<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#danabos Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/danabos/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/danabos/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 16 May 2020 02:34:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#danabos Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/danabos/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kini Siswa dan Guru Madrasah Bisa Dapat Kuota Data Dengan Harga Terjangkau</title>
		<link>https://prokabar.com/kini-siswa-dan-guru-madrasah-bisa-dapat-kuota-data-dengan-harga-terjangkau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2020 02:34:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#danabos]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenang]]></category>
		<category><![CDATA[#madrasah]]></category>
		<category><![CDATA[#mts]]></category>
		<category><![CDATA[#paketdata]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=67812</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah bekerjasama dengan XL Axiata, Indosat Ooredoo, dan Telkomsel memberikan bantuan kuota internet dengan harga...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kini-siswa-dan-guru-madrasah-bisa-dapat-kuota-data-dengan-harga-terjangkau/">Kini Siswa dan Guru Madrasah Bisa Dapat Kuota Data Dengan Harga Terjangkau</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah bekerjasama dengan XL Axiata, Indosat Ooredoo, dan Telkomsel memberikan bantuan kuota internet dengan harga terjangkau bagi para pelajar, serta pendidik dan tenaga pendidikan madrasah selama Pandemi Covid-19. Pembelian kuota ini juga bisa bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.</p>
<p>&#8220;Ada diskon harga hingga 60%. Paket kuota internet menjadi lebih terjangkau dan itu bisa dibiayai dari BOS sehingga siswa dan guru tidak perlu keluar biaya lagi,&#8221; terang Direktur KSKK Madrasah A Umar dilansir Sabtu (16/05).</p>
<p>Menurut Umar, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran kepada Kanwil Kemenag Provinsi terkait program ini. Dia berharap, sinergi ini bisa meringankan beban siswa dan guru madrasah di tengah tuntutan pengajaran secara daring selama Covid-19.</p>
<p>&#8220;Karena sifatnya merupakan bagian dari mitigasi bencana, maka jangka waktunya terbatas, hanya berlaku selama masa Darurat Bencana Pandemi COVID 19,&#8221; terang Umar.</p>
<p>&#8220;Untuk tahap awal ini, hanya sampai 30 Juni 2020 dan tidak berlaku perpanjangan paket dan tidak berlaku autorenewal,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Untuk ikut dalam program ini, siswa dan guru harus mendaftarkan diri. Caranya, pemohon mengakses laman https://madrasah.kemenag.go.id/bantuankuotaterjangkau/, lalu mengikuti proses berikut: 1) mengisi data diri; 2) mengunduh Form Konfirmasi Berlangganan (FKB) dan form isian input paket-nomor HP; 3) mengunggah form tersebut ke situs di atas.</p>
<p>Setelah itu pemohon harus melengkapinya dengan mengirim sejumlah bukti yaitu scan akta lembaga, SK dari kepala lembaga, KTP kepala lembaga, dan NPWP lembaga.</p>
<p>Setelah data lengkap, pemohon akan segera mendapatkan kuota sesuai pilihannya. Ada lima pilihan, yaitu 10GB (Rp40.000), 15GB (Rp50.000), 20GB (Rp60.000), 30GB (Rp85.000), dan 50GB (Rp100.000). Semua pilihan tersebut untuk masa aktif selama 30hari.</p>
<p>&#8220;Satu nomor hanya boleh dapat satu kali paket data dalam sebulan,&#8221; jelas Umar.</p>
<p>Paket ini bersifat penambahan (<em>add-on</em>) dan apabila terdapat kuota pribadi pada ponsel pemohon, maka kuota dalam paket ini akan dikonsumsi lebih dahulu (<em>first priority consumption</em>). (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kini-siswa-dan-guru-madrasah-bisa-dapat-kuota-data-dengan-harga-terjangkau/">Kini Siswa dan Guru Madrasah Bisa Dapat Kuota Data Dengan Harga Terjangkau</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Langkah Kemendikbud Agar Guru Honorer Tetap Terima Gaji Selama Masa Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-langkah-kemendikbud-agar-guru-honorer-tetap-terima-gaji-selama-masa-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2020 01:40:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#danabos]]></category>
		<category><![CDATA[#guruhonorer]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemendikbud]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=65247</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-langkah-kemendikbud-agar-guru-honorer-tetap-terima-gaji-selama-masa-covid-19/">Ini Langkah Kemendikbud Agar Guru Honorer Tetap Terima Gaji Selama Masa Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana BOS.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Virus Korona (Covid-19). Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Sekarang kita ubah selama masa darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019. Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yaitu bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar,” ujar Mendikbud dilansir, Jumat (17/4)</p>
<p data-reader-unique-id="10">Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, b. belum mendapatkan tunjangan profesi, dan c. memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Mendikbud menuturkan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang memiliki kondisi ekonomi tak memadai akibat dampak Covid-19. “Jadi kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus tercatat di dapodik,” katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Selain menghapus syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor. Sebelumnya, berlaku peraturan bahwa dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan maksimal 50 persen. Sekarang, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tersebut tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah, apalagi di daerah banyak yang terdampak. Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini,” tutur Mendikbud.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Ia pun kembali menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Kepala sekolah juga tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,” ujar Mendikbud. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-langkah-kemendikbud-agar-guru-honorer-tetap-terima-gaji-selama-masa-covid-19/">Ini Langkah Kemendikbud Agar Guru Honorer Tetap Terima Gaji Selama Masa Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 28/66 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.018 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:53:56 by W3 Total Cache
-->