<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#hewandilindungi Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/hewandilindungi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/hewandilindungi/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 03 Apr 2021 09:41:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#hewandilindungi Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/hewandilindungi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BKSDA Klarifikasi Berita Tiga Pemuda Siksa Hewan Simpai Dilindungi</title>
		<link>https://prokabar.com/bksda-klarifikasi-berita-tiga-pemuda-siksa-hewan-simpai-dilindungi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Apr 2021 06:02:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#bksdaagam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hewandilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=84618</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar &#8211; Kepala Resor BKSDA Resor Agam, Ade Putra, meluruskan berita Prokabar.com yang berjudul Simpai Nan Lincah, Kenapa disiksa&#8220;. Dalam berita tersebut Ade...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bksda-klarifikasi-berita-tiga-pemuda-siksa-hewan-simpai-dilindungi/">BKSDA Klarifikasi Berita Tiga Pemuda Siksa Hewan Simpai Dilindungi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar</strong> &#8211; Kepala Resor BKSDA Resor Agam, Ade Putra, meluruskan berita Prokabar.com yang berjudul <a href="https://prokabar.com/simpai-nan-lincah-kenapa-disiksa/">Simpai Nan Lincah, Kenapa disiksa</a>&#8220;.</p>
<p>Dalam berita tersebut Ade Putra mengklarifikasi soal kepastian kejadian penganiayaan Simpai tersebut di Lintau.</p>
<p>Ade menjelaskan video yang tersebar viral di media sosial itu masih belum ada kepastian lokasi kejadian.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li><a href="https://prokabar.com/menunggu-pemilik-kursi-panas-semen-padang-fc-2021/"><strong>Menunggu Pemilik “Kursi Panas” Semen Padang FC 2021</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/mifan-padang-panjang-fasilitasi-gathering-dengan-prokes-ketat/"><strong>Mifan Padang Panjang Fasilitasi Gathering dengan Prokes Ketat</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/wushu-sumbar-persiapkan-wasit-dan-juri-profesional/"><strong>Wushu Sumbar Persiapkan Wasit dan Juri Profesional</strong></a></li>
</ul>
<p>BKSDA masih menelusuri dan melacak video viral tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami tidak pernah menyebutkan lokasi tersebut sudah pasti di Lintau. Karena masih menulusuri dan melacaknya,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ade menambahkan, berdasarkan kondisi dan situasi daerah yang terlihat di video tersebar itu, terdapat tiga daerah yang ada di Sumatera Barat.</p>
<p><strong>Baca Juga <a href="https://milenialisme.com/">Milenialisme.com</a></strong></p>
<ul>
<li><a href="https://milenialisme.com/lifestyle/robot-tercanggih-di-dunia-indonesia-masuk-daftar/"><strong>Robot Tercanggih di Dunia, Indonesia Masuk Daftar</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/berita/pertanian-selamatkan-ekonomi-sumbar-selama-pandemi/"><strong>Pertanian Selamatkan Ekonomi Sumbar Selama Pandemi</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/berita/ekonom-uin-ib-angkat-suara-soal-janji-politik-mahyeldi/"><strong>Ekonom UIN IB Angkat Suara soal Janji Politik Mahyeldi</strong></a></li>
</ul>
<p>&#8220;Dan ini masih dugaan sementara, yakni di Solok Selatan, Kota Padang dan Tanah Datar.&#8221;</p>
<p>&#8220;Untuk itu, kami berharap kepada semua pihak dapat membantu sehingga petugas dapat menemukan lokasi kejadian secara pasti,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Berita ini merupakan klarifikasi dan hak jawab dari berita prokabar sebelumnya, yang menulis bahwa kepala BKSDA Agam memastikan video tersebut berlokasi di Lintau. <strong>(rud)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bksda-klarifikasi-berita-tiga-pemuda-siksa-hewan-simpai-dilindungi/">BKSDA Klarifikasi Berita Tiga Pemuda Siksa Hewan Simpai Dilindungi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Imbauan BKSDA Terkait Pemeliharaan Burung Dilindungi</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-imbauan-bksda-terkait-pemeliharaan-burung-dilindungi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2020 23:33:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#bksda]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hewandilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=73638</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengeluarkan pengumuman tentang batas akhir waktu pendataan dan pelaporan satwa. Satwa dimaksud terutama...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-imbauan-bksda-terkait-pemeliharaan-burung-dilindungi/">Ini Imbauan BKSDA Terkait Pemeliharaan Burung Dilindungi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar —</strong> Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengeluarkan pengumuman tentang batas akhir waktu pendataan dan pelaporan satwa. Satwa dimaksud terutama burung yang sudah masuk dalam daftar dilindungi.</p>
<p>&#8220;Pengumuman bernomor PG:827/K.9/TU/TSL/08/2020 tanggal 28 Agustus 2020, ditanda tangani Kepala BKSDA Sumatera Barat, Erly Sukrismanto disampaikan pendataan satwa berakhir pada Jumat, 4 September 2020 pukul 14.30 WIB,&#8221; terang Ade Putra, Kepala BKSDA Resor Agam.</p>
<p>Sebelumnya pada 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan peraturan menteri LHK nomor P.20/2018 terakhir diubah dengan peraturan menteri LHK nomor P.106/2018 tentang daftar tumbuhan dan satwa dilindungi. Dalam peraturan tersebut beberapa jenis satwa terutama burung yang sebelumnya tidak masuk daftar dilindungi menjadi dilindungi. Seperti burung Tiong Emas (Beo) dan burung Cica Daun atau Murai Daun.</p>
<p>&#8220;Sejak dikeluarkannya aturan tersebut, bagi masyarakat yang terlanjur memiliki dan memelihara satwa dilindungi, diwajibkan melaporkannya kepada BKSDA untuk didata dan dibuatkan tanda pelaporan,&#8221; tutur Ade.</p>
<p>Dalam pasal 1B ayat 4 aturan tersebut dijelaskan, tenggang waktu pendataan berlangsung selama 2 tahun sejak peraturan ini dikeluarkan. Untuk satwa l burung dilindungi wajib melaporkan sedangkan yang tidak dilindungi secara sukarela melaporkannya.</p>
<p>BKSDA selalu unit pelaksana teknis (UPT) kementerian lingkungan hidup dan kehutanan di daerah yang memiliki tugas dan wewenang pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar telah melakukan sosialisasi dan membuka posko pendataan diaetiap kantor BKSDA di daerah kabupaten/kota.</p>
<p>&#8220;Apabila setelah masa pendataan selesai, maka kepada pemilik satwa terutama burung dilindungi yang tidak melaporkan kepemilikannya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya pada 17 Juli lalu di Pasar Lawang, Kecamatan Matur, BKSDA bersama Polres Agam menangkap oknum guru yang bekerja di Padang Pariaman. Akan memperjual belikan burung dilindungi jenis Tiong Emas atau Beo nama latin Graculla religiosa dan burung Nuri Kalung Ungu nama latin Eos squamata. Modusnya menggunakan akun facebook palsu. Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Agam.</p>
<p>&#8220;Sesuai undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati ataupun bagian-bagian tubuhnya. Sanksi terhadap perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,&#8221; tutupnya. (<strong>rud</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-imbauan-bksda-terkait-pemeliharaan-burung-dilindungi/">Ini Imbauan BKSDA Terkait Pemeliharaan Burung Dilindungi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 44/46 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 4/6 queries in 0.009 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 08:47:31 by W3 Total Cache
-->