<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#gajike13 Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/gajike13/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/gajike13/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Aug 2019 08:09:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#gajike13 Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/gajike13/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Untuk Gaji ke 13 dan THR Tahun Depan, Pemerintah Anggarkan Rp416,144 Triliun</title>
		<link>https://prokabar.com/untuk-gaji-ke-13-dan-thr-tahun-depan-pemerintah-anggarkan-rp416144-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Aug 2019 08:09:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#gajike13]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=44590</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp416,144 triliun untuk belanja pegawai dalam Rencana Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020. Anggaran tersebut...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/untuk-gaji-ke-13-dan-thr-tahun-depan-pemerintah-anggarkan-rp416144-triliun/">Untuk Gaji ke 13 dan THR Tahun Depan, Pemerintah Anggarkan Rp416,144 Triliun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp416,144 triliun untuk belanja pegawai dalam Rencana Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 261.160,5 miliar dan belanja Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 154.984,1 miliar.</p>
<p>Dibandingkan periode-periode sebelumnya, jumlah anggaran belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah menunjukkan pertumbuhan.</p>
<p>“Selama kurun waktu 2015-2019, realisasi belanja pegawai tumbuh sebesar 7,6 persen, yaitu dari Rp281.142,7 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp376.441,9 miliar pada outlookAPBN tahun 2019,” bunyi keterangan pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 yang pengantarnya disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna Gabungan DPR RI dan DPD RI, beberapa waktu lalu.</p>
<p>Dalam buku itu disebutkan, belanja pegawai K/L pada 2020 digunakan antara lain untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pada K/L. Sementara alokasi belanja pegawai pada BUN ditujukan antara lain untuk pembayaran manfaat pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur dan pensiunan.</p>
<p><a href="https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2019/08/Perkembangan-Belanja.png" rel="attachment wp-att-166088"><img decoding="async" class="auxiliary float left" src="https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2019/08/Perkembangan-Belanja-300x148.png" alt="Perkembangan Belanja" width="300" height="148" /></a>“Kebijakan belanja pegawai pada tahun 2020 terutama diarahkan untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dalam menciptakan birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas korupsi,” demikian keterangan pemerintah dalam buku tersebut.</p>
<p>Hal itu diwujudkan melalui kenaikan tunjangan kinerja pada K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi serta pemberian gaji ke-13 dan THR. Pemerintah juga mengantisipasi kebutuhan calon pegawai baru dan perubahan kebijakan pensiun.</p>
<p>Selanjutnya, melalui alokasi belanja pegawai, pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan para pensiunan melalui pembayaran manfaat pensiun, pensiun ke-13, dan THR bagi para pensiunan/veteran PNS/TNI/POLRI<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/untuk-gaji-ke-13-dan-thr-tahun-depan-pemerintah-anggarkan-rp416144-triliun/">Untuk Gaji ke 13 dan THR Tahun Depan, Pemerintah Anggarkan Rp416,144 Triliun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendagri Minta Pencairan THR dan Gaji ke 13 Tepat Waktu</title>
		<link>https://prokabar.com/mendagri-minta-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-tepat-waktu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2019 02:18:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#gajike13]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=37091</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mendagri-minta-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-tepat-waktu/">Mendagri Minta Pencairan THR dan Gaji ke 13 Tepat Waktu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.</p>
<p>Dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan ditetapkannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:</p>
<p>Pertama,  mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.</p>
<p>“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tegas radiogram itu.</p>
<p>Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.</p>
<p>Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.</p>
<p>Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mendagri-minta-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13-tepat-waktu/">Mendagri Minta Pencairan THR dan Gaji ke 13 Tepat Waktu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Besaran Gaji Ke 13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-besaran-gaji-ke-13-pns-tni-polri-pejabat-negara-dan-pensiunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 May 2019 06:40:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#gajike13]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#pensiunan]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=36856</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 10 Mei 2019 telah menandatangani...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-besaran-gaji-ke-13-pns-tni-polri-pejabat-negara-dan-pensiunan/">Ini Besaran Gaji Ke 13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 10 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.</p>
<p>“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan  Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini.</p>
<p>Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi:  a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,  tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja;  b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,  tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan  tambahan penghasilan; dan  c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai  peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan  peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga.</p>
<p>“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (13) PMK ini.</p>
<p>Pajak Penghasilan terhadap gaji ke-13 ini, menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019 itu, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.</p>
<p>Disebutkan dalam PMK ini, dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.</p>
<p>“Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat  Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK ini.</p>
<p>Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi: a . pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:  1) menteri; dan  2) pejabat pimpinan tinggi; b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;  c. staf khusus di lingkungan kementerian; hakim ad hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat  pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-besaran-gaji-ke-13-pns-tni-polri-pejabat-negara-dan-pensiunan/">Ini Besaran Gaji Ke 13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden : Gaji ke-13 dan THR Tahun Depan Dilanjutkan Lagi</title>
		<link>https://prokabar.com/presiden-gaji-ke-13-dan-thr-tahun-depan-dilanjutkan-lagi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Sep 2018 15:49:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#gajike13]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=19443</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pembukaan Pekan Purnabakti Indonesia di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/9) . Saat menyampaikan sambutan, Presiden Jokowi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-gaji-ke-13-dan-thr-tahun-depan-dilanjutkan-lagi/">Presiden : Gaji ke-13 dan THR Tahun Depan Dilanjutkan Lagi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pembukaan Pekan Purnabakti Indonesia di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/9) .</p>
<p>Saat menyampaikan sambutan, Presiden Jokowi mengawali pidatonya dengan menanyakan apakah anggota PWRI (Persatuan Wredatama Republik Indonesia) sudah menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)? Presiden mempersilakan maju bagi yang belum menerima.</p>
<p>“Saya ingin memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR itu betul-betul sampai ke Bapak/Ibu sekalian, karena kemarin memang ada tunjangan yang terlambat. Saya enggak tahu karena prosedur yang ada di Kementerian kita,” kata Presiden.</p>
<p>Presiden memastikan, tahun depan dilanjutkan lagi gaji ke-13 dan THR-nya. Hal ini dimaksudkan, sambung Presiden, agar peredaran uang dan daya beli masyarakat bisa ditingkatkan, karena apabila semuanya belanja ke pasar/toko itu lebih dari biasanya, akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi negara ini.</p>
<p>Namun diakui Presiden Jokowi, semua harus menjaga agar kenaikan harga bahan-bahan tidak meningkat, meskipun ada tambahan gaji ke-13 dan tunjangan THR. Ia menilai percuma ada kenaikan, ada tunjangan, tetapi harga-harga inflasinya di atas 8-9 persen.</p>
<p>“Kenaikan itu menjadi tidak ada artinya. Inilah yang akan terus kita upayakan,” ujar Presiden Jokowi.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Presiden  juga mengingatkan bahwa negara Indonesia adalah negara besar. Ia minta agar anggota PWRI mengingatkan kepada rakyat, negara ini bukan negara kecil, negara besar.</p>
<p>Penduduk Indonesia, lanjut Presiden, sekarang sudah 263 juta yang hidup dan tinggal di 17.000 pulau, sebuah jumlah yang sangat besar. Selain itu, lanjut Presiden, Indonesia memiliki 514 kabupaten/kota, 34 provinsi, yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.</p>
<p>“Indonesia memiliki diberi anugerah oleh Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT keragaman, perbedaan-perbedaan, warna-warni. Berbeda agama, berbeda adat, berbeda tradisi, berbeda suku, berbeda bahasa daerah, yang ini sering kita lupa,” ucap Presiden.</p>
<p>Oleh sebab itu, Presiden Jokowi mengajak kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota PWRI untuk terus menyampaikan kepada masyarakat mengenai perbedaan-perbedaan yang ada di negara Indonesia, mengenai pentingnya persatuan, persaudaraan, dan kerukunan di antara semua.</p>
<p>“Karena masih banyak yang belum menyadari mengenai itu,” ujar Presiden seraya menambahkan, kalau dibandingkan dengan negara lain, baru disadar bahwa Indonesia negara besar, penuh dengan perbedaan, dan perlunya untuk terus merawat dan menjaga perbedaan-perbedaan itu. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-gaji-ke-13-dan-thr-tahun-depan-dilanjutkan-lagi/">Presiden : Gaji ke-13 dan THR Tahun Depan Dilanjutkan Lagi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hore, Gaji ke 13 Pemko Padang Cair Awal Juli Ini</title>
		<link>https://prokabar.com/hore-gaji-ke-13-pemko-padang-cair-awal-juli-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jul 2018 03:31:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#gajike13]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PemkoPadang]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=11949</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Kabar gembira bagi Aparatue Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang, pasalnya gaji ke 13 akan dicairkan pemerintah pada minggu pertama bulan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hore-gaji-ke-13-pemko-padang-cair-awal-juli-ini/">Hore, Gaji ke 13 Pemko Padang Cair Awal Juli Ini</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Padang, Prokabar &#8211; </b>Kabar gembira bagi Aparatue Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang, pasalnya gaji ke 13 akan dicairkan pemerintah pada minggu pertama bulan Juli ini.</p>
<p>Tidak tanggung-tanggung, lebih kurang Rp49 Miliyar, anggaran yang dikucurkan Pemko Padang untuk pembayaran gaji tersebut.</p>
<p>Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang, Andri Yulika mengatakan, “Gaji ke-13 ini untuk seluruh ASN di Pemko Padang, ditambah juga dengan anggota DPRD Kota Padang. Insya Allah dalam minggu pertama ini sudah bisa dicairkan,” ujarnya, Senin (2/7)</p>
<p>Andri mengatakan, pembayaran gaji ke-13 dilakukan, apabila satuan perangkat kerja daerah (SKPD) sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM). Kemudian, baru bisa dilakukan pencairan.</p>
<p>Komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke 13 pada tahun ini, sebut Andri, tidak sama seperti tahun-tahun sebelumnnya. Tahun ini, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan PNS atau tunjangan kinerja, sedangkan pada tahun lalu, gaji ke 13 yang diberikan hanya meliputi gaji pokok. Hal itu sesuai dengan PP 18 dan 19 tahun 2018.</p>
<p>Mantan Kepala Inspektorat Kota Padang itu berharap, agar ASN dapat mempergunakan gaji ke-13 untuk kepentingan sekolah anak. Karena bertepatan dengan masuk tahun ajaran baru 2018-2019. “Semoga gaji ke-13 ini dapat membantu membayar biaya sekolah anak,” katanya. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hore-gaji-ke-13-pemko-padang-cair-awal-juli-ini/">Hore, Gaji ke 13 Pemko Padang Cair Awal Juli Ini</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 30/100 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.012 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:45:58 by W3 Total Cache
-->