kata Hotman dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7). (<strong>rel</strong>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pengamat-hukum-investor-asing-dan-grab-tidak-boleh-rugikan-pengusaha-lokal/">Pengamat Hukum: Investor Asing dan Grab Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan 2019 – 2023 Dibuka, Ini Syarat-syaratnya</title>
		<link>https://prokabar.com/calon-anggota-komisi-kejaksaan-2019-2023-dibuka-ini-syarat-syaratnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 May 2019 07:52:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[#komisikejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[#menkopolhukam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=37673</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan Masa Jabatan Tahun 2019-2023. Pendaftaran tersebut dimulai sejak 16 Mei 2019 dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/calon-anggota-komisi-kejaksaan-2019-2023-dibuka-ini-syarat-syaratnya/">Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan 2019 – 2023 Dibuka, Ini Syarat-syaratnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Komisi Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan Masa Jabatan Tahun 2019-2023. Pendaftaran tersebut dimulai sejak 16 Mei 2019 dan ditutup pada tanggal 31 Mei 2019.</p>
<p>“Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengundang seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang pendaftarannya akan dimulai pada bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2019,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Jakarta, Senin (20/5).</p>
<p>Adapun syarat-syarat pendaftarannya yaitu : 1. Warga Negara Indonesia (WNI); 2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan; 4. Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun; 5. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; 6. Sehat jasmani dan rohani; 7. Tidak pernahh dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; dan 8. Melaporkan harta kekayaan.</p>
<p>Pendaftaran dapat diantar langsung/dikirim via pos ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia denngan alamat Jalan Rambai 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan melampirkan :</p>
<ol>
<li>Daftar Riwayat Hidup;</li>
<li>Fotocopy KTP;</li>
<li>Fotocopy NPWP;</li>
<li>Fotocopy ijazah pendidikan formal terakhir (yang sudah dilegalisir);</li>
<li>Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (berwarna);</li>
<li>Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah;</li>
<li>Surat Pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp6.000,-;</li>
<li>Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;</li>
<li>Surat pernyataan kesediaan yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp6.000,- bahwa apabila diterima menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk:</li>
<li>Tidak merangkap menjadi Pejabat Negara, Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengusaha, Pengurus atau Karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta, Pegawai Negeri Sipil atau Pengurus Partai Politik;</li>
<li>Melapor harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum dilantik oleh Presiden.</li>
<li>Peserta pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.</li>
<li>Terkait informasi pendaftaran, peserta dapat menghubungi ke Kantor Komisi Kejaksaan RI melalui nomor telepon <a href="tel:(021) 7264253">(021) 7264253</a>/ fax <a href="tel:(021) 7265308">(021) 7265308</a>.</li>
</ol>
<p>“Silakan bergabung dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk membangun tatanan hukum yang lebih baik, lebih adil dan lebih bermartabat,” ujar Menko Polhukam Wiranto<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/calon-anggota-komisi-kejaksaan-2019-2023-dibuka-ini-syarat-syaratnya/">Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan 2019 – 2023 Dibuka, Ini Syarat-syaratnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Dia Pansel Capim KPK Masa Jabatan 2019-2023</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-dia-pansel-capim-kpk-masa-jabatan-2019-2023/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2019 22:52:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#seleksikpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=37382</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019-2023....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-dia-pansel-capim-kpk-masa-jabatan-2019-2023/">Ini Dia Pansel Capim KPK Masa Jabatan 2019-2023</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019-2023.</p>
<p>Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019.</p>
<p>Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 17 Mei 2019.</p>
<p>Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua. Yenti adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.</p>
<p>Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.</p>
<p>Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.</p>
<p>Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.</p>
<p>Berikut susunan keanggotaan Pansel sebagaimana berikut:</p>
<p>Ketua merangkap anggota:<br />
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.</p>
<p>Wakil ketua merangkap anggota:<br />
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.</p>
<p>Anggota:<br />
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo<br />
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.<br />
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek<br />
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.<br />
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.<br />
6. Hendardi, S.H.<br />
7. Al Araf, S.H., M.T.</p>
<p><b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-dia-pansel-capim-kpk-masa-jabatan-2019-2023/">Ini Dia Pansel Capim KPK Masa Jabatan 2019-2023</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Masuk Sekolah SMPN 1 Padang Gelugur, Ada Apa</title>
		<link>https://prokabar.com/jaksa-masuk-sekolah-smpn-1-padang-gelugur-ada-apa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Mar 2019 13:24:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=32884</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menyapa pelajar di sekolah-sekolah yang ada di Pasaman. Menanyakan kabar sembari melayangkan peringatan jangan sampai terjerat kasus kenakalan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jaksa-masuk-sekolah-smpn-1-padang-gelugur-ada-apa/">Jaksa Masuk Sekolah SMPN 1 Padang Gelugur, Ada Apa</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menyapa pelajar di sekolah-sekolah yang ada di Pasaman. Menanyakan kabar sembari melayangkan peringatan jangan sampai terjerat kasus kenakalan remaja hingga berakhir di meja hijau.</p>
<p>&#8220;Ini kita lakukan, tak lain demi menyelamatkan generasi muda Indonesia, juga. Kita tidak ingin para pelajar terjerat hukum, makanya para remaja perlu mengetahui apa itu hukum dan jauhi hukuman,&#8221; kata Kasi Intel, Ihsan didampingi jaksa fungsional, Yerli Fitrisia, Kejari Pasaman usai mengedukasi siswa SMP Negeri 1 Padang Gelugur, Rabu (20/3).<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Diakui Ihsan, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang di gagas Jaksa Agung H. M Prasetyo sejak tahun 2015 lalu merupakan salah satu langkah kejaksaan membangun sistem hukum yang mencakup tiga komponen yakni struktur hukum, subtansi hukum, dan budaya hukum dengan progaram JMS ini.</p>
<p>&#8220;JMS merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba dan masalah kriminal lainnya,&#8221; tutup Ihsan. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jaksa-masuk-sekolah-smpn-1-padang-gelugur-ada-apa/">Jaksa Masuk Sekolah SMPN 1 Padang Gelugur, Ada Apa</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Divonis Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan, JPU Kejari Pasaman Bakal Banding</title>
		<link>https://prokabar.com/divonis-jauh-lebih-ringan-dari-tuntutan-jpu-kejari-pasaman-bakal-banding/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jul 2018 12:27:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=14926</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Delapan belas bulan mendarat hukuman pada tiga terdakwa kasus korupsi jalan lingkar Botung Busuk anggaran tahun 2016, Salman, Dasril dan Doni. Oknum...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/divonis-jauh-lebih-ringan-dari-tuntutan-jpu-kejari-pasaman-bakal-banding/">Divonis Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan, JPU Kejari Pasaman Bakal Banding</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Delapan belas bulan mendarat hukuman pada tiga terdakwa kasus korupsi jalan lingkar Botung Busuk anggaran tahun 2016, Salman, Dasril dan Doni. Oknum ASN Pasaman yang terbukti sengaja mengatur rekanan pemenang lelang tender nan anggarannya mencapai Rp3 miliar itu.</p>
<p>Jauh memang, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman yang menuntut masing-masing tujuh tahun penjara. Atas putusan tersebut ini kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansyah.</p>
<p>Ia menilai, putusan ini jauh dari perkenaan pihak JPU. Tidak tertutup kemungkinan, pihak Kejari bakal ajukan banding.</p>
<p>&#8220;Kita bakal membentuk tim, untuk mengajukan banding atas tiga terdakwa ini. Menurut kami, putusan ini tak sebanding dengan besarnya tindakan melawan hukum yang dilakukan. Meski begitu, kami sangat menghargai hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang ini,&#8221; kata Adhryansyah.</p>
<p>Di sisi lain, terkait hasil putusan atas terdakwa Lisnu J. Daulay yang disidang dalam berkas terpisah dan divonis lima tahun penjara, pihak Kejari mengaku pikir-pikir.<br />
&#8220;Kalau untuk Lisnu, kita pikir dulu. Sebelumnya kita tuntut terdakwa selaku rekanan ini selama tujuh tahun penjara,&#8221; tutup Adhryansyah. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/divonis-jauh-lebih-ringan-dari-tuntutan-jpu-kejari-pasaman-bakal-banding/">Divonis Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan, JPU Kejari Pasaman Bakal Banding</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satu Dari Empat Terdakwa Korupsi Pasaman Divonis</title>
		<link>https://prokabar.com/satu-dari-empat-terdakwa-korupsi-pasaman-divonis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jul 2018 14:12:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Olah Raga]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=14724</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Satu dari empat orang terdakwa kasus korupsi pembangunan peningkatan jalan Pintu Padang &#8211; Botung Busuk, Kecamatan Mapattunggul tahun 2016 divonis lima tahun...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satu-dari-empat-terdakwa-korupsi-pasaman-divonis/">Satu Dari Empat Terdakwa Korupsi Pasaman Divonis</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Satu dari empat orang terdakwa kasus korupsi pembangunan peningkatan jalan Pintu Padang &#8211; Botung Busuk, Kecamatan Mapattunggul tahun 2016 divonis lima tahun penjara.</p>
<p>Ialah Lisnu J. Daulay, selaku rekanan yang melakukan pekerjaan dengan pagu anggaran Rp.3 miliar tersebut. Lisnu menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (27/7).</p>
<p>&#8220;Iya, sudah divonis. Lisnu kena Lima tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. Selain itu, Lisnu juga dikenakan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, ditambah terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp200 juta.</p>
<p>Jika tidak sanggup membayar diganti dengan penjara selama tiga bulan juga,&#8221; kata Kasipidsus Kejari Pasaman, Erik Eriyadi.</p>
<p>Pantauan Prokabar.com putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Lisnu dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara. Denda Rp200 juta subsider satu tahun penjara dan uang pengganti sebanyak Rp196 juta subsider satu tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Atas putusan ini, kami manyatakan sikap pikir-pikir dulu. Begitu juga dengan terdakwa, juga pikir-pikir. Apakah terima atau banding,&#8221; tegas Erik.</p>
<p>Di sisi lain, untuk tiga terdakwa lainnya, Salman (43), Dasril (44) dan Doni (39), ASN Pemkab Pasaman ini bakal menjalani sidang putusan pada 30 Juli mendatang.</p>
<p>Menurut majelis hakim, Lisnu dengan sengaja mengatur dan tidak mengerjakan proyek sesuai prosedur dan aturan yang ada. Hal ini melanggar pidanapasal 2 dan UU tindak pidana korupsi No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satu-dari-empat-terdakwa-korupsi-pasaman-divonis/">Satu Dari Empat Terdakwa Korupsi Pasaman Divonis</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masyarakat Hukum Adat Perlu Payung Hukum</title>
		<link>https://prokabar.com/masyarakat-hukum-adat-perlu-payung-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jul 2018 07:01:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#mendagri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=13964</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Masyarakat Hukum Adat  (MHA) perlu diberikan payung hukum yang komprehensif untuk  mengatur komposisi masyarakat  dengan memperhatikan aturan hukum. &#8220;Secara prinsip, pemerintah telah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/masyarakat-hukum-adat-perlu-payung-hukum/">Masyarakat Hukum Adat Perlu Payung Hukum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Masyarakat Hukum Adat  (MHA) perlu diberikan payung hukum yang komprehensif untuk  mengatur komposisi masyarakat  dengan memperhatikan aturan hukum.</p>
<p>&#8220;Secara prinsip, pemerintah telah melakukan harmonisasi, identifikasi, evaluasi terhadap usulan daripada RUU masyarakat yang ada,&#8221; ujar  Mendagri Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7).</p>
<p>Menurut Mendagri, payung hukum ini untuk memperkuat masyarakat hukum adat itu sendiri, dengan  memperhatikan aturan hukum lain.</p>
<p>Mendagri mencontohkan, di Kemendagri, dari inventarisasi yang dilakukan, tercatat kurang lebih ada 40 perangkat hukum dari Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota hingga Keputusan Kepala Daerah mengatur MHA.</p>
<p>Selain itu, Kemendagri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 mengenai pedoman dan pengakuan serta perlindungan MHA.</p>
<p>&#8220;Saat ini terus dilakukan sosialisasi kepada seluruh daerah agar mempunyai pemahaman yang sama, pengakuan daripada masyarakat hukum adat sendiri,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sebelumnya,  pencetus RUU MHA Luthfi A Mutty mengungkapkan, legislatif butuh waktu tiga tahun memperjuangkan agar RUU MHA masuk dalam Program Legislasi Nasional. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/masyarakat-hukum-adat-perlu-payung-hukum/">Masyarakat Hukum Adat Perlu Payung Hukum</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dukung Calon Wako Kades Dihukum Sebulan Penjara</title>
		<link>https://prokabar.com/dukung-calon-wako-kades-dihukum-sebulan-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 May 2018 15:19:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#Kades]]></category>
		<category><![CDATA[#Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/dukung-calon-wako-kades-dihukum-sebulan-penjara/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pariaman, Prokabar &#8212; Terbukti mendukung salah satu calon walikota, kepala desa dihukum sebulan penjara. Nah. Begitulah majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Sumatera...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dukung-calon-wako-kades-dihukum-sebulan-penjara/">Dukung Calon Wako Kades Dihukum Sebulan Penjara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Pariaman, Prokabar &#8212; </b>Terbukti mendukung salah satu calon walikota, kepala desa dihukum sebulan penjara. Nah.</p>
<p>Begitulah majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Kepala Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah. Kades terbukti mendukung salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota.</p>
<p>Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Irwan Munir di Pariaman, Rabu, mengatakan selain kurungan penjara satu bulan, terdakwa atas nama Imardi Darwin juga dikenakan denda Rp3 juta dan subsider 10 hari kurungan penjara.</p>
<p>Terdakwa terbukti mengajak masyarakat di Desa Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah untuk memilih dan mendukung salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota beberapa waktu lalu, kata dia.</p>
<p>Atas vonis tersebut, pihak majelis hakim yang beranggotakan tiga orang mempersilakan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman untuk mengajukan banding apabila keberatan.</p>
<p>&#8220;Kedua belah pihak bisa mengajukan banding atas putusan ini namun hanya diberikan waktu tenggang selama tiga hari terhitung vonis dijatuhkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Penasihat hukum terdakwa Alwis Ilyas mengatakan pihaknya menghargai putusan pengadilan. Ia menilai hal itu sudah minimal dalam perkara tindak Pemilu.</p>
<p>Meskipun demikian, pihaknya juga menyayangkan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan.</p>
<p>&#8220;Pertimbangan yang kami maksud ialah, seperti tidak adanya upaya pencegahan sebelum dan saat kejadian oleh Panitia Pengawas Lapangan,&#8221; katanya.</p>
<p>Pihaknya juga menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim untuk memperjuangkan hak-hak kliennya di meja hijau.</p>
<p>Sementara itu JPU Kejari Pariaman Adrianti mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Pariaman tersebut.</p>
<p>&#8220;Jika terdakwa melakukan upaya banding, maka kami juga akan melakukan hal yang sama,&#8221; kata dia.</p>
<figure style="width: 671px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-6155 size-full" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180509-WA0062.jpg" width="671" height="462"><figcaption class="wp-caption-text">Foto : (ant)</figcaption></figure>
<p>Sebelumnya kata dia, pihak JPU Kejari Pariaman menuntut Kepala Desa Cimparuah tersebut dengan kurungan penjara satu bulan denda Rp6 juta dan subsider 15 hari<b>. (*/cpp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dukung-calon-wako-kades-dihukum-sebulan-penjara/">Dukung Calon Wako Kades Dihukum Sebulan Penjara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>​Dokumen Kemerdekaan Pers Setebal Bantal</title>
		<link>https://prokabar.com/%e2%80%8bdokumen-kemerdekaan-pers-setebal-bantal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 May 2017 09:15:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[#hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=1108</guid>

					<description><![CDATA[<p>PADANG-PROKABAR. Kemerdekaan pers yang dinikmati sekarang, menyimpan kisah perjalanan yang melelahkan. Bukunya setebal bantal. Sebuah buku berjudul Memorie Van Teolichting UU No 40 Tahun 1999...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8bdokumen-kemerdekaan-pers-setebal-bantal/">​Dokumen Kemerdekaan Pers Setebal Bantal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>PADANG-PROKABAR.</b> Kemerdekaan pers yang dinikmati sekarang, menyimpan kisah perjalanan yang melelahkan. Bukunya setebal bantal.</p>
<p>Sebuah buku berjudul Memorie Van Teolichting UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers; 15 Hari Perjuangan untuk Kemerdekaan Pers tebalnya 1.295 halaman dengan puluhan halaman lampiran.</p>
<p>Buku ini disusun oleh Indonesia Media Law&amp;Policy Center. Disusun Dyah Aryani dan kawan-kawan. Diterbitkan September 2007.</p>
<p>Buku ini berkisah 15 hari sidang-sidang di DPR yang menegangkan. Buku ini kata Ketua Dewan Pers kala itu Ichlasul Amal merupakan sebuah dokumen yang pantastik.</p>
<p>Buku setebal bantal itu menyimpan kata demi kata hingga akhirnya rancangan undang-undang disyahkan jadi  UU pers.</p>
<p>Sayang sedikit sekali wartawan yang memiliki buku ini.<b> (nrs)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8bdokumen-kemerdekaan-pers-setebal-bantal/">​Dokumen Kemerdekaan Pers Setebal Bantal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 44/194 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/15 queries in 0.019 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:23:13 by W3 Total Cache
-->