<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#e-ktp Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/e-ktp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/e-ktp/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Oct 2020 02:17:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#e-ktp Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/e-ktp/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Capil Agam Buka Pelayanan Khusus e-Ktp untuk Sukseskan Pilkada</title>
		<link>https://prokabar.com/capil-agam-buka-pelayanan-khusus-e-ktp-untuk-sukseskan-pilkada/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2020 03:10:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#disdukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[#e-ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=76155</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam membuka pelayanan khusus untuk perekaman dan pencetakan e-KTP dalam menyukseskan Pilkada serentak 2020. Kadisdukcapil...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/capil-agam-buka-pelayanan-khusus-e-ktp-untuk-sukseskan-pilkada/">Capil Agam Buka Pelayanan Khusus e-Ktp untuk Sukseskan Pilkada</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar — </strong>Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam membuka pelayanan khusus untuk perekaman dan pencetakan e-KTP dalam menyukseskan Pilkada serentak 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Kadisdukcapil Agam, Misran, menyebutkan, pelayanan ini dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu di Kantor Disdukcapil pukul 09.00 WIB-15.00 WIB dan telah dimulai sejak Sabtu kemarin.</p>
<p data-reader-unique-id="4">“Kita telah merekam dan mencetak sebanyak 250 keping dan hari minggu sekitar 67 keping e-KTP, pada umumnya yang datang adalah kalangan remaja,” ujarnya dilansir Prokabar dari MC Agam, Selasa (20/10)</p>
<p data-reader-unique-id="5">Ia menjelaskan, syarat pengurusan e-KTP adalah minimal berusia 17 tahun, membawa foto copy kartu keluarga, memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan mengingat kondisi masih pandemi Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Pelayanan ini akan berlangsung hingga pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020, hanya khusus yang belum memiliki e-KTP, ” terangnya.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Dengan cara itu, pihaknya berharap warga yang baru berusia 17 tahun menjelang Pilkada bakal memiliki E-KTP, sehingga mereka bisa memberikan hak suaranya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Program ini juga kita lakukan saat Pileg 2019,” katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Ia mengimbau masyarakat Agam yang belum memiliki KTP agar mengurusnya, karena e-KTP adalah salah satu syarat untuk bisa memberikan hak suara pada Pilkada serentak 2020, jangan sampai hilang suaranya karena satu suara sangat menentukan untuk kemajuan daerah dikemudian hari.<ins data-ad-format="auto" data-ad-client="ca-pub-7748105686111558" data-adsbygoogle-status="done" data-reader-unique-id="10"><ins data-reader-unique-id="11"><ins data-reader-unique-id="12"></ins></ins></ins></p>
<p data-reader-unique-id="14">Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Agam, Ismul Hamdi menambahkan, pihaknya menemukan sekitar 1.000 warga yang masuk daftar pemilih sementara belum memiliki E-KTP dan pada umumnya pemilih pemula.</p>
<p data-reader-unique-id="15">“Data itu telah kita serahkan ke Disdukcapil Agam agar dapat direkam dan diterbitkan e-KTP-nya,” imbuhnya.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Bagi warga yang tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap, maka akan masuk sebagai pemilih tambahan dengan syarat memberikan hak suara di TPS tempat tinggal dengan membawa KTP, karena masing-masing TPS telah disediakan surat suara cadangan sekitar 2,5 persen dari daftar pemilih tetap.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Ia mengatakan, jumlah DPT di Agam pada Pilkada 2020 sebanyak 361.897 orang yang berasal dari pemilih laki-laki 179.494 orang, pemilih perempuan 182.403 orang dan TPS 1.380 unit yang tersebar di 82 nagari dari 16 kecamatan. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/capil-agam-buka-pelayanan-khusus-e-ktp-untuk-sukseskan-pilkada/">Capil Agam Buka Pelayanan Khusus e-Ktp untuk Sukseskan Pilkada</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ingat, Penggantian E-KTP Tidak Dipungut Biaya</title>
		<link>https://prokabar.com/ingat-penggantian-e-ktp-tidak-dipungut-biaya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Nov 2019 08:36:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#e-ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=52737</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan  penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, atau e-KTP pada 2020 tidak dipungut bayaran. &#8220;Nggak berbayar. Belum ada perubahan,&#8221;...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ingat-penggantian-e-ktp-tidak-dipungut-biaya/">Ingat, Penggantian E-KTP Tidak Dipungut Biaya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan  penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, atau e-KTP pada 2020 tidak dipungut bayaran.</p>
<div class="post-excerpt-detail">
<div dir="auto">
<div dir="auto">
<div dir="auto"><em>&#8220;Nggak</em> berbayar. Belum ada perubahan,&#8221; kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan persnya, Selasa (26/11).</div>
<div dir="auto">
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">Menurut Zudan, pihaknya telah meluncurkan program Dukcapil Go Digital. Program ini ditandai perubahan paradigma kerja manual ke digital.</div>
<div dir="auto">
<p>&#8220;Dukcapil juga membangun aplikasi untuk tanda tangan elektronik (TTE) atau <em>digital signature</em> yang berlaku di seluruh Indonesia. Tata kelola administrasi kependudukan (adminduk) otomatis berubah. Warga yang membutuhkan dokumen kependudukan bisa dilayani secara <em>online</em>,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ia menyatakan, dengan menerapkan TTE, aparatur Dukcapil sudah bisa bekerja dari mana pun, tidak harus di kantor.</p>
<p>Saat perjalanan dinas, pejabat berwenang bisa memaraf dokumen kependudukan atau menandatangani dokumen dengan tanda tangan terenkripsi berwujud <em>barcode.</em></p>
<p>Sebelumnya, Kemendagri juga meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). ADM mirip seperti anjungan tunai mandiri (ATM), tetapi melayani pencetakan kartu keluarga maupun KTP elektronik. (*/<b>hdp</b>)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ingat-penggantian-e-ktp-tidak-dipungut-biaya/">Ingat, Penggantian E-KTP Tidak Dipungut Biaya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>20 Ribu Blangko E-KTP akan Didistribusikan ke NTB</title>
		<link>https://prokabar.com/20-ribu-blangko-e-ktp-akan-didistribusikan-ke-ntb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2019 00:24:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#e-ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#ntb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=51315</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — 20 ribu keping blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), akan didistribusikan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/20-ribu-blangko-e-ktp-akan-didistribusikan-ke-ntb/">20 Ribu Blangko E-KTP akan Didistribusikan ke NTB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>20 ribu keping blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), akan didistribusikan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).</p>
<p>Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, semua Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-NTB akan mendapat jatah blangko e-KTP.</p>
<p>“Ada 20 ribu saya siapkan. Setiap kabupaten/kota memperoleh 2000 keping,” kata Zudan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11).</p>
<p>Zudan menegaskan kepingan blangko e-KTP tersebut tidak perlu diambil ke Kantor Kemendagri di Jakarta, tapi cukup diambil di Kantor Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD), dan Dukcapil Provinsi NTB.</p>
<p>“Silahkan, masing-masing ambil di Kantor Dukcapil provinsi,” ujarnya.</p>
<p>Zudan  juga meminta kepada pihak Provinsi NTB agar pro aktif, mengambil ke Kantor Dirjen Dukcapil di Jakarta.</p>
<p>Sementara Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat Muridun menyatakan, persoalan keping blangko e-KTP adalah persoalan utama, dalam pelayanan cepat pencetakan KTP elektronik.</p>
<p>“Ini masalah klasik yang membuat warga masyarakat tidak bisa cepat memperoleh KTP,” ungkapnya.</p>
<p>Ia menambahkan, rata-rata hanya dapat memperoleh 500 keping setiap mengambil jatah ke kementerian di Jakarta, sehingga sebagai jalan keluar pihaknya hanya dapat mengeluarkan Surat Keterangan  (Suket) sebagai pengganti e-KTP.</p>
<p>“Tapi fungsinya sama dengan e-KTP, bisa dipergunakan untuk segala kebutuhan, yang membutuhkan administrasi kependudukan,” katanya. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/20-ribu-blangko-e-ktp-akan-didistribusikan-ke-ntb/">20 Ribu Blangko E-KTP akan Didistribusikan ke NTB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendagri Jamin Penggunaan Suket Untuk Pemilu Tidak Akan Disalah Gunakan</title>
		<link>https://prokabar.com/mendagri-jamin-penggunaan-suket-untuk-pemilu-tidak-akan-disalah-gunakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Apr 2019 16:26:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#e-ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#ktpelektronik]]></category>
		<category><![CDATA[#Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[#pemilu2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=33760</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menegaskan penggunaan Surat Keterangan (Suket), sebagai persyaratan menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019 tidak akan disalahgunakan. “Tidak...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mendagri-jamin-penggunaan-suket-untuk-pemilu-tidak-akan-disalah-gunakan/">Mendagri Jamin Penggunaan Suket Untuk Pemilu Tidak Akan Disalah Gunakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menegaskan penggunaan Surat Keterangan (Suket), sebagai persyaratan menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019 tidak akan disalahgunakan.</p>
<p>“Tidak ada penyalahgunaan suket, dokumen suket sudah asli, sudah ada Nomor Induk Kependudukan atau NIK-nya dan  yang mengeluarkan adalah Dukcapil Kemendagri,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/4).</p>
<p>Mendagri menyerahkan teknis penggunaan suket tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK),  warga yang sudah memiliki suket nanti bisa ikut memilih.</p>
<p>“Teknis KPU yang mengatur, bagi warga negara yang sudah masuk DPT atau yang belum masuk DPT tapi dia sudah punya Suket, dia bisa menggunakan hak pilih sebagaimana MK memutuskan,” paparnya.</p>
<p>Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi pasal 348 ayat 9 UU Pemilu, sehingga Suket perekaman KTP Elektronik, yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil atau instansi sejenis yang memiliki kewenangan, bisa dipakai oleh pemilih dalam pemilu 2019. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mendagri-jamin-penggunaan-suket-untuk-pemilu-tidak-akan-disalah-gunakan/">Mendagri Jamin Penggunaan Suket Untuk Pemilu Tidak Akan Disalah Gunakan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perekaman KTP el Kini Bisa Dilakukan Sabtu, Minggu, dan Hari Libur</title>
		<link>https://prokabar.com/perekaman-ktp-el-kini-bisa-dilakukan-sabtu-minggu-dan-hari-libur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Mar 2019 07:05:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#disdukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[#e-ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#ktp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=33496</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/perekaman-ktp-el-kini-bisa-dilakukan-sabtu-minggu-dan-hari-libur/">Perekaman KTP el Kini Bisa Dilakukan Sabtu, Minggu, dan Hari Libur</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.</p>
<p>“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP-el bisa segera mendapatkan KTP-elnya,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran persnya Jumat (29/3).</p>
<p>Dirjen Dukcapil mengaku telah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.</p>
<p>Dukcapil juga akan lebih pro-aktif melakukan jemput bola untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. “Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK,” tegas Zudan.</p>
<p>Di sisi lain, Zudan meminta masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil.</p>
<p>“Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman,” ujar Zudan.</p>
<p>Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, saat ini sudah 98% wajib KTP- el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Jumlah yang 2 persen ini, tegas Zudan,  yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos.</p>
<p>“Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el nya sudah status <em>print ready record</em>, maka KTP-elnya langsung dicetakkan,” ucap Zudan.</p>
<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya MK memutuskan  KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019. Putusan ini diketok hari ini, Kamis (28/3), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/perekaman-ktp-el-kini-bisa-dilakukan-sabtu-minggu-dan-hari-libur/">Perekaman KTP el Kini Bisa Dilakukan Sabtu, Minggu, dan Hari Libur</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berikan Kemudahan Pelayanan, Disdukcapil Pasaman Buka Kantor Unit</title>
		<link>https://prokabar.com/berikan-kemudahan-pelayanan-disdukcapil-pasaman-buka-kantor-unit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Mar 2019 13:18:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#disdukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[#e-ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=33090</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman bakal punya kantor unit layanan. Kantor unit ini, merupakan perpanjangan tangan kantor induk yang ada di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berikan-kemudahan-pelayanan-disdukcapil-pasaman-buka-kantor-unit/">Berikan Kemudahan Pelayanan, Disdukcapil Pasaman Buka Kantor Unit</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman bakal punya kantor unit layanan. Kantor unit ini, merupakan perpanjangan tangan kantor induk yang ada di Lubuk Sikaping.</p>
<p>&#8220;Untuk pertama, kita buka dulu di Kauman, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan. Rencananya peresmian dilakukan pada 25 Meret mendatang,&#8221; kata Kepala Disdukcapil Pasaman, Sukardi, Sabtu (23/3).</p>
<p>Diakui Sukardi, dibukanya kantor unit ini, tak lain, biar tambah mantap pelayanan Disdukcapil Pasaman, untuk masyarakat. &#8220;Selama ini, salah satu faktor masyarakat Pasaman bagian utara malas untuk mengurus kelengkapan adminitrasi, ialah jauhnya mengurus ke Lubuk Sikaping. Kini kita hadir di tengah-tengah masyarakat melalui kantor unit. Jangan ada lagi alasan jauh,&#8221; lanjut Sukardi.</p>
<p>Di kantor unit ini, pelayanan untuk masyarakat tetap prima, tanpa pungutan liar dan calo. Apapun bentuk dokumen kependudukan, semua bisa diurus, sama seperti di kantor induk.</p>
<p>&#8220;Tidak ada bedanya. Terutama kualitas pelayanan, kita pastikan, bersih, cepat, tanpa pungutan biaya dan tanpa calo. Kita sudah komitmen masalah kualitas pelayanan ini,&#8221; kata Sukardi.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Diakui Sukardi, untuk saat ini, sudah empat titik pelayanan diberikan kepada masyarakat. Titik pertama itu, di kantor induk, kantor unit, dan dua mobil unit layanan yang setiap hari selalu jemput bola ke lapangan untuk pelayanan masyarakat.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>&#8220;Ke depannya, kita bakal berinovasi lagi, supaya masyarakat Pasaman lengkap 100 persen adminitrasi kependudukan,&#8221; tutup Sukardi. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berikan-kemudahan-pelayanan-disdukcapil-pasaman-buka-kantor-unit/">Berikan Kemudahan Pelayanan, Disdukcapil Pasaman Buka Kantor Unit</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disdukcapil Pasaman Sambangi Masyarakat Lansia, Ada Apa?</title>
		<link>https://prokabar.com/disdukcapil-pasaman-sambangi-masyarakat-lansia-ada-apa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Mar 2019 12:32:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#disdukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[#e-ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=32953</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman, sambangi penduduk lanjut usia (Lansia). Tidak saja di pusat kota, pelayanan door to door...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/disdukcapil-pasaman-sambangi-masyarakat-lansia-ada-apa/">Disdukcapil Pasaman Sambangi Masyarakat Lansia, Ada Apa?</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman, sambangi penduduk lanjut usia (Lansia). Tidak saja di pusat kota, pelayanan door to door ini, dilakukan hingga ke pelosok daerah yang ada di Pasaman.</p>
<p>&#8220;Kita tidak ingin lagi mendengar alasan, tidak sempat lah, tidak sanggup jalan jauh lah, atau alasan lain. Makanya, petugas kita menyambangi langsung masyarakat door to door,&#8221; kata Kepala Disdukcapil Pasaman, Sukardi, Kamis (21/3).</p>
<p>Diakui Sukardi, masyarakat yang didatangi ke rumah ini, pada umumnya yang berada jauh dari akses kota atau akses tempat petugas Disdukcapil membuka posko keliling di pusat nagari-nagari.</p>
<p>&#8220;Petugas kami siap tempur. Alhamdulillah tidak ada yang tidak terdata di nagari-nagari yang kita kunjungi,&#8221; lanjut Sukardi.</p>
<p>Di sisi lain, Sukardi tak hentinya meminta, agar masyarakat lebih peduli atas dokumen kependudukan. Supaya nantinya, tidak menyulitkan masyarakat itu sendiri dalam mengurus segala sesuatu yang membutuhkan KTP ataupun Kartu Keluarga (KK). (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/disdukcapil-pasaman-sambangi-masyarakat-lansia-ada-apa/">Disdukcapil Pasaman Sambangi Masyarakat Lansia, Ada Apa?</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WNA Yang Miliki Izin Tinggal Tetap Wajib Punya KTP-El</title>
		<link>https://prokabar.com/wna-yang-miliki-izin-tinggal-tetap-wajib-punya-ktp-el/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Feb 2019 22:52:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#e-ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#ktpelektronik]]></category>
		<category><![CDATA[#wna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=31395</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, warga negara asing (WNA) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) apabila mereka memiliki izin tinggal...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wna-yang-miliki-izin-tinggal-tetap-wajib-punya-ktp-el/">WNA Yang Miliki Izin Tinggal Tetap Wajib Punya KTP-El</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, warga negara asing (WNA) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) apabila mereka memiliki izin tinggal tetap di Indonesia, dan berumur lebih dari 17 tahun.</p>
<p>“Aturan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib memiliki KTP-El diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Rabu (27/2) kemarin.</p>
<p>Mengutip ayat (1) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013, Bahtiar menjelaskan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Sementara pada ayat (3) ditegaskan, KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.</p>
<p>Kemudian ayat (4) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan, bahwa, “Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir”.</p>
<p>Pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 ditegaskan, Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian, serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.</p>
<p>Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, tegas Kapuspen Kemendagri itu, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA.  Sama seperti WNI, lanjut Bahtiar, WNA juga diwajibkan memiliki KTP eletronik.</p>
<p>Ketentuan ini, terang Bahtiar, sudah berlaku sesuai UU, Kemendagri hanya menjalankan UU dibentuk bersama DPR dan Pemerintah, dan praktik di negara lain juga demikian.</p>
<p>“Jadi, bukan baru sekarang-sekarang ini.  Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg  dan Pilpres, itu saja,” ujar Bahtiar seraya menambahkan, bukannya KTP-el itu tidak diperbolehkan untuk warga negara asing, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik.</p>
<p>Lebih lanjut Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu. Hal ini, menurut Bahtiar, karena syarat untuk bisa memilih diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.</p>
<p>Ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan mempunyai hak memilih.</p>
<p>“Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” tegas Bahtiar.</p>
<p>Sedangkan Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1(satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih, dan ayat (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.</p>
<p>Terkait dengan temuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang  digunakan atas nama berbeda seperti yang diketemukan di Kabupaten Cianjur, a.n Bahar dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kapuspen Kemendagri itu mengatakan, hal tersebut harus didalami lebih lanjut dan setuju diproses aparat setempat.</p>
<p>“Hasil penelusuran Ditjen Dukcapil Kemendagri  bahwa telah dicek DP4 yang diserahkan Ditjen Dukcapil kepada KPU RI tahun 2017 yang lalu tidak ada NIK tersebut dalam DP4. Jadi Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Tapi kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI,” pungkas Bahtiar. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wna-yang-miliki-izin-tinggal-tetap-wajib-punya-ktp-el/">WNA Yang Miliki Izin Tinggal Tetap Wajib Punya KTP-El</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>514 Kabupaten Lakukan Perekaman KTP el Serentak</title>
		<link>https://prokabar.com/514-kabupaten-lakukan-perekaman-ktp-el-serentak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Dec 2018 02:49:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#e-ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[#ktp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=27340</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  melaksanakan pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (el) serentak di 514 kabupaten/kota pada 27 Desember...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/514-kabupaten-lakukan-perekaman-ktp-el-serentak/">514 Kabupaten Lakukan Perekaman KTP el Serentak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  melaksanakan pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (el) serentak di 514 kabupaten/kota pada 27 Desember 2018.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menegaskan pelayanan tersebut untuk  mengejar kekurangan jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman, yakni sekitar 2,6 persen. &#8220;Camat atau kepala distrik, lurah, kepala desa atau kepala kampung, kepala dusun, kepala lingkungan RW/RT agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat,&#8221; kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya.</p>
<p>Bahtiar meminta masyarakat untuk aktif membantu sosialisasi jemput bola perekaman KTP-el secara serentak .</p>
<p>Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), kata Bahtriar,  telah membuka <em>call centre</em> untuk membantu pelayanan KTP-el.</p>
<p>Meskipun demikian, pihaknya memastikan bahwa proses pelayanan perekaman tidak berhenti di situ saja.</p>
<p>&#8220;Walaupun cuma 1 hari secara serentak nasional di lakukan perekaman, bukan berarti perekaman jemput bola berhenti dalam 1 hari tersebut di tanggal 27 Desember 2018,&#8221; paparnya.</p>
<p>Bahtiar mengungkapkan pelayanan jemput bola perekamanan KTP-el serentak, diarahkan kepada pemilih pemula pada Pemilu 2019 mendatang.</p>
<p>Di antaranya, bagi pemilih di SMU, SMK, Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren atau masyarakat pemilih yang ada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan.</p>
<p>“Prinsipnya seluruh jajaran Dukcapil daerah terus melakukan pelayanan jemput bola sepanjang ada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dia cukup optimistis pelayanan jemput bola perekaman KTP-el serentak akan didukung semua pihak. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/514-kabupaten-lakukan-perekaman-ktp-el-serentak/">514 Kabupaten Lakukan Perekaman KTP el Serentak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disdukcapil Padang Musnahkan Ribuan KTP Elektronik</title>
		<link>https://prokabar.com/disdukcapil-padang-musnahkan-ribuan-ktp-elektronik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Dec 2018 13:19:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#disdukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[#e-ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#gas]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=26980</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang memusnahkan kurang lebih sebanyak 8.000 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/disdukcapil-padang-musnahkan-ribuan-ktp-elektronik/">Disdukcapil Padang Musnahkan Ribuan KTP Elektronik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang memusnahkan kurang lebih sebanyak 8.000 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) cacat data atau invalid di kantor Disdukcapil Kota Padang, Jumat (21/12/2018).</p>
<p>&#8220;Ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memerintahkan untuk memusnahkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak dan invalid,&#8221; ungkap Kabid Pendaftaran Pelayanan Penduduk  Disdukcapil Kota Padang, Nurlaili.</p>
<p><span class="Apple-converted-space"> </span>Ia mengungkapkan, KTP-el sejak tahun 2011 hingga 2013 yang cacat data atau invalid telah dimusnahkan oleh Disdukcapil Kota Padang hari ini.</p>
<p>Pemusnahan KTP-el tersebut esuai Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid harus dimusnahkan dengan cara membakar.</p>
<p>&#8220;KTP-el yang telah dimusnahkan ada yang disebabkan oleh berganti status, pekerjaan, atau menggunakan alamat baru,&#8221; sebutnya. (gas)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/disdukcapil-padang-musnahkan-ribuan-ktp-elektronik/">Disdukcapil Padang Musnahkan Ribuan KTP Elektronik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Pasaman Musnahkan Ribuan e-KTP</title>
		<link>https://prokabar.com/pemkab-pasaman-musnahkan-ribuan-e-ktp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Dec 2018 13:19:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#disdukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[#e-ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ktpelektronik]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=26719</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Ribuan keping E-KTP dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman. KTP elektronik tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar itu jumlahnya 10.346 keping....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemkab-pasaman-musnahkan-ribuan-e-ktp/">Pemkab Pasaman Musnahkan Ribuan e-KTP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Ribuan keping E-KTP dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman. KTP elektronik tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar itu jumlahnya 10.346 keping.</p>
<p>Semuanya merupakan KTP milik warga yang rusak. &#8220;Ini pertama kali kita memusnahkan dengan cara dibakar. Sebelumnya digunting, namun karena ada surat edaran dari Kemendagri, makanya dibakar,&#8221; kata Kadisdukcapil Pasaman, Sukardi, Selasa (18/12)</p>
<p>Dibakarnya E-KTP tersebut tak lain tujuannya untuk mencegah disalahgunakan atau menepis isu-isu tak sedap.</p>
<p>&#8220;Dalam pemusnahan ini, kita melibatkan penegak hukum dan instansi terkait. Biar aman dan tidak ada lagi hal-hal yang perlu kita takutkan, terutama jika ada penyalahgunaan,&#8221; tutup Sukardi. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemkab-pasaman-musnahkan-ribuan-e-ktp/">Pemkab Pasaman Musnahkan Ribuan e-KTP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Ingin Diblokir? Segera Lakukan Perekaman e-KTP</title>
		<link>https://prokabar.com/tak-ingin-diblokir-segera-lakukan-perekaman-e-ktp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Dec 2018 11:48:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#e-ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=25414</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengimbau masyarakat dan onstansi pemerintah untuk melakukan percepatan penyelesaian perekaman data wajib KTP dan Percetakan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tak-ingin-diblokir-segera-lakukan-perekaman-e-ktp/">Tak Ingin Diblokir? Segera Lakukan Perekaman e-KTP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar &#8211;</strong> Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengimbau masyarakat dan onstansi pemerintah untuk melakukan percepatan penyelesaian perekaman data wajib KTP dan Percetakan KTP Elektronik.</p>
<p>Hal ini juga tertuang melalui surat Nomor : 470/233/Dukcapil-2018 tanggal 22 November 2018 tentang percepatan penerbitan e- KTP.</p>
<p>Percepatan penerbitan e-KTP ini juga dalam rangka penyelesaian perekaman data dan percetakan KTP elektronik bagi penduduk usia 17 tahun dan sudah pernah menikah.</p>
<p>Selain itu, hal tersebut juga untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dicanangkan KPU, menyambut Pemilu Serentak 2019.</p>
<p>Imbauan yang dikeluarkan pemerintah ini memuat perangkat kecamatan melakukan koordinasi dengan kepala SLTA di wilayah kerja masing-masing untuk memberikan izin kepada siswanya yang berusia 17 ke atas melakukan perekaman data di kecamatan atau Dinas Dukcapil Tanah Datar.</p>
<p>Selain itu, wali nagari juga diminta mengimbau masyarakat wajib KTP yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman data selambat-lambatnya 31 Desember 2018.</p>
<p>&#8220;Bagi masyarakat usia 23 tahun keatas yang belum melakukan perekaman data e- KTP hingga 31 Desember mendatang, maka data yang bersangkutan secara otomatis akan diblokir atau dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Data tersebut akan diaktifkan kembali ketika yang bersangkutan akan melakukan perekaman data KTP elektronik,&#8221; ucap Bupati.</p>
<p>Imbauan Bupati Tanah Datar ini diharapkan mampu meminimalisir adanya masyarakat wajib pilih tidak memperoleh haknya memilih pada Pemilu mendatang<strong>. (eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tak-ingin-diblokir-segera-lakukan-perekaman-e-ktp/">Tak Ingin Diblokir? Segera Lakukan Perekaman e-KTP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini ‘Pembelaan’ Mendagri Terkait e-KTP Sumut Milik Djarot</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-pembelaan-mendagri-terkait-e-ktp-sumut-milik-djarot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Jun 2018 13:26:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#djarot]]></category>
		<category><![CDATA[#e-ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#sumut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=9638</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Setelah ramai menjadi perbincangan masyarakat dan warganet terkait kepemilikan e-KTP Medan milik Cagub Sumut Djarot Saiful Hidayat, Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya angkat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-pembelaan-mendagri-terkait-e-ktp-sumut-milik-djarot/">Ini ‘Pembelaan’ Mendagri Terkait e-KTP Sumut Milik Djarot</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211; </strong>Setelah ramai menjadi perbincangan masyarakat dan warganet terkait kepemilikan e-KTP Medan milik Cagub Sumut Djarot Saiful Hidayat, Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya angkat bicara untuk menjelaskan isu-isu di seputar penerbitan e-KTP itu.</p>
<p>Menurut Tjahjo, e-KTP milik Djarot sah dan pengurusannya sesuai mekanisme. “Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan (Djarot-red) dalam database kependudukan menunjukkan bahwa KTP-el Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah KTP-el asli/sah, yang diterbitkan melalui prosedur yang benar,&#8221; kata Tjahjo kepada wartawan, Minggu (10/6)</p>
<p>Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan soal penerbitan e-KTP untuk Djarot, termasuk waktu pengajuan dan prosesnya.</p>
<p>&#8220;E-KTP diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagai instansi pelaksana, sebagaimana diamanatkan UU 24 Tahun 2013. Dasar penerbitan adalah SKPWNI/3174/01062018/0001 tanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Administrasi Jakarta Selatan ke daerah tujuan Kota Medan,&#8221; papar Tjahjo.</p>
<p>Lalu terkait spekulasi soal kecepatan penerbitannya. Ia menambahkan, “Data dan KTP-el yang bersangkutan di-update pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10:48:39 AM oleh pemegang username nomor: 1271budi,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Isu miring soal penerbitan e-KTP Djarot juga diiringi dengan pernyataan pejabat daerah setempat soal prosedur penerbitan e-KTP. Pejabat itu merasa tak pernah menerima pengajuan e-KTP dari Djarot. Tjahjo juga menanggapi si pejabat.</p>
<p>&#8220;Pernyataan saudara M Agha Novrian, Camat Medan Polonia, yang menyatakan bahwa: &#8216;Dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke camat setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru kita rekomendasi ke Disdukcapil,&#8217; tidak tepat dan menunjukkan bahwa tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang TIDAK lagi mensyaratkan pengantar RT/RW, lurah/kades, dan camat dalam pengurusan dan penerbitan KTP-el, kecuali pengurusan dan penerbitan KTP-el untuk pertama,&#8221; beber Tjahjo</p>
<p><strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-pembelaan-mendagri-terkait-e-ktp-sumut-milik-djarot/">Ini ‘Pembelaan’ Mendagri Terkait e-KTP Sumut Milik Djarot</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>E-KTP Kini Giliran Tinta yang tak Ada</title>
		<link>https://prokabar.com/e-ktp-kini-giliran-tinta-yang-tak-ada/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Mar 2018 12:11:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#e-ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=4403</guid>

					<description><![CDATA[<p>PADANG, PROKABAR &#8211; Rakyat  mau urus KTP, ada-ada saja halang rintang. Susah sekali mengurus kartu identintas ini. Bahkan sejak awal seolah ditakdirkan bisa menumbangkan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/e-ktp-kini-giliran-tinta-yang-tak-ada/">E-KTP Kini Giliran Tinta yang tak Ada</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PADANG, PROKABAR &#8211;</strong> Rakyat  mau urus KTP, ada-ada saja halang rintang. Susah sekali mengurus kartu identintas ini. Bahkan sejak awal seolah ditakdirkan bisa menumbangkan orang-orang hebat.</p>
<p>Di Padang tak sehebat itu, cuma tinta saja yang tak ada. Baru akan tiba April sebab ditender pula melalui e-katalong. Sebelum ini tinta ada, blanko habis. Seperti tak serius pemerintah pusat mengurusnya.</p>
<p>&#8220;Kira-kira pertengahan April sudah bisa cetak e-ktp, &#8221; kata  Kepala Disdukcapil  Padang Wedistar, Rabu di Balaikota.</p>
<p>Tentu saja warga harus sabar seperti biasanya, sebab pemerintah pusat sibuk.<br />
Maka 28 ribu blanko e-KTP di balaikota yang sekarang tersedia belum bisa dipakai. Hanya dilirik-lirik saja.<strong>(nrs)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/e-ktp-kini-giliran-tinta-yang-tak-ada/">E-KTP Kini Giliran Tinta yang tak Ada</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>​Ini Bukti Licinnya Setya Novanto</title>
		<link>https://prokabar.com/%e2%80%8bini-bukti-licinnya-setya-novanto/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Sep 2017 09:53:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[#e-ktp]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#SetyaNovanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=3215</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211;&#160;Keputusan hakim dalam praperadilan status tersangka Setnov, menjadikan Ketua DPR RI tersebut melenggang bebas. Setya Novanto dikenal licin dan sering lepas dari...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8bini-bukti-licinnya-setya-novanto/">​Ini Bukti Licinnya Setya Novanto</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta, Prokabar &#8211;&nbsp;</b>Keputusan hakim dalam praperadilan status tersangka Setnov, menjadikan Ketua DPR RI tersebut melenggang bebas. Setya Novanto dikenal licin dan sering lepas dari jeratan hukum. Berikut beberapa kasus yang gagal menjerat Setnov :<br />
<b>1. Kasus Cessie Bank Bali&nbsp;</b></p>
<p>Kasus ini mencuat saat pemilik Bank Bali ketika itu, Rudy Ramli sulit menagih hak piutangnya (cessie) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara, senilai Rp3 triliun.&nbsp;</p>
<p>Rudy yang kesulitan menagih piutangnya kemudian menyewa PT Era Giat Prima. Dalam perusahaan tersebut Setya Novanto, menjabat sebagai Direktur Utama, sementara Joko Tjandra duduk sebagai direktur. Januari 1999, PT Era Giat Prima menandatangani penunjukan penagihan cessie Bank Bali. Setya Novanto kala itu juga menjabat sebagai Bendahara Partai Golkar.&nbsp;</p>
<p>Proses penagihan cessie Bank Bali ini kemudian berkembang menjadi kasus tindak pidana korupsi karena fee yang diperoleh PT Era Giat Prima sangat besar, mencapai separuh dari piutang yang ditagih.&nbsp;</p>
<p>Salah satu yang menjadi tersangka adalah Setya Novanto. Dari 10 tersangka, hanya tiga orang yang divonis hukuman penjara diantaranya, Joko Tjandra, Direktur PT Era Giat Prima, Syahril Sabirin, mantan Gubernur BI, dan Pande N Lubis, mantan Wakil Kepala BPPN.&nbsp;</p>
<p>Setya Novanto bersama Tanri Abeng, mantan Menteri Pendayagunaan BUMN, dan Erman Munzir, pejabat Bank Indonesia, ketiganya sempat dijadikan sebagai tersangka oleh Kejaksaan, lolos dari jeratan hukum.</p>
<p><b>2. Kasus Impor Beras</b></p>
<p>Bersama Idrus Marham yang saat ini aktif sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Setya Novanto terbelit skandal penyeludupan beras. Saat itu perusahaan miliknya, PT. Hexatama Finindo memindahkan 60.000 ton beras yang dibeli dari Vietnam dari Bea Cukai tanpa membayar pajak dengan nilai semestinya.&nbsp;</p>
<p>Menurut laporan media, bea impor yang dibayarkan cuma untuk 900 ton beras. Setya Novanto diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada 2006. Kasus tersebut lalu meredup tanpa ada langkah hukum lanjutan.</p>
<p><b>3. Kasus Limbah B3</b></p>
<p>Tahun 2006 lebih dari 1000 ton limbah beracun asal Singapura mendarat di Pulau Galang, Batam. Uji laboratorium Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) mengungkap, limbah yang disamarkan sebagai pupuk organik itu mengandung tiga jenis zat radioaktif, yaitu Thorium 228, Radium 226, dan Radium 228 dengan kadar 100 kali lipat di atas batas normal.</p>
<p>Pihak pengimpor, yakni PT. Asia Pasific Eco Lestari (APEL) saat itu dimiliki oleh Setya Novanto. Politisi Golkar itu mengaku sudah mengundurkan diri tahun 2003. Namun dalam dokumen milik PT APEL yang tertanggal 29 Juni 2004, Setyo Novanto disebut sebagai pihak yang menandatangani nota kerja sama dengan perusahaan Singapura.</p>
<p>Lagi lagi Setya Novanto, lepas dari jerat hukum.</p>
<p><b>4. Kasus PON Riau</b></p>
<p>Setya Novanto &nbsp;pernah diperiksa terkait perkara suap pembangunan lanjutan tempat Pekan Olahraga Nasional XVII. Ruang kerja Setya Novanto juga digeledah oleh Penyidik KPK pada 19 Maret 2013. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.</p>
<p>Terkait kasus ini, Novanto membantah keterlibatannya. Dia juga membantah pernah menerima proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON Riau atau memerintahkan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora Riau) untuk menyerahkan uang suap agar anggaran turun.</p>
<p><b>5. Kasus Papa Minta Saham</b></p>
<p>Menteri ESDM, Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR terkait pencatutan nama Presiden RI Joko Widodo dalam perbincangan tentang saham Freeport antara Presiden PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid.</p>
<p>Pada September 2016, Setya melawan proses hukum di kejaksaan dengan melakukan gugatan uji materi atas Pasal 88 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 tentang pemberantasan UU Tipikor ke MK. MK memenangkan Setya Novanto dalam uji materi itu.</p>
<p>Saat kasus itu mencuat, Setya sempat dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan digantikan oleh Ade Komarudin. Namun setelah menang uji materi di MK, Setya kembali diangkat menjadi Ketua DPR hingga saat ini. MKD pun telah memulihkan kembali nama baik Setya pada kasus Papa Minta Saham.</p>
<p><b>6. Kasus Akil Muktar</b></p>
<p>Pada kasus Akil Mochtar, Novanto pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Kasus ini menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar yang juga mantan politikus Partai Golkar. Nama Novanto sempat disebut dalam rekaman pembicaraan antara Akil Mochtar dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jatim sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Zainuddin Amali.&nbsp;</p>
<p>Pesan BBM tersebut berisi permintaan uang Rp 10 miliar dari Akil kepada Zainuddin. Saat dikonfirmasi mengenai pesan BBM ini, Novanto membantah adanya permintaan uang dari Akil. Dia mengaku telah melarang Zainuddin mengurus masalah Pilkada Jatim. Dia juga mengakui bahwa hubungan Akil dengan Golkar tidak baik karena banyak perkara sengketa pilkada di MK yang tidak dimenangi Golkar.</p>
<p><b>7. Kasus E KTP</b></p>
<p>Kesaksian lain Nazaruddin menyebut Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai pengendali utama proyek pengadaan e-KTP. Saat itu Setnov disebut meminta uang jasa sebesar 10 persen kepada Paulus Tannos, pemilik PT Sandipala Arthaputra yang memenangkan tender E-KTP.</p>
<p>Menurut Nazaruddin, uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota DPR untuk memuluskan proyek e-KTP. Kepada Tempo, Setya Novanto membantah semua tudingan yang diarahkan kepadanya. Kerugian negara ditaksir sebesar 2,3 triliun Rupiah.</p>
<p>KPK lalu menetapkan Setnov menjadi tersangka, karena diduga terlibat dalam mega korupsi itu. Tapi Setya Novanto lolos dari jeratan hukum, karena hakim dalam pra peradilan memutuskan mencabut kasus tersangka terhadap Setnov. <b>(eda)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/%e2%80%8bini-bukti-licinnya-setya-novanto/">​Ini Bukti Licinnya Setya Novanto</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 44/224 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.023 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 15:37:51 by W3 Total Cache
-->