<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#dokter Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/dokter/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/dokter/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 Apr 2021 03:26:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#dokter Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/dokter/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Corona Bisa Bedakan Pernikahan Putri Ulama dan Artis</title>
		<link>https://prokabar.com/dokter-ini-bingung-virus-corona-bisa-bedakan-pernikahan-putri-ulama-dan-putri-artis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi7]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Apr 2021 07:31:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[#Artis]]></category>
		<category><![CDATA[#dokter]]></category>
		<category><![CDATA[#Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[#presiden]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#Ulama]]></category>
		<category><![CDATA[#virus]]></category>
		<category><![CDATA[Anang Hermansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Atta Halilintar]]></category>
		<category><![CDATA[Aurel Hermansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Eva Chaniago]]></category>
		<category><![CDATA[Habib Rizieq]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=84707</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, prokabar &#8211; Dokter Eva Chaniago mengaku heran dan bingung, karena virus Corona atau Covid-19 bisa membedakan pernikahan putri ulama dan pernikahan putri seorang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dokter-ini-bingung-virus-corona-bisa-bedakan-pernikahan-putri-ulama-dan-putri-artis/">Corona Bisa Bedakan Pernikahan Putri Ulama dan Artis</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, prokabar</strong> &#8211; Dokter Eva Chaniago mengaku heran dan bingung, karena virus Corona atau Covid-19 bisa membedakan pernikahan putri ulama dan pernikahan putri seorang artis.</p>
<p>&#8220;Ketika Virus Corona bisa membedakan pernikahan putri Ulama Pejuang dan putri artis,&#8221;kata dia melalui akun media sosialnya, @SridianaEva, Sabtu (3/4/2021).</p>
<p>&#8220;Satunya dikejar sampai mati bak teroris. Satunya mendapat restu paduka,&#8221;lanjut dia.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li><a href="https://prokabar.com/akibat-cuaca-ekstrem-sedari-subuh-listrik-padam-di-pasaman/"><strong>Akibat Cuaca Ekstrem, Sedari Subuh Listrik Padam di Pasaman</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/harga-melambung-minggu-pagi-ceria-petani-di-pasar-sayur-padang-panjang/"><strong>Harga Melambung, Minggu Pagi Ceria Petani di Pasar Sayur Padang Panjang</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/pohon-tumbang-akibat-angin-kencang-terus-melanda-agam/"><strong>Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang Terus Melanda Agam</strong></a></li>
</ul>
<p>&#8220;Di situ saya sebagai dokter jadi bingung, andai saya bisa interogasi itu virus Corona, kenapa dia sampai terpapar politik,&#8221; ungkapnya menambahkan cuitan satire itu.</p>
<p>Di Wuhan, kata dia, memang ada laboratorium yang mengembangkan virus corona. Sudah banyak generasi virus ini ada di sana.</p>
<p>&#8220;Tapi apakah virus Corona yang sekarang dari sana terlepas sengaja atau tidak? Saya tidak paham, tidak mau asal bicara, nanti jadi fitnah,&#8221; kata dia.</p>
<p><strong>Baca Juga <a href="https://milenialisme.com/">Milenialisme.com</a></strong></p>
<ul>
<li><a href="https://milenialisme.com/lifestyle/kenali-manfaat-kulit-ayam-untuk-kesehatan-dan-diet/"><strong>Kenali Manfaat Kulit Ayam untuk Kesehatan dan Diet</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/bola-2/prediksi-tiga-calon-pelatih-semen-padang-fc/"><strong>Prediksi Tiga Calon Pelatih Semen Padang FC</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/berita/pelantikan-wali-kota-padang-menanti-arahan-gubernur/"><strong>Pelantikan Wali Kota Padang Menanti Arahan Gubernur</strong></a></li>
</ul>
<p>Saat pernikahan Aurel Hermansyah, putri Kris Dayanti dan Anang Hermansyah, dengan youtuber kondang, Atta Halilintar, Presiden Joko Widodo menghadiri pernikahan wah itu.</p>
<p>Tidak hanya presiden, juga tampak hadir sejumlah pejabat negara lainnya, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Ketua MPR, Bambang Soesatyo.</p>
<p>Bahkan televisi menyiarkan pesta tersebut secara langsung selama berjam-jam.</p>
<p>Tak hanya Dokter Eva Chaniago,  kehadiran Presiden Joko Widodo dalam pesta pernikahan tersebut juga menarik perhatian netizen.</p>
<p>Tak sedikit yang mengungkit kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, saat pernikahan anak Habib Rizieq Shihab.</p>
<p>Pesta tersebut kemudian menyeret Habib Rizieq ke ranah hukum.</p>
<p>Di Twitter, Tagar mengenai Petamburan memuncaki trending di Media Sosial beberapa waktu lalu. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dokter-ini-bingung-virus-corona-bisa-bedakan-pernikahan-putri-ulama-dan-putri-artis/">Corona Bisa Bedakan Pernikahan Putri Ulama dan Artis</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gubernur Launching Penempatan Dokter Keluarga di 9 Kabupaten Kota se-Sumbar</title>
		<link>https://prokabar.com/gubernur-launching-penempatan-dokter-keluarga-di-9-kabupaten-kota-se-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2020 11:03:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#dokter]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#SumateraBarat]]></category>
		<category><![CDATA[#Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=69212</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno secara resmi melaunching program penempatan anggota Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) Tanggap Covid-19 di Provinsi Sumbar, Kamis...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gubernur-launching-penempatan-dokter-keluarga-di-9-kabupaten-kota-se-sumbar/">Gubernur Launching Penempatan Dokter Keluarga di 9 Kabupaten Kota se-Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno secara resmi melaunching program penempatan anggota Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) Tanggap Covid-19 di Provinsi Sumbar, Kamis (11/06).</p>
<p>Dalam arahannya Gubernur Irwan menyampaikan apresiasi kepada pengurus PDKI khususnya Cabang Sumbar atas penempatan 51 dokter keluarga di sembilan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.</p>
<p>Menurut Gubernur kehadiran dokter keluarga di era Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC) atau New Normal sangat dibutuhkan khususnya sekaitan dengan percepatan penanggulangan Covid-19.</p>
<p>“Peran dokter keluarga sangat penting, memberikan motivasi, semangat dan edukasi sebagai salah satu obat,” ujar Gubernur pada Launching yang digelar secara virtual dari ruang kerjanya.</p>
<p>Selain itu Gubernur juga menuturkan bahwa setelah penerapan TNBPAC, Pemerintah Provinsi Sumatera terus berupaya agar sejumlah persyaratan yang telah dikeluarkan WHO dan Kementerian Kesehatan dapat dijalankan secara optimal.</p>
<p>“Epidemologi kita sudah terkendali, rt dibawah satu, dari segi sistem kesehatan InsyaAllah mencukupi dengan penambahan fasilitas kesehatan, tinggal kesiapan masyarakat yang masih rendah, disini kita butuhkan peran dokter keluarga,” jelasnya.</p>
<p>Ketua TP-PKK Provinsi Sumatera Barat, Nevi Zuairina menyatakan keprihatinannya atas tingginya paparan Covid-19 yang menjangkiti kelompok rentan seperti kaum ibu, anak dan lansia.</p>
<p>Untuk itu ia berharap agar kelompok rentan sebisa mungkin mengurangi aktivitas diluar rumah agar tidak terpapar Covid-19.</p>
<p>Lebih lanjut ia menyoroti prilaku masyarakat yang masih belum sepenuhnya menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan Covid-19.</p>
<p>Ia mencontohkan banyak sekali masyarakat yang belum menggunakan masker.</p>
<p>“Padahal udah puluhan ribu masker disebar, ternyata maskernya dikantongi saja,” sebutnya.</p>
<p>Sementara Ketua Kolegium Kedokteran Keluarga Dr. dr. Isti Ilmiati Fujiati, M.Sc, CM-FM, M.Pd.Ked menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Sumbar atas kesediaannya memfasilitasi peluncuran program PDKI Tanggap Covid-19 di Sumatera Barat.</p>
<p>Menurutnya sebagai organisasi profesi dokter penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat primer, PDKI akan berperan sebagai pelengkap kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas.</p>
<p>Akademisi dari Fakultas Kedokteran Univesitas Sumatera Utara ini menerangkan, disamping untuk menurunkan resiko prilaku pada pasien yang terinfeksi Covid-19, tujuan program yang digagas PDKI adalah guna menurunkan resiko klinis pada pasien Covid-19 dengan penyakit penyerta.</p>
<p>“Fokus kepada pasien yang menderita komorbid, seperti diabetes, hipertensi dan penyakit menular tuberkulosis dan kelompok rentan lainnya seperti ibu hamil, ibu menyusui, anak dan lansia,” paparnya.</p>
<p>Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Laboratorium Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc.</p>
<p>Ia berharap dokter keluarga harus mampu berperan sebagai konsultan medis bagi pasien<br />
Covid-19.</p>
<p>“Pasien itu stres, depresi tertekan, kita butuh orang yang dapat mengeluarkan pasien dari tekanan ini,” harap Andani. (<b>rel</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gubernur-launching-penempatan-dokter-keluarga-di-9-kabupaten-kota-se-sumbar/">Gubernur Launching Penempatan Dokter Keluarga di 9 Kabupaten Kota se-Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasaman Kekurangan Dokter, Ini Harapan IDI</title>
		<link>https://prokabar.com/pasaman-kekurangan-dokter-ini-harapan-idi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Oct 2019 13:22:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#dokter]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ikatandokterindonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=48842</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Kabupaten Pasaman ternyata masih kekurangan petugas medis. Terutama dokter. Saat ini, jumlah penduduk Pasaman tercatat 317.520 jiwa dan memiliki dokter 80 orang,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pasaman-kekurangan-dokter-ini-harapan-idi/">Pasaman Kekurangan Dokter, Ini Harapan IDI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Kabupaten Pasaman ternyata masih kekurangan petugas medis. Terutama dokter. Saat ini, jumlah penduduk Pasaman tercatat 317.520 jiwa dan memiliki dokter 80 orang, dengan jumlah dokter spesialis 13 orang.</p>
<p>Hal ini masih jauh dari target Nasional. Dimana per 100.000 penduduk seharusnya terdapat 42 dokter, dan per 100.000 penduduk terdapat 10 dokter spesialis.</p>
<p>&#8220;Artinya untuk pasaman ini dibutuhkan lebih kurang 120 dokter dan 30 dokter spesialis,&#8221; terang Ketua IDI Pasaman, Hamdi dalam seminar kesehatan dan seminar ilmiah di Lubuk Sikaping.</p>
<p>Dia berharap, pemenuhan kebutuhan tenaga medis khususnya dokter dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah baik melalui penerimaan PNS, PTT ataupun kontrak untuk memenuhi target kebutuhan.</p>
<p>Di sisi lain, seminar seputar kedokteran ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Bakhti Dokter Indonesia ke-111 IDI Cabang Pasaman.</p>
<p>Bupati Pasaman menyampaikan, dalam seminar ini, secara kuantitatif kasus stunting di Kabupaten Pesaman masih cukup tinggi. Ini perlu penanganan serius.</p>
<p>&#8220;Stunting ini sudah kita petakan locusnya ada dimana, kemudian latar belakang sosialnya seperti apa. Setelah itu akan ada action plan. Karena seminar ini diikuti oleh dokter se-Pasaman, camat, walinagari, PKK, GOW, serta seluruh stakeholder organisasi-organisasi perempuan yang ada di Kabupaten Pasaman,” kata Bupati Yusuf.</p>
<p>Bupati berharap masalah stunting ini menjadi persoalan serius karena tujuannya adalah mempersiapkan generasi yang lebih baik untuk masa depannya. Jangan sampai anak-anak kerdil. &#8220;Tetapi yang paling penting adalah menyiapkan generasi yang sehat. Salah satu upayanya adalah menata lingkungan,&#8221; tukas Bupati Yusuf. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pasaman-kekurangan-dokter-ini-harapan-idi/">Pasaman Kekurangan Dokter, Ini Harapan IDI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dokter Spesialis Bakal Ditempatkan Hingga Daerah Terpencil</title>
		<link>https://prokabar.com/dokter-spesialis-bakal-ditempatkan-hingga-daerah-terpencil/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 May 2019 00:44:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#daerahtertinggal]]></category>
		<category><![CDATA[#dokter]]></category>
		<category><![CDATA[#dokterspesialis]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=38593</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan bahwa pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dokter-spesialis-bakal-ditempatkan-hingga-daerah-terpencil/">Dokter Spesialis Bakal Ditempatkan Hingga Daerah Terpencil</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dengan pertimbangan bahwa pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis di rumah sakit, pada 14 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.</p>
<p>Dalam Perpres itu disebutkan, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan) menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan berkala.<span id="more-160710"></span></p>
<p>“Perencanaan sebagaimana dimaksud disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini.</p>
<p>Perencanaan sebagaimana dimaksud harus memperhatikan: a. jenis, jumlah, pengadaan, dan distribusi dokter spesialis; b. penyelenggaraan upaya kesehatan; c. ketersediaan Rumah Sakit; d. ketersediaan anggaran; e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan f. kebutuhan masyarakat.</p>
<p>Adapun pengadaan dokter spesialis, menurut Perpres ini, dilakukan melalui pendidikan profesi program dokter spesialis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, dengan cara memberikan bantuan pendanaan pendidikan melalui fakultas kedokteran dan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis.</p>
<p>“Pendidikan profesi program dokter spesialis sebagaimana dimaksud diikuti oleh: a. mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara langsung; dan b. mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara tidak langsung,” bunyi Pasal 10 Perpres ini.</p>
<p>Mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara langsung sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan mahasiswa yang menerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).</p>
<p>Sedangkan mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara tidak langsung merupakan mahasiswa yang mengikuti pendidikan program dokter spesialis atau program adaptasi pada perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan pendanaan pendidikan dari pemerintah pusat.</p>
<p>Ditegaskan dalam Perpres ini, Pemerintah Pusat melakukan penempatan dokter spesialis terhadap mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan mahasiswa lulusan luar negeri yang telah lulus program adaptasi di Indonesia.</p>
<p>Penempatan sebagaimana dimaksud dalam diikuti oleh: a. peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis; dan b. peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidiikan profesi program dokter spesialis atau lulus program adaptasi.</p>
<p>“Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan; b. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran LPDP; c. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran kementerian/ lembaga lainnya; dan d. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah Daerah,” bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres ini.</p>
<p>Peserta penempatan dokter spesialis, menurut Perpres ini, ditempatkan pada: a. Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat; b. Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah; atau c. Rumah Sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.</p>
<p>“Rumah Sakit milik pemerintah pusat atau Rumah sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; b. Rumah Sakit rujukan regional; atau c. Rumah Sakit rujukan provinsi,” bunyi Pasal 16 ayat (2) Perpres ini.</p>
<p>Untuk tahap awal, menurut Perpres ini, peserta penempatan dokter spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis untuk jenis spesialisasi obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.</p>
<p>Selain jenis spesialisasi sebagaimana dimaksud, Perpres ini juga menyebutkan, Menteri dapat menetapkan jenis spesialisasi lainnya yang akan menjadi peserta penempatan dokter spesialis dengan Keputusan Menteri.</p>
<p>“Jangka waktu penempatan dokter spesiaris bagi peserta sebagaimana dimaksud selarna 12 (dua belas) bulan,” bunyi Pasal 19 ayat (3) Perpres ini.</p>
<p>Ditegaskan dalam Perpres ini, peserta yang sedang dalam proses penempatan atau telah ditempatkan yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) diberhentikan dari penempatan dokter spesialis.</p>
<p>Selain itu, masa penempatan peserta penempatan dokter spesialis diperhitungkan sebagai masa kerja sebagai dokter spesialis.</p>
<p>Menurut Perpres ini, peserta penempatan dokter spesialis berhak mendapatkan: a. surat izin praktik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; b. tunjangan; c. jasa pelayanan; dan d. fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh pemerintah Daerah dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan jumlah peserta penempatan dokter spesialis, kerja sama, jangka waktu, mekanisme pemberhentian peserta penempatan dokter spesialis yang diterima sebagai CPNS, dan hak peserta penempatan dokter spesialis, menurut Perpres ini. diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
<p>Perpres ini menyebutkan, pendanaan penyelenggaraan pendayagunaan dokter spesialis ini bersumber APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Mei 2019. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dokter-spesialis-bakal-ditempatkan-hingga-daerah-terpencil/">Dokter Spesialis Bakal Ditempatkan Hingga Daerah Terpencil</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 39/113 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.043 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 21:04:52 by W3 Total Cache
-->