<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#ektp Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/ektp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/ektp/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 04 Feb 2019 01:16:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#ektp Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/ektp/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>4,8 Juta e-KTP Ditargetkan Rampung Dalam Dua Minggu</title>
		<link>https://prokabar.com/48-juta-e-ktp-ditargetkan-rampung-dalam-dua-minggu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Feb 2019 01:16:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ektp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#ktpelektronik]]></category>
		<category><![CDATA[#Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=29863</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan percetakan 4,8 juta blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dapat selesai dalam waktu dua minggu. “Semua daerah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/48-juta-e-ktp-ditargetkan-rampung-dalam-dua-minggu/">4,8 Juta e-KTP Ditargetkan Rampung Dalam Dua Minggu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan percetakan 4,8 juta blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dapat selesai dalam waktu dua minggu.</p>
<p>“Semua daerah diberikan waktu 14 hari untuk menghabiskan blanko yang sudah didistribusikan. Namun jika sebelum 14 hari blanko sudah habis, maka daerah dapat meminta lagi kepada Kemendagri,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (4/2).</p>
<p>Menurut Zudan, jika dalam waktu 14 hari tidak dapat menuntaskan target tersebut, Dukcapil Kemendagri akan membantu pencetakan.</p>
<p>“Kalau 14 hari tidak selesai, daerah bisa datang untuk cetak di pusat. Kami bekerja sama dengan  Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI untuk pinjam alatnya. <em>Kan</em> per hari bisa cetak 35.000 sampai 70.000. Ini dengan mesin besar,” tegasnya.</p>
<p>Zudan mengungkapkan,  daerah tidak perlu khawatir terkait anggaran karena pemerintah telah mengalokasikan dana alokasi khusus (DAK) untuk percepatan pencetakan.</p>
<p>“Jadi daerah tidak perlu bingung. Dengan harapan di Februari semua e-KTP sudah tercetak. Karena syarat untuk menyelesaikan itu sudah tersedia,” paparnya.</p>
<p>Dia menambahkan, pihaknya mensosialisasikan hal ini kepada seluruh daerah.</p>
<p>“Ini <em>kan</em> sudah kita anggarkan terus untuk pencetakan selama lima tahun, masa tidak selesai <em>sih</em>. Sudah saatnya selesai. Pusat dan daerah bahu membahu,” pungkasnya. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/48-juta-e-ktp-ditargetkan-rampung-dalam-dua-minggu/">4,8 Juta e-KTP Ditargetkan Rampung Dalam Dua Minggu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendagri Keluarkan Edaran Minta Bupati/Wali Kota Bakar KTP-el Rusak</title>
		<link>https://prokabar.com/mendagri-keluarkan-edaran-minta-bupati-wali-kota-bakar-ktp-el-rusak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Dec 2018 00:17:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ektp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#ktp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=26679</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak atau...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mendagri-keluarkan-edaran-minta-bupati-wali-kota-bakar-ktp-el-rusak/">Mendagri Keluarkan Edaran Minta Bupati/Wali Kota Bakar KTP-el Rusak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak atau invalid, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs. Hadi Prabowo, M.M., pada 13 Desember 2018 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.</p>
<p>Dalam SE yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Indonesia itu diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing – masing.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, melalui SE tersebut, Mendagri memerintahkan Bupati/Waikota agar menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan  dan kabupaten/kota.</p>
<p>“Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” tegas Bahtiar.</p>
<p>Untuk itu, lanjut Kapuspen Kemendagri itu, bupati/wali kota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP-el invalid atau rusak dengan cara dibakar.</p>
<p>Menurut Bahtiar, standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-el invalid atau rusak.</p>
<p>Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran Dukcapil, camat, lurah dan kepala desa, Satpol PP dan juga aparat kepolisian serta aparat lainnya yang telah membantu pelaksanaan dari surat edaran ini.</p>
<p>Kebijakan ini, jelas Bahtiar, dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat.</p>
<p>“Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar,” ungkap Bahtiar.</p>
<p>Ditambahkan Bahtiar, sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil. Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mendagri-keluarkan-edaran-minta-bupati-wali-kota-bakar-ktp-el-rusak/">Mendagri Keluarkan Edaran Minta Bupati/Wali Kota Bakar KTP-el Rusak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemendagri Permudah Pembuatan KTP Elektronik</title>
		<link>https://prokabar.com/kemendagri-permudah-pembuatan-ktp-elektronik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Nov 2018 01:15:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ektp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ktpelektronik]]></category>
		<category><![CDATA[#mendagri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=23430</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempermudah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (El), yakni tanpa surat pengantar dari RT dan RW. Demikian dijelaskan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemendagri-permudah-pembuatan-ktp-elektronik/">Kemendagri Permudah Pembuatan KTP Elektronik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempermudah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (El), yakni tanpa surat pengantar dari RT dan RW.</p>
<p>Demikian dijelaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri  Zudan Arif Fakrulloh. “Penghapusan syarat penyertaan surat pengantar RT dan RW sudah diatur melalui Peraturan Mendagri Nomor 8 Tahun 2016,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/11).</p>
<p>Menurut Zudan, masyarakat hanya membawa Kartu Keluarga (KK) untuk membuat KTP El.</p>
<p>Zudan menegaskan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96/2018, pemerintah mengatur agar pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan sejumlah syarat seperti surat pengantar RT, RW, desa maupun kelurahan.</p>
<p>“Penyederhanaan aturan itu dibuat untuk mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan,” ungkapnya.</p>
<p>Dia menambahkan, Perpres  baru juga diatur tentang pindah penduduk, pembuatan surat keterangan dan akta lahir, akta mati, akta kawin, akta cerai, dan lain-lain.</p>
<p>“Kami mereformasi betul sistem dan tata kelola administrasi kependudukan,” pungkasnya. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemendagri-permudah-pembuatan-ktp-elektronik/">Kemendagri Permudah Pembuatan KTP Elektronik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Libur Lebaran, Pelayanan e-KTP Tetap Berjalan.</title>
		<link>https://prokabar.com/libur-lebaran-pelayanan-e-ktp-tetap-berjalan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Jun 2018 19:02:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lebaran2018]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ektp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#lebaran2018]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=9820</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Demi menjamin pelayanan kepada publik tetap berjalan, khususnya pelayanan pengurusan KTP elektronik dan dokumen kependudukan lainnya, Dinas Kependudukan di daerah tetap membuka...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/libur-lebaran-pelayanan-e-ktp-tetap-berjalan/">Libur Lebaran, Pelayanan e-KTP Tetap Berjalan.</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211; </strong>Demi menjamin pelayanan kepada publik tetap berjalan, khususnya pelayanan pengurusan KTP elektronik dan dokumen kependudukan lainnya, Dinas Kependudukan di daerah tetap membuka layanan di hari libur lebaran ini. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh, di Jakarta, melalui siaran pers yang diterima, Senin (11/6)</p>
<p>Menurut Zudan, layanan di hari libur, sejak lama memang sudah diberlakukan. Layanan di hari libur, merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya pelayanan KTP el dan dokumen kependudukan lainnya.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Zudan pun merasa bersyukur, di hari libur lebaran ini, ada daerah yang berinisiatif membuka layanan pada masyarakat. Seperti yang dilakukan Provinsi Jawa Tengah. &#8221; Ini Mas Daryanto Kepala Dinas Kependudukan  Provinsi Jawa Tengah  dan rekan-rekan Kepala Dinas  se- Jateng matur nuwun tetap lembur di libur Idul Fitri. Barrakalloh,&#8221; kata Zudan.</p>
<p>Pihaknya mengapresiasi kebijakan yang ditempuh Dinas Kependudukan Jawa Tengah. Ia merasa bangga dengan dedikasi mereka, tetap melayani masyarakat saat libur lebaran. Ia pun berharap apa yang dilakukan Dinas Kependudukan Jawa Tengah, menginspirasi daerah lain melakukan hal yang sama.</p>
<p>&#8221; Mugi-mugi yang hanya buka 2 atau 3 , 4 hari bisa menambah menjadi minimal 5 hari. Semoga  menginspirasi provinsi lain,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Zudan sendiri mengaku akan tetap melakukan monitoring. Di Dukcapil pusat juga, ditugaskan staf untuk tetap siaga.</p>
<p>&#8221; Saya turun. Monitor Jatim dan Jateng dan DIY. Teman-teman lain kita bagi</p>
<p>Layanan di hari libur sendiri, ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri tentang layanan di hari libur.” terangnya.</p>
<p>Zudan juga mengungkapkan, bahwa hampir semua provinsi membuka layanan di hari libur. &#8221; Hampir semua provinsi buka. Hanya jumlah harinya berbeda-beda, Saya masih memonitor. Besok saya ke DIY,” ungkapnya.</p>
<p><strong> (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/libur-lebaran-pelayanan-e-ktp-tetap-berjalan/">Libur Lebaran, Pelayanan e-KTP Tetap Berjalan.</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi II DPR Sidak Gudang Penyimpanan E-KTP</title>
		<link>https://prokabar.com/komisi-ii-dpr-sidak-gudang-penyimpanan-e-ktp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 May 2018 15:11:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#DPRRI]]></category>
		<category><![CDATA[#ektp]]></category>
		<category><![CDATA[#sidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=7698</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bogor, Prokabar &#8211; Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan inspeksi mendadak ke guadang Penyimpanan E-KTP di bogor. Sidak dilakukan karena...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komisi-ii-dpr-sidak-gudang-penyimpanan-e-ktp/">Komisi II DPR Sidak Gudang Penyimpanan E-KTP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Bogor, Prokabar &#8211; </b>Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan inspeksi mendadak ke guadang Penyimpanan E-KTP di bogor. Sidak dilakukan karena adanya pemberitaan mengenai tercecernya E-KTP tersebut ketika hendak dimusnahkan.</p>
<p>&#8220;Itu langsung mendatangi gudang penyimpanan aset negara di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,&#8221; kata Wakil Ketua Komis II DPR RI, Nihayatul Wafiroh di Cibinong, Senin (28/5/2018).</p>
<p>Menurut dia, dalam hal ini juga diikuti oleh anggota Komisi II lainnya diantaranya Henry Yosodiningrat, Endro Suswantoro Yahman, Siti Sarwindah, Sutriyono , Firmansyah Mardanoes, dan Aus Hidayat Nur.</p>
<p>Dalam agenda kedatangan tersebut juga melakukan pemeriksaan gudang penyimpanan yang dimana terlihat banyak kardus berisi e-KTP yang berserakan. Dan pada saat itu pegawai setempat sibuk melakukan pemeriksaan e-KTP tersebut.</p>
<p>Namun, dalam hal ini awak media yang berada pada lokasi tersebut tidak diperbolehkan mengambil gambar oleh petugas yang berjaga dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).</p>
<p>Ia menambahkan dalam upaya tersebut adalah salah satu langkah dimana mendengarkan keterangan hingga e-KTP sampai tercecer. Pasalnya hal tersebut dapat berakibat buruk dan tentunya akan berimbas kepada rumor terkait pemilihan umum kepala daerah serentak.</p>
<p>&#8220;Jadi di sini menurut cerita staf dukcapil, seluruh KTP yang bermasalah di daerah itu dibawa ke Jakarta (gudang). Mereka membuat laporan mana yang salah dan sebagainya, karena ada yang rusak karena fisik dan data,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam hal itu tentu akan memanggil Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menjelaskan permasalah KTP. Dan tentunya akan mempertanyakana keberadaan barang tersebut hingga saat ini belum dimusnahkan.</p>
<p>Lanjut Nihayatul Wafiroh menjelaskan dalam hal ini tentu mempertanyakan kinerja kementerian terkait penyimpanan e-KTP yang rusak, tetapi hingga saat ini belum melakukan pemusnahan.</p>
<p>&#8220;Dan ini adalah salah satu kekeliruan dimana permasalahan tersebut seharusnya tidak tersebar, namun dengan adanya keteledoran maka masyarakat mempertanyakan kinerja, bahkan menyangkutpautkan ke Pilkada serentak,&#8221; katanya.<b>(cvs)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/komisi-ii-dpr-sidak-gudang-penyimpanan-e-ktp/">Komisi II DPR Sidak Gudang Penyimpanan E-KTP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dukcapil : Data KK dan NIK dari Registrasi Kartu Tidak Mungkin Bocor</title>
		<link>https://prokabar.com/dukcapil-data-kk-dan-nik-dari-registrasi-kartu-tidak-mungkin-bocor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Mar 2018 11:39:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Dukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[#ektp]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=4340</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Informasi yang beredar di media sosial terkait kebocoran data NIK dan KK saat registrasi kartu, dibantah oleh Dukcapil Kemendagri. Nomor NIK...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dukcapil-data-kk-dan-nik-dari-registrasi-kartu-tidak-mungkin-bocor/">Dukcapil : Data KK dan NIK dari Registrasi Kartu Tidak Mungkin Bocor</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Informasi yang beredar di media sosial terkait kebocoran data NIK dan KK saat registrasi kartu, dibantah oleh Dukcapil Kemendagri. Nomor NIK yang diregistrasi di kartu lain diduga akibat kelalaian masyarakat sendiri.</p>
<p>Salah satunya adalah ulah masyarakat yang mengunggah KTP atau KK di media sosial. Hal ini menyebabkan data kependudukan tersebut digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Berikut klarifikasi Dukcapil Kemendagri :</p>
<p>1.  Data Kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU 24 th 2013 tentang Adminduk  dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara Hak Akses. Hal ini perlu sekali diketahui oleh masyarakat luas agar diperoleh persepsi yang benar.</p>
<p>Secara teknis pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.</p>
<p>2.  Pemberian hak akses diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dilanjutkan dengan penandatangananan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakannya oleh Lembaga Pengguna. Lembaga pengguna diikat ketat oleh UU dan Pernendagri serta perjanjian kerjasama dgn tujuan menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab.</p>
<p>3.  Pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat  melalui salursn khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, dibangun dashboard data untuk memonitor “siapa sedang mengakses siapa”</p>
<p>4. Khusus  koneksi untuk registerasi kartu prabayar dgn  NIK dan No KK hanya menyatakan &#8220;sesuai&#8221; atau &#8220;tidak sesuai&#8221; bukan memberikan data kependudukan.<br />
Perlu  saya garisbawahi bahwa metods self registrasi kartu prabayar yang dilakukan oleh masyarakat ke masing-masing operator seluler menggunakan verifikasi dan validasi NIK dan No KK yang outputnya berupa sesuai atau tidak sesuai bukan memberikan data kependudukan. Shg dapat dipastikan tidak ada data yg bocor dari Dukcapil.</p>
<p>5. Terlepas masih adanya pro dan kontra baik yang diungkapkan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, namun tetap program registrasi ini harus kita dukung dan laksanakan secara benar dan baik karena hal ini semata-mata guna kepentingan kenyamanan dan keamanan bangsa dan negara serta mencegah dari prilaku-prilaku jahat seperti penyebar hoax, hate speech, pemutar balikkan fakta dari yang sebenarnya, penipuan melalui SMS dan Telepon yang berujung pada merugikan kepentingan bangsa dan negara.</p>
<p>6. Berkenaan dengan berita adanya kebocoran data, perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemdagri. Yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyebarluaskan NIK dan No KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan No KK untuk registrasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Disamping itu, secara sadar atau tidak, banyak KK yang di upload di medsos oleh pemiliknya sendiri.</p>
<p>7. Saya juga mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan No KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas serta apabila itu terjadi maka agar dilakukan Unreg terhadap nomor-nomor yang bukan miliknya.</p>
<p>8. Sanksi bagi setiap orang yg  tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi dipidana dg pidana penjara paling lama 2 th dan/atau denda paling banyak 25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No 24 Th 2013 tentang Adminduk.</p>
<p>9. Bagi penduduk yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti Kartu Keluarga (KK). Data anda aman. Saya perlu tegaskan hal ini untuk mengklarifikasi berita hoax yang isinya,&#8221; Penduduk yang sudah registrasi kartu prabayar agar mengganti KK&#8221;. <strong>(rls)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dukcapil-data-kk-dan-nik-dari-registrasi-kartu-tidak-mungkin-bocor/">Dukcapil : Data KK dan NIK dari Registrasi Kartu Tidak Mungkin Bocor</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 35/119 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.022 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:16:06 by W3 Total Cache
-->