<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#fatwamui Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/fatwamui/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/fatwamui/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Jun 2020 01:04:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#fatwamui Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/fatwamui/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Fatwa MUI Terbaru Tentang Penyelenggaraan Salat Jum&#8217;at di Tengah Pandemi</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-fatwa-mui-terbaru-tentang-penyelenggaraan-salat-jumat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2020 01:30:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Covid19]]></category>
		<category><![CDATA[#fatwamui]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#majelisulamaindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#MUI]]></category>
		<category><![CDATA[#salatjumat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=68900</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19. Fatwa terbaru ini diterbitkan agar masyarakat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-fatwa-mui-terbaru-tentang-penyelenggaraan-salat-jumat/">Ini Fatwa MUI Terbaru Tentang Penyelenggaraan Salat Jum&#8217;at di Tengah Pandemi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19. Fatwa terbaru ini diterbitkan agar masyarakat bisa tetap beribadah namun juga meminimalisir risiko penularan virus.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Hal tersebut tertulis dalam Fatwa nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jum&#8217;at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Fatwa ini disampaikan oleh MUI melalui laman mereka, mui.or.id.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Dalam fatwa itu djelaskan mengenai ketentuan hukum saf yang renggang selama pandemi merebak.Di mana Covid-19 mengharuskan antar manusia dapat menjaga jarak satu sama lain.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Kemudian juga dijelaskan bagaimana cara pelaksanaan salat Jumat di tengah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Seperti melakukan physical distancing maupun penggunaan masker saat melangsungkan ibadah. Selain itu, dalam fatwa juga disebutkan beberapa rekomendasi dari MUI yang bisa diterapkan dalam pelaksanaan salat Jumat.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Sehingga jemaah masih bisa melangsungkan ibadah namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dan waspada terhadap penularan Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="9"> MUI mengeluarkan fatwa baru perihal penyelenggaraan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 untuk meminimalisir risiko penularan virus pada jemaah.</p>
<p data-reader-unique-id="10">MUI mengeluarkan fatwa baru perihal penyelenggaraan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 untuk meminimalisir risiko penularan virus pada jemaah.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Keputusan ini telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI, di Jakarta pada Kamis (4/6/2020).</p>
<p data-reader-unique-id="12">Oleh Komisi Fatwa MUI dengan Ketua Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, dan Sekretaris Dr. HM. Asrorun Ni&#8217;am Sholeh, MA. Serta diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI, KH. Muhyiddin Junaedi, MA, serta Sekretaris Jenderal Dr. H. Anwar Abbas, MM, MAg.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Berikut fatwa MUI lengkap, yang menjelaskan mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19:</p>
<p data-reader-unique-id="14"><strong data-reader-unique-id="15">FATWA NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT JUM’AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19</strong></p>
<p data-reader-unique-id="17">I. KETENTUAN HUKUM</p>
<p data-reader-unique-id="18">A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah</p>
<p data-reader-unique-id="19">1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.</p>
<p data-reader-unique-id="20">2. Salat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.</p>
<p data-reader-unique-id="21">3. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.</p>
<p data-reader-unique-id="23">B. Pelaksanaan Salat Jum’at</p>
<p data-reader-unique-id="24">1. Pada dasarnya salat Jum’at hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.</p>
<p data-reader-unique-id="25">2. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.</p>
<p data-reader-unique-id="26">3. Jika jamaah salat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jum’at berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.</p>
<p data-reader-unique-id="27">4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah salat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan salat Jum’at sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="28">a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan Salat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.</p>
<p data-reader-unique-id="29">b. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.</p>
<p data-reader-unique-id="30">Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.</p>
<p data-reader-unique-id="31">C. Penggunaan Masker Saat Shalat</p>
<p data-reader-unique-id="32">1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.</p>
<p data-reader-unique-id="33">2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.</p>
<p data-reader-unique-id="34">II. REKOMENDASI</p>
<p data-reader-unique-id="35">1. Pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.</p>
<p data-reader-unique-id="36">2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat Salat. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-fatwa-mui-terbaru-tentang-penyelenggaraan-salat-jumat/">Ini Fatwa MUI Terbaru Tentang Penyelenggaraan Salat Jum&#8217;at di Tengah Pandemi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 27/51 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.016 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:12:09 by W3 Total Cache
-->