<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#frontperjuanganislam Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/frontperjuanganislam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/frontperjuanganislam/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 31 Dec 2020 03:46:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#frontperjuanganislam Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/frontperjuanganislam/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Akun Medsos yang Gunakan atau Sebarkan Atribut FPI Akan Diblokir atau Pidanakan</title>
		<link>https://prokabar.com/akun-medsos-yang-gunakan-atau-sebarkan-atribut-fpi-akan-disuspend-atau-pidanakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2020 03:44:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#FPI]]></category>
		<category><![CDATA[#frontperjuanganislam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kominfo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=79688</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah segera menertibkan penggunaan simbol atau atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di ruang digital. Setelah pada Rabu (30/12) organisasi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/akun-medsos-yang-gunakan-atau-sebarkan-atribut-fpi-akan-disuspend-atau-pidanakan/">Akun Medsos yang Gunakan atau Sebarkan Atribut FPI Akan Diblokir atau Pidanakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah segera menertibkan penggunaan simbol atau atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di ruang digital. Setelah pada Rabu (30/12) organisasi tersebut resmi dinyatakan terlarang melakukan berbagai kegiatan dalam bentuk apapun.</p>
<p data-reader-unique-id="3">&#8220;Secara otomatis penegakan hukum di ruang digital mengamankan dan menertibkan mengacu berbagai jenis aturan seperti Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020, dan diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB),&#8221; ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate dilansir Kamis (31/12).</p>
<p data-reader-unique-id="4">Menurut dia, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah, khususnya Kominfo melakukan penertiban di ruang digital sesuai dengan aturan yang ada. Terdapat tiga penekanan yang akan ditertibkan oleh Kominfo secara digital yakni larangan tayangan terkait kegiatan, larangan pengunaan simbol, dan larangan atribut.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang terbukti melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi tegas yakni pemblokiran akun atau pidana. Sesuai dengan skala pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada ruang digital tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="6">&#8220;Ada siber patrol dari Kominfo yang sampai bisa memblokir akun pengguna terkait. Atau bisa saja menindak lanjuti secara fisik melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri,&#8221; tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Ia mengimbau, agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan FPI di dunia maya. Jadikan, keputusan pemerintah ini sebagai wujud partisipasi negara dalam melindungi rakyatnya saat menggunakan ruang digital yang taat aturan.</p>
<p data-reader-unique-id="8">&#8220;Kami menyarankan masyarakat mematuhi aturan yang diterbitkan pemerintah, baik secara fisik maupun daring,&#8221; imbuhnya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Diketahui, mulai Rabu (30/12/2020), pemerintah resmi melarang berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Ditegaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, organisasi ini tidak memiliki izin sebagai Ormas dari Kementerian Hukum dan HAM.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Kemudian, demi menguatkan hal tersebut, terdapat kesepakatan enam pejabat tinggi setara menteri yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang akan menjadi landasan hukum untuk melarang organisasi tersebut melakukan kegiatannya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/akun-medsos-yang-gunakan-atau-sebarkan-atribut-fpi-akan-disuspend-atau-pidanakan/">Akun Medsos yang Gunakan atau Sebarkan Atribut FPI Akan Diblokir atau Pidanakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 27/47 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.013 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 23:43:33 by W3 Total Cache
-->