<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Cabul Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/cabul/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/cabul/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Apr 2024 08:21:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#Cabul Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/cabul/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Ayah Sambung Bejad Selesai Gagahi Anak Tiri</title>
		<link>https://prokabar.com/satreskrim-polres-dharmasraya-tangkap-ayah-sambung-bejad-selesai-gagahi-anak-tiri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Apr 2024 08:21:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[#polresdharmasraya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=119571</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dharmasraya, Prokabar &#8211; Gagahi anak tiri, sebut saja Melati, 13 th., Bapak sambung bejad berinisil A. R., 34 th, warga Jorong Bukit Mindawa, Kenagarian...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satreskrim-polres-dharmasraya-tangkap-ayah-sambung-bejad-selesai-gagahi-anak-tiri/">Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Ayah Sambung Bejad Selesai Gagahi Anak Tiri</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Dharmasraya, Prokabar</strong> &#8211; Gagahi anak tiri, sebut saja Melati, 13 th., Bapak sambung bejad berinisil A. R., 34 th, warga Jorong Bukit Mindawa, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, ditangkap Jajaran Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya sekira pukul 21.00 wib, dikediamannya, Minggu (21/4/24).</p>
<p>Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, S. I. K., M. H., melalui Plt Kasat Reskrim IPDA Riandra, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ayah sambung bejad tersebut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2024/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, tanggal 21 April 2024. Sangkaan atas perbuatan melawan hukum terhadap perbuatan pencabulan kepada anak tiri, dengan cara mengancam keselamatan, dan memaksa korban.</p>
<p>Setelah berhasil menggagahi anak tirinya itu, pelaku kembali mengancam korban, agar tidak memberitahukan kepada siapa saja. Sekiranya diberitahukan, maka korban tidak akan bisa lagi bertemu dengan ibunya.</p>
<p>“ Kalau kamu sampai cerita sama mamak kamu kejadian ini, kamu ndak akan pernah lagi bertemu dengan mamak kamu”.</p>
<p>Begitulah gambaran penggalan kata-kata ancaman disampaikan pelaku.</p>
<p>Kapolres juga menyampaikan beberapa pengakuan dari tersangka saat pemeriksaan. Bahwa pelaku terakhir kali menggagahi anak tirinya Melati, berlangsung pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di dalam sebuah pondok di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka A.R, telah diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Mapolres Dharmasraya. Adapun tersangka dapat di jerat dengan pasal 81 ayat 1, atau ayat 2, atau ayat 3, UU No 17/2016, tentang perubahan kedua atas UU No: 23 /2002, tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Jo Pasal 76 D, atau 76 E, UU No: 35 /2014, tentang perubahan atas UU No:23/2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara. <strong>(Fatafza)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satreskrim-polres-dharmasraya-tangkap-ayah-sambung-bejad-selesai-gagahi-anak-tiri/">Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Ayah Sambung Bejad Selesai Gagahi Anak Tiri</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lecehkan Dua Pelajar, Pria Asal Singgalang Ditangkap</title>
		<link>https://prokabar.com/lecehkan-dua-pelajar-pria-asal-singgalang-ditangkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jun 2023 08:01:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#AnakDibawahUmur]]></category>
		<category><![CDATA[#Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#polrespadangpanjang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=113355</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar- Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang lelaki pelaku pelecehan anak di bawah umur di Nagari Singgalang, Tanah Datar. Penangkapan tersebut...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lecehkan-dua-pelajar-pria-asal-singgalang-ditangkap/">Lecehkan Dua Pelajar, Pria Asal Singgalang Ditangkap</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar-</strong> Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang lelaki pelaku pelecehan anak di bawah umur di Nagari Singgalang, Tanah Datar. Penangkapan tersebut setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban.</p>
<p>ME (39), terduga pelaku dilaporkan setelah mncabuli dua orang pelajar yang masih dibawah umur.</p>
<p>Menurut keterangan Kasat Reskrim, Iptu Istiklal, kasus ini terbongkar saat teman korban melaporkan kasus tersebut kepada salah seorang guru tempat korban bersekolah. Laporan tersebut akhirnya dikonfrontasi kepada korban dan dilanjutkan pemanggilan kepada orang tua korban.</p>
<p>&#8221; didampingi bhabinkamtibmas, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polres padang panjang,&#8221; kata Kasat.</p>
<p>Menurut keterangan terduga pelaku, perbuatan tersebut telah berlansung sejak tahun 2021 hingga maret 2023.</p>
<p>&#8221; aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku dikamar mandi dengan mengiming imingi korbanya,&#8221; lanjut Kasat.</p>
<p>Saat ini, terduga pelaku telah mendekam di jeruji besi mapolres padang panjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terduga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar undang undang tentang perlindungan anak. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lecehkan-dua-pelajar-pria-asal-singgalang-ditangkap/">Lecehkan Dua Pelajar, Pria Asal Singgalang Ditangkap</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pencabul Divonis Ringan, Keluarga Korban Minta Pelaku Diancam UU Perlindungan Anak</title>
		<link>https://prokabar.com/pencabul-divonis-ringan-keluarga-korban-minta-pelaku-diancam-uu-perlindungan-anak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Mar 2022 12:42:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=102124</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar &#8211; Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Khairul Azan Pgl Azan atas kasus tindak pidana “perbuatan cabul” terhadap anak dibawah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pencabul-divonis-ringan-keluarga-korban-minta-pelaku-diancam-uu-perlindungan-anak/">Pencabul Divonis Ringan, Keluarga Korban Minta Pelaku Diancam UU Perlindungan Anak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar</strong> &#8211; Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Khairul Azan Pgl Azan atas kasus tindak pidana “perbuatan cabul” terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 7 tahun dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.</p>
<p>Meski pihak pengadilan telah memberikan sanksi hukuman kepada terdakwa, namun pihak keluarga korban merasa kecewa karena putusan tersebut dinilai sangatlah ringan. Apalagi pelakunya merupakan seorang PNS yang seharusnya dapat memberi contoh yang baik bagi masyarakat.</p>
<p>Seperti disampaikan keluarga korban, Freddi Yeselton Hasibuan.&#8221; Kalau kecewa iya, kita maunya pelaku dihukum lebih berat lagi. Karena ini adalah perbuatan cabul dan korbannya adalah seorang anak masih dibawah umur,&#8221; bebernya, Kamis (31/3).</p>
<p>Disampaikan, majelis hakim memvonis pelaku dengan pasal 292 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya kita inginya pelaku diancam dengan UU Perlindungan anak yang menurut kami ancamannya lebih tinggi,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81, (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p>(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang<br />
yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.</p>
<p>(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).</p>
<p>&#8220;Atas dasar itulah kami pihak keluarga merasa tidak puas dan berencana akan melakukan banding atas putusan tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Khairul Azan Harahap Pgl Azan atas kasus tindak pidana “perbuatan cabul” terhadap seorang anak dibawah umur yang masih berusia 7 tahun dengan berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 Bulan dikurangi masa tahanan.</p>
<p>Sidang putusan permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, pada Jumat (25/3/ 2022, diketuai oleh Forci Nilpa Darma, sebagai Hakim Ketua, Syukur Tatema Gea, Morando Audia Hasonangan Simbolon, sebagai Hakim Anggota.</p>
<p>Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Lbs sebagaimana tertera dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI, Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan cabul” sebagaimana diatur dalam Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 292 KUHPidana.</p>
<p>Terpidana merupakan seorang oknum PNS di Badan Riset Inovasi Nasional dan tinggal di Muara Gondang Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman dan Rawamangun Jl. Cipinang Baru Bunder Pulogadung Jakarta Timur.</p>
<p>Peristiwa pencabulan ini terjadi September 2021 sekira pukul 10.00 Wib di dalam warung milik warga Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman.</p>
<p>Saat itu korban disuruh ibunya pergi ke warung untuk meminta uang kembaliannya sebesar Rp. 20.000, yang kebetulan saat itu pelaku yang menjaganya.</p>
<p>Dengan mengelabui korban, pelaku mengajak korban masuk ke dalam warung tepatnya di dekat televisi. Kemudian pelaku mengambil masker warna hijau guna untuk menutup kedua mata anak korban, setelah itu terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pencabul-divonis-ringan-keluarga-korban-minta-pelaku-diancam-uu-perlindungan-anak/">Pencabul Divonis Ringan, Keluarga Korban Minta Pelaku Diancam UU Perlindungan Anak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sepekan Terakhir, Polisi Ungkap Tiga Kasus Pencabulan Anak</title>
		<link>https://prokabar.com/sepekan-terakhir-polisi-ungkap-tiga-kasus-pencabulan-anak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Nov 2021 07:48:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[#fic]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=97725</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Probakar &#8211; Orang tua harus meningkatkan kewaspadaan terhadap anak, karena dalam satu minggu terakhir Polresta Padang mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak dibawah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sepekan-terakhir-polisi-ungkap-tiga-kasus-pencabulan-anak/">Sepekan Terakhir, Polisi Ungkap Tiga Kasus Pencabulan Anak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang, Probakar &#8211; Orang tua harus meningkatkan kewaspadaan terhadap anak, karena dalam satu minggu terakhir Polresta Padang mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan kasus pertama terungkap adalah aksi pemerkosaan terhadap dua orang bocah dengan Jumlah pelakunya berjumlah 7 orang yang kesemuanya merupakan keluarga dekat dan tetangga korban,</p>
<p>Polresta Padang juga mengamankan pelaku kejatahan seksual dengan korban anak anak. Satu orang pelaku diamankan petugas setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kalau anaknya telah disodomi oleh pelaku dan berdasarkan hasil visum memang menyatakan saluran pembuangan korban mengalami robekan.</p>
<p>&#8220;Kasus ketiga yakni aksi kejahatan seksual yang dilakukan seorang nelayan di Kota Padang. Pelaku mencabuli dua orang anak dibawah umur dimana para korban di iming iming uang dan disaat itulah, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memegang alat kelamin korban,&#8221; jelas Rico.</p>
<p>Rico juga menambahkan, kepada para pelaku di jerat dengan pasal 76 , 81,82 undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.</p>
<p>Sepanjang tahun 2021 Polresta Padang telah menerima laporan 85 kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan jumlah korban lebih dari 100 anak.(fic)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sepekan-terakhir-polisi-ungkap-tiga-kasus-pencabulan-anak/">Sepekan Terakhir, Polisi Ungkap Tiga Kasus Pencabulan Anak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polresta Padang Ungkap Pencabulan Beramai-ramai Anak di Bawah Umur</title>
		<link>https://prokabar.com/polresta-padang-ungkap-pencabulan-beramai-ramai-anak-di-bawah-umur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Nov 2021 07:53:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[polresta padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=97622</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Kepolisan Resor Kota (Polresta) Padang mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan baramai-ramai oleh enam orang pelaku pada...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polresta-padang-ungkap-pencabulan-beramai-ramai-anak-di-bawah-umur/">Polresta Padang Ungkap Pencabulan Beramai-ramai Anak di Bawah Umur</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Kepolisan Resor Kota (Polresta) Padang mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan baramai-ramai oleh enam orang pelaku pada Rabu (17/11).</p>
<p>Enam orang pelaku masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban yaqkni merupakan kakek korban, tetangga korban, dua orang kakak kandung korban, paman korban dan satu orang kakak sepupu korban.</p>
<p>Para pelaku berinisial J, 65, kakek korban, R, 23, paman korban. Lalu, R, 11, dan G, 10, A, 10, yang merupakan kakak kandung korban, dan U, 23, tetangga korban.</p>
<p>Sebanyak dua orang pelaku diantaranya masih di bawah umur. Korban diketahui juga masih berumur yaitu masing-masing berusia 5 tahun dan 7 tahun.</p>
<p>Mirisnya, perbuatan bejat itu tidak dilakukan sekali namun telah berulang kali.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, 4 dari 6 pelaku telah ditangkap.</p>
<p>“Kakek, paman, dan kakaknya 2 orang itu telah kita amankan,” katanyq.</p>
<p>Rico menjelaskan, pencabulan diketahui ketika korban mengadu telah jadi korban cabul ke salah seorang tetangga.</p>
<p>Tetangga lalu menghubungi RT setempat yang kemudian melapor ke Polresta Padang.</p>
<p>“Kami kumpulkan keterangan dan lakukan visum. Memang selaput dara korban telah robek,” sebut Rico.</p>
<p>Berdasarkan keterangan dan hasil visum Satreskrim Polresta Padang menangkap 4 pelaku.</p>
<p>“Pelaku melakukan perbuatan cabul di rumahnya. Waktunya beda-beda. Dan sudah sering kali,” ungkap Rico.</p>
<p>Lebih lanjut Rico menyebut, para pelaku dijerat Pasal 76 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polresta-padang-ungkap-pencabulan-beramai-ramai-anak-di-bawah-umur/">Polresta Padang Ungkap Pencabulan Beramai-ramai Anak di Bawah Umur</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Kuda Laut Polsek Bungus Tangkap Pria Diduga Hamili Anak Dibawah Umur</title>
		<link>https://prokabar.com/tim-kuda-laut-polsek-bungus-tangkap-pria-diduga-hamili-anak-dibawah-umur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Oct 2021 15:18:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#polsek bungus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=96371</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Seorang pria berinisial HI (41) tega setubuhi anak dibawah umur hingga hamil 7 bulan, yang tak lain anak dari mantan kakak...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tim-kuda-laut-polsek-bungus-tangkap-pria-diduga-hamili-anak-dibawah-umur/">Tim Kuda Laut Polsek Bungus Tangkap Pria Diduga Hamili Anak Dibawah Umur</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Seorang pria berinisial HI (41) tega setubuhi anak dibawah umur hingga hamil 7 bulan, yang tak lain anak dari mantan kakak iparnya. Pelaku pun ditangkap Tim Kuda Laut Polsek Bungus.</p>
<p>&#8220;Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial IS (17) tahun yang dilakukan pelaku sejak 2020 sampai 2021. Diketahui bahwa korban atau anak ini bercerita kepada orang tuanya bahwa dia tidak haid sudah lama,&#8221; kata Kapolsek Bungus AKP Zamzami, Rabu (20/10).</p>
<p>Korban sendiri diketahui tinggal dekat dengan Pelaku. Sejak saat itulah tersangka mulai tergiur dengan putri dari mantan kakak iparnya tersebut. Sampai kemudian pelaku mulai menjalankan niat busuknya terhadap korban.</p>
<p>Menurut pengakuan korban tersangka awalnya diajak jalan-jalan dan berhenti di sebuah pondok pinggir jalan kelok jariang Kecamatan Teluk Kabung Bungus, Kota Padang, dan tersangka langsung melakukan aksi bejatnya di pondok tersebut.</p>
<p>&#8220;Modus tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dengan mengajaknya berjalan-jalan pakai motor bersama anak pelaku yang berumur 2 tahun dan menaruh anaknya di meja lalu memberikan HP untuk mainnya, lalu pelaku melakukan aksi itu di sebelah anaknya tersebut,&#8221; ucap Kapolsek.</p>
<p>Usai melakukan tindakan bejatnya, pelaku memberi anak tersebut uang supaya tidak memberitahu kepada orang lain. &#8220;Perbuatan tersebut sudah berulang kali,&#8221; ujar Zamzami.</p>
<p>Zamzami menjelaskan penangkapan pelaku setelah mendapatkan laporan dari ibu korban Ke Polsek Bungus Teluk Kabung dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tim-kuda-laut-polsek-bungus-tangkap-pria-diduga-hamili-anak-dibawah-umur/">Tim Kuda Laut Polsek Bungus Tangkap Pria Diduga Hamili Anak Dibawah Umur</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabuli Puluhan Bocah, Polres Bukittinggi Tangkap Kakek 64 Tahun</title>
		<link>https://prokabar.com/diduga-cabuli-puluhan-bocah-polres-bukittinggi-tangkap-kakek-64-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Jul 2021 11:21:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#banuhampu]]></category>
		<category><![CDATA[#Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#polres bukittinggi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=91124</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bukittinggi, Prokabar – Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang kakek berusia 64 tahun inisial AD, warga Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Polisi menangkapnya...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-cabuli-puluhan-bocah-polres-bukittinggi-tangkap-kakek-64-tahun/">Diduga Cabuli Puluhan Bocah, Polres Bukittinggi Tangkap Kakek 64 Tahun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bukittinggi, Prokabar</strong> – Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang kakek berusia 64 tahun inisial AD, warga Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.</p>
<p>Polisi menangkapnya atas kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur di daerah setempat.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah melalui KBO Reskrim Ipda Herwin membenarkan penangkapan tersangka di Jalan Kapalo Hilalang Kecamatan Sicincin sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat (16/07).</p>
<p>“Benar, kami menanglap tersangka berdasarkan laporan salah satu keluarga korban. Saat ini kami telah menerima laporan dari lima orang perwakilan keluarga korban yang di-BAP. Kami masih lakukan pengembangan dengan penambahan korban lainnya,” kata Ipda Herwin di Bukittinggi, Sabtu.</p>
<p>Ia menjelaskan dari pengakuan tersangka, ada sekitar dua puluhan anak usia di bawah umur yang sebagian besar warga sekitar yang menjadi korban pelaku.</p>
<p>“Tersangka mengakui perbuatannya yang dia lakukannya di warung makanan ringan dan barang harian miliknya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Korban termasuk anak laki-laki dan perempuan.</p>
<p>&#8220;Kami masih melakukan pendalaman atas kejiwaan tersangka yang mengaku pernah menjadi korban kasus sodomi,” katanya.</p>
<p>Sedangkan menurut pengakuan tersangka, hal tersebut dia lakukan kepada anak-anak usia sekolah dasar yang berbelanja di warung miliknya.</p>
<p>Warung itu terletak di pemukiman padat penduduk bersebelahan dengan masjid dan madrasah tempat anak-anak belajar mengaji.</p>
<p>“Saya baru melakukan perbuatan ini dua bulan terakhir, saya kesal dengan beberapa anak nakal yang tidak membayar belanja mereka karena kekurangan uang,” kata pelaku yang sudah memiliki cucu tersebut.</p>
<p>Sementara salah seorang orang tua korban mengatakan, anaknya sudah dicabuli sejak 2018 oleh pelaku dan baru beberapa bulan terakhir dia ketahui hingga melaporkan ke Polisi.</p>
<p>“Bahkan ada sebagian anak disini yang mengaku pernah dicabuli pelaku pada 2015, kasus ini membuat kami ketakutan, semoga warga lain yang anaknya menjadi korban bisa segera melaporkan ke pihak yang berwajib, jangan sampai mengganggu mental anak anak kami di masa depan,” kata dia.</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-cabuli-puluhan-bocah-polres-bukittinggi-tangkap-kakek-64-tahun/">Diduga Cabuli Puluhan Bocah, Polres Bukittinggi Tangkap Kakek 64 Tahun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buron Setahun, Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Solok Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://prokabar.com/buron-setahun-tersangka-pencabulan-anak-tiri-di-solok-ditangkap-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2020 08:02:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=71402</guid>

					<description><![CDATA[<p>Solok, Prokabar &#8211; Sempat buron setahun, tersangka pencabulan terhadap anak tiri hingga korbannya hamil dan melahirkan ditangkap jajaran Reskrim Polres Solok Kota. Penangkapan itu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/buron-setahun-tersangka-pencabulan-anak-tiri-di-solok-ditangkap-polisi/">Buron Setahun, Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Solok Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Solok, Prokabar</strong> &#8211; Sempat buron setahun, tersangka pencabulan terhadap anak tiri hingga korbannya hamil dan melahirkan ditangkap jajaran Reskrim Polres Solok Kota.</p>
<p>Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Depriyanto, kemarin.</p>
<p>Tersangka berinisial S (34) ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Aro IV Korong Kota Solok pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 22.30 WB.</p>
<p>Penangkapan itu berawal atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak tirinya oleh ibu korban yang merupakan istri S, pada Mei 2019 lalu.</p>
<p>Saat akan ditangkap, S sempat mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi dalam spring bed.</p>
<p>Atas perbuatannya S dijerat dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.</p>
<p>Dari pengakuan S, percabulan itu dilakukan tidak diketahui istrinya. Perbuatan dengan anak tirinya itu terus berlanjut, hingga anak tirinya hamil dan melahirkan.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/buron-setahun-tersangka-pencabulan-anak-tiri-di-solok-ditangkap-polisi/">Buron Setahun, Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Solok Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bejat, Dijanjikan Nilai Tinggi, Oknum Guru di Padang Pariaman Cabuli Murid</title>
		<link>https://prokabar.com/bejat-dijanjikan-nilai-tinggi-oknum-guru-di-padang-pariaman-cabuli-murid/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2020 08:47:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[#guru]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=60880</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Pariaman, Prokabar &#8211; Seorang oknum guru kesenian di salah satu SMA di Kabupaten Padang Pariaman, diduga melakukan tindakan pencabulan pada seorang muridnya di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bejat-dijanjikan-nilai-tinggi-oknum-guru-di-padang-pariaman-cabuli-murid/">Bejat, Dijanjikan Nilai Tinggi, Oknum Guru di Padang Pariaman Cabuli Murid</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Pariaman, Prokabar &#8211;</strong> Seorang oknum guru kesenian di salah satu SMA di Kabupaten Padang Pariaman, diduga melakukan tindakan pencabulan pada seorang muridnya di dalam mobil.</p>
<p>Aksi cabul guru tersebut bahkan sudah dilakukan beberapa kali di tempat berbeda.</p>
<p>Kasubag Humas Polres Padang Pariaman AKP Emel mengatakan, korban dibujuk oleh pelaku akan mendapat nilai tinggi jika mau memuaskan hasratnya.</p>
<p>&#8220;Pelaku inisial JW (58) guru PNS di salah satu sekolah SMA Padang Pariaman. Dia telah melakukan tindakan cabul pada salah satu muridnya bahkan berulang kali. Selain itu korban juga dibujuk dengan nilai tinggi, gawai dan uang jika menuruti nafsunya,&#8221; kata Emel, Rabu (26/2).</p>
<p>Dikatakan lagi oleh Emel, guru kesenian itupun mencabuli muridnya saat masih menggunakan seragam sekolah putih abu-abu.</p>
<p>&#8220;Pelaku kami tangkap saat berada di sekolah tempat dia mengajar pada hari Selasa (25/2) pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan pelaku pada kami. Saat diringkus pelaku mengakui perbuatannya,&#8221; jelas Emel.</p>
<p>Diketahui juga, pelaku ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/26/II/2020/POLRES TANGGAL 22 FEBRUARI 2020.</p>
<p>&#8220;Dari pengakuan korban dia telah dinodai gurunya tersebut beberapa kali, terakhir korban mengaku dicabuli di atas mobil milik pelaku,&#8221; jelas Emel.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bejat-dijanjikan-nilai-tinggi-oknum-guru-di-padang-pariaman-cabuli-murid/">Bejat, Dijanjikan Nilai Tinggi, Oknum Guru di Padang Pariaman Cabuli Murid</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabul, Seorang Pria Beristri di Pasaman Diamankan Polisi</title>
		<link>https://prokabar.com/diduga-cabul-seorang-pria-beristri-di-pasaman-diamankan-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Oct 2019 16:40:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Mesum]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50326</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Nafsu teramat buta, gawat bila tidak dikendalikan. Buktinya, seorang pria beristri, S (30) orang Gantiang, beristri ke Koto Panjang Nagari Lansek kodok,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-cabul-seorang-pria-beristri-di-pasaman-diamankan-polisi/">Diduga Cabul, Seorang Pria Beristri di Pasaman Diamankan Polisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Nafsu teramat buta, gawat bila tidak dikendalikan. Buktinya, seorang pria beristri, S (30) orang Gantiang, beristri ke Koto Panjang Nagari Lansek kodok, Kecamatan Rao Selatan nekat melakukan pencabulan.</p>
<p>Korbannya Bunga (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun. Akibat perbuatan bejatnya ini, S yang sudah beristri terpaksa diamankan tim Satreskrim Polres Pasaman.</p>
<p>&#8220;Pelaku kami amankan dua hari lalu. Kini ia mendekam di balik jeruji Mapolres untuk proses penyidikan,&#8221; kata Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi, Kamis (31/10).</p>
<p>Ironisnya, awal diamankan, pelaku tidak mengakui pebuatannya dan berbelit-belit. Hingga akhirnya, setelah pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akhirnya jujur dan mengakui perbuatannya.</p>
<p>&#8220;Tim Opsnal dibawah pimpinan Aipda Dapit dengan anggota Brigadir Hardoni dan Bripda Agung melakukan penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan surat perintah penangkapan nomor : Sp.kap/ 62/X/2019/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2019,&#8221; tukas AKP Lazuardi. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-cabul-seorang-pria-beristri-di-pasaman-diamankan-polisi/">Diduga Cabul, Seorang Pria Beristri di Pasaman Diamankan Polisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bejat, Kakek di Pasaman Ini &#8216;Garap&#8217; Bocah SD</title>
		<link>https://prokabar.com/bejat-kakek-di-pasaman-ini-garap-bocah-sd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2019 13:35:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=47537</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Seorang kakek diamankan tim Satreskrim Polres Pasaman. Ironisnya, kasus yang menjerat kakek hingga berakhir di balik jeruji tahanan ini ialah dugaan pencabulan. Gempar...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bejat-kakek-di-pasaman-ini-garap-bocah-sd/">Bejat, Kakek di Pasaman Ini &#8216;Garap&#8217; Bocah SD</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Seorang kakek diamankan tim Satreskrim Polres Pasaman. Ironisnya, kasus yang menjerat kakek hingga berakhir di balik jeruji tahanan ini ialah dugaan pencabulan. Gempar Pasaman dibuatnya.</p>
<p>&#8220;Teganya kakek itu, habis masa depan korban di tangan bejatnya,&#8221; umpat warga saat mengetahui kasus kakek, DA, warga Sungai Pandahan, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kamis (26/9).</p>
<p>Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya menjelaskan, pelaku DA diamankan, Rabu (25/9). Ia diamankan atas laporan orang tua korban nomor LP/100/IX/2019/ Spkt Res Psm tgl 24-9-2019.<br />
&#8220;Tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolres Pasaman karena diketahui oleh keluarga korban telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,&#8221; kata AKBP Hendri.</p>
<p>Diakui Kapolres yang baru bertugas di Pasaman ini, kejadian bejat pelaku ini terjadi 19 September lalu. Ia mencabuli bocah berumur 7 tahun di dalam warung miliknya. Hingga akhirnya, aksinya diketahui orang tua korban hingga berakhir di meja SPKT Polres Pasaman. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bejat-kakek-di-pasaman-ini-garap-bocah-sd/">Bejat, Kakek di Pasaman Ini &#8216;Garap&#8217; Bocah SD</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Padang Pariaman Tangkap 4 Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur</title>
		<link>https://prokabar.com/polres-padang-pariaman-tangkap-4-pelaku-cabul-anak-dibawah-umur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Sep 2019 23:35:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPariaman]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=46484</guid>

					<description><![CDATA[<p>Enam Lingkung, Prokabar — Tim Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman tangkap 4 orang tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur di Toboh Ketek, Nagari...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polres-padang-pariaman-tangkap-4-pelaku-cabul-anak-dibawah-umur/">Polres Padang Pariaman Tangkap 4 Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Enam Lingkung, Prokabar —</strong> Tim Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman tangkap 4 orang tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur di Toboh Ketek, Nagari Toboh, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (11/9). Pelaku berinisial SH (23), NR (25), JT (20) dan RZ (17) warga Nagari Sintuak, Kecamatan Sintoga.</p>
<p>Kejadian berawal Febrari 2019, korban Bunga (bukan nama sebenarnya) berpacaran dengan RZ. Membawa korban ke sebuah gudang pembuat batu bata dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Meski sempat melakukan penolakan, bujuk rayu dan paksaan pelaku membuat korban tidak berdaya hingga akhirnya pasrah disetubuhi RZ. Perbuatan tidak senonoh tersebut terus berlanjut 3 kali di lokasi yang sama.</p>
<p>Pada April 2019, korban kembali mendapat perbuatan asusila dari tersangka. Parahnya, tersangka membawa 3 orang rekan lainnya. Hal tersebut membuat korban trauma shock dan mendapat penanganan khusus psikiater RSUD Padang Pariaman.</p>
<p>&#8220;Ke empat tersangka, telah berhasil kami tangkap. Dan mereka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2012 tetang Perlindungan Anak Dan Perempuan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,&#8221; pungkas Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Lija Nesmon kepada Prokabar.com, Kamis (12/9). (<b>Rud</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/polres-padang-pariaman-tangkap-4-pelaku-cabul-anak-dibawah-umur/">Polres Padang Pariaman Tangkap 4 Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bocah 11 Tahun jadi Korban Cabul Ayah Tiri, Begini Kasusnya Terungkap</title>
		<link>https://prokabar.com/bocah-11-tahun-jadi-korban-cabul-ayah-tiri-begini-kasusnya-terungkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Aug 2019 11:00:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=45239</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang pelakunya masih keluarga dekat terjadi di Tanah Datar. Pelaku berinisial Z (35),...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bocah-11-tahun-jadi-korban-cabul-ayah-tiri-begini-kasusnya-terungkap/">Bocah 11 Tahun jadi Korban Cabul Ayah Tiri, Begini Kasusnya Terungkap</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar &#8211;</strong> Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang pelakunya masih keluarga dekat terjadi di Tanah Datar. Pelaku berinisial Z (35), warga Kecamatan jorong Guguak Panjang Nagari Sumanik melakukan aksi bejatnya kepada anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.</p>
<p>Menurut keterangan aparat kepolisian, aksi bejat pelaku telah berulang kali dilakukan atau sejak tahun 2017 dan baru ketahuan pada 2019. Awalnya, pada tahun 2017, aksi cabul dilakukan tersangka di sebuah Pondok durian Parak Kopi Jorong Guguk Panjang.</p>
<p>&#8220;Perbuatan cabul dilakukan terhadap korban berawal sewaktu pelaku akan membeli rokok sore hari. Dimana pelaku mengajak korban fR (11) anak tiri dari pelaku untuk membeli rokok. Karena hari hujan pelaku dan korban mampir ke sebuah Pondok durian. Di dalam pondok tersebut pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan cara memaksa dan mengancam korban,&#8221; ucap Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas.</p>
<p>Pada tahun 2018, aksi cabul kedua tersangka dilakukan dengan modus yang sama, dimana tersangka kembali meminta korban untuk mau melayani nafsu bejatnya tersebut. Seusai hasratnya terpenuhi, korban kembali diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahu kepada ibunya atas apa yang telah ia lakukan.</p>
<p>&#8220;Pada tahun 2018, sewaktu pelaku mau mengambil air untuk rumah tangga bersama korban dan sampai di Pondok durian dan sewaktu itulah langsung pelaku berkata kepada korban untuk mau melakukan perbuatan yang pernah dilakukan sebelumnya dan korban menolak dan diam saja. karna pelaku orangnya pemarah dan sewaktu itulah pelaku langsung membuka celana yang dipakai korban,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Ia menambahkan, perbuatan itu membuat korban mengalami demam dan tidak bersekolah lagi. Sewaktu korban dalam kondisi sakit, tersangka masih saja menggerayani tubuh korban dan sempat diketahui oleh ibu korban sehingga terjadi pertengkaran namun tidak dilaporkan kepihak kepolisian.</p>
<p>&#8220;Mengingat perbuatan pelaku diketahui ibu korban maka ibu korban ini menyuruh FR untuk tinggal dengan saudaranya ibunya bernama Tek Ema. Meski tidak lagi bersama pelaku, namun pelaku masih saja melakukan aksi cabul terhadap korban,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Terbongkarnya kasus tersebut, setelah ibu korban mendapat informasi dari orang lain, dan menanyakan langsung kepada FR. Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban langsung melaporkannya ke Mapolres Tanah Datar.</p>
<p>Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar. Sebagaimana dalam rumusan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak sebagaimana perubahan dari Undang–undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah menjadi Undang-undang, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.<strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bocah-11-tahun-jadi-korban-cabul-ayah-tiri-begini-kasusnya-terungkap/">Bocah 11 Tahun jadi Korban Cabul Ayah Tiri, Begini Kasusnya Terungkap</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satreskrim Polres Padang Pariaman Tangkap Pelaku Cabul Korban Di Bawah Umur</title>
		<link>https://prokabar.com/satreskrim-polres-padang-pariaman-tangkap-pelaku-cabul-korban-di-bawah-umur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jun 2019 15:36:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PadangPariaman]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=40579</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Pariaman, Prokabar – Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman berhasil membekuk pelaku cabul korban dibawah umur, Selasa (25/6) kemaren. Pelaku berinisial S (21)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satreskrim-polres-padang-pariaman-tangkap-pelaku-cabul-korban-di-bawah-umur/">Satreskrim Polres Padang Pariaman Tangkap Pelaku Cabul Korban Di Bawah Umur</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Pariaman, Prokabar</strong> – Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman berhasil membekuk pelaku cabul korban dibawah umur, Selasa (25/6) kemaren. Pelaku berinisial S (21) warga Dusun Baru, Korong Kasai, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai,Kabupaten Padang Pariaman ditangkap Unit PPA bersama Tim Halilintar Satreskrim di rumahnya. Pemuda pengangguran tersebut ditangkap berdasarkan laporan pelapor didukung bukti-bukti beserta keterangan saksi lainnya.</p>
<p>Menurut keterangan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, didampingi AKP Lija Nesmon, kejadian sebenarnya sudah berulangkali dilakukan pelaku terhadap korban, berlangsung sejak 13 Februari 2019. Namun ketahuan atau tertangkap tangan bibik korban pada 5 Maret 2019, saat pelaku berada di kamar korban. Keluarga korban baru melapor pada 20 Juni 2019, karena pelaku tidak mau bertanggunggjawab atas perbuatan bejat tersebut.</p>
<p>Sebut saja nama Mawar (tidak nama sebenarnya), seorang pelajar yang masih berumur 17 tahun. Pelaku S berpacaran dengan korban.“Korban dan tersangka merupakan tetangga dan menjalin hubungan pacaran. Karena mereka berpacaran dan bertetangga membuat kesempatan setiap hari ketemu. Perbuatan persetubuhan tersebut pertama sekali terjadi dikarenakan pada saat itu korban tinggal sendiri di rumah. Dan korban yang tinggal bersama bibinya pada saat itu bibi korban melahirkan sehingga menginap di rumah bersalin seorang bidan desa,” ungkap Kapolres.</p>
<p>Ia melanjutkan dari sanalah tersangka mengetahui kondisi daripada korban yang saat itu sedang tinggal di rumah sendirian. Membuat akal bulus atau niat jahat dan bujuk rayu janji-janji siap bertanggung jawab, berhasil memperdaya korban. “Tersangka bisa masuk kedalam rumah korban dan dapat melakukan perbuatan persetubuhan untuk yang pertama kalinya, saat bibi korban berada saat perawatan persalinanya. Untuk aksi selanjutnya, tersangka memanfaatkan kondisi di saat bibi korban telah tidur, maka tersangka masuk kedalam rumah korban dan melakukan perbuatan persetubuhan,” tuturnya.</p>
<p>Perbuatan tersangka diketahui oleh bibi korban karena tertangkap tangan sedang berada di dalam kamar korban pada tanggal 5 maret 2019. Dan pada saat sekarang ini korban sedang hamil dengan masa kehamilan 5 bulan. Berdasarkan laporan dan bukti-bukti serta saksi-saksi, dan selanjutnya dilakukan penangkapan pada saat tersangka sedang berada di rumahnya.</p>
<p>“Saat ini tersangka dibawa ke Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan. Situasi tersangka dalam keadaan aman, terkendali dan sehat. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan di Pasal 76D, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dikenakan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Lima Miliar rupiah. Kami Polres Padang Pariaman berkomitmen untuk selalu membantu warga yang membutuhkan pertolongan atas tindakan kriminalitas orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” pungkas AKBP Rizki Nugroho. (<b>rud</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/satreskrim-polres-padang-pariaman-tangkap-pelaku-cabul-korban-di-bawah-umur/">Satreskrim Polres Padang Pariaman Tangkap Pelaku Cabul Korban Di Bawah Umur</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabuli Anak Kandung, Oknum Caleg di Solok Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://prokabar.com/diduga-cabuli-anak-kandung-oknum-caleg-di-solok-ditangkap-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Apr 2019 14:37:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=35380</guid>

					<description><![CDATA[<p>Solok, Prokabar &#8211; Seorang oknum calon anggota legislatif (caleg) salah satu partai di Kota Solok berinisial EE (45) ditangkap polisi. Dia diduga melakukan tindakan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-cabuli-anak-kandung-oknum-caleg-di-solok-ditangkap-polisi/">Diduga Cabuli Anak Kandung, Oknum Caleg di Solok Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div align="left">
<p dir="ltr"><strong>Solok, Prokabar &#8211;</strong> Seorang oknum calon anggota legislatif (caleg) salah satu partai di Kota Solok berinisial EE (45) ditangkap polisi. Dia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandung sendiri.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, oknum caleg tersebut ditangkap beberapa hari sebelum Pemilu di Kota Solok-Sumbar. Tersangka diamankan di salah satu rumah makan di kawasan Sawah Ladang, Kota Solok.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Tindakan bejat pelaku terhadap anak kandungnya diketahui sudah berlangsung sejak lama, dari tahun 2011 hingga 2019 atau dalam kurun 8 tahun. Saat pertama kejadian, korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Namun, penderitaan yang dialami korban baru berhenti ketika nenek korban melaporkan kejadian yang dialami cucunya pada 12 April 2019 lalu.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">&#8220;Tersangka sudah kita amankan bersama sejumlah barang bukti lainnya untuk proses lebih lanjut,&#8221; ungkap AKBP Dony Setiawan, Rabu (24/4).</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 Undang undang RI no.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan adanya hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar<strong>.(*/mbb)</strong></p>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-cabuli-anak-kandung-oknum-caleg-di-solok-ditangkap-polisi/">Diduga Cabuli Anak Kandung, Oknum Caleg di Solok Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 43/221 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.067 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 11:16:09 by W3 Total Cache
-->