<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#dewanpengawaskpk Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/dewanpengawaskpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/dewanpengawaskpk/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jan 2020 05:14:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#dewanpengawaskpk Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/dewanpengawaskpk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penerbitan Izin dari Dewan Pengawas KPK  Cuma Hitungan Jam</title>
		<link>https://prokabar.com/penerbitan-izin-dari-dewan-pengawas-kpk-cuma-hitungan-jam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2020 05:14:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpengawaskpk]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=57102</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan proses penerbitan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, diproses maksimal dalam waktu 1&#215;24 jam....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penerbitan-izin-dari-dewan-pengawas-kpk-cuma-hitungan-jam/">Penerbitan Izin dari Dewan Pengawas KPK  Cuma Hitungan Jam</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan proses penerbitan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, diproses maksimal dalam waktu 1&#215;24 jam. Namun pada prakteknya dalam hitungan jam saja sudah bisa terbit.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk itu Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membantah kehadirannya menghambat proses penanganan perkara yang sedang maupun akan dikerjakan oleh penyidik dan penyelidik KPK.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Tidak usah khawatir, kami sangat fokus pada proses pencegahan dan pemberantasan korupsi, jadi omong kosong orang bilang Dewas itu memperlambat kinerja KPK, karena yang nomong juga tidak tahu kinerja teknisnya di dalam KPK,” Kata Tumpak dilansir Rabu (15/1).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tumpak memberi contoh terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang mana seluruh proses izin ke Dewas sudah keluar hanya dalam waktu beberapa jam saja.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Tumpak, pihaknya bersama Deputi Penindakan hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah bertemu guna membahas prosedur yang lebih efektif terkait proses perizinan-perizinan ini, bahkan Dewas sudah memberikan garansi penuh pengajuan izin akan langsung diproses secepatnya meskipun pada hari libur.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tumpak kembali menegaskan bahwa hadirnya Dewas sesuai revisi Undang-Undang KPK yang baru adalah untuk memastikan seluruh jajaran KPK bekerja sesuai prosedur, bukan menghambat prosesnya. Sehingga tidak ada kesalahan prosedur yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk mengambil keuntungan pribadi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dalam surat pengajuan izin itu jelas termuat data apa saja tindak yang akan dilakukan termasuk tempat-tempat mana saja yang akan digeledah, ini merupakan informasi bersifat rahasia jika terkait perkara, dan hanya bisa dibuka di pengadilan, sehingga tak elok jika ditanya-tanyakan ke Dewas, apakah sudah keluarkan izin atau belum, ini hal teknis saja,” tutur Tumpak. <b>(*)</b></span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penerbitan-izin-dari-dewan-pengawas-kpk-cuma-hitungan-jam/">Penerbitan Izin dari Dewan Pengawas KPK  Cuma Hitungan Jam</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Lantik Dewan Pengawas KPK 2019-2023</title>
		<link>https://prokabar.com/presiden-lantik-dewan-pengawas-kpk-2019-2023/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2019 11:22:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpengawaskpk]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#jokowidodo]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=55114</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 140/P/2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabaran 2019-2023 tertanggal 19...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-lantik-dewan-pengawas-kpk-2019-2023/">Presiden Lantik Dewan Pengawas KPK 2019-2023</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 140/P/2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabaran 2019-2023 tertanggal 19 Desember 2019, telah menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023.</p>
<p>Sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak didampingi oleh 4 (empat) anggota lainnya yaitu: 1. Artidjo Alkostar (mantan Hakim Mahkamah Agung); 2. Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT); 3. Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi); dan 5. Syamsudin Haris (Peneliti LIPI).</p>
<p>Kelima anggota Dewan Pengawas KPK masa Jabatan 2019-2023  itu telah mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden Jokowi, dalam upacara yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).</p>
<p>“Demi Allah/Tuhan saya berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuai apapun kepada siapapun,” demikian salah satu bunyi sumpah yang diucapkan secara bersama-sama oleh kelima anggota Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023 itu.</p>
<p>Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah 5 (lima) orang, memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.</p>
<p>Dewan Pengawas bertugas: a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun<strong>. (*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-lantik-dewan-pengawas-kpk-2019-2023/">Presiden Lantik Dewan Pengawas KPK 2019-2023</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Ingin Dewan Pengawas KPK Diisi Orang Yang Berintegritas</title>
		<link>https://prokabar.com/presiden-ingin-dewan-pengawas-kpk-diisi-orang-yang-berintegritas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Nov 2019 12:53:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpengawaskpk]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50860</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang untuk pertama kalinya akan dipilih dan dan diangkat olehnya, akan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-ingin-dewan-pengawas-kpk-diisi-orang-yang-berintegritas/">Presiden Ingin Dewan Pengawas KPK Diisi Orang Yang Berintegritas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang untuk pertama kalinya akan dipilih dan dan diangkat olehnya, akan diisi orang-orang yang memiliki integritas.</p>
<p>Saat ini, lanjut Presiden, personel Dewan Pengawas KPK itu masih  digodok dalam tim internal. Nanti kalau sudah selesai, Preside berjanji akan menyampaikannya kepada masyarakat.</p>
<p>“Nanti, masih bulan Desember. Masih digodok dalam tim internal. Nanti kalau sudah kita sampaikan,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai membuka Konstruksi Indonesia 2019 di Indoor Hall B JI-Expo Kemayoran, Rabu (6/11).</p>
<p>Mengenai pelantikan Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi membenarkan akan dilantik bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK periode 2019-2023, yaitu bukan Desember mendatang.</p>
<p>Sebelumnya saat bertemu dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11) siang, Presiden Jokowi mengatakan, tidak akan membentuk Panitia Seleksi untuk memilih Dewan Pengawas KPK tersebut. Akan tetapi Presiden menjamin, orang-orang yang akan dipilih dalam Dewan Pengawas KPK memiliki kredibilitas yang baik.</p>
<p>Sesuai Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang. Tugas Dewan Pengawas KPK antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledehan, dan/atau penyitaan. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-ingin-dewan-pengawas-kpk-diisi-orang-yang-berintegritas/">Presiden Ingin Dewan Pengawas KPK Diisi Orang Yang Berintegritas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Pelantikan Dewan Pengawas KPK, Ini Penjelasan Presiden</title>
		<link>https://prokabar.com/terkait-pelantikan-dewan-pengawas-kpk-ini-penjelasan-presiden/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Nov 2019 12:54:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpengawaskpk]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50594</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Presiden Joko Widodo mengungkap bahwa saat ini ia masih menerima masukan mengenai siapa yang nantinya pantas ditempatkan dalam Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-pelantikan-dewan-pengawas-kpk-ini-penjelasan-presiden/">Terkait Pelantikan Dewan Pengawas KPK, Ini Penjelasan Presiden</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo mengungkap bahwa saat ini ia masih menerima masukan mengenai siapa yang nantinya pantas ditempatkan dalam Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Rencananya, anggota Dewan Pengawas tersebut akan dilantik bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK periode 2019-2023 mendatang.</p>
<p>&#8220;Dewan Pengawas KPK kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam Dewan Pengawas KPK. Untuk pelantikannya nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru, yaitu di bulan Desember,&#8221; kata Presiden dilansir dari keterangan tertulis, Minggu (3/11).</p>
<p>Presiden sekaligus menegaskan bahwa siapapun yang nantinya terpilih ke dalam posisi tersebut adalah figur-figur yang berkompeten dan berintegritas baik.</p>
<p>&#8220;Percayalah bahwa yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik,&#8221; jelas Kepala Negara.</p>
<p>Sebelumnya, Presiden pernah menjelaskan bahwa sebagai lembaga negara, KPK dipandang memerlukan keberadaan Dewan Pengawas.</p>
<p>Hal itu menjadi sebuah kebutuhan karena semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip saling mengawasi. Keberadaan Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.</p>
<p>Dalam acara dialog bersama para jurnalis yang biasa meliput kegiatan Presiden tersebut, turut disinggung soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai KPK.</p>
<p>Terkait hal tersebut, Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang mengenai KPK yang baru direvisi.</p>
<p>&#8220;Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan,&#8221; tandas Presiden. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-pelantikan-dewan-pengawas-kpk-ini-penjelasan-presiden/">Terkait Pelantikan Dewan Pengawas KPK, Ini Penjelasan Presiden</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Dewan Pengawas KPK, Ini Tanggapan Presiden</title>
		<link>https://prokabar.com/terkait-dewan-pengawas-kpk-ini-tanggapan-presiden/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Sep 2019 07:15:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpengawaskpk]]></category>
		<category><![CDATA[#DPRRI]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#jokowidodo]]></category>
		<category><![CDATA[#KPK]]></category>
		<category><![CDATA[#revisiruukpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=46498</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dalam konperensi pers terkait usulan inisatif DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK),...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-dewan-pengawas-kpk-ini-tanggapan-presiden/">Terkait Dewan Pengawas KPK, Ini Tanggapan Presiden</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Dalam konperensi pers terkait usulan inisatif DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menanggapi sejumlah isu dalam RUU KPK yang diajukan DPR, di antaranya soal Dewan Pengawas.</p>
<p>“Keberadaan Dewan Pengawas ini memang perlu karena semua lembaga negara: Presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip checks and balances, saling mengawasi. Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).</p>
<p>Presiden menunjuk contoh dirinya yang diawasi dan diperiksa oleh BPK, dan juga diawasi oleh DPR. Karena itu, menurut Presiden, adanya Dewan Pengawas adalah  sesuatu yang juga wajar dalam proses tata kelola yang baik. Demikian juga halnya di internal KPK. Menurut Presiden, anggota Dewan Pengawas KPK akan diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, ataupun pegiat antikorupsi, bukan dari politisi, bukan dari birokrat, maupun dari aparat penegak hukum aktif.</p>
<p>“Pengangkatan anggota Dewan Pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi,” jelas Presiden seraya menyampaikan agar  tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas.</p>
<p>Mengenai keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Presiden Jokowi menilai hal ini juga diperlukan sebab penegakan hukum juga harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) dan juga untuk memberikan kepastian hukum.</p>
<p>Jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal 1 tahun dalam pemberian SP3, Presiden Jokowi meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun supaya memberi waktu yang memadai bagi KPK. “Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3, yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan,” kata Presiden.</p>
<p>Sementara terkait pegawai KPK, Presiden Jokowi yang didampingi Menseneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, bahwa mereka Pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).</p>
<p>Menurut Presiden, hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lainnya yang mandiri, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan juga lembaga-lembaga independen lainnya seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).</p>
<p>“Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan tentunya mengikuti proses transisi menjadi ASN,” terang Presiden.</p>
<p>Kepala Negara berharap semua pihak bisa membicarakan isu-isu terkait revisi UU KPK ini dengan jernih, objektif, dan tanpa prasangka-prasangka yang berlebihan. “Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi memang musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas Kepala Negara. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-dewan-pengawas-kpk-ini-tanggapan-presiden/">Terkait Dewan Pengawas KPK, Ini Tanggapan Presiden</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 27/100 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.022 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-06-17 16:53:44 by W3 Total Cache
-->