<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#FPI Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/fpi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/fpi/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Mar 2021 11:10:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#FPI Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/fpi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Presiden Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Bahas Laporan Komnas HAM</title>
		<link>https://prokabar.com/presiden-jokowi-terima-rombongan-amien-rais-bahas-laporan-komnas-ham/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 2021 11:10:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#FPI]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#presidenjokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=83072</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta Komnas HAM agar bekerja dengan penuh independensi dan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-jokowi-terima-rombongan-amien-rais-bahas-laporan-komnas-ham/">Presiden Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Bahas Laporan Komnas HAM</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta Komnas HAM agar bekerja dengan penuh independensi dan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam peristiwa tewasnya enam laskar FPI di tol Cikampek.</p>
<p>Hal itu diutarakan Presiden saat menerima sejumlah perwakilan terkait hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (9/3).</p>
<p>Komnas HAM sendiri telah memberikan rekomendasi terkait kasus tersebut kepada pemerintah untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.</p>
<p>&#8220;Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik, yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek km 50 adalah pelanggaran HAM biasa,&#8221; ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta.</p>
<p>Mahfud juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo dan pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait peristiwa tersebut. Pemerintah juga tidak pernah meminta agar Komnas HAM menyimpulkan hasil penyelidikannya.</p>
<p>&#8220;Kita hanya menyatakan, kalau pemerintah membentuk (TGPF) lagi-lagi dituding timnya orangnya pemerintah, timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A, si B. Oleh sebab itu, kita serahkan Komnas HAM. Komnas HAM silakan menyelidiki, mau bentuk TGPF (tim gabungan pencari fakta) atas nama di bawah bendera Komnas HAM silakan, mana rekomendasinya kita lakukan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Pemerintah juga menyatakan sikap keterbukaannya apabila terdapat bukti-bukti lain terhadap peristiwa tersebut. Sejauh ini, penyelidikan Komnas HAM yang sesuai dengan kewenangan undang-undang, tidak menemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat.</p>
<p>&#8220;Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang. Enggak ada (bukti pelanggaran HAM berat),&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dalam pertemuan dengan Presiden yang didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud Md. dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sejumlah perwakilan meminta adanya penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perwakilan tersebut ialah Amien Rais, K.H. Abdullah Hehamahua, K.H. Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo.</p>
<p>Seusai pertemuan, Presiden Joko Widodo mengantar Amien Rais dan rombongan sampai ke pintu depan Istana Merdeka. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-jokowi-terima-rombongan-amien-rais-bahas-laporan-komnas-ham/">Presiden Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Bahas Laporan Komnas HAM</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pernyataan Sikap, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya</title>
		<link>https://prokabar.com/pernyataan-sikap-komunitas-pers-minta-kapolri-cabut-pasal-2d-dalam-maklumatnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Jan 2021 16:17:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#FPI]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=79751</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pernyataan-sikap-komunitas-pers-minta-kapolri-cabut-pasal-2d-dalam-maklumatnya/">Pernyataan Sikap, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.</p>
<p>Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.</p>
<p>Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: &#8220;Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.</p>
<p>Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:</p>
<p>1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.</p>
<p>2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, &#8220;(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.&#8221; Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai &#8220;pelarangan penyiaran&#8221;, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.</p>
<p>3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.</p>
<p>4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.</p>
<p>Jakarta, 1 Januari 2021</p>
<p>Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia</p>
<p>Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat</p>
<p>Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)</p>
<p>Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)</p>
<p>Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)</p>
<p>Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pernyataan-sikap-komunitas-pers-minta-kapolri-cabut-pasal-2d-dalam-maklumatnya/">Pernyataan Sikap, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akun Medsos yang Gunakan atau Sebarkan Atribut FPI Akan Diblokir atau Pidanakan</title>
		<link>https://prokabar.com/akun-medsos-yang-gunakan-atau-sebarkan-atribut-fpi-akan-disuspend-atau-pidanakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2020 03:44:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#FPI]]></category>
		<category><![CDATA[#frontperjuanganislam]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kominfo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=79688</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah segera menertibkan penggunaan simbol atau atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di ruang digital. Setelah pada Rabu (30/12) organisasi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/akun-medsos-yang-gunakan-atau-sebarkan-atribut-fpi-akan-disuspend-atau-pidanakan/">Akun Medsos yang Gunakan atau Sebarkan Atribut FPI Akan Diblokir atau Pidanakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah segera menertibkan penggunaan simbol atau atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di ruang digital. Setelah pada Rabu (30/12) organisasi tersebut resmi dinyatakan terlarang melakukan berbagai kegiatan dalam bentuk apapun.</p>
<p data-reader-unique-id="3">&#8220;Secara otomatis penegakan hukum di ruang digital mengamankan dan menertibkan mengacu berbagai jenis aturan seperti Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020, dan diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB),&#8221; ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate dilansir Kamis (31/12).</p>
<p data-reader-unique-id="4">Menurut dia, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah, khususnya Kominfo melakukan penertiban di ruang digital sesuai dengan aturan yang ada. Terdapat tiga penekanan yang akan ditertibkan oleh Kominfo secara digital yakni larangan tayangan terkait kegiatan, larangan pengunaan simbol, dan larangan atribut.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang terbukti melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi tegas yakni pemblokiran akun atau pidana. Sesuai dengan skala pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada ruang digital tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="6">&#8220;Ada siber patrol dari Kominfo yang sampai bisa memblokir akun pengguna terkait. Atau bisa saja menindak lanjuti secara fisik melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri,&#8221; tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Ia mengimbau, agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan FPI di dunia maya. Jadikan, keputusan pemerintah ini sebagai wujud partisipasi negara dalam melindungi rakyatnya saat menggunakan ruang digital yang taat aturan.</p>
<p data-reader-unique-id="8">&#8220;Kami menyarankan masyarakat mematuhi aturan yang diterbitkan pemerintah, baik secara fisik maupun daring,&#8221; imbuhnya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Diketahui, mulai Rabu (30/12/2020), pemerintah resmi melarang berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Ditegaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, organisasi ini tidak memiliki izin sebagai Ormas dari Kementerian Hukum dan HAM.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Kemudian, demi menguatkan hal tersebut, terdapat kesepakatan enam pejabat tinggi setara menteri yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang akan menjadi landasan hukum untuk melarang organisasi tersebut melakukan kegiatannya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/akun-medsos-yang-gunakan-atau-sebarkan-atribut-fpi-akan-disuspend-atau-pidanakan/">Akun Medsos yang Gunakan atau Sebarkan Atribut FPI Akan Diblokir atau Pidanakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Tanggapan Presiden Terkait Tewasnya Enam Anggota FPI pada Insiden KM50</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-tanggapan-presiden-terkait-tewasnya-enam-anggota-fpi-pada-insiden-km50/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Dec 2020 06:57:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#FPI]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#km50]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=78990</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Hal tersebut disampaikan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-tanggapan-presiden-terkait-tewasnya-enam-anggota-fpi-pada-insiden-km50/">Ini Tanggapan Presiden Terkait Tewasnya Enam Anggota FPI pada Insiden KM50</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya menanggapi peristiwa yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, yaitu tewasnya 4 orang warga Sigi dan 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Presiden menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukum tersebut secara adil.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Saya tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara. Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Presiden Joko Widodo usai berolahraga sepeda di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (13/12).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Berdasarkan hal itu, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat, apalagi bila perbuatannya itu sampai membahayakan bangsa dan negara. Aparat hukum juga tidak boleh gentar dan mundur sedikitpun dalam melakukan penegakan.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Namun, dalam menjalankan tugasnya, Presiden mengingatkan aparat penegak hukum pun harus mengikuti aturan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Jika terdapat perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar gunakan mekanisme hukum,” kata Presiden.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Mekanisme hukum telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai. Apabila memerlukan keterlibatan lembaga independen, maka Indonesia juga memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia,” tandasnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-tanggapan-presiden-terkait-tewasnya-enam-anggota-fpi-pada-insiden-km50/">Ini Tanggapan Presiden Terkait Tewasnya Enam Anggota FPI pada Insiden KM50</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Insentif Ekonomi Untuk Menopang Daya Hidup Pers, Dalam Situasi Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/insentif-ekonomi-untuk-menopang-daya-hidup-pers-dalam-situasi-krisis-ekonomi-akibat-pandemi-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2020 08:11:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#aji]]></category>
		<category><![CDATA[#amsi]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#FPI]]></category>
		<category><![CDATA[#IJTI]]></category>
		<category><![CDATA[#PWI]]></category>
		<category><![CDATA[#smsi]]></category>
		<category><![CDATA[#sps]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=67691</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi. Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/insentif-ekonomi-untuk-menopang-daya-hidup-pers-dalam-situasi-krisis-ekonomi-akibat-pandemi-covid-19/">Insentif Ekonomi Untuk Menopang Daya Hidup Pers, Dalam Situasi Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi. Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga banyak disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi. Dalam konteks ini, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya. Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 berikut analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif. Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, ruang pemberitaan media massa/pers lah yang menyajikan informasi dan analisis tersebut. Pers juga berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi, sehingga masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi. Industri Media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif.</p>
<p>Namun, seperti diketahui bersama, pandemi Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius. Berbagai sektor industri di Tanah Air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis ini juga memukul industri media nasional. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan. Dalam konteks inilah, kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini.</p>
<p>Kami—Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media—dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah. Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19, kami menyampaikan aspirasi sebagai berikut ini. Aspirasi ini kami ajukan sebatas dalam konteks periode pandemi Covid-19:</p>
<p>1. Mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.</p>
<p>2. Mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.</p>
<p>3. Mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei &#8211; Desember 2020.</p>
<p>4. Mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.</p>
<p>5. Mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.</p>
<p>6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.</p>
<p>7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.</p>
<p>Kami yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan</p>
<p>Asosiasi Profesi Media:</p>
<p>Serikat Penerbit Pers (SPS) | Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) | Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) | Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) | Forum Pemred | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) | Pewarta Foto Indonesia (PFI) | Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) | Dewan Pers.<strong>(rls)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/insentif-ekonomi-untuk-menopang-daya-hidup-pers-dalam-situasi-krisis-ekonomi-akibat-pandemi-covid-19/">Insentif Ekonomi Untuk Menopang Daya Hidup Pers, Dalam Situasi Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menag Tegaskan FPI Beda dengan HTI</title>
		<link>https://prokabar.com/menag-tegaskan-fpi-beda-dengan-hti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Nov 2019 00:28:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#FPI]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hti]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=53037</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, Front Pembela Islam (FPI) berbeda dengan Hisbut Tahrir Indonesia (HTI). Menag mengatakan, pihaknya telah memeriksa dan memverifikasi ormas...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menag-tegaskan-fpi-beda-dengan-hti/">Menag Tegaskan FPI Beda dengan HTI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, Front Pembela Islam (FPI) berbeda dengan Hisbut Tahrir Indonesia (HTI). Menag mengatakan, pihaknya telah memeriksa dan memverifikasi ormas FPI sebelum memberikan rekomendasi perpanjangan izin organisasi. Hasil verifikasi yang dilakukan menunjukkan bahwa FPI siap setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal inilah yang membuat Kementerian Agama dapat memberikan rekomendasi perpanjangan izin tersebut.</p>
<p>Hal ini disampaikan Fachrul, menjawab pertanyaan media tentang perbedaan perlakuan pemerintah terhadap FPI dibandingkan dengan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), usai Rapat  Kerja bersama Komisi VIII DPR, di Jakarta.</p>
<p>“Kami sudah tanya ya. Mengapa masih menyebut (khilafah). Kemudian mereka menjelaskan, penjelasannya yang dimaksud lain dengan yang disampaikan HTI. Kemudian kami baca, ternyata setelah kami baca ya betul memang berbeda. Kemudian ok, kami beri (rekomendasi),” kata Fachrul, Kamis (28/11).</p>
<p>Fachrul pun menegaskan tidak akan mencabut rekomendasi yang telah dikeluarkan. “Kami tugasnya mengeluarkan rekomendasi. Masalah nanti izin perpanjangan diberikan atau tidak, itu nanti terserah (pihak berwenang),” ungkap Fachrul.</p>
<p>Ia menyampaikan, Kemenag memberikan izin rekomendasi bila organisasi masyarakat telah memiliki kelengkapan yang diperlukan. “Kalau selama semua kompinen bangsa itu ingin maju sama-sama memajukan bangsa ini, kenapa sih harus dihalangi,” tandas Fachrul. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menag-tegaskan-fpi-beda-dengan-hti/">Menag Tegaskan FPI Beda dengan HTI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Perpanjangan Izin Ormas FPI, Ini Penjelasan Mendagri</title>
		<link>https://prokabar.com/terkait-perpanjangan-izin-ormas-fpi-ini-penjelasan-mendagri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Nov 2019 01:30:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#FPI]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=52702</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian  mengatakan telah menerima surat rekomendasi terkait organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) dari Kementerian...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-perpanjangan-izin-ormas-fpi-ini-penjelasan-mendagri/">Terkait Perpanjangan Izin Ormas FPI, Ini Penjelasan Mendagri</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian  mengatakan telah menerima surat rekomendasi terkait organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) dari Kementerian Agama (Kemenag).</p>
<p>“Ya, ada kami terima rekomendasi seperti itu,” kata Tito, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11).</p>
<p>Namun, lanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengkaji perizinannya lebih lanjut. Pihaknya ingin agar ormas-ormas yang ada di Indonesia ini bisa berkolaborasi dengan negara.</p>
<p>Tito mencontohkan, jika Kementerian-Kementerian yang tidak memiliki penggerak di masyarakat, bisa menggunakan ormas sebagai penggerak kebijakan yang anggarannya berasal dari Kementerian.</p>
<p>“Dia ingin penggerak program untuk masyarakat, tapi dia enggak punya jaringan jaringan di daerah. Contohlah Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, nah ini bisa merangkul teman-teman ormas untuk bergerak di bidang itu,” tuturnya.</p>
<p>Ormas tersebut bisa menjadi kaki yang menggerakkan program di Kementerian ke lapangan. “Tapi tidak berarti mengkooptasi. Daya kritis terhadap pemerintah tetap harus ada,” ujarnya.</p>
<p>Tito tidak ingin juga ormas-ormas itu terkooptasi dengan pemerintah sebab nanti itu bisa dianggap sebagai sikap negara otoritarian.</p>
<p>Terkait izin FPI, Tito mengatakan masih membicarakannya lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) agar ada kesepakatan lintas sektoral.</p>
<p>&#8220;Secara lintas sektoral, saya nanti diundang hari ini. Tidak tahu jadi atau enggak. Jadi lebih baik yang mengomentari bukan saya,” katanya.</p>
<p>Ia menyarankan media memberi pertanyaan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, ketika Mahfud sudah selesai mengumpulkan semua instansi-instansi terkait.</p>
<p>“Biarlah nanti Pak Menko Polhukam yang berbicara,” pungkasnya. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-perpanjangan-izin-ormas-fpi-ini-penjelasan-mendagri/">Terkait Perpanjangan Izin Ormas FPI, Ini Penjelasan Mendagri</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenkumhan Bantah Halangi Habib Rizieq Untuk Pulang</title>
		<link>https://prokabar.com/kemenkumhan-bantah-halangi-habib-rizieq-untuk-pulang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2019 01:10:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#FPI]]></category>
		<category><![CDATA[#HabibRizieq]]></category>
		<category><![CDATA[#HabibRizieqSyihab]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#HRS]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkumhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=41635</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bekasi, Prokabar — Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie mengatakan negara tidak pernah menghalangi pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenkumhan-bantah-halangi-habib-rizieq-untuk-pulang/">Kemenkumhan Bantah Halangi Habib Rizieq Untuk Pulang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bekasi, Prokabar — </strong>Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie mengatakan negara tidak pernah menghalangi pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk kembali ke Tanah Air.</p>
<p>&#8220;Dia saja yang tidak mau mau pulang. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan, menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada,&#8221; tegas Ronny usai peresmian gedung baru kantor imigrasi klas 2 Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/7) kemarin.</p>
<p>Ronny mengatakan bahwa dalam rangka proses hukum, aturan mencegah warga negara sendiri untuk keluar dari Indonesia itu ada. Namun, kata dia, dalam UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, menolak warga negara indonesia (WNI) untuk kembali ke tanah air itu tidak ada dalam peraturan.</p>
<p>&#8220;Imigrasi hanya membantu, kecuali memang ada pelanggaran keimigrasian, misalnya paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Ia mengatakan apabila masa berlaku paspor Rizieq habis, maka Rizieq harus kembali ke Indonesia dan pihak imigrasi akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui kedutaan besar perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenkumhan-bantah-halangi-habib-rizieq-untuk-pulang/">Kemenkumhan Bantah Halangi Habib Rizieq Untuk Pulang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemendagri Pertimbangkan Untuk Tidak Memperpanjang SKT FPI</title>
		<link>https://prokabar.com/kemendagri-pertimbangkan-untuk-tidak-memperpanjang-skt-fpi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2019 17:31:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#FPI]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=37348</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini belum ada pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)  Ormas Front Pembela Islam...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemendagri-pertimbangkan-untuk-tidak-memperpanjang-skt-fpi/">Kemendagri Pertimbangkan Untuk Tidak Memperpanjang SKT FPI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini belum ada pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)  Ormas Front Pembela Islam (FPI).</p>
<p>&#8220;Sampai sekarang belum ada pengajuan  perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), jadi kami belum bisa berkomentar banyak,&#8221; kata Mendagri, di Jakarta, Jumat, (17/5) kemarin.</p>
<p>Menurut Mendagri, pihaknya akan mempelajari dan memperhatikan aspirasi, yang meminta izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI tidak diperpanjang.</p>
<p>&#8220;Namanya aspirasi akan diperhatikan apapun bentuknya dan dari satu orangpun,&#8221; tambahnya.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemendagri-pertimbangkan-untuk-tidak-memperpanjang-skt-fpi/">Kemendagri Pertimbangkan Untuk Tidak Memperpanjang SKT FPI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Klarifikasi Kemenkominfo Terkait Hoax Pasca Gempa Sulteng</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-klarifikasi-kemenkominfo-terkait-hoax-pasca-gempa-sulteng/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Oct 2018 02:37:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#donggala]]></category>
		<category><![CDATA[#FPI]]></category>
		<category><![CDATA[#gempa]]></category>
		<category><![CDATA[#gempadonggala]]></category>
		<category><![CDATA[#gempapalu]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hoax]]></category>
		<category><![CDATA[#kominfo]]></category>
		<category><![CDATA[#Palu]]></category>
		<category><![CDATA[#paluberduka‬]]></category>
		<category><![CDATA[#prayforpalu]]></category>
		<category><![CDATA[#Tsunami]]></category>
		<category><![CDATA[#tsunamiPalu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=20242</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Sehubungan dengan banyak beredarnya informasi yang menyatakan bahwa Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI menyebarkan hoaks terkait aktivitas kemanusiaan FPI di Sulawesi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-klarifikasi-kemenkominfo-terkait-hoax-pasca-gempa-sulteng/">Ini Klarifikasi Kemenkominfo Terkait Hoax Pasca Gempa Sulteng</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Sehubungan dengan banyak beredarnya informasi yang menyatakan bahwa Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI menyebarkan hoaks terkait aktivitas kemanusiaan FPI di Sulawesi Tengah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:</p>
<p>1. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang diwakili oleh Plt. Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu, tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa aktivitas kemanusiaan FPI bagi korban gempa bumi di Sulawesi Tengah sebagai hoaks.</p>
<p>2. Adalah benar bahwa Kemkominfo RI, pada Selasa, 2 Oktober 2018 mengeluarkan Siaran Pers mengenai 8 (delapan) hoaks yang muncul di internet pasca-gempa Sulawesi Tengah. Salah satu hoaks yang kami sampaikan pada siaran pers tersebut adalah foto yang memperlihatkan sejumlah orang melakukan aktivitas di wilayah tanah longsor yang disandingkan dengan judul atau caption &#8216;gerak cepat relawan FPI evakuasi korban gempa palu 7.7&#8217;. Kami sampaikan dalam siaran pers kami bahwa foto tersebut adalah hoaks karena faktanya dalam gambar tersebut memperlihatkan relawan FPI yang membantu korban longsor di Tegal Panjang Sukabumi pada tahun 2015.</p>
<p>3. Sekali lagi, Kementerian Kominfo RI yang diwakili oleh Plt Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu sama sekali tidak mengeluarkan pernyataan bahwa aksi kemanusiaan di FPI di Sulawesi Tengah sebagai hoaks. Setiap bantuan kemanusian untuk meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Sulawesi Tengah yang terdampak gempa, dari siapapun, dari organisasi apapun harus kita apresiasi sebagai upaya bersama seluruh komponen bangsa.</p>
<p>4. Kementerian Kominfo RI, selain memastikan jaringan telekomunikasi di wilayah terdampak gempa di Sulawesi Tengah, juga akan terus memantau dan menyampaikan kepada publik setiap informasi hoaks terkait penanganan di masa tangggap darurat bencana ini. Setiap pelaku hoaks akan kami teruskan ke Mabes Polri (Cq Direktorat IT &amp; Cyber Crime) untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.</p>
<p>5. Kepada para netizen Indonesia, kami mohon dengan sangat, jika tidak atau belum bisa membantu secara langsung saudara-saudara kita di Sulawesi Tengah, setidaknya kita bisa berkontribusi untuk mempercepat proses pemulihan pada masa tanggap darurat dengan tidak ikut menyebarkan informasi yang masih diragukan kebenarannya alias hoaks.</p>
<p>6. Jika masih ragu-ragu apakah sebuah informasi masuk kategori hoaks atau fakta atau jika ada informasi yang diduga mengandung hoaks, masyarakat dapat melaporkannya melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau mention ke akun twitter @aduankonten. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-klarifikasi-kemenkominfo-terkait-hoax-pasca-gempa-sulteng/">Ini Klarifikasi Kemenkominfo Terkait Hoax Pasca Gempa Sulteng</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Kronologis Kasus dr Fiera Lovita yang Membuat Masyarakat Sumbar Marah</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-kronologis-kasus-dr-fiera-lovita-yang-membuat-masyarakat-sumbar-marah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jun 2017 07:34:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[#drFieraLovita]]></category>
		<category><![CDATA[#FPI]]></category>
		<category><![CDATA[#Persekusi]]></category>
		<category><![CDATA[#RSUDSolok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=2092</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8212; dr Fiera Lovita, menjadi buah bibir Sumatera Barat. Semuanya dibuat sibuk, gara gara status Fecebook yang menghina Habib Rizieq. Kasus ini sampai...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-kronologis-kasus-dr-fiera-lovita-yang-membuat-masyarakat-sumbar-marah/">Ini Kronologis Kasus dr Fiera Lovita yang Membuat Masyarakat Sumbar Marah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8212; </strong>dr Fiera Lovita, menjadi buah bibir Sumatera Barat. Semuanya dibuat sibuk, gara gara status Fecebook yang menghina Habib Rizieq. Kasus ini sampai ke Jakarta, karena dokter itu tiba tiba muncul di media nasional. Katanya dia korban persekusi. Masyarakat Sumbar dan Kota Solok jelas tidak terima, karena mereka tidak melakukan intimidasi. Bahkan mediasi yang dilakukan di Polres Solok Kota berlangsung aman.</p>
<p>Gara gara kasus ini, Kapolri juga turun tangan. Kapolresta Solok Kota, dicopot dari jabatannya. Kata Kapolri gagal melindungi maayarakat dari praktik Persekusi. Masyarakat tambah meradang, mereka sudah terlanjur jatuh cinta pada Kapolres itu.</p>
<p>Puncaknya adalah masyarakat menggelar aksi damai di Kota Solok. Beebagai elemen masyarakat ini mendeklarasikan bahwa solok aman dan damai. Tidak ada kekerasan yang dilakukan, seperti yang gencar diberitakan di Jakarta.<br />
Lalu LKAAM, MUI, Ormas Islam, Pemprov dan Polda Sumbar menggelar pertemuan, membahas masalah ini. Hasilnya seluruh elemen sepakat menjaga Sumbar tetap aman dan jauh dari persekusi.</p>
<p>Berikut Kronologis perjalanan kasus ini :</p>
<p><strong>19 Mei 2017</strong><br />
dr Fiera Lovita membuat status Facebook yang dinilai menghina Habib Rizieq dan umat Islam. status itu :<br />
<em>Kalau tidak salah, kenapa kabur? Toh ada 300 pengacara n 7 juta ummat yang siap mendampingimu, jgn run away lg dunk bib&#8221;</em><br />
<em> Kadang fanatisme sudah membuat akal sehat n logika tdk berfungsi lagi, udah zinah, kabur lg, masih dipuja dan dibela</em><br />
<em> Masih ada yang berkoar2 klo ulama mesumnya kena fitnah, loh..dianya kaburr, mo di tabayyun polisi beserta barbuk ajah gak berani.</em><br />
status itu menjadi viral, karena disebarkan oleh masyarakat di dunia maya.</p>
<p><strong>21 Mei 2017</strong><br />
dr Fiera Lovita membuka akun Facebook nya. ternyata status tersebut sudah menyebar secara masif. Akun FB nya dipenuhi oleh protes dari masyarakat.</p>
<p><a href="https://prokabar.com/ini-kronologis-kasus-dr-fiera-lovita-yang-membuat-masyarakat-sumbar-marah/2/">Lanjut Halaman 2 </a></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-kronologis-kasus-dr-fiera-lovita-yang-membuat-masyarakat-sumbar-marah/">Ini Kronologis Kasus dr Fiera Lovita yang Membuat Masyarakat Sumbar Marah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>​Habib Rizieq Tersangka Kasus Pornografi</title>
		<link>https://prokabar.com/%e2%80%8bhabib-rizieq-tersangka-kasus-pornografi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 May 2017 09:55:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#FPI]]></category>
		<category><![CDATA[#HabibRizieqSyihab]]></category>
		<category><![CDATA[#HBS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=1769</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar.&#160;Hari ketiga Ramadhan ini, Senin (29/5/2017) Polda Metro Jaya menetapkan&#160; Habib Rizieq Syihab jadi tersangka kasus pornografi. Sebelumnya Firza Husein juga sudah ditetapkan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8bhabib-rizieq-tersangka-kasus-pornografi/">​Habib Rizieq Tersangka Kasus Pornografi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta, Prokabar.&nbsp;</b>Hari ketiga Ramadhan ini, Senin (29/5/2017) Polda Metro Jaya menetapkan&nbsp;<br />
Habib Rizieq Syihab jadi tersangka kasus pornografi.</p>
<p>Sebelumnya Firza Husein juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32dan sederata pasal lainnya,yang intinya pornografi.</p>
<p>Penetapan Habib sebagai tersangka disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, di Jakarta.</p>
<p>Habib Rizieq kini berada di Timur Tengah. Karenanya, hingga kini Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi. Ia hendak diperiksa sebagai saksi.<b>(*/nrs)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8bhabib-rizieq-tersangka-kasus-pornografi/">​Habib Rizieq Tersangka Kasus Pornografi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>​Rilis Pers Resmi dari Front Pembela Islam DPD Sumatera Barat</title>
		<link>https://prokabar.com/%e2%80%8brilis-pers-resmi-dari-front-pembela-islam-dpd-sumatera-barat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 May 2017 15:08:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#ahok]]></category>
		<category><![CDATA[#FPI]]></category>
		<category><![CDATA[#Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=1746</guid>

					<description><![CDATA[<p>FPI SUMATERA BARAT BANTAH INTIMIDASI FIERA LOVITA FPI, 27/05/2017. Pernyataan dokter sebuah rumah sakit di Solok, Fiera Lovita, tentang intimidasi atas dirinya oleh sekelompok...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8brilis-pers-resmi-dari-front-pembela-islam-dpd-sumatera-barat/">​Rilis Pers Resmi dari Front Pembela Islam DPD Sumatera Barat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>FPI SUMATERA BARAT BANTAH INTIMIDASI FIERA LOVITA</b><br />
FPI, 27/05/2017. Pernyataan dokter sebuah rumah sakit di Solok, Fiera Lovita, tentang intimidasi atas dirinya oleh sekelompok orang ditanggapi oleh Imam FPI Sumbar, Buya Bursa. Buya Busra membantah anggotanya telah melakukan intimidasi setelah Fiera Lovita mengakui kesalahan di atas kertas bermatrai, 23 Mei 2017. “Tidak ada perintah menakut-nakuti,” tegas Buya Busra. Menurut Buya tidak ada bukti sama sekali adanya intimidasi, apalagi dilakukan anggota FPI. “Kalau tuduhan dialamatkan ke FPI, itu pasti fitnah,” tambah Buya Busra.</p>
<p>Selanjutnya ditekankan, urusan FPI dengan Lovita sudah selesai dengan permintaan maaf yang bersangkutan. FPI pun sudah memaafkan karena Lovita juga seorang muslimah yang mungkin salah paham terhadap perjuangan FPI melawan Ahok. Kesalahpahaman itu menyebabkan Lovita kurang senang kepada FPI dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).&nbsp;</p>
<p>Seorang anggota FPI, Yustanur menduga intimidasi yang terjadi belakangan sengaja dilakukan kelompok tertentu untuk mendeskreditkan FPI. Dikatakan, dugaan ini diperkuat dengan ikut campurnya sebuah lembaga dari Jakarta yang belakangan merilis pandangan yang sangat subjektif dan sengaja memojokkan FPI sampai ke tingkat internasional. “Itu operasi adu domba untuk membusukan FPI dan umat Islam di mata dunia,” tegas Yustanur.</p>
<p>Lovita dalam statusnya di Facebook berkali-kali melontarkan hinaan dan makian kepada seseorang yang dituduhnya berzina, cabul, pengecut, dsb. Meskipun status Lovita tidak gamblang menyebut nama, tapi salah satu dari komentarnya atas foto HRS yang diberi judul Manusia Berhati Iblis menunjukan seluruh statusnya memang dialamatkan untuk menghina HRS. Komentar Lovita, “Ya begtulah…katanya Imam besar….koq melarikan diri….”</p>
<p>Menurut Buya Busra, tidak ada bukti HRS berzina. Itu rekayasa yang sangat buruk untuk menyudutkan seorang ulama. Menuduh seseorang berzina tanpa bukti dalam hukum Islam harus diganjar hukuman sangat berat. HRS tidak pula melarikan diri ke Arab Saudi, tapi semata pergi sementara untuk mencegah terjadinya konflik horizontal antara umat Islam dengan Ahokers.</p>
<p><b>Disampaikan oleh Humas FPI</b></p>
<p><b>Konfirmasi langsung ke Buya Busra: WA 081267001579</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8brilis-pers-resmi-dari-front-pembela-islam-dpd-sumatera-barat/">​Rilis Pers Resmi dari Front Pembela Islam DPD Sumatera Barat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 76/202 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/11 queries in 0.016 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:40:57 by W3 Total Cache
-->