<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#grasi Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/grasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/grasi/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 28 Nov 2019 00:14:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#grasi Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/grasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Beri Grasi Pada Koruptor, Ini Penjelasan Presiden</title>
		<link>https://prokabar.com/beri-grasi-pada-koruptor-ini-penjelasan-presiden/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Nov 2019 01:28:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#grasi]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#jokowidodo]]></category>
		<category><![CDATA[#koruptor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=52941</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun (78) diberikan berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung dan Menko...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/beri-grasi-pada-koruptor-ini-penjelasan-presiden/">Beri Grasi Pada Koruptor, Ini Penjelasan Presiden</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun (78) diberikan berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung dan Menko Polhukam. Selain itu, dari sisi kemanusiaan.</p>
<p>“Mereka umurnya  juga sudah uzur (78 tahun, red) dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan,” kata Presiden dilansir Kamis (28/11).</p>
<p>Presiden mengingatkan, sesuai Undang-Undang Dasar, jelas sekali grasi itu adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan dari Mahkamah Agung. Meskipun pada kenyataannya tidak semua yang diajukan kepada dirinya dikabulkan.</p>
<p>“Coba di cek berapa yang mengajukan, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa. Dicek betul,” ujar Presiden Jokowi.</p>
<p>Terkait kekhawatiran pemberian grasi itu mengurangi komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Presiden mengatakan, kalau setiap hari dikeluarkan keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan, itu baru itu baru silakan dikomentari.</p>
<p>Sebelumnya mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang pada 2015 divonis Majelis Tindak Pidana Korupsi Bandung 6 (enam) tahun karena terbukti bersama melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan hutan, oleh Mahkamah Agung hukumannya diperberat menjadi 7 (tujuh) tahun di tingkat kasasi.</p>
<p>Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal 25 Oktober 2019, Annas mendapatkan grasi pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Dengan demikian, hanya akan menjalani hukuman selama 6 tahun, dan akan bebas pada 3 Oktober 2020 mendatang.</p>
<p>Untuk diketahui kasus grasi dengan alasan kemanusiaan bukan pertama kali. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memberikan kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais. Syaukani terbukti terlibat korupsi APBD Kutai Kartanegara 2001-2005 sebesar Rp 93,204 miliar.</p>
<p>SBY membuat Keputusan Presiden (Keppres) itu bernomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010, yang mengurangi hukuman Syaukani dari enam tahun menjadi tiga tahun penjara. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/beri-grasi-pada-koruptor-ini-penjelasan-presiden/">Beri Grasi Pada Koruptor, Ini Penjelasan Presiden</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 36/39 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/7 queries in 0.007 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:09:05 by W3 Total Cache
-->