<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#gaji13 Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/gaji13/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/gaji13/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 24 Mar 2025 05:56:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#gaji13 Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/gaji13/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>THR ASN di Tanah Datar Cair Hari Ini</title>
		<link>https://prokabar.com/thr-asn-di-tanah-datar-cair-hari-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Mar 2025 05:56:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ekaputra]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#gaji13]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=126561</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Pemerintah Daerah Tanah Datar akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke -13 bagi ASN sesuai dengan keputusan Bupati...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/thr-asn-di-tanah-datar-cair-hari-ini/">THR ASN di Tanah Datar Cair Hari Ini</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Pemerintah Daerah Tanah Datar akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke -13 bagi ASN sesuai dengan keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun 2025.</p>
<p>“Alhamdulillah, walaupun keadaan keuangan daerah kita pada tahun ini sangat terbatas, namun gaji, TPP dan THR tetap di bayarkan 100 persen dan InsyaAllah akan kita realisasikan pada hari ini. Saya berharap manfaatkanlah ini dengan sebaik mungkin, jangan gunakan untuk hal-hal yang mubazir dan tetap kedepankan pola hidup sederhana sesuai dengan kebutuhan,&#8221; ujar bupati Eka Putra saat memimpin apel pagi gabungan seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar jelang memasuki masa libur nasional dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Senin (24/3/2025) di halaman depan kantor bupati di Pagaruyung.</p>
<p>Seluruh Kepala OPD juga diminta untuk segera memproses pencairan THR bagi tenaga Non ASN dengan mempedomani perjanjian kerja antara Kepala OPD dengan pegawai Non ASN yang bersangkutan.</p>
<p>Eka Putra juga akan menerbitkan surat edaran bahwa pada tanggal 25 -27 Maret 2025 akan di lakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi WFO, WFH dan WFA.</p>
<p>”Terkait hal ini, Saya minta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk membagi pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi WFO, WFH dan WFA dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana dengan baik,” sampai Bupati.</p>
<p>Sekaitan dengan perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini, Bupati Eka juga mengimbau kepada dinas terkait untuk terus meningkatkan pelayanan terutama di bidang pariwisata.</p>
<p>“InsyaAllah pada libur lebaran tahun ini akan banyak perantau kita yang pulang kampung dan pastinya mereka akan mengunjungi berbagai objek wisata yang ada di daerah kita ini. Untuk itu, kepada dinas terkait segera lakukan koordinasi dan persiapan yang baik terutama dengan pengelola destinasi wisata. Pastikan seluruh fasilitas umum seperti toilet harus benar-benar bersih dan harga juga harus standar, jangan sampai ada yang memanfaatkan kesempatan dengan seenaknya menaikkan harga dan yang utama lakukan pelayanan prima untuk semua tamu kita yang datang,” tegasnya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/thr-asn-di-tanah-datar-cair-hari-ini/">THR ASN di Tanah Datar Cair Hari Ini</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Ada Tidaknya Gaji 13 dan THR akan Diputuskan dalam Sidang Kabinet</title>
		<link>https://prokabar.com/terkait-ada-tidaknya-gaji-13-dan-thr-akan-diputuskan-dalam-sidang-kabinet/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2020 01:32:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#gaji13]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=64476</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa untuk gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-ada-tidaknya-gaji-13-dan-thr-akan-diputuskan-dalam-sidang-kabinet/">Terkait Ada Tidaknya Gaji 13 dan THR akan Diputuskan dalam Sidang Kabinet</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa untuk gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet.</p>
<p data-reader-unique-id="4">”Kami sudah mengusulkan kepada Bapak Presiden yang nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet,” ujar Menkeu usai mengikuti Rapat Terbatas melalui daring, Selasa (7/4).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Penghitungannya, menurut Menkeu, adalah untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terutama kelompok yang pelaksana golongan 1, 2, dan 3.</p>
<p data-reader-unique-id="8">”Terutama untuk ASN, TNI, Polri THR dalam hal ini sudah disediakan,” kata Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Untuk pejabat negara, menurut Menkeu, nantinya Presiden yang akan menetapkan.</p>
<p data-reader-unique-id="10">”Nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden,” imbuhnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Presiden, menurut Menkeu, masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet.</p>
<p data-reader-unique-id="12">”Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet oleh Bapak Presiden dalam minggu-minggu ke depan,” tandas Menkeu. <b>(*)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-ada-tidaknya-gaji-13-dan-thr-akan-diputuskan-dalam-sidang-kabinet/">Terkait Ada Tidaknya Gaji 13 dan THR akan Diputuskan dalam Sidang Kabinet</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Teken PP Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan</title>
		<link>https://prokabar.com/presiden-teken-pp-pemberian-gaji-pensiun-tunjangan-ke-13-bagi-pns-tni-polri-dan-pensiunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 May 2019 22:00:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#gaji13]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#tunjangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=36582</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS),...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-teken-pp-pemberian-gaji-pensiun-tunjangan-ke-13-bagi-pns-tni-polri-dan-pensiunan/">Presiden Teken PP Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan.</p>
<p>Atas pertimbangan tersebut pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (tautan: <a href="https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2019/05/PP-Nomor-35-Tahun-2019.pdf" rel="">PP Nomor 35 Tahun 2019</a>).</p>
<p>Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.</p>
<p>“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.</p>
<p>Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.</p>
<p>Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.</p>
<p>Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda, menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.</p>
<p>PP ini menegaskan, Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.</p>
<p>Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.</p>
<p>“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-teken-pp-pemberian-gaji-pensiun-tunjangan-ke-13-bagi-pns-tni-polri-dan-pensiunan/">Presiden Teken PP Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 30/78 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.009 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:33:48 by W3 Total Cache
-->