<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#daerahtertinggal Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/daerahtertinggal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/daerahtertinggal/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 27 Nov 2019 01:21:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#daerahtertinggal Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/daerahtertinggal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ASN Daerah 3 T Dapat Pelatihan Web Design dan Kehumasan</title>
		<link>https://prokabar.com/asn-daerah-3-t-dapat-pelatihan-web-design-dan-kehumasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Nov 2019 01:50:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#daerahtertinggal]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#pelatihanweb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=52797</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Untuk meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3 T), Balai Penelitian dan Pengembangan SDM...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asn-daerah-3-t-dapat-pelatihan-web-design-dan-kehumasan/">ASN Daerah 3 T Dapat Pelatihan Web Design dan Kehumasan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong><span class="s1">Untuk meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3 T), Balai Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyelenggarakan pelatihan web design dan Kehumasan di Ibis Hotel Padang selama lima hari, 25 hingga 29 November 2019.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Balitbang SDM Kemkominfo, Irbar Samekto mengatakan, target yang ingin dicapai melalui pelatihan ini adalah peningkatan pemahaman dan keterampilan, khususnya berkaitan dengan web design dan pengelolaan kehumasan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Harapan kami selaku panitia penyelenggara, peserta mampu memahami konsep sekaligus menguasai praktik pembuatan website serta kegiatan di bidang kehumasan,” kata Irbar dilansir dari MC Sumbar, Rabu (27/11)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selanjutnya dikatakan bahwa, pihaknya berkomitmen terhadap pembangunan SDM ASN dan penyederhaan birokrasi sesuai dengan arahan Presiden. </span><span class="s1">“Pelatihan ini merupakan bagian dari perencanaan strategis Kemenkominfo dalam peningkatan kualitas SDM,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Narasumber pelatihan kehumasan, Emeraldy Chatra dalam paparannya menjelaskan, bagaimana semestinya humas pemerintah mampu berperan aktif selaku perpanjangan tangan suatu organisasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Peranan humas sangatlah penting dan tidak terpisahkan dari pimpinan, untuk itu program kehumasan harus jelas dan terukur, baik dari sisi data, perumusan dan penyusunan program serta implementasinya,” katanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Andalas ini juga menegaskan agar produk-produk kehumasan tidak mesti serba digital.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Praktisi humas jangan lari dari &#8220;Sense of Humanity”, jangan sampai semua serba komputerisasi, tidak semua masyarakat mampu memahami dan memanfaatkan media komunikasi digital dengan baik,” ungkap Emeraldy.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain peserta dari daerah kabupaten 3T di Provinsi Sumatra Barat, turut hadir perwakilan Diskominfo Provinsi Sumbar, Sumut dan Aceh. (*/<b>hdp</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asn-daerah-3-t-dapat-pelatihan-web-design-dan-kehumasan/">ASN Daerah 3 T Dapat Pelatihan Web Design dan Kehumasan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dokter Spesialis Bakal Ditempatkan Hingga Daerah Terpencil</title>
		<link>https://prokabar.com/dokter-spesialis-bakal-ditempatkan-hingga-daerah-terpencil/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 May 2019 00:44:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#daerahtertinggal]]></category>
		<category><![CDATA[#dokter]]></category>
		<category><![CDATA[#dokterspesialis]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=38593</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan bahwa pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dokter-spesialis-bakal-ditempatkan-hingga-daerah-terpencil/">Dokter Spesialis Bakal Ditempatkan Hingga Daerah Terpencil</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dengan pertimbangan bahwa pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis di rumah sakit, pada 14 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.</p>
<p>Dalam Perpres itu disebutkan, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan) menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional dan berkala.<span id="more-160710"></span></p>
<p>“Perencanaan sebagaimana dimaksud disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini.</p>
<p>Perencanaan sebagaimana dimaksud harus memperhatikan: a. jenis, jumlah, pengadaan, dan distribusi dokter spesialis; b. penyelenggaraan upaya kesehatan; c. ketersediaan Rumah Sakit; d. ketersediaan anggaran; e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan f. kebutuhan masyarakat.</p>
<p>Adapun pengadaan dokter spesialis, menurut Perpres ini, dilakukan melalui pendidikan profesi program dokter spesialis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, dengan cara memberikan bantuan pendanaan pendidikan melalui fakultas kedokteran dan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter spesialis.</p>
<p>“Pendidikan profesi program dokter spesialis sebagaimana dimaksud diikuti oleh: a. mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara langsung; dan b. mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara tidak langsung,” bunyi Pasal 10 Perpres ini.</p>
<p>Mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara langsung sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan mahasiswa yang menerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).</p>
<p>Sedangkan mahasiswa penerima Bantuan Biaya pendidikan secara tidak langsung merupakan mahasiswa yang mengikuti pendidikan program dokter spesialis atau program adaptasi pada perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan pendanaan pendidikan dari pemerintah pusat.</p>
<p>Ditegaskan dalam Perpres ini, Pemerintah Pusat melakukan penempatan dokter spesialis terhadap mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan mahasiswa lulusan luar negeri yang telah lulus program adaptasi di Indonesia.</p>
<p>Penempatan sebagaimana dimaksud dalam diikuti oleh: a. peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis; dan b. peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidiikan profesi program dokter spesialis atau lulus program adaptasi.</p>
<p>“Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan; b. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran LPDP; c. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran kementerian/ lembaga lainnya; dan d. peserta penerima Bantuan Biaya pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah Daerah,” bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres ini.</p>
<p>Peserta penempatan dokter spesialis, menurut Perpres ini, ditempatkan pada: a. Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat; b. Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah; atau c. Rumah Sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.</p>
<p>“Rumah Sakit milik pemerintah pusat atau Rumah sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; b. Rumah Sakit rujukan regional; atau c. Rumah Sakit rujukan provinsi,” bunyi Pasal 16 ayat (2) Perpres ini.</p>
<p>Untuk tahap awal, menurut Perpres ini, peserta penempatan dokter spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis untuk jenis spesialisasi obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.</p>
<p>Selain jenis spesialisasi sebagaimana dimaksud, Perpres ini juga menyebutkan, Menteri dapat menetapkan jenis spesialisasi lainnya yang akan menjadi peserta penempatan dokter spesialis dengan Keputusan Menteri.</p>
<p>“Jangka waktu penempatan dokter spesiaris bagi peserta sebagaimana dimaksud selarna 12 (dua belas) bulan,” bunyi Pasal 19 ayat (3) Perpres ini.</p>
<p>Ditegaskan dalam Perpres ini, peserta yang sedang dalam proses penempatan atau telah ditempatkan yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) diberhentikan dari penempatan dokter spesialis.</p>
<p>Selain itu, masa penempatan peserta penempatan dokter spesialis diperhitungkan sebagai masa kerja sebagai dokter spesialis.</p>
<p>Menurut Perpres ini, peserta penempatan dokter spesialis berhak mendapatkan: a. surat izin praktik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota; b. tunjangan; c. jasa pelayanan; dan d. fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh pemerintah Daerah dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan jumlah peserta penempatan dokter spesialis, kerja sama, jangka waktu, mekanisme pemberhentian peserta penempatan dokter spesialis yang diterima sebagai CPNS, dan hak peserta penempatan dokter spesialis, menurut Perpres ini. diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
<p>Perpres ini menyebutkan, pendanaan penyelenggaraan pendayagunaan dokter spesialis ini bersumber APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Mei 2019. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dokter-spesialis-bakal-ditempatkan-hingga-daerah-terpencil/">Dokter Spesialis Bakal Ditempatkan Hingga Daerah Terpencil</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 30/60 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.025 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 00:41:21 by W3 Total Cache
-->