<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#honorer Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/honorer/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/honorer/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Sep 2022 09:05:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#honorer Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/honorer/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda, Eka Putra : Pegawai Honorer Bisa Bekerja Dengan Tenang</title>
		<link>https://prokabar.com/penghapusan-tenaga-honorer-ditunda-eka-putra-pegawai-honorer-bisa-bekerja-dengan-tenang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Sep 2022 09:05:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#ekaputra]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=107266</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan terimakasih dan menyambut baik keputusan pemerintah pusat untuk menunda penghapusan tenaga honorer yang sedianya akan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penghapusan-tenaga-honorer-ditunda-eka-putra-pegawai-honorer-bisa-bekerja-dengan-tenang/">Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda, Eka Putra : Pegawai Honorer Bisa Bekerja Dengan Tenang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan terimakasih dan menyambut baik keputusan pemerintah pusat untuk menunda penghapusan tenaga honorer yang sedianya akan mulai dilaksanakan pada November 2022.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah pemerintah pusat menunda penghapusan tenaga honorer di November 2022 ini. Artinya, masukan-masukan yang disampaikan para kepala daerah melalui Apkasi dijadikan bahan pertimbangan oleh kementerian dan lembaga terkait,&#8221; jelas Eka Putra di sela-sela peninjauan stan Tanah Datar di acara Sumbar Malagak, Jumat (30/9/2022).</p>
<p>Menurut Eka, dengan lahirnya kebijakan baru ini bukan berarti Pemkab Tanah Datar akan berleha-leha. Namun akan terus berjuang bagaimana seluruh tenaga honorer yang ada di Tanah Datar bisa diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).</p>
<p>&#8220;Waktu rapat Apkasi dan Menpan RB dan juga plt Kepala BKN, salah permohonan kita adalah untuk menunda penghapusan honorer ini, sampai semua menjadi pegawai PPPK. Alhamdulillah, yang jelas semua pegawai honorer sekarang bisa bekerja dengan tenang,&#8221; papar Eka Putra yang juga menjabat sebagai Korwil Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sumatera Barat ini.</p>
<p>Sebelumnya, menyikapi instruksi dari pemerintah pusat Pemkab Tanah Datar sudah melakukan pendataan tenaga honorer yang bertugas di Pemkab Tanah Datar.</p>
<p>Sekadar diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan, sangat sulit menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023. Menurutnya, butuh waktu yang cukup untuk mencari solusi penyelesaian masalah tenaga honorer ini.</p>
<p>Untuk itu, BKN akan mengusulkan revisi atau penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khusus untuk tenggat waktu sampai 28 November 2023, menjadi 3-4 tahun ke depan. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penghapusan-tenaga-honorer-ditunda-eka-putra-pegawai-honorer-bisa-bekerja-dengan-tenang/">Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda, Eka Putra : Pegawai Honorer Bisa Bekerja Dengan Tenang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Padang Bakal Interpelasi Walikota, Ini Permasalahannya</title>
		<link>https://prokabar.com/dprd-padang-bakal-interpelasi-walikota-ini-permasalahannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Aug 2022 10:38:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=106280</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; DPRD Padang akan menggunakan hak interpelasi kepada Walikota Padang Hendri Septa. Hal ini dikarenakan gagalnya Pemko Padang dalam membuka formasi guru...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dprd-padang-bakal-interpelasi-walikota-ini-permasalahannya/">DPRD Padang Bakal Interpelasi Walikota, Ini Permasalahannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-weight: 400"><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; DPRD Padang akan menggunakan hak interpelasi kepada Walikota Padang Hendri Septa. Hal ini dikarenakan gagalnya Pemko Padang dalam membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah di buka oleh pemerintah pusat.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8220;Kita dari komisi I DPRD akan menginisiasi mempergunakan hak interpelasi kepada Walikota Padang karena ketidak becusan Walikota Padang dalam memperjuangkan hak 1228 guru honorer yang seharusnya telah mendapatkan hak sebagai guru PPPK di Kota Padang,&#8221; kata Sekretaris Komisi I Budi Syahrial, Rabu (24/8).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Lebih lanjut, Budi Syahrial menambahkan, dirinya dan beserta Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Junaidy Hendri dan beberapa anggota DPRD Padang yang lain, sebagai inisiasi untuk menggunakan hak interpelasi kepada Walikota Padang.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8220;Kita sedang melobi anggota-anggota DPRD Kota Padang, kami yakin semua anggota DPRD Padang turut menyetujuinya,&#8221; jelasnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Budi Syahrial menambahkan, untuk mengajukan hak interpelasi itu, hanya diperlukan tanda tangan persetujuan tujuh orang anggota DPRD Kota Padang dari dua fraksi yang berbeda.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8220;Alhamdulillah, beberapa kawan-kawan dari beberapa fraksi sudah sepakat dengan kami untuk melayangkan hak interpelasi itu,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Hak interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada walikota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Sebelumnya, Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Kota Padang melakukan unjuk rasa di DPRD Kota Padang. Mereka meminta DPRD Kota Padang turut serta memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan status guru PPPK di Kota Padang.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Saat itu, Ketua FGLPG Kota Padang Imran menjelaskan, Pemerintah pusat telah meminta Pemko Padang untuk membuka formasi PPPK di Kota Padang, tetapi tidak dilakukan oleh Pemko Padang.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8220;KemenPAN-RB tidak mungkin lagi membuka formasi PPPK untuk Kota Padang. Jika di buka lagi, tentu daerah-daerah lain di berbagai daerah di Indonesia menuntut juga untuk di buka lagi formasi PPPK di daerah mereka. Walikota harus bertanggung jawab jika nasib guru honorer di Kota Padang tidak terselesaikan,&#8221; jelasnya saat itu, Senin (22/8).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Tak hanya itu, FGLPG juga mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera barat di jalan Sawahan Kota Padang. Mereka meminta Ombudsman membantu mereka yang kehilangan hak untuk mendapatkan status sebagai guru PPPK di Kota Padang. <strong>(mbb)</strong></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dprd-padang-bakal-interpelasi-walikota-ini-permasalahannya/">DPRD Padang Bakal Interpelasi Walikota, Ini Permasalahannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Isu Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Menpan-RB</title>
		<link>https://prokabar.com/isu-penghapusan-tenaga-honorer-ini-penjelasan-menpan-rb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2020 10:01:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=59142</guid>

					<description><![CDATA[<p>Banjarmasin, Prokabar &#8211; Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo bicara terkait isu akan dihapuskannya tenaga honorer di pemerintahan. Menurut dia...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/isu-penghapusan-tenaga-honorer-ini-penjelasan-menpan-rb/">Isu Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Menpan-RB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Banjarmasin, Prokabar &#8211;</strong> Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo bicara terkait isu akan dihapuskannya tenaga honorer di pemerintahan.</p>
<p dir="ltr">Menurut dia usai menjadi pembicara di seminar <i>best practices</i> kepemerintahan yang baik dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di Kalsel, di Hotel Area Barito, Banjarmasin, Jumat, menegaskan bukan penghapusan, tapi penataan pegawai negeri.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Bukan penghapusan kok, tapi penataan,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Dia mulai membicarakan tentang pegawai pusat itu hanya ada pegawai resmi atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat P3K.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Honorer itu kan daerah yang perlu honorer, kebersihan atau untuk tenaga tata usaha yang tidak harus ASN,&#8221; tutur Tjahjo.</p>
<p dir="ltr">Tenaga honorer tersebut bisa diambil daerah sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah membayarnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tenaga honorer daerah itu jangan dijanjikan jadi pegawai negeri, kan jadi beban pusat nantinya termasuk pensiunnya,&#8221; ucap Tjahjo.</p>
<p dir="ltr">Karena, lanjut dia, pegawai negeri sipil itu harus <i>smart</i>, harus sesuai kebutuhan, mengurangi tenaga administrasi, tidak berlebihan juga tidak kurang.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kalau yang masih kurang saat ini diserahkan kepada bupati/walikota dan gubernur, mau mengangkat berapa saja, seperti DKI, karena APBD besar, bisa berapa saja, pasukan gorong-gorong, kebersihan, pasukan bencana alam, ya, gaji sesuai upah minimum regional (UMR),&#8221; ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Ini, kata dia, bisa bersifat outsourcing, sehingga istilahnya menjadi penataan, bukan penghapusan tenaga di luar ASN di pemerintahan.</p>
<p dir="ltr">Sebab jika tidak ditata dari sekarang akan menjadi tumpang tindih status kepegawaian di pemerintahan, sehingga banyak aksi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Demo-demo tenaga honor, padahal harusnya tidak perlu itu, honor kan urusan daerah, kemampuan daerah,&#8221; bebernya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jangan honor dijanjikan, kamu cleaning service nanti akan jadi CPNS, inikan berat, padahal ada yang lebih utama, tenaga guru, kesehatan, tenaga penyuluh desa, peternakan, pertanian dan perairan,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Tjahjo mengatakan, pemerintah memerlukan tenaga ahli dalam bidangnya untuk membangun daerah sehingga bisa maju.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jangan sampai tenaga administrasi jadi guru, wartawan jadi guru, merangkap-rangkap itu, tidak bisa,&#8221; kata dia.</p>
<p dir="ltr">Karena Indonesia negara besar, ujar Tjahjo, bukan seperti Singapura yang lebih kecil, sehingga harus ditata, sebab sudah tertinggal 20 tahun terkait penataan birokrasi ini.<strong> (*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/isu-penghapusan-tenaga-honorer-ini-penjelasan-menpan-rb/">Isu Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Menpan-RB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Guru Honorer Sugianti tak Kunjung Diangkat Jadi PNS, Ini Penjelasan BKN</title>
		<link>https://prokabar.com/guru-honorer-sugianti-tak-kunjung-diangkat-jadi-pns-ini-penjelasan-bkn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Oct 2019 05:28:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#sugianti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50092</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan klarifikasi atas kasus guru honorer, Sugianti, yang hingga kini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil usai...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/guru-honorer-sugianti-tak-kunjung-diangkat-jadi-pns-ini-penjelasan-bkn/">Guru Honorer Sugianti tak Kunjung Diangkat Jadi PNS, Ini Penjelasan BKN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan klarifikasi atas kasus guru honorer, Sugianti, yang hingga kini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil usai lolos seleksi pada Februari 2014.</p>
<p>&#8220;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa proses pemberkasan Tenaga Honorer Kategori 2 berakhir pada 30 November 2014,&#8221; kata Kepala Biro Humas BKN Mohamad Ridwan.</p>
<p>Setelah tenggat waktu tersebut, kata Ridwan, BKN tidak dapat memproses pemberkasan pengangkatan Sugianti karena tidak ada payung hukum yang mengatur tentang hal itu.</p>
<p>Ridwan mengatakan, pemberkasan terkait pengangkatan Sugianti dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.</p>
<p>Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, BKN tidak menerima pengajuan berkas atas nama Sugiarti guru honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Timur.</p>
<p>&#8220;Kalau tidak keliru, berkas yang bersangkutan (Sugianti) tidak masuk ke BKN. Bagaimana mungkin kami akan menindaklanjuti,&#8221; katanya.</p>
<p>Sugianti telah dinyatakan lulus seleksi calon PNS formasi 2013/2014 pada Februari 2014 lalu, namun hingga kini belum juga diangkat sebagai PNS.</p>
<p>Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 2017.</p>
<p>Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti.</p>
<p>Majelis hakim PTUN memerintahkan Pemprov DKI melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS sejak inkrah per 27 Maret 2018.</p>
<p>&#8220;Kebijakan lanjutan ada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi,&#8221; demikian Ridwan. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/guru-honorer-sugianti-tak-kunjung-diangkat-jadi-pns-ini-penjelasan-bkn/">Guru Honorer Sugianti tak Kunjung Diangkat Jadi PNS, Ini Penjelasan BKN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Diangkat Jadi PNS, Guru Honorer Sugianti Gugat Tjahjo Kumolo Rp5 Miliar</title>
		<link>https://prokabar.com/tak-diangkat-jadi-pns-guru-honorer-sugianti-gugat-tjahjo-kumolo-rp5-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Oct 2019 05:21:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#cahyokumolo]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#menpanrb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50088</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Guru Honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara, Sugianti (43), melakukan gugatan perdata kepada Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tak-diangkat-jadi-pns-guru-honorer-sugianti-gugat-tjahjo-kumolo-rp5-miliar/">Tak Diangkat Jadi PNS, Guru Honorer Sugianti Gugat Tjahjo Kumolo Rp5 Miliar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Guru Honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara, Sugianti (43), melakukan gugatan perdata kepada Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, dengan nominal ganti rugi Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.</p>
<p>&#8220;Selain Menteri PANRB, klien kami juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakartadan Gubernur DKI Jakarta,&#8221; kata kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasutiondi Jakarta.</p>
<p>Hal itu dikatakannya usai mendaftarkan gugatan perkara perdata bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019 ke Pengadilan Jakarta Timur, Senin siang.</p>
<p>Pitra mengatakan gugatan sebesar Rp5 miliar dihitung berdasarkan kerugian materi yang diderita kliennya selama belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak dinyatakan lolos seleksi calon PNS pada 2014.</p>
<p>Sejak kliennya lulus seleksi calon PNS hingga sekarang, total gaji dan tunjangan sebagai PNS per bulan tidak pernah diterima senilai Rp9 juta.</p>
<p>&#8220;Kita kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. 60 bulan itu kali Rp9 juta sudah hampir mencapai Rp600 sekian juta,&#8221; katanya.</p>
<p>Ditambah dengan kerugian Sugianti selama ini yang berutang ke berbagai pihak untuk menutupi kehidupan rumah tangganya.</p>
<p>&#8220;Tolong diingat, dia mencari utangan untuk berjuang ini, berjuang dengan utang ke sana ke sini agar bisa sidang PTUN Desember 2016, agar bisa memperjuangkan haknya,&#8221; katanya.</p>
<p>Dikatakan Pitra, kerugian tersebut baru pokoknya saja, belum termasuk beban pikiran dan psikologis dari keluarganya selama Sugianti mengalami intimidasi.</p>
<p>&#8220;Karena kemarin juga, saya dapat kabar klien saya ini diintimidasi seperti itu. Sehingga menggugat beban moril dan materil itu sebesar Rp5 miliar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai calon PNS pada Februari 2014. Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat pada 2015.</p>
<p>Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.</p>
<p>Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti.</p>
<p>Pemprov DKI diperintahkan untuk melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS.</p>
<p>Putusan itu ingkrah per 27 Maret 2018. Namun sampai hari ini, Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tak-diangkat-jadi-pns-guru-honorer-sugianti-gugat-tjahjo-kumolo-rp5-miliar/">Tak Diangkat Jadi PNS, Guru Honorer Sugianti Gugat Tjahjo Kumolo Rp5 Miliar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Usahakan Ada Terus Jatah Guru Honorer Dalam Penerimaan PNS/PPPK</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-usahakan-ada-terus-jatah-guru-honorer-dalam-penerimaan-pns-pppk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Oct 2019 00:30:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkopmk]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=49846</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Meskipun sudah dibuka pada penerimaan tahun anggaran 2018 dan 2019, jumlah tenaga honorer yang lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-usahakan-ada-terus-jatah-guru-honorer-dalam-penerimaan-pns-pppk/">Pemerintah Usahakan Ada Terus Jatah Guru Honorer Dalam Penerimaan PNS/PPPK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Meskipun sudah dibuka pada penerimaan tahun anggaran 2018 dan 2019, jumlah tenaga honorer yang lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dibawah kuota yang disediatakan.</p>
<p>“Memang kuota yang kita usulkan ke Kementerian PANRB ternyata enggak bisa dipenuhi oleh guru honorer. Pertama ada beberapa daerah yang tidak mau mengusulkan, kemudian yang kedua yang ikut tes tidak semuanya lulus, karena harus ikut tes. Kita sebetulnya sudah, sudah ada kuotanya, 156 ribu,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy kepada wartawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna, di Istana Merdeka, Jakarta, Kemarin (24/10).</p>
<p>Untuk itu, Muhadjir berjanji akan terus mengusahakan agar ada terus kuota guru honorer dalam penerimaan PNS maupun masuk PPPK. Kita usahakan terus.</p>
<p>“Tahun ini ada 156 ribu kuota,” jelas Muhadjir.</p>
<p>Mengenai berapa jumlah kuota yang disediakan pada tahun-tahun berikutnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, masih harus ada pembicaraan antara Kemendikbud, dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, kemudian Kemendagri karena itu menyangkut alokasi pegawai daerah.</p>
<p>“Jadi 4 pihak itu terutama yang harus duduk bersama ke depan. Tapi mudah-mudahan saya harap dengan menteri baru nanti akan melanjutkan, itu kan karena sudah merupakan semacam program jangka panjang dari Kemendikbud sampai 2024. Kecuali kalau nanti ada solusi lain, terobosan baru,” ujar Muhadjir.</p>
<p>Menko PMK Muhadjr Effendy mengemukakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Kemenko PMK akan mengkoordinasikan 6 kementerian, yaitu Kemendikbud, Kemenag, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-usahakan-ada-terus-jatah-guru-honorer-dalam-penerimaan-pns-pppk/">Pemerintah Usahakan Ada Terus Jatah Guru Honorer Dalam Penerimaan PNS/PPPK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hebat, ASN Kemenag Pasaman Sisihkan Berkah Untuk Tenaga Honor</title>
		<link>https://prokabar.com/hebat-asn-kemenag-pasaman-sisihkan-berkah-untuk-tenaga-honor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 May 2019 20:36:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=38606</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Ramadhan penuh berkah. Begitulah adanya. Saling berbagi, menjadi salah satu cara masyarakat dalam memaknai Ramadan. Seperti di lingkungan Kemenag Pasaman. Aparatur Sipil...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hebat-asn-kemenag-pasaman-sisihkan-berkah-untuk-tenaga-honor/">Hebat, ASN Kemenag Pasaman Sisihkan Berkah Untuk Tenaga Honor</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Ramadhan penuh berkah. Begitulah adanya. Saling berbagi, menjadi salah satu cara masyarakat dalam memaknai Ramadan. Seperti di lingkungan Kemenag Pasaman.</p>
<p>Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Pasaman berlomba-lomba menyisihkan zakat mereka. Untuk dibagikan kepada ratusan guru honor di bawah naungan Kemenag Pasaman. Ada juga untuk anak panti asuhan dan pelajar yang kurang mampu.</p>
<p>&#8220;Ini adalah bentuk perhatian kami dalam membantu mereka yang masuk dalam kategori layak penerima zakat. Biar sama-sama kita merasakan berkahnya Ramadhan,&#8221; kata Kakan Kemenag Pasaman, Dedi Wandra, Rabu (29/5).</p>
<p>Diakui Dedi, sebagai salah satu Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Kemenag Pasaman setiap tahunnya melakukan hal serupa. Hanya saja, tahun ini, gebrakan terbaru untuk memberdayakan penerima zakat dari tenaga honor. Hasilnya, mereka tenaga honor yang pada umumnya masih kurang dalam hal kesejahteraan dan perhatian oleh pemerintah, menyambut baik gebrakan ini.&#8221;Alhamdulillah, semua berjalan lancar,&#8221; lanjut Dedi.</p>
<p>Diakui Dedi, dari sekitar 200 orang guru honor penerima zakat itu, tidak semua yang mau menerima zakat. Di sinilah letak kearifan dalam berbagi berkah selama Ramadhan.</p>
<p>&#8220;Ada namanya yang masuk daftar penerima, namun menolak menerima zakat. Bukan gengsi atau semacamnya, namun mereka yang menolak ini, lebih memahami kalau dirinya bukan termasuk kategori penerima zakat lantaran berekonomi cukup dan mampu. Kami sangat terharu,&#8221; tukas Dedi.</p>
<p>Di sisi lain, pantauan Prokabar.com, jumlah zakat yang dibagikan Kemenag Pasaman tahun ini berkisar sekitar Rp56 juta. Guru honor penerima zakat menerima sekitar Rp250 ribu. Meski jumlah ini sangat cukup, senyuman rasa syukur terpancar terang dari ratusan tenaga honor Kemenag Pasaman, usai menerima zakat. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hebat-asn-kemenag-pasaman-sisihkan-berkah-untuk-tenaga-honor/">Hebat, ASN Kemenag Pasaman Sisihkan Berkah Untuk Tenaga Honor</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Guru Honorer K2 Diprioritaskan Ikut Seleksi PPPK</title>
		<link>https://prokabar.com/guru-honorer-k2-diprioritaskan-ikut-seleksi-pppk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Mar 2019 02:25:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#p3k]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=31973</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Guru honorer kategori 2 (K2) mendapatkan prioritas khusus untuk mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini sebagai solusi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/guru-honorer-k2-diprioritaskan-ikut-seleksi-pppk/">Guru Honorer K2 Diprioritaskan Ikut Seleksi PPPK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Guru honorer kategori 2 (K2) mendapatkan prioritas khusus untuk mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini sebagai solusi alternatif untuk menuntaskan permasalahan pengangkatan guru honorer yang terkendala usia, yakni yang berusia di atas usia 35 tahun.</p>
<p>&#8220;Penerimaan PPPK itu diprioritaskan bagi para guru berstatus K2,&#8221; ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (7/3).</p>
<p>Menurut Muhadjir, pemberian prioritas ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pengangkatan guru honorer di Indonesia. &#8220;Itu tesnya bersifat tidak terbuka, khusus untuk guru honorer K2. Itu sampai 2023 rencana penuntasannya,&#8221; jelasnya. Sehingga, lanjut Menteri Muhadjir, pada saat itu, penerimaan guru dari jalur guru honorer sudah dapat dihentikan, dan digantikan dengan jalur guru yang bukan berstatus honorer.</p>
<p>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelaskan, bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pegawai PPPK mendapatkan perlakuan yang sama seperti pegawai negeri sipil, yaitu hak berupa tunjangan dan gaji sesuai dengan ketentuan PNS.</p>
<p>Dijelaskan Mendikbud, tahun ini Kemendikbud mendapatkan kuota sebanyak 155.000 guru PPPK. Pada sisi lain, terdapat sebanyak 90.000 guru honorer yang telah terdaftar untuk mengikuti proses seleksi PPPK. &#8220;Jumlah ini harus tetap mengikuti tes penerimaan untuk diseleksi masuk PPPK,&#8221; ujar Muhadjir</p>
<p>Dirinya menambahkan, para guru sekolah swasta yang berstatus guru tetap yayasan, tetap dimungkinkan untuk mengikuti uji sertifikasi. &#8220;Apabila lulus maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi,&#8221; ujar Mendikbud.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemendikbud), Supriano, mengakui belum mendapatkan data mengenai jumlah guru yang lulus seleksi.</p>
<p>Oleh karena itu, Supriano mengimbau agar para guru honorer mengikuti proses seleksi PPPK. Dijelaskannya, PPPK memiliki status yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Perbedaannya, menurut Supriono, terletak pada pemberian tunjangan pensiun. &#8220;Mereka tidak ada pensiun&#8221; pungkasnya. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/guru-honorer-k2-diprioritaskan-ikut-seleksi-pppk/">Guru Honorer K2 Diprioritaskan Ikut Seleksi PPPK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rekrutmen ASN Jalur PPPK Tahap I Beri Peluang Tenaga Honorer dan Penyuluh Pertanian</title>
		<link>https://prokabar.com/rekrutmen-asn-jalur-pppk-tahap-i-beri-peluang-tenaga-honorer-dan-penyuluh-pertanian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Feb 2019 02:48:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<category><![CDATA[#p3k]]></category>
		<category><![CDATA[#pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=30156</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2019....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rekrutmen-asn-jalur-pppk-tahap-i-beri-peluang-tenaga-honorer-dan-penyuluh-pertanian/">Rekrutmen ASN Jalur PPPK Tahap I Beri Peluang Tenaga Honorer dan Penyuluh Pertanian</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2019. Adapun pendaftaran secara online dilakukan tanggal 10-16 Februari melalui laman <a href="http://sscasn.bkn.go.id/">sscasn.bkn.go.id</a>.</p>
<p>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyampaikan, bahwa sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di <em>database</em>Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.</p>
<p>“Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan), <em>database</em>-nya ada pada Kementan dan BKN,” kata Syafruddin kepada wartawan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (8/2) kemarin.</p>
<p>Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, menurut Menteri PANRB Syafruddin, harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di <a href="http://info.gtk.kemdikbud.go.id/">http://info.gtk.kemdikbud.go.id</a>).</p>
<p>Sedangkan untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR <em>internship</em>), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.</p>
<p>“Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian,” jelas Syafruddin.</p>
<p>Berdasarkan <em>database</em> BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang. Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang.</p>
<p>“Kita memang kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian,” ujar Syafruddin.</p>
<p>Sebelumnya, Kementerian PANRB telah berkirim surat kepada 530 pemda dan empat kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian, yang memiliki THK-II. Hal ini karena terkait posisi guru-guru agama di madrasah yang berada dibawah naungan Kemenag. Sementara Kementerian Ristek Dikti menaungi dosen-dosen pada 35 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.</p>
<p>Dalam surat tersebut, Menteri meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengantisipasi dan melakukan berbagai langkah. Pertama, menyiapkan anggaran (gaji dan tunjangan terhadap peserta yang lulus seleksi, serta biaya pelaksanaan seleksi) sesuai dengan mekanisme pengaturan penganggaran berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.</p>
<p>Kedua, PPK diminta menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh PPPK sesuai dengan peta jabatan dan Analisis Beban Kerja. PPK juga diminta membentuk Panitia Pelaksana Instansi yang antara lain bertugas menentukan lokasi/tempat pelaksanaan seleksi di bawah koordinasi dinas yang menangani bidang pendidikan.</p>
<p>Bagi instansi daerah pemekaran yang data eks THK-II masih terdaftar/tergabung di kabupaten/kota induk, termasuk Guru SMA/K yang beralih menjadi kewenangan provinsi, Kemeenterian PANRB meminta agar provinsi segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.</p>
<p>Sedangkan bagi kabupaten/kota pemekaran yang data eks THK-II masih di kabupaten/kota induk, Kementerian PANRB meminta untuk segera berkoordinasi dengan kabupaten/kota induk yang bersangkutan.</p>
<p>“PPK harus segera mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2019 kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, dan harus disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari 2019 melalui email <a href="mailto:asdep2.sdma@menpan.go.id">asdep2.sdma@menpan.go.id</a> ,” tegas surat edaran Menteri PANRB itu.</p>
<p>Terhadap PPK yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan, Kementerian PANRB menegaskan,  dinyatakan tidak melaksanakan pengadaan PPPK Tahap I.</p>
<p>Dalam catatan Kementerian PANRB ada 25 pemda yang dinilai sulit melakukan rekrutmen PPPK tahun ini, karena belanja pegawainya sudah di atas 50 persen. “Sembilan puluh persen pemda siap. Jadi, hanya 25 pemda yang terkendala karena belanja pegawainya lebih dari 50 persen,” jelas Syafruddin.</p>
<p>Berdasarkan jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK tahun 2019, tiap instansi yang melakukan rekrutmen PPPK melakukan pengumuman pada tanggal 8-16 Februari 2019 sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta rekrutmen. Adapun pendaftaran dilakukan pada 10-16 Februari, dan pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan pada 18 Februari 2019.</p>
<p>Seperti pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rekrutmen PPPK tahap I juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penggunaan teknologi dalam rekrutmen ini, bertujuan untuk menghindari kecurangan, terutama untuk mereduksi adanya calo. Juga, dalam rangka mendekatkan lokasi seleksi kepada peserta, agar peserta tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar.</p>
<p>Sesuai jadwal, pelaksanaan tes dengan CAT digelar dua hari, yakni pada 23-24 Februari. Setelah itu, BKN bersama dengan pemda melakukan pengolahan nilai tes pada tanggal 25 sampai dengan 28 Februari, dan pengumuman kelulusan diharapkan pada tanggal 1 Maret 2019. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rekrutmen-asn-jalur-pppk-tahap-i-beri-peluang-tenaga-honorer-dan-penyuluh-pertanian/">Rekrutmen ASN Jalur PPPK Tahap I Beri Peluang Tenaga Honorer dan Penyuluh Pertanian</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wow, Rekrutmen Tahap Pertama P3K Tersedia 150 Ribu Formasi</title>
		<link>https://prokabar.com/wow-rekrutmen-tahap-pertama-p3k-tersedia-150-ribu-formasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jan 2019 00:14:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<category><![CDATA[#p3k]]></category>
		<category><![CDATA[#PENGUMUMANCPNS2018]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=29196</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, rekrutmen tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang rencananya akan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wow-rekrutmen-tahap-pertama-p3k-tersedia-150-ribu-formasi/">Wow, Rekrutmen Tahap Pertama P3K Tersedia 150 Ribu Formasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, rekrutmen tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang rencananya akan dilakukan pada Februari 2019 ini dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2).</p>
<p>“Formasi yang tersedia adalah pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat,” kata Syafruddin kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) P3K yang diselenggarakan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (23/1).</p>
<p>Sedangkan tahap kedua, lanjut Menteri PANRB, rekrutmen PPPK akan dibuka untuk formasi umum.</p>
<p>Menurut rencana, rekrutmen P3K tahun 2019 ini sebanyak 150.000 formasi. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong. Terdapat 48 pemda yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018.</p>
<p>“Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang,” ujar Syafruddin.</p>
<p>Menteri PANRB Syafruddin menjelaskan, rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.</p>
<p>Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak ‘memulangkan’ para diaspora untuk berkarya di tanah air.</p>
<p>Menteri Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide dan gagasan yang mendukung regulasi nasional. Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.</p>
<p>“Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara,” tegas Syafruddin.</p>
<p>Syarat batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.</p>
<p>Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wow-rekrutmen-tahap-pertama-p3k-tersedia-150-ribu-formasi/">Wow, Rekrutmen Tahap Pertama P3K Tersedia 150 Ribu Formasi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ribuan Orang Ikut Seleksi Honorer BLK Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/ribuan-orang-ikut-seleksi-honorer-blk-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Dec 2018 12:18:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#blk]]></category>
		<category><![CDATA[#blkpadang]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=26894</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Antusias masyarakat mendaftar sebagai tenaga honorer Balai Latihan Kerja (BLK) Padang sangat tinggi. Dari empat formasi yang dibuka, yang mengikuti test sebanyak...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ribuan-orang-ikut-seleksi-honorer-blk-padang/">Ribuan Orang Ikut Seleksi Honorer BLK Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Antusias masyarakat mendaftar sebagai tenaga honorer Balai Latihan Kerja (BLK) Padang sangat tinggi. Dari empat formasi yang dibuka, yang mengikuti test sebanyak 1.595 orang.</p>
<p>Kepala BLK Padang, Syamsi Hari mengatakan, empat formasi yang dibuka oleh BLK Padang antara lain 3 org untuk administrasi, 1 orang psikolog, 1 orang perawat, dan 1 orang sekretaris. Total tenaga kerja honorer yang dibutuhkan sebanyak 6 orang.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>“Untuk menjaga profesionalisme, kita menggunakan pihak ketiga untuk menguji,&#8221; ujarnya, Kamis (20/12).</p>
<p>Lebih lanjut ia mengatakan, pihak ketiga yang membantu yaitu perusahaan yang bergerak di bidang perekrutan tenaga kerja profesional , ProPsychology Consultant Indonesia, yang beralamat di Jln. Jakarta No. 1 Asratek Ulak Karang, padang.</p>
<p>“Pihak ketiga ini melakukan tes psikologi dan kepribadian yang dilakukan pada Rabu dan Kamis (19 hingga 20 Desember 2018). Hasil psikotes diumumkan pada 22 Desember 2018. Sementara untuk tes terakhir yaitu wawancara yang akan dilakukan pada 23 Desember 2018. Hasil akhir diumumkan pada 27 Desember 2018.” terangnya.</p>
<p>Dirinya berharap dengan skema seperti ini bisa mendapatkan tenaga kerja yang handal dan Kompeten. Selain itu pihaknya mengapresiasi pelamar yang telah mengikuti tes.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>“Kalian sudah bekerja keras. Kami lihat itu. Pertahankan semangat kalian. Jadikan tes ini untuk mengukur diri. Diterima atau tidak suatu hal yang harus dihadapi. Kami mendoakan kalian sukses,&#8221; ujarnya. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ribuan-orang-ikut-seleksi-honorer-blk-padang/">Ribuan Orang Ikut Seleksi Honorer BLK Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Kini Bisa Rekrut Tenaga Profesional Jadi ASN</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-kini-bisa-rekrut-tenaga-profesional-jadi-asn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Dec 2018 22:54:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<category><![CDATA[#PENGUMUMANCPNS2018]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=25362</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Aturan ini membuka peluang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-kini-bisa-rekrut-tenaga-profesional-jadi-asn/">Pemerintah Kini Bisa Rekrut Tenaga Profesional Jadi ASN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).</p>
<p>“Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK,” kata Presiden Jokowi pada puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, belum lama ini.</p>
<p>Presiden menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.</p>
<p>Selain itu, Presiden  juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.</p>
<p>Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko menyampaikan bahwa seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.</p>
<p>Akan tetapi, pemerintah pun menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Untuk itu, Moeldoko berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.</p>
<p>Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.</p>
<p>Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), di antaranya para diaspora dan profesional swasta.</p>
<p>“Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.</p>
<p>Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.</p>
<p>“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-kini-bisa-rekrut-tenaga-profesional-jadi-asn/">Pemerintah Kini Bisa Rekrut Tenaga Profesional Jadi ASN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendikbud Minta Tenaga Honorer KII Kembali Mengajar</title>
		<link>https://prokabar.com/mendikbud-minta-tenaga-honorer-kii-kembali-mengajar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Sep 2018 00:54:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2018]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=19171</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy mengimbau para guru tenaga honorer kategori II (KII) guru untuk kembali ke sekolah masing-masing, membina,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mendikbud-minta-tenaga-honorer-kii-kembali-mengajar/">Mendikbud Minta Tenaga Honorer KII Kembali Mengajar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy mengimbau para guru tenaga honorer kategori II (KII) guru untuk kembali ke sekolah masing-masing, membina, mengasuh,mengantar anak-anak didiknya kembali.</p>
<p>“Jadi saya mohon agar tidak ada lagi keinginan-keinginan di luar tugas profesionalnya sebagai guru untuk menyampaikan aspirasi ini  karena insyaallah sudah diperhatikan oleh pemerintah dan sudah dicari jalan keluarnya,” kata Mendikbud di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (21/9) sore.</p>
<p>Pernyataa Muhajir tersebut disampaikan setelah Presiden dalam rapat internal Jumat (21/9) siang memberikan solusi dalam mengatasi masalah tenaga honorer KII, khususnya terkait profesi guru honorer.</p>
<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddi menyampaikan, pemerintah memberikan solusi terkait masalah tenaga honorer KII ini. Selain diberikan kesempatan mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tenaga honorer KII juga diberikan kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan jangka waktu sampai usia pensiun.</p>
<p>Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, karena untuk menjadi P3K ada proses seleksi, maka pemerintah juga menyiapkan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang tidak berhasil lolos selek P3K, yaitu diberikan honorarium sesuai Upah Minimum Regional (UMR).</p>
<p>Mendikbud bersyukur karena pemerintah memberikan solusi terbaik bagi para tenaga honorer KII.</p>
<p>“Alhamdulillah pada sore hari ini sudah ada solusi untuk mengatasi masalah yang cukup laten dalam kaitannya dengan posisi guru, khususnya guru-guru honorer. Mudah-mudahan ini adalah solusi yang terbaik yang akan bisa kita laksanakan,” ucap Mendikbud.</p>
<p>Mendikbud mengapresiasi apa yang telah diputuskan oleh Presiden dengan memberikan kuota yang sangat besar tahun ini untuk guru.</p>
<p>“Ini saya kira adalah menunjukan tingkat kepedulian yang cukup tinggi. Pemerintah ini sebetulnya memperhatikan nasib dan masa depan guru di Indonesia karena 112.000 guru yang  akan direkrut melalui jalur rekrutmen PNS dan kemudian masih akan disusul dengan melalui jalur PPPK/P3K, saya kira adalah suatu langkah yang cukup serius, bahkan sangat serius pemerintah dalam memperhatikan keberadaan guru kita,” pungkas Mendikbud . (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mendikbud-minta-tenaga-honorer-kii-kembali-mengajar/">Mendikbud Minta Tenaga Honorer KII Kembali Mengajar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tidak Ada Tes SKB, 438 Ribu Tenaga Honorer K2 Berhak Ikuti Penerimaan CPNS 2018</title>
		<link>https://prokabar.com/tidak-ada-tes-skb-438-ribu-tenaga-honorer-k2-berhak-ikuti-penerimaan-cpns-2018/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Sep 2018 04:34:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=18434</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah memberikan kesempatan bagi sebanyak 438.590 pegawai honorer kategori II (K2) untuk mendaftarkan diri dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tidak-ada-tes-skb-438-ribu-tenaga-honorer-k2-berhak-ikuti-penerimaan-cpns-2018/">Tidak Ada Tes SKB, 438 Ribu Tenaga Honorer K2 Berhak Ikuti Penerimaan CPNS 2018</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah memberikan kesempatan bagi sebanyak 438.590 pegawai honorer kategori II (K2) untuk mendaftarkan diri dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018, yang menurut rencana akan dibuka pekan depan.</p>
<p>Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018 itu disebutkan ada sekitar 438.590 pegawai honorer yang tercatat dalam <em>database</em> Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan telah memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk mendaftar menjadi CPNS Tahun 2018.</p>
<p>Dalam Peraturan Menteri PANRB itu disebutkan, bahwa mekanisme/sistem pendaftaran untuk Eks Tenaga Honorer K2 itu dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.</p>
<p>Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang telah diverifikasi dokumennya, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).</p>
<p>“Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKD),” bunyi Peraturan Menteri PANRB itu.</p>
<p>Menurut Peraturan Menteri PANRB itu, pengalaman selama 10 (sepuluh) tahun dan terus-menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II ditetapkan sebagi pengganti SKB.</p>
<p><strong>Persyaratan</strong></p>
<p>Adapun persyaratan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II yang akan mengikuti seleksi pengadaan CPNS Tahun 2018, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, adalah:</p>
<ol>
<li>Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang;</li>
<li>Bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;</li>
<li>Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;</li>
<li>Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; dan</li>
<li>Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).</li>
</ol>
<p>Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB itu, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan eks Tenaga Honorer Kategori II sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tidak-ada-tes-skb-438-ribu-tenaga-honorer-k2-berhak-ikuti-penerimaan-cpns-2018/">Tidak Ada Tes SKB, 438 Ribu Tenaga Honorer K2 Berhak Ikuti Penerimaan CPNS 2018</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hati-hati, Juknis Syarat Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Palsu Bererdar</title>
		<link>https://prokabar.com/hati-hati-juknis-syarat-pemberkasan-usulan-cpns-honorer-palsu-bererdar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Jun 2018 01:06:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=11085</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Honorer di sejumlah wilayah di Indonesia dibuat resah. Pasalnya, saat ini beredar Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hati-hati-juknis-syarat-pemberkasan-usulan-cpns-honorer-palsu-bererdar/">Hati-hati, Juknis Syarat Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Palsu Bererdar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211; </strong>Honorer di sejumlah wilayah di Indonesia dibuat resah. Pasalnya, saat ini beredar Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer tahun 2018-2019 yang disebutkan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).</p>
<p>Najat salah satu tenaga honorer di Kabupaten Wonosobo mengkonfirmasi kepada Humas BKN mengenai kebenaran Juknis tersebut.</p>
<p>“Ada Juknis mengenai pemberkasan usulan CPNS tenaga honorer yang dikeluarkan BKN. Juknis itu telah beredar di Group WhatsApp Honorer di daerah. Rekan-rekan honorer semua resah akan Juknis tersebut. Kami butuh kejelasan Juknis itu betul dikeluarkan oleh BKN atau tidak,” Najat bercerita.</p>
<p>Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto saat diwawancari Tim Humas BKN menjelaskan bahwa Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu. “BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu,” jelas Haryomo.</p>
<p>Pada kesempatan lain, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengimbau seluruh honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti Juknis yang sedang beredar. Ia menegaskan agar membiasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi.</p>
<p>“Untuk produk BKN, kami pasti mensosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN, silakan pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak,” tambah Ridwan.<span class="Apple-converted-space"> (<b>*/hdp)</b></span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hati-hati-juknis-syarat-pemberkasan-usulan-cpns-honorer-palsu-bererdar/">Hati-hati, Juknis Syarat Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Palsu Bererdar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 43/229 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.030 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:54:19 by W3 Total Cache
-->