<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#dewanpers Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/dewanpers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/dewanpers/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Jun 2023 00:36:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#dewanpers Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/dewanpers/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik</title>
		<link>https://prokabar.com/ahli-dewan-pers-perkara-pokok-harus-diperiksa-lebih-dahulu-dibanding-laporan-pencemaran-nama-baik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jun 2023 00:36:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=113417</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Perkara pokok adanya laporan tindak pidana hasil kerja pers harus didahulukan untuk diperiksa, dibanding laporan pencemaran nama baik yang menyusul dilaporkan. Demikian...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ahli-dewan-pers-perkara-pokok-harus-diperiksa-lebih-dahulu-dibanding-laporan-pencemaran-nama-baik/">Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Perkara pokok adanya laporan tindak pidana hasil kerja pers harus didahulukan untuk diperiksa, dibanding laporan pencemaran nama baik yang menyusul dilaporkan.</p>
<p>Demikian dikemukakan Ahli Dewan Pers Wina Armada Sukardi, setelah diperiksa sebagai Ahli di divisi siber, Bareskrim, Polri, Selasa (6/6).</p>
<p>Wina dimintai keterangan dalam perkara yang menyangkut PT Zoelfie Investasi Consultant (ZIC).</p>
<p>Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan, Wina Armada mengelak untuk menerangkan.</p>
<p>”Saya diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga sesuai perundangan, saya tidak diperkenankan mengungkapkan isi BAP. Itu ranah dan otoritas polisi atau penyidik. Tanya saja ke mereka,” kilahnya.</p>
<p>Kendati demikian, di luar isi BAP, konseptor peraturan-peraturan Dewan Pers tersebut menerangkan, jika ada laporan pers atau masyarakat umum mengenai satu pers terhadap suatu perkara, kemudian atas laporan itu dibuat lagi laporan pencemaran nama baik oleh mereka yang diduga terlibat, maka pertama-tama laporan tindak pidana pokok itulah yang harus diperiksa.</p>
<p>Jika ternyata laporan itu berdasarkan pemeriksaan penyidik benar, maka otomatis soal laporan pencemaran nama baiknya gugur.</p>
<p>“Hal ini terutama berlaku untuk laporan investigasi reporting,” kata penulis belasan buku etika dan hukum pers itu.</p>
<p>Menurut Wina Armada, ketentuan ini baik termatup dalam Surat Kuputusan Bersama Kepala Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkoinfo maupun dalam praktek hukum.</p>
<p>Wina memberi contoh pada kasus Titi Empel yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Jakarta Selatan akhir tahun silam.</p>
<p>Waktu itu Titi melaporkan sebuah kasus dan memberikan keterangan pers, tetapi keterangan persnya dianggap mencemarkan nama baik.</p>
<p>Waktu itu dia langsung dijadikan terdakwa. Tapi ternyata di persidangan Titi langsung dituntut bebas atas tuduhan pencemaran baik karena melaporkan peristiwa pidana yang merugikannya. “Bebas murni,” tandasnya.</p>
<p>Wina menerangkan, prinsip itu berguna untuk melindungi kemerdekaan pers dari rongrongan para pihak yang mencoba mengaburkan masalah pokok hukumnya.</p>
<p>“Dengan begitu pers dapat terus melaksanakan tugas tanpa terganggu laporan pencemaran nama baik,“ terang wartawan senior ini.</p>
<p>Anggota Dewan Pers dua priode itu pun menerangkan, saat ini pengertian pers sudah mencakup kepada media sosial yang memenuhi syarat tertentu.</p>
<p>Unggahan di media sosial, katanya, jika diakui oleh perusahaan pers terkait atau yang melakukannya, saat ini sudah dianggap sebagai bagian dari pers. Dengan begitu juga harus tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh UU Pers.</p>
<p>Meski demikian, Wina Armada mengingatkan, postingan wartawan di media sosial yang dilakukan secara atau atas nama pribadi, tetap menjadi tanggung jawab pribadi serta berada di luar ruang lingkup UU Pers.</p>
<p>“Disinilah kita harus sangat berhati-hati, apakah suatu tayangan di media sosial masuk pers atau bukan,” tutur Wina yang sudah puluhan kali menjadi ahli pers baik di polisi, kejaksaan maupun pengadilan.</p>
<p>Setelah diperiksa Wina Armada menyerahkan buku karyanya yang berjudul “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber Bareskrim Polri. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ahli-dewan-pers-perkara-pokok-harus-diperiksa-lebih-dahulu-dibanding-laporan-pencemaran-nama-baik/">Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dr Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025</title>
		<link>https://prokabar.com/dr-ninik-rahayu-terpilih-sebagai-ketua-dewan-pers-2022-2025/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Jan 2023 08:38:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=110792</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dr Ninik Rahayu, SH, MS, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 &#8211; 2025, melalui keputusan rapat pleno...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dr-ninik-rahayu-terpilih-sebagai-ketua-dewan-pers-2022-2025/">Dr Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> — Dr Ninik Rahayu, SH, MS, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 &#8211; 2025, melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2022).</p>
<p>Penetapan ini bertujuan untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.</p>
<p>&#8220;Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders,&#8221; ujar Ninik sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers Sisa masa periode keanggotaan 2022-2025.</p>
<p>Sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022.</p>
<p>Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.</p>
<p>Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.</p>
<p>Selain itu, kiprahnya di dunia organisasi dan kelembagaan juga mentereng. Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 20102014, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.</p>
<p>Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.</p>
<p>Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.</p>
<p>Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 &#8211; 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.</p>
<p>Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.</p>
<p>Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikutinya. <strong>(*)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dr-ninik-rahayu-terpilih-sebagai-ketua-dewan-pers-2022-2025/">Dr Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers-Polri Tandatangani Kerjasama Perlindungan Kemerdekaan Pers</title>
		<link>https://prokabar.com/dewan-pers-polri-tandatangani-kerjasama-perlindungan-kemerdekaan-pers/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Nov 2022 11:15:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bareskrim]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=108642</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dewan-pers-polri-tandatangani-kerjasama-perlindungan-kemerdekaan-pers/">Dewan Pers-Polri Tandatangani Kerjasama Perlindungan Kemerdekaan Pers</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-weight: 400"><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang dilakukan beberapa bulan lalu. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Tujuan utama PKS ini untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH MH, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11). </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Kabareskrim mendukung penuh kerja sama dengan Dewan Pers ini. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">“Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,” tuturnya. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Dalam kesempatan itu, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Dengan kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Arif. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Sesuai kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Apabila hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. <strong>(rls)</strong></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dewan-pers-polri-tandatangani-kerjasama-perlindungan-kemerdekaan-pers/">Dewan Pers-Polri Tandatangani Kerjasama Perlindungan Kemerdekaan Pers</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Semen Padang Turut Berduka Atas Wafatnya Prof Azyumardi Azra</title>
		<link>https://prokabar.com/semen-padang-turut-berduka-atas-wafatnya-prof-azyumardi-azra/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Sep 2022 03:34:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#SemenPadang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=106940</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar- PT Semen Padang turut berduka atas wafatnya Prof. Dr. H. Azyumardi Azra, M.Phil., M.A., CBE, cendikiawan Muslim asal Lubuk Alung, Sumbar yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/semen-padang-turut-berduka-atas-wafatnya-prof-azyumardi-azra/">Semen Padang Turut Berduka Atas Wafatnya Prof Azyumardi Azra</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar-</strong> PT Semen Padang turut berduka atas wafatnya Prof. Dr. H. Azyumardi Azra, M.Phil., M.A., CBE, cendikiawan Muslim asal Lubuk Alung, Sumbar yang terakhir menjabat Ketua Dewan Pers periode 2022-2025.</p>
<p>&#8220;Mewakili PT Semen Padang kami menyampaikan duka yang mendalam setelah mendengar kabar duka dari Malaysia bahwa Prof. Dr. H. Azyumardi Azra berpulang pada Minggu, 18 Setember 2022,&#8221; ungkap Direktur Utama PT Semen Padang Asri Mukhtar Datuk Tumangguang Basa, Minggu.</p>
<p>Asri menyampaikan, Prof. Dr. H. Azyumardi Azra merupakan tokoh Islam yang tak hanya membanggakan Sumatera Barat, tapi juga Indonesia. &#8220;Kiprah beliau diakui dunia. Hal itu dibuktikan dengan berbagai penghargaan yang diraih beliau di tingkat internasional, seperti Commander of the Most Excellent Order of the British Empire (CBE), dari Kerajaan Britania Raya, tahun 2010, dan Order of Rising Sun: Gold and Silver Star, dari Kaisar Jepang, tahun 2017,&#8221; kata Asri.</p>
<p>Asri mengatakan, sebagai tokoh pemikir Islam yang sukses dalam kariernya sebagai akademisi, pernah menjabat UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Prof. Dr. H. Azyumardi Azra tidak melupakan kampung halamannya, Tanah Minang. &#8221; Beliau tidak pernah melupakan Sumbar. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah buku beliau tentang Minangkabau, salah satunya dari buku berjudul &#8216;Surau: Pendidikan Islam Tradisional dalam Transisi dan Modernisasi (2003),&#8221; kata Asri.</p>
<p>Ketokohan Prof. Dr. H. Azyumardi Azra, lanjut Asri, pantas menjadi teladan bagi generasi bangsa. &#8220;Beliau tokoh Islam yang seakan tanpa cacat. Beliau pemikir, wartawan, akademisi, dan ulama yang pantas diteladani. Semoga beliau khusnul khotimah, ditempatkan Allah Swt, di tempat yang paling mulia di sisi-Nya,&#8221; ujar Asri Mukhtar. <strong>(*/eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/semen-padang-turut-berduka-atas-wafatnya-prof-azyumardi-azra/">Semen Padang Turut Berduka Atas Wafatnya Prof Azyumardi Azra</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prof Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia</title>
		<link>https://prokabar.com/prof-azyumardi-azra-meninggal-dunia-di-malaysia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Sep 2022 05:23:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Azyumardi Azra]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ketuadewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua dewan pers meninggal dunia]]></category>
		<category><![CDATA[Prof Azyumardi Azra meinggal dunia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=106906</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kuala Lumpur, Prokabar &#8211; Innalillahi wa innalillahi rojiuon, Kabar duka datang dari insan pers dan pendidikan Indonesia, pasalnya Ketua Dewan Pers yang juga merupakan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/prof-azyumardi-azra-meninggal-dunia-di-malaysia/">Prof Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kuala Lumpur, Prokabar</strong> &#8211; <em>Innalillahi wa innalillahi rojiuon,</em> Kabar duka datang dari insan pers dan pendidikan Indonesia, pasalnya Ketua Dewan Pers yang juga merupakan tokoh pendidikan yakni Prof Azyumardi Azra meninggal dunia, Minggu (18/9) di Rumah Sakit Serdang, Kuala Lumpur.</p>
<p>Kabar duka tersebut Prokabar konfirmasi dari Hasril Chaniago yang sebelumnya mendampingi Prof Azyumardi ke Rumah Sakit.</p>
<p>&#8220;Benar, Baru saja dikonfirmasi ke saya oleh Yoshi Iskandar, Kabid Sosbud KBRI yang berkomunikasi dengan Staf KBRI yang standby di RS Serdang, Selangor. Belau wafat pukul 12.30 waktu Malaysia. Saya segera ke RS sekarg,&#8221; tulisnya singkat.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="https://prokabar.com/hendak-jadi-pembicara-di-kuala-lumpur-ketua-dewan-pers-jatuh-sakit-saat-penerbangan/">Hendak Jadi Pembicara di Kuala Lumpur, Ketua Dewan Pers Jatuh Sakit Saat Penerbangan</a></strong></p>
<p>Sebelunya suami dari Ipah Farihah ini sebelumnya mengalami sesak nafas dalam penerbangan Jakarta menunju Kuala Lumpur, Jumat (16/9). Bahkan ia terpaksa memakai masker oksigen.</p>
<p>Profesor asal Lubuk Alung itu, akhirnya dirawat di ibukota Malaysia tersebut.</p>
<p>Dokter RS Serdang Malaysia mengkategorikan Prof Azyumardi Azra sebagai pasien positif Covid-19.</p>
<p>Azyumardi sebelum ke KL, hadir dalam acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Bukittinggi. <strong>(*/pk)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/prof-azyumardi-azra-meninggal-dunia-di-malaysia/">Prof Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hendak Jadi Pembicara di Kuala Lumpur, Ketua Dewan Pers Jatuh Sakit Saat Penerbangan</title>
		<link>https://prokabar.com/hendak-jadi-pembicara-di-kuala-lumpur-ketua-dewan-pers-jatuh-sakit-saat-penerbangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Sep 2022 11:39:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#ketuadewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#nrs]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Dewan Pers Sakit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=106875</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kuala Lumpur, Prokabar &#8211; Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra sakit dalam penerbangan Jakarta &#8211; Kuala Lumpur, Jumat(16/9) Laporan yang didapat prokabar dari jaringan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hendak-jadi-pembicara-di-kuala-lumpur-ketua-dewan-pers-jatuh-sakit-saat-penerbangan/">Hendak Jadi Pembicara di Kuala Lumpur, Ketua Dewan Pers Jatuh Sakit Saat Penerbangan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kuala Lumpur, Prokabar</strong> &#8211; Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra sakit dalam penerbangan Jakarta &#8211; Kuala Lumpur, Jumat(16/9)</p>
<p>Laporan yang didapat prokabar dari jaringan wartawan, menyebut saat ini Profesor asal Lubuk Alung itu, dirawat di ibukota Malaysia tersebut.</p>
<p>Azyumardi sebelum ke KL, hadir dalam acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Bukittinggi. Laporan sementara menyebut, Azyu sakit di pesawat. Ia terpaksa memakai masker oksigen.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong> <strong><a href="https://prokabar.com/ketua-dewan-pers-pantau-langsung-ukw-sumbar/">Ketua Dewan Pers Pantau Langsung UKW Sumbar</a></strong></p>
<p>Sesuai jadwal, Sabtu 17 September ini, ia akan bicara dalam acara Muktamar Sanawi di Selangor.</p>
<p>Tema acara kosmopolitan Islam. Azyumardi adalah ahli jaringan ulama Nusantara, yang bukunya sudah dicetak berkali-kali. <strong>(Nrs)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hendak-jadi-pembicara-di-kuala-lumpur-ketua-dewan-pers-jatuh-sakit-saat-penerbangan/">Hendak Jadi Pembicara di Kuala Lumpur, Ketua Dewan Pers Jatuh Sakit Saat Penerbangan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seminar Literasi, Pemkab Tanah Datar Bersama Dewan Pers Bahas Media Abal-Abal</title>
		<link>https://prokabar.com/seminar-literasi-pemkab-tanah-datar-bersama-dewan-pers-bahas-media-abal-abal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Sep 2022 10:21:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#mediamasa]]></category>
		<category><![CDATA[#pemkabtanahdatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=106734</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Dewan Pers menggelar seminar literasi media dengan tema &#8220;Membedakan Media Profesional dengan Media Abal-Abal di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/seminar-literasi-pemkab-tanah-datar-bersama-dewan-pers-bahas-media-abal-abal/">Seminar Literasi, Pemkab Tanah Datar Bersama Dewan Pers Bahas Media Abal-Abal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Dewan Pers menggelar seminar literasi media dengan tema &#8220;Membedakan Media Profesional dengan Media Abal-Abal di Kabupaten Tanah Datar&#8221; di Gedung Nasional Maharajo Dirajo Batusangkar Senin, (12/).</p>
<p>Seminar diikuti Camat se Tanah Datar, Wali Nagari se Tanah Datar, Kepala OPD dan sejumlah wartawan di Kabupaten Tanah Datar, dan tamu undangan lainnya.</p>
<p>Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dewan Pers yang telah memprakarsai seminar literasi media.</p>
<p>Melalui seminar literasi media ini diharapkan memberikan pemahaman dan membatu peserta ataupun dalam mengenali mana media yang profesional mana yang abal-abal.</p>
<p>&#8220;Ini kesempatan bagi kita mempelajari dan mengetahui media mana, dan ini sangat penting diketahui di masyarakat di Tanah Datar,&#8221; kata Wabup.</p>
<p>Terkait dengan profesi pers kata Wabup, negeri ini juga dihasilkan oleh produk pers, tidak saja saat reformasi dan setelahnya, jauh sebelumnya pers sangat berpengaruh besar terhadap keberlangsungan bangsa.</p>
<p>Pers sebagai sebuah profesi adalah profesi yang sangat mulia, tapi justru dirusak oleh orang-orang yang mengaku jadi media.</p>
<p>&#8220;InsyaAllah di Tanah Datar antara Pers dengan pejabat pemerintah berjalan dengan baik, namun perlu peningkatan sinergitas lagi dalam promosi daerah,&#8221; kata Wabup.</p>
<p>Sebelumnya Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Azyumardi Azzra mengucapkan terimakasih pada Pemkab Tanah Datar yang telah memfasilitasi acara Dewan Pers ini.</p>
<p>Bagi Dewan Pers, kegiatan seminar literasi sangat penting karena menjadi prioritas dalam membangun Negara Indonesia yang merdeka dan sehat informasi.</p>
<p>&#8220;Juga menyikapi maraknya peredaran media sosial hingga muncul media yang tidak memiliki kredibilitas yang disebut media abal-abal, media yang tidak ada badan hukumnya,&#8221; katanya.</p>
<p>Prof Azzra menjelaskan orang-orang yang berada di media abal tersebut, memiliki gaya dengan sering melakukan tindakan yang tidak terpuji, menakut-nakuti, mengancam dan mengajak damai yang ada kasusnya.</p>
<p>&#8220;Kita berharap melalui kegiatan ini baik instasi pemerintah, polri juga TNI agar menerima jurnalis yang betul terverifikasi medianya, dan memiliki badan hukum pers, verifikasi administrasi ataupun faktual,&#8221; harapnya.</p>
<p>&#8220;Ini juga membangun Negara Indonesia yang bertanggung jawab, sehat. Ibu bapak ini adalah front terdepan dalam memberikan sosialisasi di Pemerintah Kabupaten Tanah Datar ini,&#8221; pungkasnya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/seminar-literasi-pemkab-tanah-datar-bersama-dewan-pers-bahas-media-abal-abal/">Seminar Literasi, Pemkab Tanah Datar Bersama Dewan Pers Bahas Media Abal-Abal</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Dewan Pers Pantau Langsung UKW Sumbar</title>
		<link>https://prokabar.com/ketua-dewan-pers-pantau-langsung-ukw-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Sep 2022 13:03:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#IJTI]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#PWI]]></category>
		<category><![CDATA[#UKW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=106727</guid>

					<description><![CDATA[<p>BUKITTINGGI &#8211; Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dilaksanakan langsung Dewan Pers (DP) di Bukittinggi. Bahkan ketuanya, Prof Azyumardi Azra hadir. UKW dilaksanakan pada Sabtu dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-dewan-pers-pantau-langsung-ukw-sumbar/">Ketua Dewan Pers Pantau Langsung UKW Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BUKITTINGGI &#8211; Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dilaksanakan langsung Dewan Pers (DP) di Bukittinggi. Bahkan ketuanya, Prof Azyumardi Azra hadir.</p>
<p>UKW dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu (10 dan 11/9). Acara ini diikuti 72 wartawan, 4 dari Singgalang. Dari 36 itu, yang kompeten hanya 32 dan semua peserta dari Singgalang dinyatakan kompeten.</p>
<p>Ketua Dewan Pers RI, Azyumardi Azra saat membuka acara ini mengatakan , Jurnalis Indonesia dewasa harus Profesional, dan kompeten dibidangnya guna menghadapi tantangan komfergensi media.</p>
<p>“Mau tidak mau seorang wartawan harus meningkatkan kualifikasi dan pengetahuannya dengan cara mengikuti Uji Kompetensi, ” ujar Azyumardi Azra.</p>
<p>Dikatakan, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitus soal penyelenggara sertifikasi kompetensi wartawan, Dewan Pers konsisten dan tidak berhenti bersama Organisasi Wartawan melakukan pembinaan melalaui uji kompetensi wartawan.</p>
<p>“Pekerjaan jurnalis adalah pekerjaan intelektual oleh sebab itu wartawan Indonesia harus menambah wawasan dan keilmunnya,”ujarnya</p>
<p>Azyumardi Azra. juga menyorot tentang turunnya Indek Kemerdekaan Pers (IKP) di Sumatera Barat, dari peringkat 6 besar menjadi peringkat 20. &#8220;Harus menjadi catatan semua pihak agar kedepan lebih baik lagi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>“Kita berempat lulus semua, “ kata Yuni yang ikut UKW utama.</p>
<p>Empat wartawan Harian Singgalang dinilai  kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan DP bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) itu, satu kompetensi wartawan utama. Tiga lainnya untuk kompetensi wartawan madya.</p>
<p>UKW yang berlangsung di Gedung Bung Hatta itu diikuti 72 wartawan. Sebanyak 36 orang utusan dari PWI Sumbar dan 36 lainnya dari IJTI Sumbar. Empat dari 36 wartawan dari PWI dinilai belum kompeten oleh tim penguji. Sementara, untuk IJTI belum diumumkan, karena saat berita ini ditulis, ujian masih berlangsung untuk mereka. Empat orang yang belum kompeten bisa mengulang kembali untuk ujian berikutnya.</p>
<p>Penyelenggaraan UKW berlangsung sangat  serius. Seluruh peserta benar-benar &#8220;bersitungkin&#8221; mengerjakan materi uji dari penguji. Tak ada yang main-main, manajemen waktu dan ketepatan juga menjadi salah satu yang dinilai.</p>
<p>Walikota Bukittinggi Erman Safar pada saat membuka kegiatan itu, menyampaikan keprihatinannya dan juga sangat sedih dengan &#8220;grade&#8221; wartawan yang sudah mulai rendah. Dari berita-berita yang dibacanya di berbagai portal, ditemukan banyak berita yang sama.</p>
<p>&#8220;Saya sangat sedih melihat fenomena yang ada. Ini entah apalah namanya. Saat ini, satu berita yang sama bisa, bisa terbit di media yang berbeda. Apakah ini wartawannya yang hanya &#8220;copy paste&#8221; saja atau memang kompetensinya yang tidak ada,” ujarnya.</p>
<p>Apa yang disampaikan walikota itu, menjadi pelecut bagi peserta dan khususnya peserta dari Harian Singgalang, untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat dalam UKW yang dilakukan ini.  Dengan kompetensi yang dimiliki wartawan yang telah ikut UKW di Bukittinggi ini, bisa menghilangkan stigma wartawan copy paste seperti yang disampaikan walikota itu.</p>
<p>Perwakilan PWI Pusat, Ocktap Riady pada penutupan kegiatan mengucapkan selamat kepada seluruh 36 orang anggota PWI Sumatera Barat,  yang telak mengikuti UKW selama dua hari, 10- 11 September 2022. Jangan terlalu bangga dengan apa yang didapat hari ini. Teruslah belajar dan belajar untuk lebih baik.</p>
<p>&#8220;Selaku penguji kami minta maaf apabila kami terlalu keras dalam menguji. Hal itu kami lakukan agar para peserta benar- benar kompeten dan lebih profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik,&#8221; terangnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ketua-dewan-pers-pantau-langsung-ukw-sumbar/">Ketua Dewan Pers Pantau Langsung UKW Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers</title>
		<link>https://prokabar.com/mahkamah-konstitusi-tolak-seluruh-gugatan-uji-materiil-uu-pers/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Aug 2022 11:35:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#mahkamahkonstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=106446</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mahkamah-konstitusi-tolak-seluruh-gugatan-uji-materiil-uu-pers/">Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.</p>
<p>“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.</p>
<p>MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.</p>
<p>Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.</p>
<p>Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</p>
<p>Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.</p>
<p>Bersyukur<br />
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.</p>
<p>Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.</p>
<p>Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mahkamah-konstitusi-tolak-seluruh-gugatan-uji-materiil-uu-pers/">Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Etika Jurnalistik Pada Info Terkait Kesehatan &#038; Kemanusiaan</title>
		<link>https://prokabar.com/dewan-pers-ingatkan-pentingnya-etika-jurnalistik-pada-info-terkait-kesehatan-kemanusiaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Aug 2022 14:23:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#siloam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=106169</guid>

					<description><![CDATA[<p>Lubuk Linggau, Prokabar &#8211; Manajemen Rumah Sakit Siloam Silampari mengadakan Media Gathering bertajuk &#8220;Bersama Siloam Hospitals Membangun Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik&#8221;, Kamis (18/08/2022) di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dewan-pers-ingatkan-pentingnya-etika-jurnalistik-pada-info-terkait-kesehatan-kemanusiaan/">Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Etika Jurnalistik Pada Info Terkait Kesehatan &amp; Kemanusiaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lubuk Linggau, Prokabar</strong> &#8211; Manajemen Rumah Sakit Siloam Silampari mengadakan Media Gathering bertajuk &#8220;Bersama Siloam Hospitals Membangun Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik&#8221;, Kamis (18/08/2022) di ruang Hemodialisa, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut turut hadir sebagai undangan pembicara dari Dewan Pers periode 2022-2025, A Sapto Anggoro, Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi dan Sudrajat selaku tenaga ahli Dewan Pers. Mereka didampingi Direktur Siloam Hospitals Silampari, dr. Susanti Abdiwijaja, M. Biomed.</p>
<p>Dalam sambutannya, Susanti menyambut tali silaturahim/media gathering bersama para wartawan se Lubuklinggau bahwa pertemuan ini sebagai wadah kerjasama guna meningkatkan kualitas informasi dalam layanan kesehatan.</p>
<p>&#8220;Sebagai garda terdepan pada layanan informasi bagi masyarakat, media massa berperan penting mengedukasi dan mengingatkan publik dalam lingkup layanan kesehatan. Dengan pertemuan ini, diharapkan tali komunikasi berbagi informasi bersama pihak rumah sakit semakin erat, berimbang dan edukatif,&#8221; tutur dr. Susanti di hadapan sejumlah wartawan yang hadir dari kawasan Lubuklinggau, Musi Rawas dan sekitarnya.</p>
<p>Pertemuan ini diadakan karena kurangnya informasi kesehatan dari media, dan kurangnya masukan data kesehatan.</p>
<p>“Buat teman-teman yang bergerak di kesehatan, termasuk rumah sakit, kalau ada data yang menarik disampaikan saja ke media. Syukur bisa memberi info manfaat pada publik. Kalau tak dimuat ya mungkin bahasanya masih terlalu teknis, makanya perlu ada pelatihan dan pertemuan semacam ini,” kata Sapto.</p>
<p>Sapto mengingatkan peran penting profesi wartawan dalam menyampaikan informasi. Karenanya jurnalis perlu memahami secara utuh akan konsep jurnalistik agar pembaca lebih kritis dalam menerima informasi atau menyerap berita yang tersaji di media massa. Termasuk isi informasi yang edukatif sesuai kode etik jurnalistik serta etika dalam menyampaikan layanan informasi kesehatan atau kemanusiaan.</p>
<p>Dijelaskan Sapto, kebenaran jurnalistik bersifat relatif dan pers mengejar kebenaran jurnalistik sesuai kaidah dan Undang Undang Pers.</p>
<p>“Dalam KEJ juga diatur adanya azas keberimbangan (cover bothside) apabila menyangkut masalah dengan pihak lain. Pers semestinya tidak melakukan penghakiman sepihak apabila informasinya menyangkut pihak lain. Perlu klarifikasi. Sebab yang dikejar media itu kredibilitas,&#8221; ungkap Sapto yang turut membidani kelahiran sejumlah media massa berbasis online.</p>
<p>Dalam kedempatan ini Sapto, menyampaikan pihaknya sedang menggodok Media Index Dewan Pers (MIND) yang nantinya bisa menjadi acuan para pihak yang akan bekerjasama dengan media. Hal ini akan memberikan manfaat buat media dalam menjalik kerjasama dengan pemasang iklan termasuk kerjasama dengan pemerinta daerah. Agar ada referensi.</p>
<p>&#8220;Di sana nantinya juga akan dijelaskan soal media yang spesialisasi. Misal tentang kesehatan, lingkungan, ekonomi dan lainnya. Jadi nantinya referensinya melalui Indeks Dewan Pers&#8221;, pungkas Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers periode 2022 &#8211; 2025, Atmaji Sapto Anggoro. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dewan-pers-ingatkan-pentingnya-etika-jurnalistik-pada-info-terkait-kesehatan-kemanusiaan/">Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Etika Jurnalistik Pada Info Terkait Kesehatan &amp; Kemanusiaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Seruan Dewan Pers Tentang Penyiaran Berita Bohong</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-seruan-dewan-pers-tentang-penyiaran-berita-bohong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Aug 2022 16:47:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=106121</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Dewan Pers akhir-akhir ini menemukan sejumlah media arus utama menyiarkan berita bohong. Berita ini disalin-saji (copas) dari media sosial atau sumber...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-seruan-dewan-pers-tentang-penyiaran-berita-bohong/">Ini Seruan Dewan Pers Tentang Penyiaran Berita Bohong</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Dewan Pers akhir-akhir ini menemukan sejumlah media arus utama menyiarkan berita bohong. Berita ini disalin-saji (copas) dari media sosial atau sumber yang tidak jelas.</p>
<p>Untuk sekadar contoh: (&#8220;CEK FAKTA: Ferdy Sambo Disebut Mahfud MD Bikin Skenario Sensitif, Dulu Pernah Jadi Penulis Novel Dewasa?&#8221;), (&#8220;Cek Fakta: Beredar Video Syur Ferdy Sambo dengan Nikita Mirzani, Real atau Hoaks?&#8221;), (&#8220;Cek Fakta: Irjen Ferdy Sambo Babak Belur Usai Satu Sel dengan Napoleon Bonaparte karena Berkelahi&#8221;), (&#8220;Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto dikabarkan ditangkap Polisi di Rumahnya, begini kata Ketua RT setempat&#8221;), (“Polisi Larang Pemotor Pakai Sandal Jepit, Bakal Ditilang.”)</p>
<p>Berita-berita itu memang didahului dengan kata-kata &#8220;Cek Fakta&#8221;, namun tidak<br />
menafikan bahwa berita tersebut jelas-jelas merupakan berita bohong dan sejumlah lembaga pers tetap menyiarkannya meskipun pada akhirnya disebutkan bahwa berita tersebut tidak benar.</p>
<p>Penyiaran berita semacam ini ditengarai demi memperoleh pengunjung yang banyak (clickbait).</p>
<p>Dalam kaitan itu, Dewan Pers mengingatkan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi: &#8220;Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul&#8221;.</p>
<p>Penafsiran: &#8220;Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi&#8221;.</p>
<p>Memang ada lembaga pers yang menyadari kekeliruannya kemudian mencabut (men-takedown) berita yang disiarkan misalnya yang berjudul: &#8220;Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Bantu Ferdy Sambo, 5 Perwira Polda Bernasib Sama.&#8221;</p>
<p>Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik menyatakan &#8220;Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan pemirsa&#8221;.</p>
<p>Oleh karena itu, lembaga pers yang telah mencabut berita wajib disertai penjelasan alasan pencabutan dan kalau yang ditayangkan terbukti bohong mesti dengan rendah hati mengakui kesalahannya dengan meminta maaf kepada pembaca dan narasumber yang dirugikan.</p>
<p>Dewan Pers memahami bahwa informasi seputar Irjen Pol Ferdy Sambo, terbunuhnya Brigadir J khususnya dan institusi kepolisian umumnya, sedang menjadi perhatian publik saat ini. Segala informasi seputar kasus tersebut akan terus dinantikan publik, sehingga media-media berpacu dalam menyajikan informasi terbaru mengenai kasus itu.</p>
<p>Pers memang wajib terpanggil untuk<br />
melaksanakan salah satu perannya, yakni “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>Dewan Pers mengapresiasi pers yang terus berkominten mengungkapkan kasus yang menarik perhatian masyarakat tersebut.</p>
<p>Namun pada saat yang sama, Dewan Pers juga mengingatkan agar dalam menjalankan tugas jurnalsitik yang penting itu, media tetap tidak boleh melupakan tugas etiknya sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman dan Peraturan Dewan Pers lainnya yang telah dibuat oleh komunitas pers sendiri.</p>
<p>Dewan Pers mengingatkan penayangan berita-berita bohong tersebut akan bisa mengurangi kredibilitas lembaga pers yang bersangkutan sekaligus juga mencederai kemerdekaan pers yang diperjuangkan oleh komunitas pers dengan susah payah di era reformasi.</p>
<p>Dewan Pers akan mempertimbangkan untuk tidak melindungi pers dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi<br />
lembaga pers yang berulang kali melakukan kesalahan semacam itu.</p>
<p>Akhirnya perlu dicatat dan dipahami, Dewan Pers mengajak seluruh jurnalis/wartawan serta komunitas pers untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers ini dengan penuh tanggung jawab dengan membuat berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berpedoman kepada UU Pers No 40 Tahun 1999.</p>
<p>Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 RI, Dewan Pers juga<br />
mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghormati kerja pers karena dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap pers yang akhir-akhir ini kerap terjadi, agar tidak terulang. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-seruan-dewan-pers-tentang-penyiaran-berita-bohong/">Ini Seruan Dewan Pers Tentang Penyiaran Berita Bohong</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Arsul Sani: Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR</title>
		<link>https://prokabar.com/arsul-sani-reformulasi-14-pasal-rkuhp-dari-dewan-pers-wajib-dibahas-dalam-rapat-dpr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Aug 2022 00:32:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=105984</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Dewan Pers melanjutkan safari reformulasi 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pada  Senin (15/8) sore ini, Dewan Pers menemui anggota...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/arsul-sani-reformulasi-14-pasal-rkuhp-dari-dewan-pers-wajib-dibahas-dalam-rapat-dpr/">Arsul Sani: Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Dewan Pers melanjutkan safari reformulasi 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pada  Senin (15/8) sore ini, Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Gedung DPR, Jakarta.</p>
<p>Arsul Sani, satu-satunya wakil FPPP di Komisi III DPR, menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers yang diserahkan oleh anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli. Dua anggota Dewan Pers lainnya, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, dan tenaga ahli Dewan Pers, Arif Supriyono, ikut hadir dalam acara itu.</p>
<p>“Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” tutur Arsul.</p>
<p>Arsul berpendapat masukan dari Dewan Pers ini cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja. Jika hanya perspektif, lanjutnya, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.</p>
<p>“Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” kata Arsul yang juga merupakan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.</p>
<p>Ia juga mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Dia menilai pasal itu tetap perlu ada akan tetapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang.</p>
<p>Seharusnya, urainya, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut.</p>
<p>Meski mengatakan reformulasi itu sudah lengkap, Arsul menilai akan lebih bagus lagi jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan. Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, ia berpendapat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun. Adapun masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.</p>
<p>Sementara itu Arif Zulkifli kembali menegaskan, bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP.</p>
<p>“Kami mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ungkapnya.</p>
<p>Sapto Anggoro menambahkan, Dewan Pers hanya menghendaki  reformulasi RKUHP. Dia pun menilai, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.</p>
<p>Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Masing-masing adalah: Fraksi Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.</p>
<p>Dewan Pers juga berharap bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP. Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP akan berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini. <strong>(*)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/arsul-sani-reformulasi-14-pasal-rkuhp-dari-dewan-pers-wajib-dibahas-dalam-rapat-dpr/">Arsul Sani: Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP ke FPDIP</title>
		<link>https://prokabar.com/dewan-pers-serahkan-dim-rkuhp-ke-fpdip/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Aug 2022 12:42:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#PDIP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=105745</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan anggota Komisi 3 DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, di Gedung DPR, Senin (8/8/2022). FPDIP menerima dengan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dewan-pers-serahkan-dim-rkuhp-ke-fpdip/">Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP ke FPDIP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan anggota Komisi 3 DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, di Gedung DPR, Senin (8/8/2022).</p>
<p>FPDIP menerima dengan baik daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Dewan Pers.</p>
<p>Dalam pertemuan itu, FPDIP dipimpin politisi senior Ichsan Soelistio yang juga menjadi Panitia Kerja (Panja) RKUHP didampingi Johan Budi SP, Safarudin, dan Gilang Dhielafararez.</p>
<p>Sedangkan dari Dewan Pers dipimpin Prof Azyumardi Azra didampingi Ketua Komisi Hukum Arif Zulkifli, bersama anggota Dewan Pers lainnya, Totok Suryanto dan A Sapto Anggoro.</p>
<p>Dalam kesempatan itu Johan Budi menjelaskan, bahwa penyusunan RKUHP ini melalui proses panjang sejak sebelum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.</p>
<p>Tahun 2019 pembahasan RKUHP terhenti karena ada masalah-masalah dan masukan mengenai pasal-pasal baru.</p>
<p>Menurut Johan, komisi 3 DPR yang membidangi masalah hukum sudah menerima draf dari Kementerian Hukum dan HAM.</p>
<p>“Pendapat saya pribadi, bahwa draf sudah di DPR. Saya berpandangan usulan masyarakat perlu didengar,” kata Johan.</p>
<p>Hal itu terutama yang berkaitan dengan revisi pasal, dalam konteks 14 pasal yang disampaikan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD setelah bertemu Presiden Jokowi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG_20220808_193640.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-105747" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG_20220808_193640.jpg" alt="" width="800" height="507" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG_20220808_193640.jpg 800w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG_20220808_193640-300x190.jpg 300w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG_20220808_193640-768x487.jpg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></a></p>
<p>Johan menambahkan, bahwa rencananya RKHUP akan disahkan pada masa sidang sebelumnya tapi masukan masyarakat tetap perlu didengar.</p>
<p>“Bagi saya, RKUHP ini akan menjadi &#8220;handbook of pidana (criminal)”. Karena itu kalau ada pasal-pasal krusial, masukan itu perlu didengar,” papar Johan.</p>
<p>Sedangkan Prof Azra menjelaskan, bahwa Dewan Pers sudah lama memberikan usulan perbaikan, saat ketua DPR masih dipimpin oleh Bambang Soesatyo. Namun memang  Dewan Pers tidak pernah diajak dialog langsung.</p>
<p>“Kita tidak membahas soal kohabitasi yang lain seperti soal LGBT, tapi Dewan Pers hanya concern tentang kebebasan pers,” kata Azra.</p>
<p>Untuk itu, Dewan Pers menawarkan DIM ini, agar tidak ada kesan membiarkan delik kriminalisasi terhadap pers.</p>
<p>“Kami yakin bahwa kebebasan berekspresi sangat berkaitan dengan demokrasi. Kalau RKUHP ini dipaksakan, saya khawatir demokrasi jadi mundur,” kata Azra.</p>
<p>Ditegaskan oleh Azra, bahwa Dewan Pers tak menolak RKUHP, tapi membatasi pembahasan yang berkaitan soal pers.</p>
<p>“Makanya kita siapkan hal-hal dalam DIM yang diatur UU 40/99 tentang Pers,” ujar Azra.</p>
<p>Dalam diskusi sekitar 45 menit tersebut, Ichsan Soelistio menyampaikan, sebagai salah satu anggota panitia kerja RKUHP, ada hal yang dikritisi Dewan Pers. Misalnya draf  pasal 219 soal penghinaan pada presiden.</p>
<p>Waktu itu dia mencontohkan, ada sapi yang digiring ditulis nama presiden. Menurut Ichsan, perlu dikenai pidana.</p>
<p>Akan tetapi, kalau ada wartawan menulis kejadian itu sebagai kerja jurnalistik, maka hal tersebut termasuk dalam perkecualian.</p>
<p>Soal pasal 263 mengenai berita bohong bisa dipidana, menurut Ichsan, secara prinsip sama dengan pendapat Dewan Pers.</p>
<p>Pihak-pihak yang membuat laporan melalui medsos harus bertanggung jawab.</p>
<p>Pengecualian untuk media yang terdaftar di Dewan Pers atau wartawan yang sudah bersertifikasi.</p>
<p>“Hal ini akan dipertegas. Kita akan perbaiki dan pertajam pasal-pasalnya,” paparnya.</p>
<p>“Saya sudah baca DIM dari Dewan Pers. Ini bagus, enak, bisa diterjemahkan dengan mudah, memiliki kepastian hukum tidak multitafsir,” kata Ichsan yang juga dibenarkan oleh Johan Budi.</p>
<p>Nah, dalam soal kerja jurnalistik ini, menurut Johan perlu diperjelas mengenai kerja jurnalistik.</p>
<p>Setelah berdiskusi dan disepakati oleh Dewan Pers dan FPDIP, yang dimaksud kerja jurnalistik adalah wartawan/jurnalis yang melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diatur dalam UU Pers no 40/1999, beserta turunannya, yakni Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan medianya terdaftar di Dewan Pers. Ini karena DP adalah lembaga yang mendapat amanah menjalankan UU Pers.</p>
<p>Dengan reformulasi mengenai kerja-kerja jurnalistik ini, baik FPDIP dan Dewan Pers menilai terobosan tersebut menarik.</p>
<p>Johan mengingatkan, karena mepetnya waktu, ia minta perbaikan DIM dari DP masuk sebelum 16 Agustus 2022.</p>
<p>Sementara itu Arif Zulkifli memberikan contoh, dalam pasal 264 dalam RKUHP sebelumnya ada yang multitafsir.</p>
<p>Bunyinya: setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.</p>
<p>“Padahal sekarang ini banyak berita breaking news. Itu belum lengkap. Bahaya kalau hal itu mengakibatkan wartawan menjadi terlalu self censorship. Makanya kita mengusulkan reformulasi di pasal tersebut,” kata Azul.</p>
<p>Sebelum mengakhiri pertemuan, Johan Budi atas nama FPDIP di Komisi 3 mengatakan berterima kasih telah mendapat masukan dari Dewan Pers yang bertanggung jawab terhadap masyarakat pers Indonesia.</p>
<p>Meski demikian, ia mengingatkan bahwa di Komisi 3 yang membahas hukum ada 9 komisi, FPDIP adalah salah satunya. Dia berharap DIM yang diperbarui sudah masuk sebelum 16 Agustus.</p>
<p>Pekan lalu, Dewan Pers juga sudah melakukan pertemuan dengan anggota Fraksi Gerindra di Komisi 3.</p>
<p>Habiburokhman yang menerima dengan baik dan akan membahas  DIM dari Dewan Pers itu.</p>
<p>Dewan Pers juga sudah melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam, Mahfud MD, Kemenkumham, serta masukan dari konstituen Dewan Pers, masyarakat sipil, ahli hukum Bivitri Susanti, juga masukan dari Wakil ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dewan-pers-serahkan-dim-rkuhp-ke-fpdip/">Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP ke FPDIP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UKW Angkatan 15, PWI Sumbar Lahirkan 46 Wartawan Berkompeten</title>
		<link>https://prokabar.com/ukw-angkatan-15-pwi-sumbar-lahirkan-46-wartawan-berkompeten/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 2021 10:50:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#PWI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=83069</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Wartawan yang berkompeten bertambah lagi di Sumbar, seiring lulusnya para jurnalis pada Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan Dewan Pers berkoloborasi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ukw-angkatan-15-pwi-sumbar-lahirkan-46-wartawan-berkompeten/">UKW Angkatan 15, PWI Sumbar Lahirkan 46 Wartawan Berkompeten</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Wartawan yang berkompeten bertambah lagi di Sumbar, seiring lulusnya para jurnalis pada Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan Dewan Pers berkoloborasi dengan PWI Sumbar di Grand Inna Muara Hotel, Senin &#8211; Selasa (8-9/3/2021).</p>
<p>UKW ke-15 kalinya dituanrumahi PWI Sumbar tersebut jumlah peserta 53 orang (terdaftar 54 dan 1 orang tidak datang). UKW tersebut ditutup, Selasa (9/3/2021).</p>
<p>Ke-53 peserta yang ikut UKW dibagi tiga kategori. Muda tujuh kelompok, Madya dan Utama masing-masingnya satu kelompok.</p>
<p>Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus mengucapkan terima kasih atas atensi Dewan Pers yang menunjuk Sumbar jadi penyelenggara UKW. Tentunya dengan adanya UKW itu dapat melahirkan jurnalis yang lebih profesional dalam menjalankan tugas ke sehariannya.</p>
<p>Sementara Ketua Pelaksana UKW Sawir Pribadi menyebutkan, peserta yang mengikuti ujian tersebut sebanyak 53 orang. Sebelumnya tercatat 54 orang dan satu orang tidak datang.</p>
<p>Peserta yang mengikuti UKW tersebut merupakan &#8216;beruntung&#8217; karena berjubelnya peserta yang mendaftar hanya 53 orang yang lolos seleksi administrasi. Sementara peserta yang mendaftar mencapai 180 orang.</p>
<p>&#8220;Saya berharap peserta UKW ini berkompeten semuanya, sehingga Sumbar kembali melahirkan wartawan yang lebih profesional menjalankan tugas seharianya di lapangan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, Koordinator tim Dr.Iskandar Zulkarnain menyebutkan, wartawan merupakan sebuah profesi yang membutuhkan profesionalisme dalam mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi. Jika ingin dianggap lebih profesional, jurnalis harus mengikuti UKW.</p>
<p>Disebutkan, dari 53 peserta yang ikut UKW 7 orang dinyatakan belum berkompeten atau sekitar 86 persen yang berkompeten. Dari jumlah tersebut telah bertambahnya wartawan yang telah berkompeten se-Indonesia menjadi 13.176 orang.</p>
<p>Sementara itu Ketua PWI Pusat yang diwakili Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan. Ocktap Riady menutup UKW tersebut. Pada kesempatan itu ia menyebutkan, masih banyak wartawan yang belum mengerti KEJ dan UU Pers.</p>
<p>&#8220;Jadi saya harap kawan-kawan sering-seringlah baca KEJ dan UU Pers,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pada kesempatan itu, diumumkan tiga wartawan yang terbaik pada UKW tersebut, Fredy dari fajarharapan.id dari kelompok muda, Bambang Sulistyo (Singgalang/madya) dan Devi Diani (SKH Khazanah/utama) dari kelompok Utama. Sebagai penghargaan tim penguji memberikan satu buah buku untuk masing-masing yang terbaik tersebut. <strong>(mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ukw-angkatan-15-pwi-sumbar-lahirkan-46-wartawan-berkompeten/">UKW Angkatan 15, PWI Sumbar Lahirkan 46 Wartawan Berkompeten</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Insentif Ekonomi Untuk Menopang Daya Hidup Pers, Dalam Situasi Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/insentif-ekonomi-untuk-menopang-daya-hidup-pers-dalam-situasi-krisis-ekonomi-akibat-pandemi-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2020 08:11:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#aji]]></category>
		<category><![CDATA[#amsi]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#FPI]]></category>
		<category><![CDATA[#IJTI]]></category>
		<category><![CDATA[#PWI]]></category>
		<category><![CDATA[#smsi]]></category>
		<category><![CDATA[#sps]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=67691</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi. Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/insentif-ekonomi-untuk-menopang-daya-hidup-pers-dalam-situasi-krisis-ekonomi-akibat-pandemi-covid-19/">Insentif Ekonomi Untuk Menopang Daya Hidup Pers, Dalam Situasi Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi. Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga banyak disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi. Dalam konteks ini, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya. Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 berikut analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif. Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, ruang pemberitaan media massa/pers lah yang menyajikan informasi dan analisis tersebut. Pers juga berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi, sehingga masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi. Industri Media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif.</p>
<p>Namun, seperti diketahui bersama, pandemi Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius. Berbagai sektor industri di Tanah Air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis ini juga memukul industri media nasional. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan. Dalam konteks inilah, kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini.</p>
<p>Kami—Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media—dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah. Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19, kami menyampaikan aspirasi sebagai berikut ini. Aspirasi ini kami ajukan sebatas dalam konteks periode pandemi Covid-19:</p>
<p>1. Mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.</p>
<p>2. Mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.</p>
<p>3. Mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei &#8211; Desember 2020.</p>
<p>4. Mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.</p>
<p>5. Mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.</p>
<p>6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.</p>
<p>7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.</p>
<p>Kami yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan</p>
<p>Asosiasi Profesi Media:</p>
<p>Serikat Penerbit Pers (SPS) | Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) | Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) | Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) | Forum Pemred | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) | Pewarta Foto Indonesia (PFI) | Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) | Dewan Pers.<strong>(rls)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/insentif-ekonomi-untuk-menopang-daya-hidup-pers-dalam-situasi-krisis-ekonomi-akibat-pandemi-covid-19/">Insentif Ekonomi Untuk Menopang Daya Hidup Pers, Dalam Situasi Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 41/232 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/13 queries in 0.021 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 23:50:30 by W3 Total Cache
-->