<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#hibah Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/hibah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/hibah/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 15 Oct 2021 04:27:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#hibah Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/hibah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Keperluan Pelebaran Jalan Simpang Baso &#8211; Piladang, Masyarakat Hibahkan Tanah</title>
		<link>https://prokabar.com/keperluan-pelebaran-jalan-simpang-baso-piladang-masyarakat-hibahkan-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Oct 2021 04:27:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ekarichi]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#hibah]]></category>
		<category><![CDATA[#pelebaranjalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=96110</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Tanah Datar, Prokabar- Pelebaran ruas jalan provinsi yang menghubungkan Tanah Datar dengan 50 Kota tepatnya Simpang Baso – Piladang akan segera terwujud. Pelebaran...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/keperluan-pelebaran-jalan-simpang-baso-piladang-masyarakat-hibahkan-tanah/">Keperluan Pelebaran Jalan Simpang Baso &#8211; Piladang, Masyarakat Hibahkan Tanah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Pelebaran ruas jalan provinsi yang menghubungkan Tanah Datar dengan 50 Kota tepatnya Simpang Baso – Piladang akan segera terwujud. Pelebaran jalan ini turut didukung oleh masyarakat, dimana sebagian masyarakat telah menghibahkan tanah mereka yang terdampak pelebaran.</p>
<p>Wali Nagari Barulak M. Dt. Bandaro Bodi menyatakan pelebaran jalan akan dilakukan memang sudah menjadi keinginan bersama.</p>
<p>“Perbaikan jalan ini tentu akan memberikan dampak baik bagi kita semua, karena akan memudahkan semua akses, terutama dalam membantu perekonomian masyarakat sekitar,” ujarnya</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Dinas PU PR Fobra Rika dalam sosialisasi menyampaikan, ruas jalan Simpang Baso &#8211; Piladang sepanjang 11,14 KM dan masuk wilayah Tanah Datar sepanjang 8,8 KM.</p>
<p>“Pengadaan tanah di tahun 2021 akan dilaksanakan sepanjang 2 KM mulai dari batas dengan Kabupaten 50 Kota, tepatnya jorong Lompatan sampai jorong Dalam Nagari yang penganggaran pembangunan fisik dialokasikan Pemprov Sumbar Rp8,4 Milyar,” Fobra.</p>
<p>Sedangkan untuk pengadaan tanah, tambah Fobra Rika, dialokasikan dana APBD Tanah Datar sebesar Rp2 Milyar. “Anggaran APBD akan dipergunakan untuk penggantian bangunan, seperti penggantian pagar yang robohkan dan lainnya,” tukas Fobra.</p>
<p>Bupati Eka Putra menyampaikan keikhlasan masyarakat yang tanah ataupun gedungnya terkena imbas rencana pelebaran jalan ini patut menjadi contoh bagi daerah lain di Tanah Datar.</p>
<p>“Ruas jalan Simpang Baso menuju Piladang ini merupakan salah satu dari 11 ruas jalan provinsi yang berada di Tanah Datar, Insya Allah secara bertahap akan kita perbaiki,” ujarnya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/keperluan-pelebaran-jalan-simpang-baso-piladang-masyarakat-hibahkan-tanah/">Keperluan Pelebaran Jalan Simpang Baso &#8211; Piladang, Masyarakat Hibahkan Tanah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Dana Koni, Polres Pessel Panggil Empat Orang Saksi</title>
		<link>https://prokabar.com/dugaan-korupsi-dana-koni-polres-pessel-panggil-empat-orang-saksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2020 14:59:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hibah]]></category>
		<category><![CDATA[#Koni]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=57705</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar —Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, sebesar Rp1,3 miliar terus bergulir pada...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dugaan-korupsi-dana-koni-polres-pessel-panggil-empat-orang-saksi/">Dugaan Korupsi Dana Koni, Polres Pessel Panggil Empat Orang Saksi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pesisir Selatan, Prokabar —</strong>Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, sebesar Rp1,3 miliar terus bergulir pada tahap penyelidikan di Polres setempat.</p>
<p>Meskipun Polisi telah memanggil saksi-saksi terkait dugaan lenyapnya uang negara ini hingga miliaran, namun polisi belum juga masuk ketahap penyidikan.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Alan Budi Kusuma mengatakan, pihaknya telah memanggil empat orang saksi pada kasus dugaan korupsi dana hibah koni tahun anggaran 2018-2019 senilai Rp1,3 miliar.</p>
<p>&#8220;Kami telah memanggil empat orang saksi, empat orang saksi itu pengurus Koni sendiri, &#8220;ujarnya pada Prokabar.com Rabu (22/1).</p>
<p>Ia menambahkan, sejak kasus ini bergulir sudah 30 orang saksi dipanggil, semuanya telah memberikan keterangan.</p>
<p>&#8220;Kasus ini masih berlanjut. Yakni, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Begitupun dengan dugaan kasus korupsi dana Koni tahun anggran tahun 2017 yang senilai RpRp1,7 miliar, &#8220;ujarnya lagi.</p>
<p>Ia menjelaskan, anggaran Rp1,3 miliar tersebut, digunakan untuk kegiatan pelaksanaan PORPROV di Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2018 lalu.</p>
<p>Dimana, pelaksanaan PORPROV itu, terdapat adanya beberapa Cabor yang tidak menerima dana dari Koni saat PORPROV 2018 lalu.</p>
<p>&#8220;Yang kita selidiki itu, soal dana yang digunakan kepada masing-masing Cabor, yang katanya ada yang tidak diberikan. Jika memang ada pelanggaran, maka akan kita proses sesuai hukum, &#8220;tegasnya.</p>
<p>Diketahui, sebelumnya jajaran Reskrim Polres Pessel, telah memanggil bendahara Koni periode 2018-2019. Serta juga akan memanggil 30 orang saksi yang terdiri dari Atlet dan Cabor, terkait dugaan korupsi Dana Koni tahun anggran 2018-2019.</p>
<p>Sementara, untuk penyelidikan dugaan kasus korupsi dana koni tahun anggaran 2017, pihanya juga telah memanggil 20 orang saksi, tutupnya. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dugaan-korupsi-dana-koni-polres-pessel-panggil-empat-orang-saksi/">Dugaan Korupsi Dana Koni, Polres Pessel Panggil Empat Orang Saksi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanah Datar Kembali Terima Bantuan 2 Unit Sumur Bor Dari KESDM RI</title>
		<link>https://prokabar.com/tanah-datar-kembali-terima-bantuan-2-unit-sumur-bor-dari-kesdm-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2019 15:13:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hibah]]></category>
		<category><![CDATA[#KemenESDM]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=47555</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar — Wakil Bupati Tanah Datar, Zuldafri Darma, menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa Sumur Bor Dalam dan penerangan Jalan Umum...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tanah-datar-kembali-terima-bantuan-2-unit-sumur-bor-dari-kesdm-ri/">Tanah Datar Kembali Terima Bantuan 2 Unit Sumur Bor Dari KESDM RI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar —</strong> Wakil Bupati Tanah Datar, Zuldafri Darma, menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa Sumur Bor Dalam dan penerangan Jalan Umum pembangkit listrik tenaga surya (PJULTS) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).</p>
<p>Penerimaan hibah itu dilakukan dalam penandatanganan serah terima hibah antara Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Ir.F.X.Suti Jastoto bersama tujuh bupati/wali kota se Sumbar pada Kamis(26/9) di Denpasar Bali.</p>
<p>Tujuh daerah tersebut antara lain Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya dan Kota Padang.</p>
<p>Suti Jastoto menyebutkan, tujuan dari penandatangan hibah barang tersebut untuk memaksimalkan pelayanan dalam bentuk listrik di daerah yang terisolir, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju energi yang berkeadilan sesuai program Nawa Cita Presiden RI.</p>
<p>Energi yang berkeadilan merupakan &#8220;tagline&#8221; Kementerian ESDM untuk mendapatkan manfaat langsung oleh masyarakat melalui subsudi. Tujuan kegiatan tersebut untuk pengelolaan aset negara yang efektif dan efisien serta implementasi akuntabilitas Kementerian yang pemanfaatannya diserahkan kepada daerah masing-masing.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Badan Geologi Kementerian ESDM Antonius Ratdomopurbo, mengatakan program tersebut untuk kebutuhan air bersih didaerah sulit air dan menyesuaikan listrik di daerah yang selama ini belum terjangkau pelayanan listrik PLN yang dimanfaatkan masyarakat dengan kegiatan tahun anggaran 2018.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma sampaikan ucapan terimakasih atas bantuan barang milik negara yang telah diserahkan kepada daerah.</p>
<p>&#8220;serah terima bantuan hibah dari kementerian ESDM sudah di tandatangani berupa satu unit sumur bor dalam senilai Rp 375.192.158.00 dan 20 unit PJUTS senilai Rp 321.822.162.00 yang telah dibangun di dua lokasi di Tanah Datar,&#8221; kata Zuldafri.</p>
<p>Barang milik negara yang diserah terimahkan yaitu satu unit sumur bor dalam yang berlokasi di nagari Sumanik kecamatan Salimpaung dengan kedalaman 90 meter dan 20 unit PLTS berlokasi di nagari Batu Bulek kecamatan Lintau Buo Utara.</p>
<p>&#8220;Kondisi kedua unit yang serahkan hingga kini dalam keadaan bagus, untuk sumur bor sudah bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar dan PLTS sudah dinikmati berupa penerangannya oleh masyarakat,&#8221; ujar wabup yang juga dibenarkan kabid penamaman modal dan esdm dinas PMPTSP Dodi Juli hendri.</p>
<p>Dodi tambahkan untuk tahun ini Tanah Datar kembali dapatkan 2 unit sumur bor dalam yang berlokasi di Tabek Patah kecamatan Salimpaung dan III Koto kecamatan Rambatan.(<b>eym</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tanah-datar-kembali-terima-bantuan-2-unit-sumur-bor-dari-kesdm-ri/">Tanah Datar Kembali Terima Bantuan 2 Unit Sumur Bor Dari KESDM RI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inilah Aturan Tentang Hibah Bagi Ormas Yang Bersumber Dari APBD</title>
		<link>https://prokabar.com/inilah-aturan-tentang-hibah-bagi-ormas-yang-bersumber-dari-apbd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Feb 2019 13:29:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#APBD]]></category>
		<category><![CDATA[#apbn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hibah]]></category>
		<category><![CDATA[#ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=29896</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-aturan-tentang-hibah-bagi-ormas-yang-bersumber-dari-apbd/">Inilah Aturan Tentang Hibah Bagi Ormas Yang Bersumber Dari APBD</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada 27 Desember 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.</p>
<p>Dalam Pasal 6 ayat (5) Permendagri ini disebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada:</p>
<ol>
<li>badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota;</li>
<li>badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan</li>
<li>Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.</li>
</ol>
<p>Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas)  yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Terkait hal itu, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; b. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.</p>
<p>“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 11 Januari 2019.</p>
<p>Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengungkapkan pihak-pihak yang mendapatkan Hibah dalam hal ini bagi badan.</p>
<p>“Hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit: memiliki kepengurusan di daerah domisili; memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah pemberi Hibah,” ungkap Bahtiar.</p>
<p>Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:  telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.</p>
<p>“Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” pungkas Bahtiar. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-aturan-tentang-hibah-bagi-ormas-yang-bersumber-dari-apbd/">Inilah Aturan Tentang Hibah Bagi Ormas Yang Bersumber Dari APBD</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 43/89 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.028 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:18:07 by W3 Total Cache
-->