<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#cukairokok Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/cukairokok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/cukairokok/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 11 Dec 2020 02:08:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#cukairokok Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/cukairokok/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Kembali Akan Naikkan Cukai Rokok</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-kembali-akan-naikkan-cukai-rokok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Dec 2020 02:30:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#cukairokok]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Rokok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=78917</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-kembali-akan-naikkan-cukai-rokok/">Pemerintah Kembali Akan Naikkan Cukai Rokok</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021 pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, kemarin (10/12).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen, sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.  “Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun. Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Penyesuaian ini untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT. Kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Kita memberikan porsi 50 persen dari DBH CHT untuk tujuan peningkatan kesejahteraan sosial para petani dan buruh, 25 persen dari DBH CHT tahun 2021 tetap untuk aspek kesehatan, sedangkan 25 persen sisanya untuk penegakan hukum,” tegas Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Pada aspek kesejahteraan masyarakat, dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan. Program tersebut antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi petani, melakukan diversifikasi tanaman termasuk melaksanakan pelatihan dalam peningkatan kualitas tembakau, mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitranya, bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh rokok, serta pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Selain aspek kesejahteraan masyarakat, aspek kesehatan juga menjadi prioritas pemerintah. Pada aspek ini meliputi bantuan iuran jaminan kesehatan nasional bagi keluarga yang tidak mampu, peningkatan kesehatan masyarakat melalui berbagai kegiatan promotif, preventif, maupun rehabilitatif dan kuratif.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“DBH CHT pada bidang kesehatan juga untuk mengurangi prevalensi <em data-reader-unique-id="14">stunting</em>, upaya penanganan pandemi COVID-19, dan untuk pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan layanan kesehatan lainnya,” tandas Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="15">DBH CHT pada aspek penegakan hukum digunakan untuk mencegah dan menindak produksi rokok ilegal termasuk membangun kawasan atau lingkungan sentra industri hasil tembakau. Dengan adanya kawasan ini, diharapkan usaha kecil bisa terlindungi dan pengawasan terhadap produksi rokok ilegal dapat dijalankan secara lebih baik atau efektif. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-kembali-akan-naikkan-cukai-rokok/">Pemerintah Kembali Akan Naikkan Cukai Rokok</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menaikan Cukai Rokok, Upaya Pemerintah Kurangi Perokok Pemula</title>
		<link>https://prokabar.com/menaikan-cukai-rokok-upaya-pemerintah-kurangi-perokok-pemula/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Sep 2019 05:48:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#cukairokok]]></category>
		<category><![CDATA[#hargarokoknaik]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Rokok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=46793</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa naiknya harga cukai rokok sebesar 23 persen dan rokok eceran 350 persen pada Januari 2020 nerupakan salah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menaikan-cukai-rokok-upaya-pemerintah-kurangi-perokok-pemula/">Menaikan Cukai Rokok, Upaya Pemerintah Kurangi Perokok Pemula</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa naiknya harga cukai rokok sebesar 23 persen dan rokok eceran 350 persen pada Januari 2020 nerupakan salah satu upaya untuk mengurangi perokok pemula.</p>
<p>Anung Sugihantono Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes mengatakan jumlah perokok pemula di bawah 18 tahun dari 7,2 persen pada tahun 2013 menjadi 9,1 persen pada tahun 2018.</p>
<p>&#8220;Penurunan jumlah perokok diprediksi daya beli menjadi menurun karena harga menjadi mahal sehingga konsumsi rokok berkurang. Data Badan Pusat Statistik (BPS) biaya pengeluran biaya rokok nomor dua,&#8221; kata Anung dari keterangan yang diterima, Rabu (18/9).</p>
<p>Lanjut Anung, secara teoritis dan empiris hal tersebut akan mengurangi belanja seseorang terhadap rokok. Untuk perokok dewasa pada tahun 2001 sebesar 31,5 persen naik menjadi 33,8 persen tahun 2018. Sedangkan perokok perempuan naik empat persen tahun 2018.</p>
<p>Upaya Kemenkes dengan melakukan edukasi bahwa rokok banyak kerugiannya termasuk adanya faktor timbulnya sejumlah penyakit. Juga pengawasan terhadap hal-hal yang sudah jadi kebijakan secara umum maupun norma yg ada di masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami akan tetap mengikuti tatanan regulasi seperti kawasan tanpa rokok, yang berkaitan dengan iklan, dan lainnya jadi satu kesatuan. Kami fokusnya saat ini mengurangi jumlah yang konsumsi rokok dan mengurangi jumlah perokok pemula,&#8221; kata Anung. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menaikan-cukai-rokok-upaya-pemerintah-kurangi-perokok-pemula/">Menaikan Cukai Rokok, Upaya Pemerintah Kurangi Perokok Pemula</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Januari Tahun Depan, Pemerintah Naikan Cukai Rokok</title>
		<link>https://prokabar.com/januari-tahun-depan-pemerintah-naikan-cukai-rokok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Sep 2019 16:01:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#cukairokok]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#Rokok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=46543</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23%, sehingga harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35%. Keputusan ini akan berlaku terhitung mulai 1...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/januari-tahun-depan-pemerintah-naikan-cukai-rokok/">Januari Tahun Depan, Pemerintah Naikan Cukai Rokok</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23%, sehingga harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35%. Keputusan ini akan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020 mendatang.</p>
<p>“Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti rapat intern yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/9).</p>
<p>Kenaikan cukai rokok sebesar 23% itu, menurut Menkeu, juga dilakukan untuk menekan konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja. Ia mengungkapkan, adanya tren peningkatan konsumsi rokok dari kalangan perempuan menjadi 9% dari sebelumnya 7%, dan anak-anak remaja menjadi 4,8% dari sebelumnya 2,5%.</p>
<p>Selain itu, kenaikan cukai rokok sebesar 23% ini juga dimaksud untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang dijual sangat murah. “Kita semua sepakat menaikkan cukai rokok sebesar 23%,” jelas Menkeu mengutip hasil rapat intern itu.</p>
<p>Rapat tersebut dihadiri ole Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Dengan kenaikan cukai sebesar 23% itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati optimitis penerimaan cukai yang dalam RUU APBN Tahun Anggaran sebesar 2020 ditargetkan sebesar Rp179,2 triliun akan tercapai. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/januari-tahun-depan-pemerintah-naikan-cukai-rokok/">Januari Tahun Depan, Pemerintah Naikan Cukai Rokok</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 29/71 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.015 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:24:15 by W3 Total Cache
-->