<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#guruhonorer Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/guruhonorer/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/guruhonorer/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Aug 2022 13:50:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#guruhonorer Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/guruhonorer/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kekurangan Guru, Pemkab Tanah Datar Bakal Perjuangkan Nasib Guru Honor</title>
		<link>https://prokabar.com/kekurangan-guru-pemkab-tanah-datar-bakal-perjuangkan-nasib-guru-honor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Aug 2022 13:50:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#guruhonorer]]></category>
		<category><![CDATA[#nasibguruhonor]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=105573</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan memperjuangkan tenaga guru honorer untuk terus mengajar, dan mencarikan solusi kesejahteraannya. Hal itu disampaikan Bupati...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kekurangan-guru-pemkab-tanah-datar-bakal-perjuangkan-nasib-guru-honor/">Kekurangan Guru, Pemkab Tanah Datar Bakal Perjuangkan Nasib Guru Honor</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan memperjuangkan tenaga guru honorer untuk terus mengajar, dan mencarikan solusi kesejahteraannya. Hal itu disampaikan Bupati Eka Putra pada acara pembukaan Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka Untuk Peningkatan Profesional Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di aula kampus UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Rabu (3/8).</p>
<p>&#8220;Kepada guru honorer tetap mengajar, tetap fokus mendidik siswa, untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Tanah Datar akan terus memperjuangkan untuk menjadikan guru honorer menjadi P3K dan ASN. Sama &#8211; sama kita ketahui untuk saat ini kita kekurangan tenaga guru, kalau guru honorer diberhentikan tentunya proses belajar mengajar akan terpengaruh,&#8221; ungkap Bupati.</p>
<p>Bupati menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memiliki perhatian yang tinggi terhadap dunia pendidikan.</p>
<p>&#8221; salah satu hal yang menjadi motor penggerak dalam pembangunan bukan hanya kekayaan alam, tetapi juga kekayaan SDM yang berkualitas,&#8221; lanjut Bupati.</p>
<p>Dikatakan, SDM merupakan modal yang sangat besar dalam pembangunan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dijelaskan dalam misi ketiga yaitu<br />
”Meningkatkan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas dan Berdaya Saing.”</p>
<p>Pada kesempatan itu, Bupati juga mengapresiasi PGRI Tanah Datar yang telah memikirkan kemajuan pendidikan dan profesional guru yang mampu beradaptasi dengan metode pendidikan yang terus berkembang.</p>
<p>&#8220;Seperti Kita ketahui bersama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (KEMENDIKBURISTEK) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan kurikulum merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan,&#8221; kata Eka Putra.</p>
<p>Melalui worshop ini, Eka Putra berharap kepada peserta agar apa yang didapat pada pelatihan untuk dibagikan keseluruh guru yang melaksanakan kurikulum merdeka.</p>
<p>Sebelumnya Ketua PGRI Sumbar Narmalis sampaikan, organisasi PGRI akan selalu memperjuangkan pendidikan dalam rangka mencerdaskan generasi bangsa sesuai dengan aturan yang berlaku bersama anggota baik ASN maupun honorer. Untuk itu guru honorer patut di perjuangankan untuk diangkat menjadi ASN sekurang-kurangnya P3K.</p>
<p>&#8220;Kami organisasi PGRI Sumbar mendukung pemerintah daerah untuk memperjuangkan guru honorer, untuk diangkat menjadi ASN ataupun P3K yang berasal dari APBN yang akan di orasikan pada HUT PGRI tanggal 10 Desember 2022 yang di pusatkan di Kota Bukit Tinggi,&#8221; tegas Narmalis. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kekurangan-guru-pemkab-tanah-datar-bakal-perjuangkan-nasib-guru-honor/">Kekurangan Guru, Pemkab Tanah Datar Bakal Perjuangkan Nasib Guru Honor</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabar Gembira, Semua Guru Honorer Berpeluang Menjadi PPPK</title>
		<link>https://prokabar.com/kabar-gembira-semua-guru-honorer-berpeluang-menjadi-pppk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Nov 2020 02:00:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#guruhonorer]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=78113</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pada tahun 2021 semua guru honorer baik yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta berkesempatan mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kabar-gembira-semua-guru-honorer-berpeluang-menjadi-pppk/">Kabar Gembira, Semua Guru Honorer Berpeluang Menjadi PPPK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pada tahun 2021 semua guru honorer baik yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta berkesempatan mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK,” ungkap Nadiem dilansir Kamis (26/11).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Untuk tesnya sendiri, imbuhnya, akan dilaksanakan secara <em data-reader-unique-id="8">online </em>sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta. Termasuk yang berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. “Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi,” lanjut Nadiem.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Juga disediakan pembelajaran <em data-reader-unique-id="11">online</em> secara mandiri, di mana calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi. Kemendikbud katanya tidak akan mengendurkan standar lulus tes PPPK karena harus dipertahankan kualitas untuk kebaikan anak didik.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Tetapi tolong diingat lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi PPPK. Ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi PPPK, adalah berapa yang lulus dari itu. Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi, kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat jadi PPPK,” tegas Nadiem. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kabar-gembira-semua-guru-honorer-berpeluang-menjadi-pppk/">Kabar Gembira, Semua Guru Honorer Berpeluang Menjadi PPPK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK, Ini Syaratnya</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-buka-kesempatan-guru-honorer-ikut-seleksi-pppk-ini-syaratnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2020 01:42:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#guruhonorer]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[#pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=77992</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-buka-kesempatan-guru-honorer-ikut-seleksi-pppk-ini-syaratnya/">Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK, Ini Syaratnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Menurut Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional. “Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujarnya pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, kemarin (23/11).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Lebih lanjut Wapres menekankan bahwa pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru honorer. “Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer,” tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Senada dengan Wapres, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” ujar Mendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Meskipun demikian, ia menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. “Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelasnya</p>
<p data-reader-unique-id="18">Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin memastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.</p>
<p data-reader-unique-id="19">“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” terang Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Menkeu berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. “Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="23">Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="27">Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan.</p>
<p data-reader-unique-id="28">“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya</p>
<p data-reader-unique-id="29">Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko menyatakan, sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah.</p>
<p data-reader-unique-id="30">“Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="31">Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK.</p>
<p data-reader-unique-id="32">“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="33">Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.</p>
<p data-reader-unique-id="34">“Saya harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik,” pungkas Mendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="35">Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-buka-kesempatan-guru-honorer-ikut-seleksi-pppk-ini-syaratnya/">Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK, Ini Syaratnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayarkan</title>
		<link>https://prokabar.com/tunjangan-guru-madrasah-non-pns-tetap-dibayarkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2020 01:48:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#guruhonorer]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=65496</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Sejak pertengahan Maret 2020, Kemenag memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah. Kebijakan ini...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tunjangan-guru-madrasah-non-pns-tetap-dibayarkan/">Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayarkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Sejak pertengahan Maret 2020, Kemenag memberlakukan <em data-reader-unique-id="2">Teaching From Home</em> (TFH) atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru Non PNS. &#8220;Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan,&#8221; terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (20/4).</p>
<p data-reader-unique-id="4">Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno. Menurutnya, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH. Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu.</p>
<p data-reader-unique-id="8">&#8220;Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah,&#8221; tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin Amin menjelaskan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru Non PNS. Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non PNS untuk dapat menerima honor.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Kementerian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="11">&#8220;Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan,&#8221; terang Kamaruddin.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah. Hal itu antara lain berupa: penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai <em data-reader-unique-id="13">fixed-modem</em>atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk pembelian/sewa <em data-reader-unique-id="14">Mobile</em> <em data-reader-unique-id="15">Modem</em>(termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.</p>
<p data-reader-unique-id="16">&#8220;Boleh juga untuk pembelian/sewa <em data-reader-unique-id="17">mobile modem</em> (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan,&#8221; urai Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.</p>
<p data-reader-unique-id="18">&#8220;Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-<em data-reader-unique-id="19">learning</em>yang diimplementasikan oleh madrasah,&#8221; tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tunjangan-guru-madrasah-non-pns-tetap-dibayarkan/">Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayarkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Langkah Kemendikbud Agar Guru Honorer Tetap Terima Gaji Selama Masa Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-langkah-kemendikbud-agar-guru-honorer-tetap-terima-gaji-selama-masa-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2020 01:40:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#danabos]]></category>
		<category><![CDATA[#guruhonorer]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=65247</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-langkah-kemendikbud-agar-guru-honorer-tetap-terima-gaji-selama-masa-covid-19/">Ini Langkah Kemendikbud Agar Guru Honorer Tetap Terima Gaji Selama Masa Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana BOS.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Virus Korona (Covid-19). Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Sekarang kita ubah selama masa darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019. Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yaitu bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar,” ujar Mendikbud dilansir, Jumat (17/4)</p>
<p data-reader-unique-id="10">Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, b. belum mendapatkan tunjangan profesi, dan c. memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Mendikbud menuturkan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang memiliki kondisi ekonomi tak memadai akibat dampak Covid-19. “Jadi kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus tercatat di dapodik,” katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Selain menghapus syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor. Sebelumnya, berlaku peraturan bahwa dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan maksimal 50 persen. Sekarang, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tersebut tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah, apalagi di daerah banyak yang terdampak. Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini,” tutur Mendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Ia pun kembali menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Kepala sekolah juga tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,” ujar Mendikbud. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-langkah-kemendikbud-agar-guru-honorer-tetap-terima-gaji-selama-masa-covid-19/">Ini Langkah Kemendikbud Agar Guru Honorer Tetap Terima Gaji Selama Masa Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 34/98 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.017 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:49:06 by W3 Total Cache
-->