<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#dempo Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/dempo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/dempo/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 09 Jan 2023 03:38:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#dempo Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/dempo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tanpa Fishway, Bendung PLTMH PT Dempo Ancam Kelestarian Ikan Endemik Sungai Batang Pelangai Gadang</title>
		<link>https://prokabar.com/tanpa-fishway-bendung-pltmh-pt-dempo-ancam-kelestarian-ikan-endemik-sungai-batang-pelangai-gadang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Jan 2023 03:38:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#dempo]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#novermal]]></category>
		<category><![CDATA[#pelangai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=110656</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Ikan Mingkih (Cestraeus plicatilis C.V.), ikan endemik sungai Batang Pelangai Gadang di Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tanpa-fishway-bendung-pltmh-pt-dempo-ancam-kelestarian-ikan-endemik-sungai-batang-pelangai-gadang/">Tanpa Fishway, Bendung PLTMH PT Dempo Ancam Kelestarian Ikan Endemik Sungai Batang Pelangai Gadang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Ikan Mingkih (Cestraeus plicatilis C.V.), ikan endemik sungai Batang Pelangai Gadang di Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat terancam punah.</p>
<p>Pasalnya, jalur migrasi atau ruaya ikan yang hidup di hulu sungai dan bertelur di muara sungai itu, terhalang atau terputus oleh bendung Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) yang dibangun PT Dempo Sumber Energi (PT DSE).</p>
<p>Bendung yang dibangun memutus aliran air sungai tersebut tidak dilengkapi dengan tangga atau jalur khusus untuk turun naik ikan bermigrasi (fishway).</p>
<p>Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Novermal, S.H., M.H. melalui keterangan tertulisnya, Senin pagi (9/1).</p>
<p>&#8220;Dinas Perkimtan dan LH Kabupaten Pesisir Selatan, Dinas LH Provinsi Sumbar, dan Kementerian LHK harus segera mengevaluasi dokumen lingkungan PLTMH PT DSE di sungai Batang Pelangai Gadang,&#8221; ujar Novermal.</p>
<p>&#8220;Karena, bendung yang mereka bangun tidak dilengkapi dengan fishway,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Bendung yang tidak dilengkapi fishway itu mengancam kelestarian ikan endemik sungai Batang Pelangai Gadang, yaitu Ikan Mingkih,&#8221; jelas Novermal.</p>
<p>&#8220;Karena, jalur migrasinya untuk bertelur ke muara sungai terhalang atau terputus oleh bendung PLTMH,&#8221; tambahnya.</p>
<p>“Kini, alur sungai, mulai dari bendung sampai ke mulut pembuangan air dari turbin PLTMH, lebih kurang sepanjang 1,5 kilometer, tidak dialiri air lagi, alias kering kerontang,” tambahnya lagi.</p>
<p>Dijelaskan Novermal, Ikan Mingkih hanya ada Kabupaten Pesisir Selatan, salah satunya di sungai Batang Pelangai Gadang di Kecamatan Ranah Pesisir.</p>
<p>“Ikan Mingkih itu mirip Ikan Gariang, tapi dagingnya tidak berduri dan sisiknya lunak,” jelasnya sembari menambahkan, ikan ini hidupnya di hulu sungai, dan bertelurnya di muara sungai.</p>
<p>“Kalau musim bertelur, ikan ini rombongan turun ke muara sungai, dan setelah bertelur, mereka balik lagi berombongan ke hulu sungai. Dan, anaknya setelah menetas, rombongan pula menyusul ke hulu sungai,” tambahnya.</p>
<p>Ditambahkan Novermal, Ikan Mingkih adalah ikan jenis pemakan tumbuhan (herbivore), yaitu lumut yang tumbuh di batu-batu besar di dasar sungai. Ikan ini juga memakan buah dan dedaunan yang jatuh ke sungai.</p>
<p>Ikan ini bersifat Katadromous, yaitu bermigrasi atau ber-ruaya dari hulu sungai ke laut di depan muara sungai untuk memijah atau bertelur.</p>
<p>Proses migrasi untuk bertelurnya ketika musim hujan lebat pada hari pertama sampai kedelapan bulan gelap, puncaknya pada bulan Syafar dan Mulud tahun Hijriyah.</p>
<p>“Ikan ini turun ke muara sungai ketika banjir yang mulai surut dan airnya mulai jernih,” jelasnya.</p>
<p>“Saya sudah melihat langsung bagaimana kondisi air sungai Batang Pelangai Gadang yang disalin habis untuk memutar turbin PLTMH, dan akibatnya, alur sungai sepanjang lebih kurang 1,5 kilometer, mulai dari bendung sampai ke mulut pembuangan air dari turbin PLTMH, kering kerontang,” tegas Novermal.</p>
<p>“Dan, bendung PLTMH tersebut tidak dilengkapi dengan fishway untuk Ikan Mingkih pergi bertelur ke muara sungai, dan balik lagi ke hulu sungai setelah bertelur,” tambahnya.</p>
<p>“Kondisi ini bisa berakibat Ikan Mingkih punah,” tegasnya.</p>
<p>“Saya sebagai Anggota DPRD dan putera asli Nagari Pelangai, saya sangat welcome dengan investasi, tapi jangan memunahkan ikan asli sungai kami,” tegas Novermal sembari meminta PT DSE segera membangun tangga atau jalur khusus untuk Ikan Mingkih pergi bertelur ke muara sungai dan balik lagi ke hulu sungai setelah bertelur.</p>
<p>“Kalau tidak, siap-siap saja digugat oleh Anak Nagari Pelangai,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tanpa-fishway-bendung-pltmh-pt-dempo-ancam-kelestarian-ikan-endemik-sungai-batang-pelangai-gadang/">Tanpa Fishway, Bendung PLTMH PT Dempo Ancam Kelestarian Ikan Endemik Sungai Batang Pelangai Gadang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyelidikan, Polda Sumbar Telah Minta Keterangan Saksi Ahli Terkait PT Dempo</title>
		<link>https://prokabar.com/penyelidikan-polda-sumbar-telah-minta-keterangan-saksi-ahli-terkait-pt-dempo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Feb 2020 16:14:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#dempo]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=58828</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tambang Illegal yang dikelola oleh PT Dempo Makmur...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penyelidikan-polda-sumbar-telah-minta-keterangan-saksi-ahli-terkait-pt-dempo/">Penyelidikan, Polda Sumbar Telah Minta Keterangan Saksi Ahli Terkait PT Dempo</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tambang Illegal yang dikelola oleh PT Dempo Makmur Sejati.</p>
<p>Jajaran Polda meminta sejumlah keterangan saksi ahli adalah sebuah proses untuk menetapkan siapa-siapa saja yang bakal menjadi tersangkanya.</p>
<p>Namun, pemeriksaan saksi ahli akan terus ditambah untuk melengkapi dalam penyidikan. Informasinya, gelar perkara kasus ini telah dilakukan. Akan tetapi pihak kepolisian meminta bersabar terkait penetapan tersangka.</p>
<p>Sementara terkait kembali beroperasinya mesin pemecah batu (stone crusher) dan beberapa barang bukti lainya yang sebelumnya disegel, polisi mengklaim itu merupakan pinjam pakai yang diajukan PT Dempo Grup. Alasannya, untuk perawatan barang bukti tersebut.</p>
<p>&#8220;Memang ada beberapa barang bukti yang dilakukan penyegalan. Kemudian pihak PT Dempo Grup mengajukan pinjam pakai barang bukti yang disetujui penyidik Ditreskrimsus, &#8220;kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu pada wartawan Selasa (4/2).</p>
<p>Bayu menjelaskan, dipinjamkan barang bukti itu agar mendapatkan perawatan. Namun ditegaskannya, yang mengoperasikan barang bukti bukan dari PT Dempo Makmur Sejati.</p>
<p>&#8220;Bukan perusahaan yang bermasalah dalam kasus ini yang menggunakan barang bukti, tapi anak perusahaan lainnya. Sehingga dengan pinjam pakai itu segel otomatis dibuka, &#8220;ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Polda Sumbar telah melakukan penyegelan terhadap areal pertambangan milik PT Dempo Makmur Sejati. Bahkan juga melakukan penyitaan terhadap alat-alat tambang, seperti satu unit mesin stone crusher, dua bacthing plan, dua alat berat, dan lainnya.</p>
<p>Dalam kasus ini pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan dokumen perusahaan itu terbukti tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), tutupnya.<strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penyelidikan-polda-sumbar-telah-minta-keterangan-saksi-ahli-terkait-pt-dempo/">Penyelidikan, Polda Sumbar Telah Minta Keterangan Saksi Ahli Terkait PT Dempo</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LPLH Desak KPK Usut Dugaan Suap PT Dempo pada Oknum Pejabat Daerah</title>
		<link>https://prokabar.com/lplh-desak-kpk-usut-dugaan-suap-pt-dempo-pada-oknum-pejabat-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2020 10:22:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#dempo]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=57759</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211; Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Indonesia, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi pembangunan PT Dempo Sumber Energi di Pelangai...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lplh-desak-kpk-usut-dugaan-suap-pt-dempo-pada-oknum-pejabat-daerah/">LPLH Desak KPK Usut Dugaan Suap PT Dempo pada Oknum Pejabat Daerah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211;</strong> Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Indonesia, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi pembangunan PT Dempo Sumber Energi di Pelangai Gadang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar.</p>
<p>Ketua Pelaksana Harian Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Indonesia, Soni mengatakan, desakkan itu seiring dengan banyaknya izin yang belum dilengkapi oleh PT Dempo, salah satunya Stone Crusher dan tambang galian C.</p>
<p>&#8220;Kami menduga ada gratifikasi atau suap yang mungkin saja melibatkan oknum pejabat daerah,&#8221; ujarnya pada Prokabar.com, Kamis (23/1).</p>
<p>Selain mendesak KPK, pihaknya juga akan membuat laporan akhir Januari 2020 ini terkait dugaan suap PT Dempo ke kepada oknum pejabat daerah.</p>
<p>&#8220;Dugaan indikasi suap itu ada, namun kami masih mengumpulkan dua alat bukti, jika bukti itu sudah dikumpulkan maka kami akan segera membuat laporan ke KPK,&#8221; ujarnya lagi.</p>
<p>Menurutnya, dugaan itu munkin saja terjadi tindak pidana gratifikasi dan suap yang dilakukan oleh PT Dempo kepada oknum pejabat daerah untuk memuluskan jalannya beroperasi perusahaan tersebut.</p>
<p>Menurutnya, ditangkapnya Bos PT Dempo oleh KPK. KPK sangat perlu didukung untuk terus konsen dalam memberantas korupsi, karena saat ini banyak sekali mafia tambang, mafia hutan dan yang lain.</p>
<p>&#8220;Kami datang ke KPK nanti untuk mendukung dan mendesak KPK terus memberantas korupsi, terutama dalam sektor tambang yang curang, yang terjadi di PT Dempo,&#8221; tutupnya<strong>.(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lplh-desak-kpk-usut-dugaan-suap-pt-dempo-pada-oknum-pejabat-daerah/">LPLH Desak KPK Usut Dugaan Suap PT Dempo pada Oknum Pejabat Daerah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Pessel Bakal Melakukan Hak Interpelasi dan Hak Angket Soal PT Dempo</title>
		<link>https://prokabar.com/dprd-pessel-bakal-melakukan-hak-interpelasi-dan-hak-angket-soal-pt-dempo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jan 2020 08:09:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#dempo]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=57296</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, menegaskan bakal melakukan hak interpelasi dan hak angket, jika pemerintah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dprd-pessel-bakal-melakukan-hak-interpelasi-dan-hak-angket-soal-pt-dempo/">DPRD Pessel Bakal Melakukan Hak Interpelasi dan Hak Angket Soal PT Dempo</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pesisir Selatan, Prokabar</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, menegaskan bakal melakukan hak interpelasi dan hak angket, jika pemerintah daerah tidak tegas soal kegiatan PT Dempo Sumber Energi.</p>
<p>Wakil Ketua, Jamalus Yatim menyampaikan, selama ini pemerintah daerah terkesan abai. Padahal, kegiatan yang dilakukan PT Dempo membangun PLTMH di Pelangai Gadang telah menuai polemik di tengah masyarakat.</p>
<p>&#8220;Pemerintah kabupaten seakan melegalkan investasi tanpa izin. Karena itu, DPRD perlu lakukan evaluasi untuk membenahinya,&#8221; tegasnya pada Prokabar.com di Painan, Jumat (17/1).</p>
<p>Hak interpelasi merupakan hak legislatif untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah berhuhbungan dengan kebijakan pemerintah yang strategis serta berdampak luas kepada masyarakat.</p>
<p>Sedangkan hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Kedua hak itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan kewenangan dewan, utamanya pada kebijakkan pemerintah daerah yang salah. Sebab, sejauh ini PT Dempo Sumber Energi telah terbukti beroperasi tanpa izin lengkap.</p>
<p>Namun di lain sisi, pemerintah sendiri tidak pernah mengambil kebijakan tegas. Bahkan, terkesan seperti mendukung.</p>
<p>&#8220;Ini tidak ada indikasi politik. Tidak terkait. Ini murni untuk kemaslahatan masyarakat. Kita perlu benahi setiap persoalan terjadi, salah satunya Dempo,&#8221; terang politisi Partai Demokrat itu.</p>
<p>Sebelumnya, Komisi II telah melakukan hearing dengan management Dempo. Hearing yang digelar pada Rabu 15 Januari 2020 itu juga dihadiri sejumlah pejabat OPD.</p>
<p>Dalam hearing pihak PT. Dempo tidak bisa membuktikan sejumlah izin yang telah dikantongi. Bahkan, belum ada yang lengkap, selain izin garap PLTMH.</p>
<p>&#8220;Belum ada satu izin-pun. Kecuali izinya satu yakni PLTMH, &#8220;ungkap Ketua Komisi II DPRD, Alkisman usai hearing.</p>
<p>Selain izin PLTMH, untuk melaksanakan kegiatannya, Dempo harus melengkapi sejumlah perizinan. Hingga kini, sebagian besar berkas perizinan lainnya baru dalam tahap pengajuan.</p>
<p>Sementara, perusahaan telah melakukan kegiatan penambangan alian C dan aktivitas stone crusher yang sudah dioperasikan.</p>
<p>&#8220;Dan itu ia (PT. Dempo Sumber Energi)  baru memasukan berkas. Jadi tak ubahnya, seperti orang melamar pekerjaan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Seperti diketahui, PT Dempo Sumber Energi kini tengah membangun PLTMH di Nagari (Desa Adat) Pelangai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir, dengan kapasitas 13,4 MW.</p>
<p>Untuk merealisasikan pembangunan tersebut, perseroan membenamkan investasinya senilai Rp270 miliar. Hingga kini, realisasi proyek telah mencapai 35 persen atau sampai tahap pembuatan power house,(<strong>min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dprd-pessel-bakal-melakukan-hak-interpelasi-dan-hak-angket-soal-pt-dempo/">DPRD Pessel Bakal Melakukan Hak Interpelasi dan Hak Angket Soal PT Dempo</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga tak Miliki Izin, PT.Dempo Dilaporkan ke KLHK</title>
		<link>https://prokabar.com/diduga-tak-miliki-izin-pt-dempo-dilaporkan-ke-klhk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2020 02:28:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#dempo]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=56674</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar — PT.Dempo bergerak dibidang PLTMH di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, dilaporkan ke Kementerian Lingkungan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-tak-miliki-izin-pt-dempo-dilaporkan-ke-klhk/">Diduga tak Miliki Izin, PT.Dempo Dilaporkan ke KLHK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pesisir Selatan, Prokabar —</strong> PT.Dempo bergerak dibidang PLTMH di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pusat oleh Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia.</p>
<p>Ketua Pelaksana Harian, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup, Soni mengatakan, terkait laporan ini sesuai hasil investigasi dilapangan pada 11 November 2019 lalu.</p>
<p>Hasil Investigasi itu, ungkap Soni, PT. Dempo masih melakukan tambang Galian C dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan tambang galian C tersebut diduga tidak memiliki izin sama sekali.</p>
<p>Selain Galian C tidak memiliki izin, Stone Crusher pun milik PT.Dempo mesih beroperasi tanpa izin.</p>
<p>Jika memang tidak memiliki izin dan merusak lingkungan kenapa pemerintah setempat tidak mengambil tindakan terkait tambang Galian C dan Stone Crusher tidak memiliki izin.</p>
<p>Padahal sudah diatur dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3, bahwa setiap orang di larang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu menteri kehutanan.</p>
<p>&#8220;Jadi sebelum izin tersebut diterbitkan seharusnya kegiatan itu tidak boleh di lakukan, &#8220;ujarnya.</p>
<p>Soni menjelaskan, Izin pinjam pakai kawasan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status.</p>
<p>Sebab Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan PP Nomor 24 tahun 2010 Jo PP Nomor 61/2012 jo PP Nomor 105 tahun 2015 tentang penggunaan kawasan hutan dan peraturan menteri LHK Nomor 23 tahun 2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.</p>
<p>Penjelasannya, pemegang IPPKH di wajibkan untuk melakukan reklamasi di areal konsesi dan harus melakukan rehabilitas DAS di luar areal IPPKH dan reboisasi pada lahan konpensasi yang di kerjakan tersebut, bukan malah merusak dan mencemari lingkungan dengan mengambil batu di sungai untuk proyek tersebut.</p>
<p>&#8220;Artinya PT.Dempo mengambil material batu proyek didekat sungai tempat mereka beroperasi, dia mengambil tidak memiliki izin pula, &#8220;ujarnya.</p>
<p>Karena Lahan IPPKH adalah lahan milik negara dan lahan tersebut bila suatu saat akan di kembalikan lagi kepada negara harus dengan kondisi sebaik dan tidak rusak apalagi mencemarinya dan merubah pungsinya, jelasnya.</p>
<p>&#8220;Kami akan selalu melakukan sosial kontrol terkait ketimpangan yang dilakukan oleh PT.Dempo, kerana KLHK pusat telah mengintrusikan akan menindak tegas setiap perusakan lingkungan dan tambang illegal yang tidak memiliki izin, &#8220;ujarnya lagi.</p>
<p>Kepala KPHP Kabupaten Pessel, Mardianto mengatakan, PT.Dempo hanya miliki izin pinjam pakai di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luas lahan 54,18 Hektar.</p>
<p>&#8220;Izinnya hanya sebatas rekomendasi dari Dinas Perizinan Tepadu Satu Pintu Provinsi Sumbar, kami sudah turun ke lokasi PT.Dempo, apa yang mereka lakukan langsung kami laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, &#8220;ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup akan turun kelapangan terkait apa-apa saja yang dilakukan oleh PT.Dempo, jika ada yang dilanggar maka akan ditindak, tutupnya. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-tak-miliki-izin-pt-dempo-dilaporkan-ke-klhk/">Diduga tak Miliki Izin, PT.Dempo Dilaporkan ke KLHK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Pessel Bantah Ada Penambangan Emas Oleh PT Dempo</title>
		<link>https://prokabar.com/bupati-pessel-bantah-ada-penambangan-emas-oleh-pt-dempo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2019 10:09:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#dempo]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=55420</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar —Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Hendrajoni mengatakan tidak ada PT. Dempo melakukan aktivitas tambang emas, jika ada yang mengatakan PT. Demo...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bupati-pessel-bantah-ada-penambangan-emas-oleh-pt-dempo/">Bupati Pessel Bantah Ada Penambangan Emas Oleh PT Dempo</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Pesisir Selatan, Prokabar —</strong>Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Hendrajoni mengatakan tidak ada PT. Dempo melakukan aktivitas tambang emas, jika ada yang mengatakan PT. Demo melakukan tambang emas dirinya mendoakan masuk neraka. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Jangan digoreng isu yang tidak benar itu, kalau ada orang yang mengatakan PT.Dempo melakukan tambang emas saya doakan orang itu masuk neraka, &#8220;ujarnya saat berikan kata sambutan di hadapan puluhan masyarakat Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir Selasa (24/12).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tidak benar itu bahwa PT.Dempo menambang emas dan uranium. Ini murni hanya membangun PLTMH, ungkapnya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Tidak benar itu, Jangan digoreng-goreng lah isu ini, kalau digoreng ya tidak baik lah, PT.Dempo murni melakukan aktivitas PLTMH kok. Jangan ribut kita kalau ribut maka tidak dapat uang, biasanya yang ribut itu orang yang belum dapat uang, &#8220;ujarnya lagi. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk membuktikan kebenaran ini, Hendrajoni mengajak semua pihak untuk meninjau ke lokasi, apakah memang ini mengeruk uranium atau emas dilokasi dibuktikan nanti.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Jangan percaya isu itu, PT. Demo hanya membangun pembangkit listrik sebagaimana telah diresmikan pembukaan pekerjaannya pada bulan tahun 2018 lalu, tutupnya. (<b>min</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bupati-pessel-bantah-ada-penambangan-emas-oleh-pt-dempo/">Bupati Pessel Bantah Ada Penambangan Emas Oleh PT Dempo</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aduh! PT.Dempo Belum Sampaikan Laporan Investasinya, Ini Kata Pemkab Pessel</title>
		<link>https://prokabar.com/aduh-pt-dempo-belum-sampaikan-laporan-investasinya-ini-kata-pemkab-pessel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Nov 2019 14:55:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#dempo]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=52681</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pesisir Selatan, Prokabar —Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, meminta PT Dempo Sumber Energi agar melaporkan perkembangan realisasi investasinya. Kepala Dinas Penanaman Modal dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aduh-pt-dempo-belum-sampaikan-laporan-investasinya-ini-kata-pemkab-pessel/">Aduh! PT.Dempo Belum Sampaikan Laporan Investasinya, Ini Kata Pemkab Pessel</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pesisir Selatan, Prokabar —</strong>Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, meminta PT Dempo Sumber Energi agar melaporkan perkembangan realisasi investasinya.</p>
<p>Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMP2ST), Suardi mengatakan, hingga kini PT Dempo belum pernah menyampaikan progres investasinya.</p>
<p>&#8220;Secara lisan iya. Seharusnya ada tembusan laporan tertulis tiap triwulan ke kami. Tapi ini belum ada sama sekali. Padahal kami sering meminta, &#8220;ujarnya pada Prokabar.com baru-baru ini.</p>
<p>PT Dempo Sumber Energi di bawah bendera Dempo Grup membangun PLTMH di Pelangai Gadang dan Pelangai Kecil Kecamatan Ranah Pesisir. Total kapasitas terpasang dari kedua pembangkit mencapai 13,6 MW.</p>
<p>Guna merealisasikan kegiatannya, perseroan membenamkan investasinya sebesar Rp260 miliar selama 2 tahun, sejak 2018. Proyek pembangunan ditargetkan rampung pada pertengahan 2020.</p>
<p>Pengembang juga telah melakukan penanda tanganan kontrak perjanjian kerjasama jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN).</p>
<p>Selain laporan kegiatan, katanya, perseroan juga belum melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).</p>
<p>&#8220;Harusnya sebelum melakukan kegiatan investasi perusahaan harus melengkapi, dokumen lingkungannya terlebih dahulu, &#8220;ujarnya.</p>
<p>Hingga kini, dokumen yang telah dilengkapi PT Dempo terkait proyek pembangkit itu adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nilai mencapai Rp100 juta.</p>
<p>Secara terpisah, Direktur Utama PT Dempo Sumber Energi, Angga Septian menyebutkan, hingga penghujung 2019, realisasi investasi proyek PLTMH di Pelangai lebih kurang 35 persen.</p>
<p>Saat ini kegiatan pengerjaan telah sampai pada tahap pembangunan bendungan. Kemudian power house (PH/rumah pembangkit), yakni ruang atau tempat instalasi turbin.</p>
<p>&#8220;Setelah itu baru masuk tahapan commercial operation date (COD). Di tahapan itu nanti sekaligus untuk uji coba. Apakah sudah bisa produksi secara penuh atau belum,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Terkait UKL-UPL, ia mengaku perusahaan telah memiliki dokumen lingkungan tersebut. Pihaknya juga menargetkan produksi listrik dari kedua pembangkit bisa dimulai pada 2021.</p>
<p>&#8220;Sebab, sesuai kontrak dengan PLN, proses konstruksi pembangkit harus rampung pada pertengahan atau paling lambat akhir 2020,&#8221; tutupnya. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aduh-pt-dempo-belum-sampaikan-laporan-investasinya-ini-kata-pemkab-pessel/">Aduh! PT.Dempo Belum Sampaikan Laporan Investasinya, Ini Kata Pemkab Pessel</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 30/121 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/14 queries in 0.015 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 04:03:15 by W3 Total Cache
-->