<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hotman Paris Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/hotman-paris/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/hotman-paris/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Jul 2026 05:26:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>Hotman Paris Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/hotman-paris/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kecam Pernyataan Hotman Paris, SWSI Desak Permohonan Maaf dan Soroti Kasus Febrie Adriansyah</title>
		<link>https://prokabar.com/kecam-pernyataan-hotman-paris-swsi-desak-permohonan-maaf-dan-soroti-kasus-febrie-adriansyah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2026 05:26:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[@Swsi]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman Paris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=135354</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait dinamika penanganan hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan tindakan advokat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kecam-pernyataan-hotman-paris-swsi-desak-permohonan-maaf-dan-soroti-kasus-febrie-adriansyah/">Kecam Pernyataan Hotman Paris, SWSI Desak Permohonan Maaf dan Soroti Kasus Febrie Adriansyah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> – Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait dinamika penanganan hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan tindakan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat wartawan.</p>
<p>Melalui rilis resmi Nomor 004/VII/SWSI/2026, organisasi para jurnalis senior ini menyoroti pentingnya menjaga integritas penegakan hukum, marwah profesi wartawan, serta kualitas komunikasi publik di Indonesia.</p>
<p>SWSI menilai bahwa perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah kini bukan lagi sekadar persoalan individu yang sedang tersandung proses hukum.</p>
<p>Lebih dari itu, kasus ini telah mempertaruhkan kredibilitas lembaga penegak hukum, konsistensi asas persamaan di depan hukum (equality before the law), serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan nasional.</p>
<p>Sorotan publik yang masif dipicu oleh berbagai dinamika yang tidak biasa dalam penanganan perkara tersebut, seperti perpindahan penanganan kasus hingga penerbitan surat perintah penyidikan baru.</p>
<p>Rangkaian peristiwa ini memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat yang membutuhkan kejelasan, profesionalisme, serta transparansi penuh dari institusi terkait.</p>
<p>Masyarakat juga diingatkan kembali pada serangkaian insiden dramatis yang terjadi sebelumnya, termasuk penguntitan terhadap Febrie Adriansyah oleh oknum Densus 88 pada Mei 2024 serta kehadiran personel Brimob di Kejaksaan Agung. Peristiwa penekanan tersebut berlangsung saat Febrie tengah gencar mengusut kasus korupsi kakap, salah satunya dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.</p>
<p>Meskipun tidak menarik kesimpulan langsung mengenai hubungan antarperistiwa tersebut, SWSI menegaskan bahwa rentetan kejadian ini membuktikan mendesaknya proses hukum yang independen dan bebas intervensi.</p>
<p>Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel mutlak diperlukan agar tidak memicu spekulasi liar yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan maupun kepolisian.</p>
<p>Dalam situasi penuh dinamika inilah, pers nasional menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pilar demokrasi melalui kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.</p>
<p>Wartawan memiliki kewajiban moral dan profesi untuk mengajukan pertanyaan kritis, menggali fakta lapangan, serta melakukan verifikasi demi menyajikan informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarakat.</p>
<p>Namun, di tengah pelaksanaan tugas mulia tersebut, sebuah insiden memprihatinkan justru terjadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.</p>
<p>Advokat senior Hotman Paris Hutapea tertangkap kamera melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang bertanya, dengan kalimat seperti &#8220;Lu punya otak enggak?&#8221;, &#8220;Koq ini orang jadi dunguuu?&#8221;, dan &#8220;Kalau kau tidak tahu pasalnya, berhenti jadi wartawan.&#8221;</p>
<p>Merespons tindakan kasar tersebut, SWSI dengan tegas menilai bahwa pernyataan Hotman Paris sangat tidak etis dan tidak patut dipertontonkan di ruang publik. Jurnalis yang melayangkan pertanyaan kritis dalam forum tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk intimidasi verbal tidak dapat dibenarkan.</p>
<p>SWSI menekankan bahwa jika sebuah pertanyaan wartawan dianggap kurang tepat atau keliru, narasumber seharusnya merespons dengan argumen yang santun atau penolakan yang bijak.</p>
<p>Sikap merendahkan profesi dinilai sangat mencederai marwah advokat yang sejatinya menyandang predikat sebagai profesi terhormat atau officium nobile yang wajib memberikan keteladanan komunikasi publik.</p>
<p>Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi dan Sekretaris Umum Budiman Tanuredjo ini murni fokus pada aspek etika profesi dan kebebasan pers, bukan pada substansi perkara hukum Febrie Adriansyah.</p>
<p>Secara kelembagaan, SWSI mendesak agar Hotman Paris segera menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terbuka kepada publik atas ucapan yang merendahkan martabat jurnalis tersebut.</p>
<p>Selain menuntut permohonan maaf, SWSI juga mendorong organisasi advokat melalui Dewan Kehormatan untuk menelaah pelanggaran etik ini demi menjaga marwah profesi hukum.</p>
<p>Di sisi lain, institusi penegak hukum juga diimbau memberikan penjelasan berkala kepada masyarakat agar ruang publik tidak dipenuhi oleh disinformasi serta kecurigaan antarlembaga.</p>
<p>Sebagai penutup, SWSI mengajak seluruh organisasi pers dan insan media di Indonesia untuk tetap konsisten mengawal kasus hukum ini secara independen, kritis, dan bertanggung jawab. Melalui komitmen bersama ini, pers diharapkan mampu terus menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa bertindak sebagai pengadil yang mendahului putusan resmi pengadilan. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kecam-pernyataan-hotman-paris-swsi-desak-permohonan-maaf-dan-soroti-kasus-febrie-adriansyah/">Kecam Pernyataan Hotman Paris, SWSI Desak Permohonan Maaf dan Soroti Kasus Febrie Adriansyah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hotman Paris Angkat Suara soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun</title>
		<link>https://prokabar.com/hotman-paris-angkat-suara-soal-donasi-bodong-rp-2-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ade]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Aug 2021 03:27:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#donasi]]></category>
		<category><![CDATA[#ITE]]></category>
		<category><![CDATA[#KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[#Polda]]></category>
		<category><![CDATA[Akidi]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman Paris]]></category>
		<category><![CDATA[Kombes Supriadi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=92109</guid>

					<description><![CDATA[<p>Prokabar.com, Jakarta &#8211; Pengacara kondang Hotman Paris turut bersuara pada kasus donasi Rp 2 trilun untuk penanganan Covid-19 dari keluraga Akidi. Belakangan donasi tersebut...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hotman-paris-angkat-suara-soal-donasi-bodong-rp-2-triliun/">Hotman Paris Angkat Suara soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://prokabar.com/">Prokabar.com</a>, Jakarta</strong> &#8211; Pengacara kondang Hotman Paris turut bersuara pada kasus donasi Rp 2 trilun untuk penanganan Covid-19 dari keluraga Akidi.</p>
<p>Belakangan donasi tersebut diketahui tidak ada. Namun polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.</p>
<p>Anak Akid Tio, Heryanty, saat ini menjadi saksi atas donasi Rp 2 triliun tersebut.</p>
<p>Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan kasus ini masih pada tahap pendalaman.</p>
<p>&#8220;Saat ini masih pendalaman dan yang bersangkutan masih sebagai saksi,&#8221; kata Supriadi Selasa (3/8).</p>
<p>Hotman Paris menilai kasus tersebut seharusnya tak bisa masuk ranah pidana. Sebab berita bohong dari keluarga Akidi tak sampai membuat keonaran.</p>
<p>&#8220;Sempat digosipkan bahwa dikenakan UU No 1 Tahun 1946 tapi di situ menyebutkan barang siapa yang menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran, tapi keonaran yang mana,&#8221; kata pengacara asal Sumatera Utara ini dalam video singkatnya.</p>
<p>Keonaran menurut pria berjuluk Raja Pailit ini biasanya menimbulkan pertentangan antargolongan, agama atau ke pemerintah.</p>
<p>Berbeda dengan kasus Akidi yang malah menjadi candaan publik.</p>
<p>&#8220;Jadi menurut anda pas tidak pasal ini diterapkan?&#8221; tanya Hotman Paris.</p>
<p>Hotman Paris juga berpendapat kasus tersebut juga tidak masuk Pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE.</p>
<p>Dalam undang-undang tersebut, kata Hotman Paris, barang siapa yang menimbulkan informasi pertentangan publik, SARA, golongan, agama.</p>
<p>Sementara untuk berita donasi bodong sebesar Rp 2 triliun tersebut malah menjadi candaan.</p>
<p>Begitupun dengan pasal 378 KUHP soal penipuan. Sedangkan pada kasusnya tidak ada korban yang tertipu.</p>
<p>&#8220;Siapa yang menjadi korbannya?&#8221; tanya pria 61 tahun itu lagi.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hotman-paris-angkat-suara-soal-donasi-bodong-rp-2-triliun/">Hotman Paris Angkat Suara soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 29/73 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.011 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 06:06:38 by W3 Total Cache
-->