<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#eksisis Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/eksisis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/eksisis/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Feb 2020 22:36:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#eksisis Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/eksisis/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Tegaskan Tidak Berencana Pulangkan WNI Eks-ISIS</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-tegaskan-tidak-berencana-pulangkan-wni-eks-isis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Feb 2020 01:00:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#eksisis]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#jokowidodo]]></category>
		<category><![CDATA[#wni]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=59609</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah memiliki tanggung jawab keamanan utamanya terhadap 260 juta penduduk Indonesia. Untuk itu, Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang ISIS eks...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tegaskan-tidak-berencana-pulangkan-wni-eks-isis/">Pemerintah Tegaskan Tidak Berencana Pulangkan WNI Eks-ISIS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="4"><span lang="EN-US" data-reader-unique-id="5"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah memiliki tanggung jawab keamanan utamanya terhadap 260 juta penduduk Indonesia. Untuk itu, Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang ISIS eks warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri.</span><br data-reader-unique-id="7" /><span lang="EN-US" data-reader-unique-id="8"><br data-reader-unique-id="9" />”Dan oleh sebab itu, kemarin juga yang kedua saya perintahkan agar diidentifikasi satu per satu 689 orang yang ada di sana; nama dan siapa, berasal dari mana, sehingga data itu komplet,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilansir Kamis (13/2).</span></p>
<p data-reader-unique-id="10">Dengan demikian, Presiden menegaskan cegah tangkal bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi.</p>
<p data-reader-unique-id="11"><span lang="EN-US" data-reader-unique-id="12">”Dan yang ketiga, memang dari identifikasi dan verifikasi ini nanti akan kelihatan. Kita memang masih memberikan peluang untuk yang yatim,” ujar Presiden.</span></p>
<p data-reader-unique-id="13">Yatim piatu yang dimaksud, menurut Presiden, berada pada posisi anak-anak di bawah 10 tahun. ”Tetapi kita belum tahu apakah ada atau tidak ada. Saya kira pemerintah tegas untuk hal ini,” jelas Presiden.</p>
<p data-reader-unique-id="14"><span lang="EN-US" data-reader-unique-id="15">Mengenai status kewarganegaraan, Presiden menegaskan bahwa itu sudah dihitung oleh para WNI tersebut. ”T</span><span lang="EN-US" data-reader-unique-id="16">entu saja segala sesuatu mestinya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan, ya,” pungkas Presiden akhiri wawancara. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tegaskan-tidak-berencana-pulangkan-wni-eks-isis/">Pemerintah Tegaskan Tidak Berencana Pulangkan WNI Eks-ISIS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemulangan WNI Eks ISIS Ditentang Anggota DPR RI Komisi I</title>
		<link>https://prokabar.com/pemulangan-wni-eks-isis-ditentang-anggota-dpr-ri-komisi-i/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Feb 2020 02:00:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#dpr]]></category>
		<category><![CDATA[#DPRRI]]></category>
		<category><![CDATA[#eksisis]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ISIS]]></category>
		<category><![CDATA[#wni]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=59355</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Anggota Komisi I DPR RI, Hasanuddin, menilai bahwa larangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan eks ISIS tidak melanggar Hak Asasi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemulangan-wni-eks-isis-ditentang-anggota-dpr-ri-komisi-i/">Pemulangan WNI Eks ISIS Ditentang Anggota DPR RI Komisi I</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Anggota Komisi I DPR RI, Hasanuddin, menilai bahwa larangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan eks ISIS tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebaliknya, pemulangan 660 WNI yang diduga menjadi Foreign Terrorist Fighter (FTF) ini berpotensi menjadi ancaman terorisme baru di Indonesia.</p>
<p data-reader-unique-id="2">“Bila Pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia itu akan membahayakan warga yang tinggal di Indonesia, dan ini malah tidak melindungi HAM rakyat Indonesia,” tegas Hasanuddin dalam keterangan persnya, Senin (10/2). Hal ini terkait adanya wacana memulangkan WNI eks ISIS yang ramai belakangan ini di media.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Dia menilai, berdasarkan data para pendukung eks ISIS telah menghancurkan identitas mereka, dengan cara menghancurkan paspor Indonesia. Secara otomatis, kata Hasanudin, para eks ISIS Ini sudah tak lagi mengakui NKRI sebagai negaranya.</p>
<p data-reader-unique-id="4">“Logikanya, mereka sudah tak mengakui sebagai WNI, lalu Pemerintah mengakomodasi mereka untuk pulang (ke Indonesia), untuk apa? Apalagi secara ideologi mereka sudah tak mengakui Pancasila, sehingga sulit untuk diterima masuk di Indonesia,” kritik legislator dapil Jawa Barat IX itu.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Meski begitu, kata Hasanuddin, ada proses yang bisa ditempuh bila mereka (WNI eks ISIS) tetap ingin pulang ke Indonesia. “Harus ada satu proses lagi untuk mendapatkan pengakuan yang dilakukan oleh pejabat berwenang. Setelah proses itu dilakukan, barulah ada pertimbangan lain,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kewarganegaraan eks ISIS otomatis telah gugur. Hal tersebut, imbuhnya, merujuk pada UU Kewarganegaraan 2006 Pasal 23. Ia membeberkan, pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 huruf (d) disebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. “Merujuk pada aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS otomatis gugur,&#8221; tegas dia.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Selain itu, kata Hasanuddin, Pemerintah juga harus memikirkan keselamatan WNI yang ada di Indonesia. Misalnya, imbuhnya, bila WNI eks ISIS itu melakukan aksi hingga menimbulkan korban dari warga Indonesia, itu justru melanggar HAM. “Tolong dipikirkan oleh Komnas HAM. Justru bila mereka dibiarkan pulang dan berbuat aksi radikal di Indonesia hingga jatuh korban, itu melanggar HAM,&#8221; tandasnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemulangan-wni-eks-isis-ditentang-anggota-dpr-ri-komisi-i/">Pemulangan WNI Eks ISIS Ditentang Anggota DPR RI Komisi I</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 27/65 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.029 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 16:33:59 by W3 Total Cache
-->