<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Freedom Of Expression Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/freedom-of-expression/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/freedom-of-expression/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Sep 2021 10:16:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>Freedom Of Expression Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/freedom-of-expression/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Freedom of Expression di Media Sosial</title>
		<link>https://prokabar.com/freedom-of-expression-di-media-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ade]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Sep 2021 10:05:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#ITE]]></category>
		<category><![CDATA[Freedom Of Expression]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=94553</guid>

					<description><![CDATA[<p>Prokabar.com, Padang &#8211; Freedom Of Expression atau Kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling dasar dalam kehidupan bernegara. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/freedom-of-expression-di-media-sosial/">Freedom of Expression di Media Sosial</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://prokabar.com/">Prokabar.com</a>, <a href="https://prokabar.com/tag/padang/">Padang</a> &#8211;</strong> <em>Freedom Of Expression</em> atau Kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling dasar dalam kehidupan bernegara.</p>
<p>Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan.</p>
<p>Begitupun dengan tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Hak kebebasan berpendapat terdapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.</p>
<p>Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga mengatur hak kebebasan berpendapat.</p>
<p>Serta dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 14 dan Pasal 32) yang telah mewujud dalam kehidupan keseharian masyarakat.</p>
<h4><strong> </strong><strong>Kebebebasan Berpendapat di Media Sosial</strong></h4>
<p>Kebebasan berekspresi berhubungan erat dengan kebebasan berpikir dan merupakan prasyarat untuk ekspresi diri dan pemenuhan diri sendiri secara bebas dari berbagai hambatan.</p>
<p>Sejalan perkembangan teknologi informasi, kehadiran media baru yakni internet menjadi media yang paling fenomenal dan telah menggeser peran dari media-media yang terlebih dahulu ada.</p>
<p>Media sosial menyebabkan karakter baru muncul yaitu <em>audience generated</em> di mana media baru memungkinkan khalayak mendistribusikan konten yang mereka himpun sendiri.</p>
<p>Praktik <em>produ-sage</em> ini berarti memproduksi sekaligus mengonsumsi konten. Hal negatif yang terekam adalah kecendrungan berpendapat di media sosial mulai terwarnai konten negatif seperti unsur penghinaan.</p>
<p>Melihat dari total populasi penduduk Indonesia 256,2 juta orang, 51,8% nya atau 132,7 juta orang adalah pengguna internet dan 65% nya berada di pulau Jawa.</p>
<p>Ternyata 69,9% penggunaan internet sendiri justru pada <em>mobile internet</em> yakni melalui perangkat telepon selular, inilah yang kemudian memberikan kemudahan bagi si pengguna untuk memproduksi dan sekaligus mendistribusikan pendapatnya di media baru.</p>
<p>Maka dari itu kebebasan berekspresi ini jangan sampai menyebar berita-berita konten negatif, karena dapat merugikan diri sendiri.</p>
<p>Kerana salah satu prinsip komunikasi adalah <em>irreversible</em> atau tidak dapat ditarik kembali terutama pendapat yang telah ada dalam media sosial.</p>
<p>Oleh karena itu, penting untuk menanamkan dalam diri seseorang mengenai pentingnya berkomunikasi yang bertanggung jawab.</p>
<h4><strong>Kebebasan Berpendapat Tidak Bebas Sebebasnya</strong></h4>
<p>Menyampaikan pendapat harus berlandaskan pada lima asas utama seperti yang tercantum dalam Pasal 3 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sebagai berikut:</p>
<p>(1) asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;</p>
<p>(2) asas musyawarah dan mufakat;</p>
<p>(3) asas kepastian hukum dan keadilan;</p>
<p>(4) asas proporsionalitas; dan</p>
<p>(5) asas manfaat.</p>
<p>Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggungjawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.</p>
<p>Kemudian lahirlah sebuah UU baru yang berusaha menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi komunikasi saat ini, yaitu UU ITE.</p>
<p>Kebebasan berpendapat di dunia maya pun ada dalam UU ini, yakni pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:</p>
<p><em>“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.</em></p>
<p>Ancaman untuk pasal ini adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah.</p>
<p>Berbicara mengenai kebebasan berpendapat, isu yang paling pokok di sini adalah aturan dalam berkomunikasi, tata cara berkomunikasi, budaya berkomunikasi, yang semuanya bermuara pada satu hal utama yakni komunikasi.</p>
<h4><strong>Berpendapatlah dengan Bijak</strong></h4>
<p>Kehidupan bersosial manusia tidak terlepas dari kegiatan berkomunikasi dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>Tanpa berkomunikasi manusia tidak akan mampu mengembangkan dirinya, baik secara personal, sosial, maupun kognitif.</p>
<p>Tidak hanya itu, komunikasi juga berkaitan erat dengan pembentukan budaya sebuah masyarakat atau generasi.</p>
<p>Berpendapat dengan bijak merupakan pilihan yang sangat bijak, karena sesuai dengan karena sesuai dengan prinsip komunikasi yaitu <em>irreversible.</em></p>
<p>Artinya, dalam komunikasi sekali kita mengirimkan pesan, kita tidak dapat mengendalikan pengaruh pesan tersebut bagi khalayak.</p>
<p>Apalagi menghilangkan efek pesan tersebut sama sekali.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/freedom-of-expression-di-media-sosial/">Freedom of Expression di Media Sosial</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 26/46 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.018 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 21:27:57 by W3 Total Cache
-->