<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#ecommers Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/ecommers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/ecommers/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Jun 2020 02:20:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#ecommers Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/ecommers/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Desain Terbaru, OR-K689 Tembus Ratusan Ribu Penjualan E-commerce</title>
		<link>https://prokabar.com/desain-terbaru-or-k689-tembus-ratusan-ribu-penjualan-e-commerce/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2020 02:20:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#beb]]></category>
		<category><![CDATA[#clothing]]></category>
		<category><![CDATA[#ecommers]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OR-K689]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=69375</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Mewabah di tengah pandemik covid-19, brand fashion OR-K689 menguasai penjualan online. Inovasi berupa desain terbaru membuat brand ini meraup keuntungan yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/desain-terbaru-or-k689-tembus-ratusan-ribu-penjualan-e-commerce/">Desain Terbaru, OR-K689 Tembus Ratusan Ribu Penjualan E-commerce</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Mewabah di tengah pandemik covid-19, brand fashion OR-K689 menguasai penjualan online. Inovasi berupa desain terbaru membuat brand ini meraup keuntungan yang besar.</p>
<p>&#8220;Karena adanya PSBB, store kami mengalami pembatasan. Melihat animo masyarakat yang besar, kami mencoba membuka penjualan secara online di aplikasi e-commerce,&#8221; jelas Delfitra, pemilik bran OR-K689.</p>
<p>Siapa sangka strategi penjualan ini menembus angka yang fantastis. Terhitung sejak 20 bulan lalu hingga saat ini, OR-K689 mencapai penjualan 50 ribu piece.</p>
<p>“Sudah mencapai target lima puluh ribu piece untuk tahun ini. Produk yang kami jual adalah berupa hoodie, kemeja, t-shirt, sendal, topi dan tas (waist bag),” jelasnya.</p>
<p>“Sebelumnya, kami menyediakan produk pakaian anak-anak. Karena banyak permintaan masyarakat, kami coba buat OR-K689 ini untuk memenuhi kebutuhan orang dewasa,” ujar Delfitra menambahkan.</p>
<p>Delfitra menyebut tahun ini produknya mengusung tema ‘Positif Thinking’. Artinya semua bahan dan proses pembuatannya terjaga kualitasnya.</p>
<p>Sudah jadi ciri khas kami menjual produk yang istimewa. Karena kita menggunakan bahan yang berkualitas, juga proses grafisnya seperti sablon kita menggunakan bahan yang tidak luntur, pudar atau rontok,” sebutnya.</p>
<p>Kualitas yang dijanjikan Delfitra tentu saja dibarengi dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.</p>
<p>“Harga yang kita tawarkan sesuai dengan kantong anak muda, terjangkau. Kami juga kedepannya akan ikut event serupa di sejumlah daerah termasuk luar Jawa. Jadi tunggu produk kami ya,” ujar Delfitra sambil berpromosi. (<strong>beb</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/desain-terbaru-or-k689-tembus-ratusan-ribu-penjualan-e-commerce/">Desain Terbaru, OR-K689 Tembus Ratusan Ribu Penjualan E-commerce</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Empat Alasan Kenapa Kamu Harus Upgrade ke Tokocrypto 2.0</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-empat-alasan-kenapa-kamu-harus-upgrade-ke-tokocrypto-2-0/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2020 08:07:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[#beb]]></category>
		<category><![CDATA[#ecommers]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Tokocrypto]]></category>
		<category><![CDATA[#tokoonline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=69344</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Tokocrypto, pedagang aset kripto teregulasi pertama dan yang terdepan di Indonesia, akhirnya secara resmi mengumumkan kehadiran platform terbaru mereka, Tokocrypto 2.0...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-empat-alasan-kenapa-kamu-harus-upgrade-ke-tokocrypto-2-0/">Ini Empat Alasan Kenapa Kamu Harus Upgrade ke Tokocrypto 2.0</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left"><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Tokocrypto, pedagang aset kripto teregulasi pertama dan yang terdepan di Indonesia, akhirnya secara resmi mengumumkan kehadiran platform terbaru mereka, Tokocrypto 2.0 berbasis Binance Cloud.</p>
<p>Platform yang dikembangkan dengan dukungan dari Binance, salah satu pedagang aset kripto terbesar di dunia ini menawarkan beberapa hal menarik yang dapat memberikan pengalaman baru bagi para nasabah dalam melakukan perdagangan aset kripto.</p>
<p>“Setelah diumumkan beberapa waktu lalu, Tokocrypto 2.0 akhirnya resmi hadir dan dapat diakses oleh masyarakat. Melalui platform baru ini, kami akan meng-upgrade pengalaman nasabah kami dengan beragam peningkatan yang lebih baik lagi, termasuk token yang lebih beragam dan fitur yang lebih banyak,&#8221; jelas Pang Xue Kai, Co-Founder dan CEO Tokocrypto.</p>
<p>“Melalui Binance Cloud, Tokocrypto juga meningkatkan keamanan platformnya sesuai dengan kebutuhan industri yang juga telah dimiliki oleh Binance. Dengan begitu, nasabah tidak perlu kuatir akan keamanan asetnya saat berinvestasi dengan Tokocrypto,&#8221; ujar Teguh Kurniawan Harmanda, COO Tokocrypto menambahkan.</p>
<p>Beberapa fokus utama dari Tokocrypto 2.0, diantaranya :<br />
Lebih banyak token baru. Tokocrypto 2.0 menghadirkan banyak variasi token. Apabila pada platform sebelumnya terdapat 10 token atau koin, kini nasabah dapat bertransaksi dengan menggunakan lebih dari 15 token. Koin-koin yang kini diperdagangkan di antaranya adalah koin utama seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Ripple (XRP). Koin yang sebelumnya tersedia juga dapat ditemukan di Tokocrypto 2.0 seperti Zilliqa (ZIL) dan Origin Protocol (OGN), serta token baru seperti Binance Coin (BNB), Tron (TRX), Doge Coin (DOGE), Dash, dan masih banyak lainnya.</p>
<p>Selain itu, stablecoin bebasis rupiah hasil kolaborasi Binance dan Tokocrypto dengan nilai 1:1, BIDR, kini juga sudah dapat ditransaksikan ke aset kripto lainnya, yaitu USDT secara #InstaTrade. Fitur ini memungkinkan kalian menukarkan BIDR ke USDT secara cepat dan mudah. Dalam dalam waktu dekat BIDR akan dapat pula diperdagangkan dengan aset kripto yang lebih beragam.</p>
<p>Lebih banyak fitur. Tidak hanya token, Tokocrypto juga menghadirkan beragam fitur baru, baik dalam bentuk fungsi perdagangan hingga program insentif menarik bagi para nasabah.</p>
<p>Beberapa fitur baru yang dapat ditemukan diantaranya stop limit market, pairing antara kripto, proses Know-Your-Customer (KYC) yang lebih mudah, biaya transaksi termurah, serta tentu saja antar muka yang lebih mudah dimengerti.</p>
<p>Peningkatan keamanan dari berbagai sisi. Berkat dukungan Binance Cloud, Tokocrypto kini mengadopsi teknologi keamanan terkini yang dimiliki oleh Binance. Tidak hanya mengedepankan teknologi, untuk memastikan nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman.</p>
<p>Selain telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Tokocrypto juga bermitra dengan berbagai lembaga dan perusahaan, sebut saja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai partner dalam memastikan keamanan dan kepatuhan, ASLI RI untuk verifikasi data nasabah, serta Merkle Science dan Coinfirm untuk analisa transaksi.</p>
<p>Likuiditas yang lebih baik. Tokocrypto merupakan salah satu pedagang aset kripto dengan likuiditas terbaik yang ada di Indonesia. Dengan kolaborasi melalui Binance Cloud, likuiditas yang sudah baik ini, kembali ditingkatkan menjadi lebih lagi. Nasabah yang bertransaksi di Tokocrypto dapat melakukan transaksi dengan tenang dan mendapatkan harga terbaik pada waktu terbaik.</p>
<p>Poin-poin ini merupakan hal dasar bagi sebuah platform perdagangan aset kripto, dan Tokocrypto menghadirkan semua hal tersebut melalui platform baru yang dapat diakses melalui laman resmi www.tokocrypto.com. (<strong>beb</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-empat-alasan-kenapa-kamu-harus-upgrade-ke-tokocrypto-2-0/">Ini Empat Alasan Kenapa Kamu Harus Upgrade ke Tokocrypto 2.0</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kementerian Keuangan Tunda Pajak Transaksi ‘e-Commerce’</title>
		<link>https://prokabar.com/kementerian-keuangan-tunda-pajak-transaksi-e-commerce/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Mar 2019 13:56:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#ecommers]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=33525</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce). Pengumuman penarikan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kementerian-keuangan-tunda-pajak-transaksi-e-commerce/">Kementerian Keuangan Tunda Pajak Transaksi ‘e-Commerce’</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik <em>(e-Commerce).</em></p>
<p>Pengumuman penarikan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat meninjau perkembangan proses pelaporan para Wajib Pajak (WP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi 4, Jumat (29/3).</p>
<p>“Penarikan ini diharapkan akan membuat masyarakat menjadi tenang, tidak lagi membuat spekulasi mengenai isu perpajakan di dunia digital,” terang Sri Mulyani.</p>
<p>Menurut Menkeu, penarikan PMK ini dilakukan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar Kementerian/Lembaga (K/L). Koordinasi dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.</p>
<p>“Penarikan ini sekaligus memberikan waktu bagi Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce,” ujar Sri Mulyani.</p>
<p>Dengan ditariknya PMK tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Para pelaku usaha baik e-commerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kementerian-keuangan-tunda-pajak-transaksi-e-commerce/">Kementerian Keuangan Tunda Pajak Transaksi ‘e-Commerce’</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inilah PMK tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui E-Commerce</title>
		<link>https://prokabar.com/inilah-pmk-tentang-perlakuan-perpajakan-atas-transaksi-perdagangan-melalui-e-commerce/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Jan 2019 01:42:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#ecommers]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#menkue]]></category>
		<category><![CDATA[#nontunai]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=28349</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan adanya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), pemerintah memandang perlu lebih memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-pmk-tentang-perlakuan-perpajakan-atas-transaksi-perdagangan-melalui-e-commerce/">Inilah PMK tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui E-Commerce</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dengan pertimbangan adanya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (<em>e-commerce</em>), pemerintah memandang perlu lebih memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (<em>e-commerce</em>) sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan.</p>
<p>Atas pertimbangan tersebut pada 31 Desember 2018, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (<em>E-Commerce</em>).</p>
<p>Dalam PMK ini disebutkan, Penyedia Platform Marketplace wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).</p>
<p>Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, juga diberlakukan kepada Penyedia Platform Marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.</p>
<p>Selain itu, PMK ini menegaskan, Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platfonn Marketplace.</p>
<p>Dalam hal Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP, menurut PP ini, :  a. Pedagang atau Penyedia Jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia Platfonn Marketplace; atau b. Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platform Marketplace.</p>
<p>“Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan/ a tau jasa secara elektronik (<em>e-commerce</em>) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 4 PMK ini.</p>
<p>PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/ atau JKP (Jasa Kena Pajak) secara elektronik (<em>e-commerce</em>) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan: a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.</p>
<p>“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/ atau JKP,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK ini.</p>
<p>Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, menurut PMK ini, mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Selanjutnya, PMK ini menegaskan, PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/ a tau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace.</p>
<p><strong>Wajib Melaporkan</strong></p>
<p>Menurut PMK ini, Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/ atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak.</p>
<p>“Rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN Penyedia Platform Marketplace,” bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK ini.</p>
<p>Dalam PMK ini ditegaskan, PKP Penyedia Platform Marketplace yang melakukan kegiatan: a. penyediaan layanan Platform Marketplace bagi Pedagang atau Penyedia Jasa; b. penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan melalui Platform Marketplace; dan/ atau c. penyerahan BKP dan/ atau JKP selain sebagaimana dimaksud, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/ atau JKP, dan wajib membuat Faktur Pajak.</p>
<p>Selanjutnya, pelaporan atas penyerahan BKP dan/ atau JKP sebagaimana dimaksud dilakukan dalam SPT Masa PPN.</p>
<p>“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019,” bunyi Pasal 15 PMK Nomor 210/PMK.010/2018 yang diundangka oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 31 Desember 2018 itu. (<b>Rel/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-pmk-tentang-perlakuan-perpajakan-atas-transaksi-perdagangan-melalui-e-commerce/">Inilah PMK tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui E-Commerce</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dinas Perdagangan Padang Sosialisasikan Marketplace Pasar Raya Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/dinas-perdagangan-padang-sosialisasikan-marketplace-pasar-raya-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Jul 2018 07:34:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#ecommers]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#pasarraya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=12293</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan Padang, tengah mensosialisasikan pembuatan website perdagangan UMKM Pasar Raya Padang yang akan dikembangkan menjadi marketplace...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dinas-perdagangan-padang-sosialisasikan-marketplace-pasar-raya-padang/">Dinas Perdagangan Padang Sosialisasikan Marketplace Pasar Raya Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan Padang, tengah mensosialisasikan pembuatan website perdagangan UMKM Pasar Raya Padang yang akan dikembangkan menjadi marketplace pusat transaksi digital Pasar Paya Padang</p>
<p>“Padang Market” website jual beli yang akan menjadi “pasar” baru bagi para pelaku UMKM dan pedagang di Pasar Raya. Diharapkan dengan adanya website ini, selain dapat membuat pedagang menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan kesejahteraan pedagang.</p>
<p>Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal mengungkap dengan konsep digitalisasi pasar tradisional diyakini bisa menjaga stabilisasi pasokan dan harga komoditas pangan dan pertanian.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>“Kemungkinan Padang lima tahun mendatang pasar akan sepi tapi tidak dengan penjualan yang terus mengalami peningkatan.” ungkapnya saat melakukan sosialisasi didepan puluhan pelaku UMKM dan Pedagang di jalan Kantor Dinas Perdagangan Kota Padang, Selasa (3/7) sore.</p>
<p>Lebih lanjut ia berharap dengan adanya website Padang Market, para pedangang di pasar raya bisa meraih omset hingga Rp1,5 Juta perhari atau Rp30 juta perbulan</p>
<p>“Ini sangat memungkinkan terjadi dengan sistem online. Karena pedagang akan bisa memasarkan produk dengan menjangkau pasar yang lebih luas,” jelasnya.</p>
<p>Untuk mensukseskan kehadiran Padang Market tersebut pihaknya telah bekerja sama dengan Kadin Padang, Universitas Dharma Andalas, Tokoh Pegiat UMKM Sumatera Barat, Dinas Koperasi, Provider seluler dan dinas terkait lainnya.</p>
<p>Sementara itu, Perwakilan, Tim Dharma Andalas, Heru Aulia mengatakan pihaknya sangat bergitu ingin membantu dalam mewujudkan hal tersebut karena potensi nya sangat besar.</p>
<p>“Berdasarkan kajian yang kami peroleh, terjadi perubahan perilaku konsumen yang tadinya konvensional (offline) ke digital. Tidak menutup kemungkinan dimaaa depan pembelian sayur hanya melalui satu sentuhan saja” ujarnya.</p>
<p>Dari data yang dihimpunnya, masyarakat yang terkoneksi internet 143 Juta penduduk, “Bisa kita banyangan betapa besarnya pasar ini. 19,1 persen ada di pulau Sumatera. Sedangkan nominal transaksi pada2017 adalah 75 Triliun dan tahun 2018 yang baru berjalan setengah ya sudah mencapai 144 Triliun,” jelasnya (<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dinas-perdagangan-padang-sosialisasikan-marketplace-pasar-raya-padang/">Dinas Perdagangan Padang Sosialisasikan Marketplace Pasar Raya Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 49/89 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/11 queries in 0.027 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:14:35 by W3 Total Cache
-->