<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Dukcapil Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/dukcapil/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/dukcapil/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 Apr 2022 11:11:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#Dukcapil Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/dukcapil/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tanpa Harus ke Dinas, Cetak KTP-EL di Tanah Datar Bisa di Kecamatan</title>
		<link>https://prokabar.com/tanpa-harus-ke-dinas-cetak-ktp-el-di-tanah-datar-bisa-di-kecamatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Apr 2022 11:11:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Dukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#ktp-el]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=102374</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Percepatan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Tanah Datar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tanpa-harus-ke-dinas-cetak-ktp-el-di-tanah-datar-bisa-di-kecamatan/">Tanpa Harus ke Dinas, Cetak KTP-EL di Tanah Datar Bisa di Kecamatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Percepatan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Tanah Datar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>Untuk saat ini perekaman dan pencetakan KTP- EL sudah bisa dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Tanah Datar, hal tersebut juga bisa memudahkan masyarakat dari segi waktu dan biaya.</p>
<p>&#8220;Khusus untuk KTP, sebenarnya Dukcapil hanya melanjutkan program KTP Nasional. Kalau dulu hanya direkam saja di Kecamatan kenapa tidak kita lajutkan, maka dari itu Dukcapil mencoba dan mengembangkan bahwa di Kecamatan tidak hanya direkam tapi cetak sekaligus,&#8221; kata Kepala Dinas Dukcapil Tanah Datar Armen Yudi di Batusangkar.</p>
<p>Ia mengharapkan dengan pelayanan dan kemudahan tersebut tidak adalagi masyarakat di Tanah Datar yang tidak memiliki KTP.</p>
<p>Yang mana KTP berfungsi tidak hanya sebagi untuk tanda pengenal tapi juga dibutuhkan untuk keperluan lain seperti pengurusan kesehatan, bantuan pemerintah dan lain sebagainya.</p>
<p>Diimbau kepada masyarakat Tanah Datar bila merasa sudah cukup umur atau sudah wajib KTP, cukup siapkan dan bawa Kartu Keluarga (KK) ke kantor camat setempat.</p>
<p>Dikatakannya, saat ini secara keseluruhan masyarakat Tanah Datar yang sudah melakukan perekaman dan pencetakan KTP sudah mencapai 97 persen.</p>
<p>Kendalanya di Dinas Dukcapil saat ini lebih ke masyarakat yang berusia lanjut yang saat ditanya mengaku tidak butuh dengan KTP dan warga yang keterbatasan fisik seperti penyandang disabilitas, dan orang gila.</p>
<p>&#8220;Untuk yang seperti itu ada tim TRC namanya atau Tim Reaksi Cepat dan mereka turun langsung kelapangan. Informasi-informasi seperti itu butuh dukungan dari nagari,&#8221; katanya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tanpa-harus-ke-dinas-cetak-ktp-el-di-tanah-datar-bisa-di-kecamatan/">Tanpa Harus ke Dinas, Cetak KTP-EL di Tanah Datar Bisa di Kecamatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dukcapil : Data KK dan NIK dari Registrasi Kartu Tidak Mungkin Bocor</title>
		<link>https://prokabar.com/dukcapil-data-kk-dan-nik-dari-registrasi-kartu-tidak-mungkin-bocor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Mar 2018 11:39:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Dukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[#ektp]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=4340</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Informasi yang beredar di media sosial terkait kebocoran data NIK dan KK saat registrasi kartu, dibantah oleh Dukcapil Kemendagri. Nomor NIK...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dukcapil-data-kk-dan-nik-dari-registrasi-kartu-tidak-mungkin-bocor/">Dukcapil : Data KK dan NIK dari Registrasi Kartu Tidak Mungkin Bocor</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Informasi yang beredar di media sosial terkait kebocoran data NIK dan KK saat registrasi kartu, dibantah oleh Dukcapil Kemendagri. Nomor NIK yang diregistrasi di kartu lain diduga akibat kelalaian masyarakat sendiri.</p>
<p>Salah satunya adalah ulah masyarakat yang mengunggah KTP atau KK di media sosial. Hal ini menyebabkan data kependudukan tersebut digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Berikut klarifikasi Dukcapil Kemendagri :</p>
<p>1.  Data Kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU 24 th 2013 tentang Adminduk  dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara Hak Akses. Hal ini perlu sekali diketahui oleh masyarakat luas agar diperoleh persepsi yang benar.</p>
<p>Secara teknis pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.</p>
<p>2.  Pemberian hak akses diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dilanjutkan dengan penandatangananan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakannya oleh Lembaga Pengguna. Lembaga pengguna diikat ketat oleh UU dan Pernendagri serta perjanjian kerjasama dgn tujuan menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab.</p>
<p>3.  Pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat  melalui salursn khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, dibangun dashboard data untuk memonitor “siapa sedang mengakses siapa”</p>
<p>4. Khusus  koneksi untuk registerasi kartu prabayar dgn  NIK dan No KK hanya menyatakan &#8220;sesuai&#8221; atau &#8220;tidak sesuai&#8221; bukan memberikan data kependudukan.<br />
Perlu  saya garisbawahi bahwa metods self registrasi kartu prabayar yang dilakukan oleh masyarakat ke masing-masing operator seluler menggunakan verifikasi dan validasi NIK dan No KK yang outputnya berupa sesuai atau tidak sesuai bukan memberikan data kependudukan. Shg dapat dipastikan tidak ada data yg bocor dari Dukcapil.</p>
<p>5. Terlepas masih adanya pro dan kontra baik yang diungkapkan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, namun tetap program registrasi ini harus kita dukung dan laksanakan secara benar dan baik karena hal ini semata-mata guna kepentingan kenyamanan dan keamanan bangsa dan negara serta mencegah dari prilaku-prilaku jahat seperti penyebar hoax, hate speech, pemutar balikkan fakta dari yang sebenarnya, penipuan melalui SMS dan Telepon yang berujung pada merugikan kepentingan bangsa dan negara.</p>
<p>6. Berkenaan dengan berita adanya kebocoran data, perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemdagri. Yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyebarluaskan NIK dan No KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan No KK untuk registrasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Disamping itu, secara sadar atau tidak, banyak KK yang di upload di medsos oleh pemiliknya sendiri.</p>
<p>7. Saya juga mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan No KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas serta apabila itu terjadi maka agar dilakukan Unreg terhadap nomor-nomor yang bukan miliknya.</p>
<p>8. Sanksi bagi setiap orang yg  tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi dipidana dg pidana penjara paling lama 2 th dan/atau denda paling banyak 25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No 24 Th 2013 tentang Adminduk.</p>
<p>9. Bagi penduduk yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti Kartu Keluarga (KK). Data anda aman. Saya perlu tegaskan hal ini untuk mengklarifikasi berita hoax yang isinya,&#8221; Penduduk yang sudah registrasi kartu prabayar agar mengganti KK&#8221;. <strong>(rls)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dukcapil-data-kk-dan-nik-dari-registrasi-kartu-tidak-mungkin-bocor/">Dukcapil : Data KK dan NIK dari Registrasi Kartu Tidak Mungkin Bocor</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 32/64 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.016 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:11:11 by W3 Total Cache
-->