<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#ciptakerja Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/ciptakerja/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/ciptakerja/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Nov 2021 15:10:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#ciptakerja Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/ciptakerja/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wujudkan Progul Bidang Perizinan, PMPTSP Naker Tanah Datar Akan Latih Pegawai Nagari dan Kecamatan</title>
		<link>https://prokabar.com/wujudkan-progul-bidang-perizinan-pmptsp-naker-tanah-datar-akan-latih-pegawai-nagari-dan-kecamatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Nov 2021 15:08:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ciptakerja]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#Perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[#progulEkaRichi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=97400</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Tanah Datar, Prokabar-Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan salah satu dari sekian program unggulan kepemimpinan Eka Putra Richi Aprian di Tanah Datar....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wujudkan-progul-bidang-perizinan-pmptsp-naker-tanah-datar-akan-latih-pegawai-nagari-dan-kecamatan/">Wujudkan Progul Bidang Perizinan, PMPTSP Naker Tanah Datar Akan Latih Pegawai Nagari dan Kecamatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong>Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan salah satu dari sekian program unggulan kepemimpinan Eka Putra Richi Aprian di Tanah Datar. Program ini juga sesuai dengan Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.</p>
<p>Safril Gazali, Kasi Pengaduan dan Informasi, Dinas PMPTSP Naker Tanah Datar menyampaikan, dengan menggunakan sistem Online Single Submission &#8211; Risk Based Approach (OSS-RBA), kedepannya masyarakat dapat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri melalui Komputer, Laptop ataupun menggunakan Smartphone Android/ios.</p>
<p>Bagi masyarakat yang sulit jangakaun internet atau kurang paham terhadap penggunaan teknologi, katanya maka dapat melakukan proses pendaftaran NIB melalui pendampingan oleh PRN Nagari setempat ataupun Kasi/ staf pelayanan umum kecamatan.</p>
<p>&#8221; Meskipun demikian masyarakat tetap diperbolehkan jika ingin datang langsung ke Dinas PMPTSP Naker dalam pengurusan NIB tersebut,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Untuk mewujudkan itu, juha perlu adanya bimbingan teknis (Bimtek) terhadap pihak kecamatan dan nagari yang akan menjadi ujung tombak dalam memberikan kemudahan pelayanan yang terintegrasi ini.</p>
<p>Setidaknya, sebanyak 120 orang yang terdiri dari PRN perizinan di nagari, kasi pelayanan umum kecamatan dan pegawai dinas PMPTSP naker akan diberikan BIMTEK penyelenggaraan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ini.</p>
<p>&#8221; pelayanan publik tanah datar diujung jari (Peluk Tanda Diri) yang sebelumnya sudah di launching pada 27 Mei 2021 di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto,&#8221; tutup Safril Gazali. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wujudkan-progul-bidang-perizinan-pmptsp-naker-tanah-datar-akan-latih-pegawai-nagari-dan-kecamatan/">Wujudkan Progul Bidang Perizinan, PMPTSP Naker Tanah Datar Akan Latih Pegawai Nagari dan Kecamatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>45 PP dan Empat Perpres Terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja Diterbitkan Pemerintah</title>
		<link>https://prokabar.com/45-pp-dan-empat-perpres-terkait-pelaksanaan-uu-cipta-kerja-diterbitkan-pemerintah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Feb 2021 01:56:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#ciptakerja]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#undang-undang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=82048</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari  45 Peraturan Pemerintah (PP) dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/45-pp-dan-empat-perpres-terkait-pelaksanaan-uu-cipta-kerja-diterbitkan-pemerintah/">45 PP dan Empat Perpres Terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja Diterbitkan Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari  45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara Pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” ujar Menkumham Yasonna Laoly, dikutip dari laman <a href="https://www.kemenkumham.go.id/images/Siaran_Pers/2021/02_Februari/2021-02-16_-_49_Peraturan_Pelaksana_UU_Cipta_Kerja_Resmi_Diundangkan_dalam_Lembaran_Negara_RI_Yasonna_Laoly-_Vaksin_untuk_Memulihkan_Perekonomian_Nasional_.pdf" data-reader-unique-id="6">kemenkumham.go.id</a>, Senin (22/2)</p>
<p data-reader-unique-id="8">Lebih lanjut, Yasonna berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja ini bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Dengan diundangkannya 49 peraturan pelaksana tersebut, menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU yang resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020 ini bertujuan  untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet jdih.setkab.go.id. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/45-pp-dan-empat-perpres-terkait-pelaksanaan-uu-cipta-kerja-diterbitkan-pemerintah/">45 PP dan Empat Perpres Terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja Diterbitkan Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kronologis Pembahasan RUU Cipta Kerja</title>
		<link>https://prokabar.com/kronologis-pembahasan-ruu-cipta-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2020 15:31:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ciptakerja]]></category>
		<category><![CDATA[#DPRRI]]></category>
		<category><![CDATA[#guspardi]]></category>
		<category><![CDATA[#RUUCiptaKerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75655</guid>

					<description><![CDATA[<p>Saya Guspardi Gaus Anggota DPR RI Dapil Sumbar 2 Fraksi PAN adalah salah seorang anggota Fraksi PAN yangg diamanah kan menjadi anggota Panitia Kerja...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kronologis-pembahasan-ruu-cipta-kerja/">Kronologis Pembahasan RUU Cipta Kerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Saya Guspardi Gaus Anggota DPR RI Dapil Sumbar 2 Fraksi PAN adalah salah seorang anggota Fraksi PAN yangg diamanah kan menjadi anggota Panitia Kerja (panja) RUU Omnibuslaw Cipta Kerja.</p>
<p>Kami dari Fraksi PAN yg ditugaskan sebagai anggota panja yaitu sebanyak tiga orang, selain saya adalah DR. H. Ali Taher Parasong, SH, MH. dan Prof. Dr. Zainudin Maliki.</p>
<p>RUU Ciptaker dlm bentuk Omnibuslaw ini adalah merupakan hak inisiatif dari Pemerintah. RUU ini dikirim oleh Pemerintah ke DPR RI 12 Februari 2020.</p>
<p>Sesuai mekanisme maka Bamus ( Badan Musyawarah ) DPR menugaskan Badan Legislasi ( Baleg ) untuk melakukan pembahasan terhadap RUU tsb.</p>
<p>Pada tanggal 20 April 2020 terbentuklah Panitia Kerja ( Panja) RUU Cipta Kerja dalam bentuk Omnibuslaw. Pada saat itu resmilah Panja melakukan pembahasan.</p>
<p>Sebelum Panja terbentuk Pimpinan Baleg meminta kepada Kapoksi (ketua kelompok fraksi) untuk mengirimkan anggotanya untuk dimasukan menjadi anggota Panja yang jumlah anggotanya bersifat proporsional sesuai jumlah anggota dr masing2 kapoksi.</p>
<p>Ketika akan dilakukan pembahasan hanya fraksi Demokrat yangg tdk mau ikut dlm pembahasan dengan alasan pandemi covid 19. Tetapi menjelang dipenghujung pembahasan kira-kira satu setengah bulan menjelang berakhir pembahasan mereka ikut terlibat terhadap pembahasan DIM.</p>
<p>Adapun langkah pertama yang dilaksanakan Panja dalam pembahasan RUU ini adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai lapisan masyarakan.</p>
<p>Setelah RDPU dilaksanakan barulah Panja mengadakan rapat pembahasan RUU ini dengan pihak pemerintah. Panja dalam melaksanakan pembahasan Pimpinan Panja meminta kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk mengirimkan DIM ( Daftar Inventarisasi Masalah ) ke Pimpinan Panja guna untuk dibahas didiskusikan dan disinkronisasikan serta diambil kesepakatan dan keputusan oleh fraksi-fraksi serta dari pihak Pemerintah.</p>
<p>Setelah DIM ini disisir dibahas disinkronisasikan disepakati lalu diputuskan DIM tersebut satu demi satu sampai dengan DIM yang terakhir.</p>
<p>DIM2 yg diputuskan satu demi satu tsb &#8221; tidak ada satupun yang dilakukan secara voting &#8221; tetapi dilaksanakan melalui musyawarah dan mufakat.</p>
<p>Setelah Panja bersama Pemerintah menyelesaikan tugasnya terhadap pembahasan DIM tersebut. Pimpinan beserta anggota Panja menyepakati untuk membentuk Tim Perumus yangg tugasnya adalah untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap pembahasan yang sudah disepakati.</p>
<p>Tim Perumus daalm melaksanakan tugasnya tidak boleh merubah atau mengganti subtansi yang sudah disepakati. Hasil yang sudah dikerjakan Timmus dilaporkan kembali kepada Panja.</p>
<p>Setelah Panja menyepakati hasil laporan Timmus lalu Panja menyampaikan semua hasil pembahasan RUU ini kepada pleno Baleg dan masing-masing fraksi di Badan Legislasi diminta untuk menyampaikan pandangan mini fraksinya.</p>
<p>Dengan penyampaian mini fraksi tersebut berarti DPR sudah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada tingkat pertama dan itu dilakukan pada hatr sabtu, 3 oktober 2020.</p>
<p>Pada tanggal 5 okt 2020 dilaksanakan Paripurna yang merupakan pembahasan tingkat kedua.</p>
<p>Baik pad tingkat pertama dan kedua fraksi yg menolak RUU Cipta kerja untuk dijadikan sebagai undang-undang adalah fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.</p>
<p>Pembahasan RUU Cipta kerja ini pada umumnya dilakukan di Ruang Badan Legislasi dan dilaksanakan pada siang hari. Namun demikian pada masa reses Panja juga melaksakan pembahasan RUU ini atas izin pimpinan DPR dan itu dibenarkan dan diatur dalam tatib.</p>
<p>Selain itu juga perlu disampaikan bahwa pada menjelang akhir pembahasan juga ada pembahasan dilaksanakan pada malam hari dan 3 atau 4 hari dilakukan di hotel.</p>
<p>Perlu juga disampaikan bahwa pembahasan RUU Cipta kerja ini setiap dimulai rapat Pimpinan Panja tdk pernah lupa menyampaikan bahwa pembahasan RUU Ini terbuka untuk umum dan bisa diakses lewat TV Parlemen dan Website DPR RI.</p>
<p>Demikian Sekelumit Perjalanan Panja RUU Omnibuslaw Cipta Kerja. Mohon maaf atas segala kekurangan dan kealpaan dalam mengemban amanah diberikan</p>
<p>Fastabiqul Khairat.</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kronologis-pembahasan-ruu-cipta-kerja/">Kronologis Pembahasan RUU Cipta Kerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada 174 Pasal Di RUU Cipta Kerja yang Dapat Perhatian DPD RI</title>
		<link>https://prokabar.com/ada-174-pasal-di-ruu-cipta-kerja-yang-dapat-perhatian-dpd-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2020 13:03:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ciptakerja]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=72351</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Anggota Tim Kerja DPD RI RUU tentang Cipta kerja Hasan Basri mengungkap sejumlah pasal dari RUU tersebut yang akan menjadi fokus...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ada-174-pasal-di-ruu-cipta-kerja-yang-dapat-perhatian-dpd-ri/">Ada 174 Pasal Di RUU Cipta Kerja yang Dapat Perhatian DPD RI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1"><strong>Jakarta, Prokabar — A</strong>nggota Tim Kerja DPD RI RUU tentang Cipta kerja Hasan Basri mengungkap sejumlah pasal dari RUU tersebut yang akan menjadi fokus perjuangan DPD RI. Karena pasal-pasal tersebut melucuti sejumlah kewenangan daerah. “Sedikitnya ada 174 pasal yang akan kami pelototi,” tandas Hasan usai mengikuti Rakor DPD RI di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, beberapa waktu lalu.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Dicontohkan Hasan, tentang pelaksanaan kewenangan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian perizinan berusaha yang tidak dilaksanakan sesuai dengan NSPK dan norma (tenggat) waktu yang ditetapkan, pelaksanaan perizinan berusaha diberikan oleh Pemerintah Pusat. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Serta pelaksanaan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan program Prioritas Pemerintah dilaksanakan oleh pemerintah Pusat. “Jadi daerah nanti hanya penonton dari investasi-investasi besar yang masuk. Sama sekali bukan regulator,” ungkap Senator asal Kalimantan Utara ini. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Belum lagi, lanjut Hasan, pasal-pasal krusial mengenai pertanahan, tata ruang, administrasi perizinan, administrasi pemerintahan dan lainnya. “RUU Ciptakerja dengan metode Omnibus Law ini sangat sangat jauh dari kata sempurna. Karena sangat dipaksakan dengan alasan reformasi birokrasi,” tandasnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Untuk itu wakil ketua Komite II itu meminta unsur masyarakat dan pemerintah di daerah proaktif menyuarakan dan memberikan masukan kepada Timja DPD RI sebagai landasan acuan dalam penyempurnaan usulan yang akan disampaikan oleh DPD RI. “Selama ini DPD RI sebagai wakil daerah sudah melakukan berbagai macam upaya. Tetapi pemerintah daerah masih banyak yang pasif dalam menanggapi RUU ini,” pungkasnya. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ada-174-pasal-di-ruu-cipta-kerja-yang-dapat-perhatian-dpd-ri/">Ada 174 Pasal Di RUU Cipta Kerja yang Dapat Perhatian DPD RI</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kawal RUU Ciptakerja, Ketua DPD minta Senator fokus di kepentingan daerah</title>
		<link>https://prokabar.com/kawal-ruu-ciptakerja-ketua-dpd-minta-senator-fokus-di-kepentingan-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2020 12:28:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ciptakerja]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=72349</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kepentingan daerah harus menjadi fokus kerja tim kerja DPD RI yang secara khusus dibentuk untuk terlibat dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kawal-ruu-ciptakerja-ketua-dpd-minta-senator-fokus-di-kepentingan-daerah/">Kawal RUU Ciptakerja, Ketua DPD minta Senator fokus di kepentingan daerah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Kepentingan daerah harus menjadi fokus kerja tim kerja DPD RI yang secara khusus dibentuk untuk terlibat dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ciptakerja yang sedang berlangsung saat ini. Demikian ditegaskan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Komplek Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.</p>
<p>Ditambahkan LaNyalla, DPD sangat serius mengawal proses pembahasan dan pengisian DIM atas RUU tersebut. Hal itu diwujudkan dengan membentuk Tim Kerja DPD RI, yang beranggotakan 20 Senator. “Dan saya tekankan agar fokus mengawal kepentingan daerah. Ingat kita di sini adalah wakil daerah,” tandas LaNyalla.</p>
<p>Pernyataan LaNyalla tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara Pimpinan DPD RI dengan para Senator pimpinan Alat Kelengkapan yang tergabung dalam Tim Kerja RUU Ciptakerja. Rakor tersebut memang dimaksudkan untuk menyatukan persepsi tentang standing position DPD RI dalam pembahasan RUU tersebut. Dengan rujukan Pasal 18 UUD NRI 1945 dan UU sektoral lainnya, terutama UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.</p>
<p>Selain LaNyalla, dari unsur pimpinan hadir dalam Rakor tersebut Wakil Ketua Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin. Sementara Mahyudin berhalangan hadir. Sedangkan 20 Senator pimpinan Alat Kelengkapan DPD tampak hadir lengkap, baik fisik di Senayan, maupun virtual dari daerah masing-masing.</p>
<p>Anggota Timja terdiri dari Agustin Teras Narang, Yorrys Raweyai, Bambang Sutrisno, Novita Anakotta, Asyera Respati, Abdul Kholik, Badikenita BR Sitepu, Habib Ali Alwi, Abdul Rachman Thaha, Bustami Zainudin, Hasan Basri, Edwin Pratama Putra, Angelius Wake Kako, Evi Apita Maya, Evi Zainal Abidin, Sylviana Murni, Casytha A. Kathmandu, Misharti, Arniza Nilawati, dan Eni Sumarni. (<b>rel</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kawal-ruu-ciptakerja-ketua-dpd-minta-senator-fokus-di-kepentingan-daerah/">Kawal RUU Ciptakerja, Ketua DPD minta Senator fokus di kepentingan daerah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 35/105 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.013 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:31:16 by W3 Total Cache
-->