<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#cutibersama Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/cutibersama/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/cutibersama/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Feb 2021 23:51:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#cutibersama Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/cutibersama/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah ‘Pangkas’ Cuti Bersama Jadi Dua Hari, Ini Penjelasannya</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-pangkas-cuti-bersama-jadi-dua-hari-ini-penjelasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Feb 2021 23:51:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#cutibersama]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=82100</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-pangkas-cuti-bersama-jadi-dua-hari-ini-penjelasannya/">Pemerintah ‘Pangkas’ Cuti Bersama Jadi Dua Hari, Ini Penjelasannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Muhadjir dilansir Selasa (23/2).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad saw., 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada  12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Lebih lanjut Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” pungkas Menko PMK. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-pangkas-cuti-bersama-jadi-dua-hari-ini-penjelasannya/">Pemerintah ‘Pangkas’ Cuti Bersama Jadi Dua Hari, Ini Penjelasannya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Dikurangi Tiga Hari</title>
		<link>https://prokabar.com/libur-dan-cuti-bersama-akhir-tahun-2020-dikurangi-tiga-hari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2020 01:15:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#cutibersama]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#liburakhirtahun]]></category>
		<category><![CDATA[#tanggalmerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=78412</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/libur-dan-cuti-bersama-akhir-tahun-2020-dikurangi-tiga-hari/">Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Dikurangi Tiga Hari</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November silam.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu  (2/12).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Disampaikan Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Libur Natal berlangsung pada tanggal 24-27 Desember. “Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. “Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” ujar Menko PMK.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” jelasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Keputusan ini, imbuhnya, akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/libur-dan-cuti-bersama-akhir-tahun-2020-dikurangi-tiga-hari/">Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Dikurangi Tiga Hari</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cuti Bersama, Masyarakat Diimbau Di Rumah Saja</title>
		<link>https://prokabar.com/cuti-bersama-masyarakat-diimbau-di-rumah-saja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Oct 2020 00:00:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#cutibersama]]></category>
		<category><![CDATA[#dirumahsajA]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#liburpanjang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=76576</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dr. Reisa mengungkapkan staycation(stay vacation) atau berlibur di rumah saja...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/cuti-bersama-masyarakat-diimbau-di-rumah-saja/">Cuti Bersama, Masyarakat Diimbau Di Rumah Saja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dr. Reisa mengungkapkan <em data-reader-unique-id="13">staycation</em>(<em data-reader-unique-id="14">stay vacation</em>) atau berlibur di rumah saja bisa jadi pilihan terbaik saat libur panjang dan cuti bersama. Ia menilai <em data-reader-unique-id="15">staycation</em> paling aman dan masyarakat dapat mengendalikan lingkungan tempat tinggalnya, bahkan dapat melibatkan seluruh anggota keluarga.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“<em data-reader-unique-id="17">Staycation</em> bisa dijadikan kesempatan menjalankan protokol kesehatan keluarga yang telah disusun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Rumah dibersihkan dan didisinfeksi secara rutin. Pastikan peredaran udara segar dan lancar dengan membuka ventilasi atau jendela, biarkan sinar matahari masuk,” ujarnya dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Reisa menilai liburan di rumah saja tidak kalah seru dibandingkan berlibur di luar rumah. Banyak hal yang dapat dilakukan mulai tur virtual ke tempat-tempat wisata seperti museum dan sejenisnya. Bisa juga memanfaatkan internet untuk menonton konser musik, film atau membuat permainan seru bersama anggota keluarga bahkan berolahraga bersama.</p>
<p data-reader-unique-id="19">“Nah, untuk olahraga ini, kami sudah pernah menyampaikan pedoman dari Kementerian Pemuda dan Olahraga opsi melakukan olahraga di rumah sebagai opsi terbaik. Yoga misalnya, senam atau mempraktikkan tips <em data-reader-unique-id="20">stretching</em> dan angkat beban,” lanjutnya. Namun bila masyarakat memutuskan untuk berolahraga di luar rumah, Reisa meminta agar diperhatikan intensitasnya. Untuk tingkat intensitas ringan disarankannya tetap memakai masker dan menjaga jarak aman.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Menyikapi masyarakat yang tetap memutuskan dengan sangat matang untuk bepergian keluar kota, Pemerintah mengingatkan agar memilih moda transportasi yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti maskapai penerbangan atau kereta api.</p>
<p data-reader-unique-id="22">“Bagi yang memakai transportasi umum, pastikan jadwalnya sudah dipilih dari jauh hari. Agar dapat menjauhi kerumunan atau bahkan antrian panjang. Dalam perjalanan wajib memakai masker, hindari makan atau minum, hindari mengobrol panjang di bus atau kereta,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="23">Untuk masyarakat yang bepergian dan harus menginap, Reisa menyarankan agar memilih hotel atau akomodasi yang patuh dan disiplin menerapkan sanitasi dan protokol kesehatan.</p>
<p data-reader-unique-id="24">“Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah meminta destinasi wisata untuk menerapkan prinsip CHSE (<em data-reader-unique-id="25">Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability</em>) atau bersih, sehat, dan aman terutama dari ancaman COVID-19 dan jangan lupa tetap ramah lingkungan,” jelas Reisa.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Lalu untuk masyarakat yang tetap bekerja di luar rumah selama masa libur panjang, Reisa meminta agar tetap mengikuti protokol kesehatan atau arahan Satgas COVID-19 tingkat perusahaan. Karyawan yang bepergian keluar kota diminta untuk melapor kepada Satgas tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="27">“Ingat, berlibur itu baik untuk kesehatan psikologis kita. Tetapi, tidak mengurangi tanggung jawab kita melindungi diri dan orang lain dari risiko COVID-19. Sikap bertanggung jawab juga baik untuk kesehatan mental, melindungi diri artinya melindungi orang lain juga dan pada akhirnya melindungi Indonesia,” pesan Reisa menutup keterangan persnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/cuti-bersama-masyarakat-diimbau-di-rumah-saja/">Cuti Bersama, Masyarakat Diimbau Di Rumah Saja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Tetapkan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-tetapkan-skb-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2021/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2020 01:21:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#cutibersama]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74057</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tetapkan-skb-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2021/">Pemerintah Tetapkan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana turut hadir dalam kegiatan tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” papar Menko PMK dilansir Sabtu (12/9).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkas Muhadjir.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tetapkan-skb-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2021/">Pemerintah Tetapkan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inilah Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020</title>
		<link>https://prokabar.com/inilah-keppres-tentang-cuti-bersama-pegawai-aparatur-sipil-negara-tahun-2020/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2020 01:15:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#cutibersama]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kepres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=72750</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-keppres-tentang-cuti-bersama-pegawai-aparatur-sipil-negara-tahun-2020/">Inilah Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Diktum KESATU Keppres tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Sesuai Diktum KETIGA Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-keppres-tentang-cuti-bersama-pegawai-aparatur-sipil-negara-tahun-2020/">Inilah Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>22 Mei Bukan Cuti Bersama, ASN Tetap Masuk</title>
		<link>https://prokabar.com/22-mei-bukan-cuti-bersama/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2020 23:30:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#cutibersama]]></category>
		<category><![CDATA[#cutilebaran]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#menkopmk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=68135</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa tanggal 22 Mei 2020 bukan merupakan hari cuti bersama...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/22-mei-bukan-cuti-bersama/">22 Mei Bukan Cuti Bersama, ASN Tetap Masuk</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa tanggal 22 Mei 2020 bukan merupakan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Tadi rapat yang juga singkat menetapkan bahwa tanggal 22 Mei tahun 2020, bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN, itu saja. Jadi untuk pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa,” ujar Menko PMK dilansir Prokabar, Kamis (21/5).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Pada kesempatan tersebut, Menko PMK menegaskan bahwa pada tanggal 22 Mei tidak ada cuti, sehingga nanti cutinya diganti di hari lain, yang berikutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Kemudian mengenai cuti bersama dalam rangka hari raya Idulfitri belum ada perubahan, tetap yaitu digeser pada tanggal 28,29, dan 30 dan 31 Desember dengan pertimbangan ini adalah tempat yang paling aman untuk membuat prediksi,” imbuh Menko PMK.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Prediksi yang paling aman, menurut Menko PMK, dalam kaitannya dengan masalah wabah Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Akan tetapi, menurut Menko PMK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan catatan nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Kalau memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak lagi mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama itu berhimpitan dengan hari Iduladha yaitu tanggal 31 Juli 2020, baik bisa sebelum Iduladha atau setelah hari Iduladha,” pungkas Menko PMK. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/22-mei-bukan-cuti-bersama/">22 Mei Bukan Cuti Bersama, ASN Tetap Masuk</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-revisi-hari-libur-dan-cuti-bersama-2020/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2020 02:30:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#cutibersama]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=64671</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) membahas kebijakan Pemerintah terkait perubahan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-revisi-hari-libur-dan-cuti-bersama-2020/">Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) membahas kebijakan Pemerintah terkait perubahan cuti bersama tahun 2020  dalam rangka percepatan penanganan Virus Korona (Covid-19).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Menurut Menko PMK, perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ujar Menko PMK saat memimpin RTM terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, kemarin (9/4).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, lanjut Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).</p>
<p data-reader-unique-id="11">Menko PMK meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. “Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19,” imbuhnya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Lebih lanjut, Menko PMK meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia terus meningkat.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="14">– Libur Hari Raya Idulfitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="15">– Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="16">– Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Pergeseran cuti bersama di akhir tahun, menurut Menko PMK, dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid-19 telah tertangani dengan baik.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Selain itu, Menko PMK sampaikan bahwa akhir tahun anak-anak libur sekolah dan keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Menutup RTM, Menko PMK menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran.</p>
<p data-reader-unique-id="20">“Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis,” pungkas Menko PMK dalam rilis. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-revisi-hari-libur-dan-cuti-bersama-2020/">Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Asik, Pemerintah Tambah Empat Hari Cuti Bersama Tahun 2020</title>
		<link>https://prokabar.com/asik-pemerintah-tambah-empat-hari-cuti-bersama-tahun-2020/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2020 09:07:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#cutibersama]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#liburnasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=62174</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah melakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tentang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asik-pemerintah-tambah-empat-hari-cuti-bersama-tahun-2020/">Asik, Pemerintah Tambah Empat Hari Cuti Bersama Tahun 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah melakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020 terkait penambahan 4 (empat) hari untuk cuti bersama pada tahun 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="4">“Dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan laju lalu lintas pasca Hari Raya Idulfitri 1441 serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta,” bunyi SKB yang ditandatangani 9 Maret 2020 ini.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Penambahan 4 (empat) hari libur tersebut, sesuai SKB 3 Menteri, adalah 28 dan 29 Mei, 21 Agustus, serta 30 Oktober 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang telah ditetapkan per hari ini berdasarkan SKB 3 Menteri:</p>
<p data-reader-unique-id="7"><strong data-reader-unique-id="8">Libur Nasional</strong></p>
<p data-reader-unique-id="9">1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi.</p>
<p data-reader-unique-id="10">2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili.</p>
<p data-reader-unique-id="11">3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.</p>
<p data-reader-unique-id="12">4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942.</p>
<p data-reader-unique-id="13">5. 10 April, Wafat Isa Al Masih.</p>
<p data-reader-unique-id="14">6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional.</p>
<p data-reader-unique-id="15">7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564.</p>
<p data-reader-unique-id="16">8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih.</p>
<p data-reader-unique-id="17">9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H.</p>
<p data-reader-unique-id="18">10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila.</p>
<p data-reader-unique-id="19">11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H.</p>
<p data-reader-unique-id="20">12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI.</p>
<p data-reader-unique-id="21">13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H.</p>
<p data-reader-unique-id="22">14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW 15. 25 Desember, Hari Raya Natal.</p>
<p data-reader-unique-id="23"><strong data-reader-unique-id="24">Perubahan Cuti Bersama</strong></p>
<p data-reader-unique-id="25">1. Sebelumnya Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri menjadi 22, 26, 27, <strong data-reader-unique-id="26">28, dan 29 Mei.</strong></p>
<p data-reader-unique-id="27">2.<strong data-reader-unique-id="28"> Hari Jumat, 21 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.</strong></p>
<p data-reader-unique-id="29">3.<strong data-reader-unique-id="30"> Hari Jumat, 30 Oktober, Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.</strong></p>
<p data-reader-unique-id="31">4. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asik-pemerintah-tambah-empat-hari-cuti-bersama-tahun-2020/">Asik, Pemerintah Tambah Empat Hari Cuti Bersama Tahun 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ASN Jangan Coba-coba Absen Pada 10 Juni, Ini Sebabnya</title>
		<link>https://prokabar.com/asn-jangn-coba-coba-absen-pada-10-juni-ini-sebabnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 May 2019 03:31:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#cutibersama]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#lebaran2019]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=38537</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asn-jangn-coba-coba-absen-pada-10-juni-ini-sebabnya/">ASN Jangan Coba-coba Absen Pada 10 Juni, Ini Sebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta kepada Para Pejabat Kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Senin, 10 Juni 2019.</p>
<p>Dalam suratnya Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 surat yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah itu, Menteri PANRB meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN pada Senin, 10 Juni 2019, diinput melalui aplikasi <a href="https://sidina.menpan.go.id/">https://sidina.menpan.go.id</a> pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.</p>
<p>“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Syafruddin.</p>
<p>Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud, menurut surat tersebut, agar dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.</p>
<p>Tembusan surat tersebut disampaikan Menteri PANRB Syafruddin kepada: 1. Presiden; dan 2. Wakil Presiden.</p>
<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efetivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019, pada 27 Mei 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (tautan: <a href="https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2019/05/Keppres-Nomor-13-Tahun-2019.pdf">Keppres Nomor 13 Tahun 2019</a>).</p>
<p>Melalui Keppres tersebut, Presiden menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.</p>
<p>Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui siaran persnya tanggal 28 Mei 2019 menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres.</p>
<p>“Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas, misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisilokasi mudikberjarak jauh dari domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas PNSyang bertugas di instansinya,” tulisa siaran pers yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan itu.</p>
<p>PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya, menurut siaran pers BKN, akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.</p>
<p>Sementara untuk peringatan Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni yang waktunya berdekatan dengan masa cuti bersama, BKN mengingatkan PNS tetap diminta melangsungkan upacara, dan bagi PNSyang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan tanggal itu harus tetap mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat dengan menyertakan formulir bukti yang diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asn-jangn-coba-coba-absen-pada-10-juni-ini-sebabnya/">ASN Jangan Coba-coba Absen Pada 10 Juni, Ini Sebabnya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Keluarkan Kepres Terkait Cuti Bersama 2019, Ini Isinya</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-keluarkan-kepres-terkait-cuti-bersama-2019-ini-isinya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 May 2019 09:16:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#cutibersama]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#keppres]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=38486</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efetivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-keluarkan-kepres-terkait-cuti-bersama-2019-ini-isinya/">Pemerintah Keluarkan Kepres Terkait Cuti Bersama 2019, Ini Isinya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efetivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019, pada 27 Mei 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (tautan: <a href="https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2019/05/Keppres-Nomor-13-Tahun-2019.pdf" rel="">Keppres Nomor 13 Tahun 2019</a>).</p>
<p>Melalui Keppres tersebut, Preside menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.<span id="more-160632"></span></p>
<p>“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.</p>
<p>Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.</p>
<p>Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.</p>
<p>“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakartya pada 27 Mei 2019. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-keluarkan-kepres-terkait-cuti-bersama-2019-ini-isinya/">Pemerintah Keluarkan Kepres Terkait Cuti Bersama 2019, Ini Isinya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Catat, Inilah Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019</title>
		<link>https://prokabar.com/catat-inilah-jadwal-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2019/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Nov 2018 23:52:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#cutibersama]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#liburnasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#tanggalmerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=23838</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/catat-inilah-jadwal-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2019/">Catat, Inilah Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.</p>
<p>Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2 November 2018.<span id="more-146615"></span></p>
<p>Dalam Keputusan Bersama itu disebutkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.</p>
<p>Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat). Sedangkan Cuti Bersama Natal pada 24 Desember (Selasa).</p>
<p>Kemenko PMK menegaskan, penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.</p>
<p>Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Ditegaskan dalam pengumuman itu, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan.</p>
<p>“Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,” bunyi keputusan bersama Menaker, Menag, dan Menteri PANRB itu.</p>
<p>Keputusan tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 November 2018. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/catat-inilah-jadwal-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2019/">Catat, Inilah Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 28/174 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.020 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:52:23 by W3 Total Cache
-->