<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#desafiktif Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/desafiktif/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/desafiktif/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 18 Nov 2019 09:18:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#desafiktif Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/desafiktif/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Hasil Pengechekan Kemendagri Terkait Desa Fiktif</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-hasil-pengechekan-kemendagri-terkait-desa-fiktif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2019 10:23:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#desafiktif]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=51841</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak ada desa diktif. Bahkan, empat desa yang sebelumnya diduga fiktif, juga ada dan sah sebagai desa...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-hasil-pengechekan-kemendagri-terkait-desa-fiktif/">Ini Hasil Pengechekan Kemendagri Terkait Desa Fiktif</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak ada desa diktif. Bahkan, empat desa yang sebelumnya diduga fiktif, juga ada dan sah sebagai desa secara historis dan sosiologis.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya tidak fiktif, ada, kita garis bawahi tidak fiktif ya,&#8221; kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11).</p>
<p>Menurut Nata Irawan, pembentukan dan langkah mendefinitifkan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, itu ditemukan tidak melalui mekanisme di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).</p>
<p>Ada 56 desa yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut, termasuk empat desa yang dianggap fiktif, yaitu Desa Arombu Utama, Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau, Kecamatan Routa, dan Desa Napooha, Kecamatan Latoma.</p>
<p>Pada empat desa itu, kata Nata Irawan, tim mendapatkan aktivitas pemerintahan tidak berjalan dengan baik, karena kepala desa dan perangkat tidak mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.</p>
<p>Kemudian, hal persoalan juga dipicu adanya kesenjangan antara kepala desa beserta perangkatnya, terhadap penghasilan yang diterima pendamping lokal desa yang notabene tidak banyak membantu dan tidak selalu hadir di lapangan.</p>
<p>&#8220;Tim juga mendapatkan data kepala daerah tidak melakukan pembinaan secara menyeluruh terkait dengan tata kelola pemerintahan desa,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ia menegaskan, Kemendagri segera mengirimkan surat edaran untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap desa.</p>
<p>&#8220;Penataan ulang sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dalam Pasal 116 Ayat 1, menyatakan bahwa desa yang sudah ada sebelum lahirnya undang-undang tetap diakui sebagai desa.</p>
<p>Selain itu, Kemendagri juga akan melakukan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pusat, provinsi, kabupaten, kota serta kecamatan. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-hasil-pengechekan-kemendagri-terkait-desa-fiktif/">Ini Hasil Pengechekan Kemendagri Terkait Desa Fiktif</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>APKASI Minta Pemda Chek Ulang Desa</title>
		<link>https://prokabar.com/apkasi-minta-pemda-chek-ulang-desa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Nov 2019 11:54:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#apkasi]]></category>
		<category><![CDATA[#desafiktif]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=51490</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi)  menyatakan pemerintah kabupaten (pemkab) akan mengecek ulang desa-desa di daerahnya. &#8220;Tapi  ada baiknya kita menunggu penjelasan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/apkasi-minta-pemda-chek-ulang-desa/">APKASI Minta Pemda Chek Ulang Desa</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi)  menyatakan pemerintah kabupaten (pemkab) akan mengecek ulang desa-desa di daerahnya.</p>
<div>
<p>&#8220;Tapi  ada baiknya kita menunggu penjelasan otoritas hukum untuk mengetahui fakta hukum yang ada soal dugaan isu desa fiktif,&#8221; kata Ketua Umum Apkasi  Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11).</p>
<p>Menurut Anas, Apkasi juga menunggu penjelasan kementerian terkait. Hal tersebut harus jelas apakah soal pidana, atau kekeliruan administrasi yang sebenarnya sudah batal dikerjakan tetapi masih menjadi polemik.</p>
<div dir="auto">
<p>Anas menuturkan, bergulirnya isu desa fiktif perlu dicek ulang duduk masalahnya. Sebab, setiap tahapan pencairan dana desa harus dilengkapi dengan dokumen, baik itu anggaran pendapatan dan belanja desa, perdes APBDes, laporan pelaksanaan, dan sebagainya.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya nyaris tidak ada celah kok untuk desa fiktif itu karena sistemnya sudah tertata,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Selain itu, bukan hanya pemerintah desa yang berperan dalam dana desa, tetapi juga ada pemerintah kabupaten. Dana desa juga baru bisa turun jika laporan pelaksanaan sudah selesai, yang tentu di dalamnya ada proses pekerjaan.</p>
<p>Apkasi meminta kepada semua pihak agar tidak menggeneralisasi semua desa menjalankan praktik tata kelola dana desa yang buruk.</p>
<p>Ia mengklaim, beberapa desa berhasil mengelola dana desa dengan baik untuk kesejahteraan warganya</p>
<p>&#8220;Jangan menghakimi para penggerak desa yang sudah berpeluh keringat di lapangan hanya karena opini desa fiktif ini. Kasihan mereka yang sudah berjuang tulus dan lurus untuk masyarakat,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sebelumnya,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  akan mencabut perizinan desa yang diduga  fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.</p>
<div dir="auto">
<p>&#8220;Kalau memang benar-benar fiktif, pertama kalau persoalan hukum tentu aparat penegak hukum mengambil langkah. Tetapi kalau memang persoalan administrasinya ada yang keliru ini dan itu, kami yakinkan bahwa desa itu kita cabut, kami yakinkan kalau memang persoalan itu benar,&#8221; kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan. (*/<b>hdp</b>)</p>
</div>
</div>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/apkasi-minta-pemda-chek-ulang-desa/">APKASI Minta Pemda Chek Ulang Desa</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemendagri akan Klarifikasi Soal Desa Fiktif</title>
		<link>https://prokabar.com/kemendagri-akan-klarifikasi-soal-desa-fiktif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Nov 2019 03:27:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#DanaDesa]]></category>
		<category><![CDATA[#desafiktif]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemendagri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=51248</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengklarifikasi terkait dugaan adanya desa fiktif pada Rabu (13/11). Saat ini, tim tengah mengusut masalah tersebut ke...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemendagri-akan-klarifikasi-soal-desa-fiktif/">Kemendagri akan Klarifikasi Soal Desa Fiktif</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengklarifikasi terkait dugaan adanya desa fiktif pada Rabu (13/11). Saat ini, tim tengah mengusut masalah tersebut ke Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.</p>
<p>Tim berjumlah 13 orang tersebut bertugas  mengumpulkan data di daerah yang diduga desa fiktif. &#8220;Tim kita sore ini berangkat, bertemu dengan pihak gubernur, bupati, polda dan polres. Pulang dari sana bawa data ke Jakarta dan langsung kami bahas hari Selasa (12/11),” kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/11).</p>
<p>Nata menegaskan pihaknya harus mengumpulkan dan menyikronkan data terlebih dahulu guna menyamakan persepsi. Setelah itu, pihaknya baru bisa menyimpulkannya apakah di daerah tersebut memang ada persoalan atau tidak.</p>
<div dir="auto">
<p>&#8220;Sekarang kan simpang siur, sehingga Mendagri tidak mau membuat keputusan apa-apa dulu, berbeda data malah membuat simpang siur, kasihan masyarakat,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ia menambahkan, jika saat turun ke lokasi tim bisa mengumpulkan data yang lengkap, maka kemungkinan pada Rabu 13 November 2019 Mendagri sudah bisa memberikan pernyataan ke masyarakat.</p>
<p>Pengusutan keberadaan desa fiktif ini berdasarkan laporan keuangan terkait banyaknya desa baru.</p>
<p>Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada mengungkapkan,  laporan banyak desa baru tidak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa tiap tahun.</p>
<p>Keberadaan aliran uang dana desa yang rutin dikucurkan ini, membuat pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum dengan membentuk desa baru. (*/<b>hdp</b>)</p>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemendagri-akan-klarifikasi-soal-desa-fiktif/">Kemendagri akan Klarifikasi Soal Desa Fiktif</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Desa Fiktif, Ini Dugaan Penyebabnya</title>
		<link>https://prokabar.com/terkait-desa-fiktif-ini-dugaan-penyebabnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Nov 2019 06:01:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#desafiktif]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#mendagri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50909</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Polemik adanya desa fiktif mulai terungkap. Dari semula diduga ada 56 desa fiktif, belakangan diindikasikan hanya ada empat. Ini akibat Perda Pemekaran tidak...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-desa-fiktif-ini-dugaan-penyebabnya/">Terkait Desa Fiktif, Ini Dugaan Penyebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Polemik adanya desa fiktif mulai terungkap. Dari semula diduga ada 56 desa fiktif, belakangan diindikasikan hanya ada empat. Ini akibat Perda Pemekaran tidak menetapkan keempat desa terkait.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Saya menduga ada kekeliruan dari Perda. Empat desa itu ditetapkan masa transisi sebelum ada UU Desa pada tahun 2014,&#8221; jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri  Nata Irawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kemendagri menyatakan  temuan  desa fiktif merupakan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sudah dibahas dengan pimpinan Kemendagri, Kejaksaan, dan KPK. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ketika itu disampaikan oleh pimpinan KPK ada 56 desa fiktif. Lalu kami catat, kami langsung bergerak, kami tindaklanjuti tanggal 15-17 Oktober 2019,&#8221; papar Nata.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurutnya, temuan Ditjen Bina Pemerintahan Desa saat melakukan pengecekan di Sulawesi Tenggara, hanya ada empat yang masuk kategori fiktif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kita kumpulkan 56 desa-desa yang dimaksud fiktif. Ternyata setelah kami verifikasi, yang dikatakan fiktif itu sebenarnya hanya 4,&#8221; tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hal tersebut terjadi karena Perda Pemekaran yang tidak menetapkan desa tersebut. &#8220;Tetapi apapun itu, kami dari Kemendagri, kalau memang benar-benar secara data dan administrasi jelas kekeliruan itu, kami cabut,&#8221; tuturnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia memastikan tidak ada dana desa yang mengalir ke desa tersebut. Sebelumnya, Mendagri M Tito Karnavian mengatakan telah menurunkan tim gabungan untuk mengecek isu empat desa fiktif di Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menerima program dana desa. (*/<b>hdp</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-desa-fiktif-ini-dugaan-penyebabnya/">Terkait Desa Fiktif, Ini Dugaan Penyebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 52/56 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 4/7 queries in 0.005 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 19:11:52 by W3 Total Cache
-->