<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bupati Agam Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/bupati-agam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/bupati-agam/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 16 Aug 2026 12:44:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>Bupati Agam Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/bupati-agam/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jejak Konflik Adat Nagari Panampuang yang Melibatkan Nama Bupati Agam Benni Warlis</title>
		<link>https://prokabar.com/jejak-konflik-adat-nagari-panampuang-yang-melibatkan-nama-bupati-agam-benni-warlis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ade]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Aug 2026 12:44:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Benni Warlis]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Agam]]></category>
		<category><![CDATA[KAN Panampuang]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=135933</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar.com &#8211; Polemik Kerapatan Adat Nagari (KAN) Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, bukan persoalan yang muncul dalam satu malam. Ada rangkaian panjang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jejak-konflik-adat-nagari-panampuang-yang-melibatkan-nama-bupati-agam-benni-warlis/">Jejak Konflik Adat Nagari Panampuang yang Melibatkan Nama Bupati Agam Benni Warlis</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar.com &#8211; </strong>Polemik Kerapatan Adat Nagari (KAN) Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, bukan persoalan yang muncul dalam satu malam.</p>
<p>Ada rangkaian panjang yang mendahuluinya. Ini terbukti dalam beberapa dokumen yang ditemukan media, termasuk bahan laporan ke Ombudsman Sumbar.</p>
<p>Ada keputusan adat. Ada sanksi. Ada surat tidak percaya. Ada pemeriksaan Inspektorat. Ada pembubaran kepengurusan KAN. Lalu muncul kepengurusan baru yang oleh Niniak Mamak Nan 10 disebut sebagai KAN tandingan.</p>
<p>Dalam rangkaian tersebut, nama Bupati Agam Benni Warlis ikut menjadi perhatian.</p>
<p>Bukan hanya karena posisinya sebagai kepala daerah.</p>
<p>Di Nagari Panampuang, Benni Warlis juga merupakan anak nagari Suku Tanjuang dengan gelar adat Datuak Tan Batuah.</p>
<p>Jauh sebelum polemik perubahan kepengurusan KAN terjadi pada 2026, Datuak Tan Batuah telah mempunyai persoalan adat dengan Niniak Mamak Nan 10.</p>
<p>Karena itu, Niniak Mamak Nan 10 menilai polemik KAN Panampuang tidak cukup dilihat hanya dari terbentuknya kepengurusan baru.</p>
<p>Seluruh proses yang mendahuluinya dinilai perlu dibuka kepada masyarakat.</p>
<h4><strong>Struktur KAN Diisi Niniak Mamak Nan 33</strong></h4>
<p>Ada satu hal mendasar yang perlu dipahami dalam melihat polemik KAN Panampuang.</p>
<p>Yakni mengenai mekanisme pembentukan struktur KAN menurut Adat Salingka Nagari Panampuang.</p>
<p>Dalam mekanisme adat yang berlaku di Panampuang, struktur KAN diisi oleh Niniak Mamak Nan 33.</p>
<p>Setelah struktur tersebut terbentuk, kepengurusan kemudian disahkan atau diresmikan oleh Niniak Mamak Nan 10.</p>
<p>Dengan mekanisme tersebut, sumber legitimasi KAN berasal dari struktur masyarakat adat Panampuang.</p>
<p>Pemerintah berada pada ranah administrasi, fasilitasi dan pembinaan sesuai kewenangannya.</p>
<p>Mekanisme ini menjadi penting ketika melihat kepengurusan KAN periode 2024–2030.</p>
<p>Sebelum SK Wali Nagari Nomor 33 Tahun 2024 diterbitkan, telah ada Keputusan Niniak Mamak Nan Sapuluah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai kepengurusan KAN periode 2024–2030.</p>
<p>SK Wali Nagari Nomor 33 Tahun 2024 juga menjadikan keputusan rapat Niniak Mamak Nan Sapuluah tanggal 25 Agustus 2024 sebagai salah satu dasar penetapannya.</p>
<p>Artinya, menurut Niniak Mamak Nan 10, SK Wali Nagari bukan sumber awal lahirnya kepengurusan KAN.</p>
<p>Sebelum administrasi pemerintahan diterbitkan, telah ada proses dan keputusan di dalam struktur adat.</p>
<p>Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu titik persoalan ketika SK Wali Nagari tersebut dicabut dan kepengurusan baru dibentuk.</p>
<p>Padahal, SK dari Wali Nagari tersebut hanya terbatas pada penggunaan anggaran, bukan pembubaran kepengurusan.</p>
<p>Artinya, kepengurusan yang lama tidak bisa dibubarkan sepihak kecuali berdasarkan keputusan Ninik Mamak nan 10.</p>
<p>Pertanyaannya bukan hanya soal ada atau tidak adanya SK.</p>
<p>Tetapi apakah pembentukan, pembubaran dan penggantian kepengurusan KAN telah mengikuti mekanisme Adat Salingka Nagari Panampuang.</p>
<h4><strong>Konflik Adat Muncul Sebelum Polemik KAN</strong></h4>
<p>Rangkaian penting terjadi pada pertengahan 2025.</p>
<p>Pada 26 Juli 2025, Benni Warlis dalam kapasitas adatnya sebagai Datuak Tan Batuah disebut terlibat dalam penobatan sejumlah niniak mamak Suku Tanjuang.</p>
<p>Persoalan tersebut kemudian dibahas Niniak Mamak Nan 10.</p>
<p>Pada 6 Agustus 2025, Niniak Mamak Nan 10 mengambil keputusan adat.</p>
<p><a href="https://prokabar.com/jejak-konflik-adat-nagari-panampuang-yang-melibatkan-nama-bupati-agam-benni-warlis/bukti-foto/" rel="attachment wp-att-135934"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-135934" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2026/08/bukti-foto.jpg" alt="" width="690" height="478" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2026/08/bukti-foto.jpg 690w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2026/08/bukti-foto-300x208.jpg 300w" sizes="(max-width: 690px) 100vw, 690px" /></a></p>
<p>Dalam keputusan tersebut, penobatan yang dilakukan Datuak Tan Batuah dinilai tidak sesuai dengan mekanisme Adat Salingka Nagari Panampuang.</p>
<p>Niniak Mamak Nan 10 juga menyatakan bahwa kewenangan pengangkatan dan penobatan niniak mamak tidak berada pada Datuak Tan Batuah.</p>
<p>Atas persoalan tersebut, Datuak Tan Batuah dikenai sanksi adat sebesar satu rupiah emas.</p>
<p>Keputusan itu kemudian diteruskan Ketua KAN Panampuang pada 15 Agustus 2025 kepada Wali Nagari, Niniak Mamak Nan 33 dan Wali Jorong se-Panampuang.</p>
<p>Dengan demikian, persoalan antara Datuak Tan Batuah dan Niniak Mamak Nan 10 telah ada beberapa bulan sebelum polemik pembubaran KAN mencuat.</p>
<p>Fakta ini dinilai penting.</p>
<p>Sebab pada perkembangan berikutnya, unsur Pemerintah Kabupaten Agam yang dipimpin Benni Warlis ikut masuk dalam rangkaian penyelesaian persoalan KAN Panampuang.</p>
<h4><strong>Audit Berjalan, Surat Tidak Percaya Muncul</strong></h4>
<p>Memasuki Januari 2026, persoalan bergerak ke ranah pemerintahan.</p>
<p>Pada 19 Januari 2026, Inspektorat Kabupaten Agam mengeluarkan surat tugas Audit Ketaatan terhadap Pemerintahan Nagari Panampuang.</p>
<p>Audit mulai dilaksanakan pada 21 Januari 2026.</p>
<p>Lima hari kemudian, tepatnya 26 Januari 2026, muncul Surat Nomor 03-2026 tentang pernyataan tidak percaya terhadap KAN Panampuang periode 2024–2030.</p>
<p>Surat tersebut menggunakan nama Kerapatan Niniak Mamak Nagari Panampuang.</p>
<p>Datuak Rangkayo Mulia tercatat sebagai ketua.</p>
<p>Datuak Putiah sebagai sekretaris.</p>
<p>Surat itu meminta Wali Nagari membubarkan kepengurusan KAN periode 2024–2030, memfasilitasi musyawarah dan membentuk kepengurusan KAN baru.</p>
<p>Namun surat tersebut bukan keputusan Niniak Mamak Nan 10.</p>
<p>Dalam surat itu, Niniak Mamak Nan 10 justru ditempatkan sebagai salah satu pihak yang menerima tembusan.</p>
<p>Karena itu, Niniak Mamak Nan 10 menegaskan surat tersebut tidak dapat disebut sebagai keputusan mereka.</p>
<p>Ketika kepengurusan KAN periode 2024–2030 akan dibubarkan, Niniak Mamak Nan 10 juga menyatakan penolakan.</p>
<p>Latar belakang sejumlah pihak dalam surat tidak percaya tersebut kemudian ikut menjadi perhatian.</p>
<p>Datuak Rangkayo Mulia yang menjadi ketua dalam surat tidak percaya sebelumnya tercatat berada dalam struktur KAN periode 2024–2030.</p>
<p>Datuak Putiah juga tercatat dalam kepengurusan yang sama.</p>
<p>Artinya, dorongan untuk membubarkan KAN juga muncul dari orang-orang yang sebelumnya berada dalam struktur KAN tersebut.</p>
<p>Ada pula catatan mengenai sanksi adat.</p>
<p>Dalam keputusan Niniak Mamak Nan 10 tanggal 6 Agustus 2025, Datuak Putiah diberi keterangan masih menjalankan sanksi adat.</p>
<p>Nama Datuak Rajo Endah Sungai Baringin yang kemudian muncul dalam daftar pendukung surat tidak percaya juga tercatat mempunyai persoalan terkait sanksi adat.</p>
<p>Begitu pula Datuak Labiah.</p>
<p>Niniak Mamak Nan 10 menegaskan bahwa seseorang yang terkena sanksi adat tidak kehilangan hak untuk menyampaikan pendapat.</p>
<p>Berdasarkan adat salingka nagari, mereka tidak bisa ikut membuat keputusan, mengundang, ataupun diundang.</p>
<p>Sebagai gantinya, urusan kemenakan akan diurus oleh Ninik Mamak dari tiga ibu sehingga tidak ada yang terbengkalai dalam hal ini.</p>
<p>Latar belakang tersebut dinilai penting diketahui masyarakat.</p>
<p>Terlebih salah satu persoalan yang kemudian dipersoalkan dalam surat tidak percaya berkaitan dengan mekanisme sanksi dan denda adat.</p>
<h4><strong>Muncul Irisan dengan Tim Politik Benni–Iqbal</strong></h4>
<p>Rangkaian berikutnya menunjukkan adanya irisan sejumlah nama dengan Tim Kampanye Benni Warlis–Muhammad Iqbal.</p>
<p>Dalius Datuak Rangkayo Mulia tercatat sebagai penasihat.</p>
<p>As&#8217;ad Martha Datuak Indo Marajo juga tercatat sebagai penasihat.</p>
<p>Dahmur Ruslan Datuak Panduko Batuah berada pada posisi yang sama.</p>
<p>Sementara Zulhendra tercatat sebagai Wakil II Bidang Hukum dan Advokasi.</p>
<p>Hubungan politik tersebut bukan bukti bahwa mereka menerima perintah dari Benni Warlis untuk membubarkan atau mengubah kepengurusan KAN.</p>
<p>Namun irisan tersebut dinilai Niniak Mamak Nan 10 penting untuk diketahui masyarakat.</p>
<p>Sebab sejumlah nama kemudian kembali muncul dalam proses pembentukan kepengurusan KAN baru.</p>
<p>Zulhendra Khatib Bandaro kemudian ditetapkan sebagai unsur Pemuda dalam Tim Formatur.</p>
<p>Dalius Datuak Rangkayo Mulia kemudian menjadi Ketua KAN periode 2026–2032 yang oleh Niniak Mamak Nan 10 disebut sebagai KAN tandingan.</p>
<p>Sedangkan Edius Datuak Putiah kemudian menjadi Wakil Ketua.</p>
<p>Bagi Niniak Mamak Nan 10, fakta mengenai irisan tersebut perlu dibuka kepada masyarakat.</p>
<p>Bukan untuk langsung menyimpulkan adanya perintah politik.</p>
<p>Tetapi agar masyarakat mengetahui latar belakang pihak-pihak yang terlibat dalam proses perubahan kepengurusan KAN.</p>
<h4><strong>Audit Inspektorat Berujung Rekomendasi Pencabutan SK</strong></h4>
<p>Di tengah konflik tersebut, pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Agam terus berjalan.</p>
<p>Hasil audit kemudian mempersoalkan administrasi penetapan KAN periode 2024–2030.</p>
<p>Inspektorat merekomendasikan pencabutan SK Wali Nagari Nomor 33 Tahun 2024 serta pembentukan kembali kepengurusan KAN.</p>
<p>Namun Niniak Mamak Nan 10 mempertanyakan satu hal mendasar.</p>
<p>Sebelum SK Wali Nagari tersebut diterbitkan, telah ada keputusan adat mengenai pembentukan kepengurusan KAN.</p>
<p>Karena itu, pencabutan SK administratif dinilai tidak otomatis menjawab keberadaan keputusan adat yang menjadi dasar kepengurusan tersebut.</p>
<p>Niniak Mamak Nan 10 mempertanyakan apakah keputusan adat itu ikut diperiksa secara utuh oleh Inspektorat.</p>
<p>Jika diperiksa, apa kekurangannya?</p>
<p>Jika dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi, aturan teknis apa yang digunakan untuk menyatakan mekanisme tersebut tidak dapat digunakan?</p>
<p>Pertanyaan tersebut, menurut Niniak Mamak Nan 10, perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.</p>
<h4><strong>Undangan Ketertiban Berakhir dengan Pembubaran KAN</strong></h4>
<p>Puncak rangkaian terjadi pada 25 April 2026.</p>
<p>Sebelumnya, Camat Ampek Angkek mengeluarkan undangan dengan agenda fasilitasi stabilitas ketenteraman dan ketertiban.</p>
<p>Pertemuan dijadwalkan berlangsung di GOR Nagari Panampuang pada pukul 09.00 WIB.</p>
<p>Namun pelaksanaannya berubah.</p>
<p>Forum kemudian berlangsung di Surau Ka&#8217;bah.</p>
<p>Waktunya juga berubah.</p>
<p>Pertemuan kemudian menjadi Musyawarah Anak Nagari.</p>
<p>Hasil forum juga tidak lagi sebatas membahas ketenteraman dan ketertiban.</p>
<p>KAN periode 2024–2030 dibubarkan.</p>
<p>Pencabutan SK diputuskan.</p>
<p>Tim Formatur untuk membentuk kepengurusan baru dibentuk.</p>
<p>Pihak KAN periode 2024–2030 menyatakan tidak pernah diberi tahu sebelumnya bahwa forum tersebut akan membahas pembubaran kepengurusan mereka.</p>
<p>Sehari setelah forum, keberatan langsung disampaikan.</p>
<p>Niniak Mamak Nan 10 juga menyatakan menolak pencabutan tersebut dan tetap mempertahankan kepengurusan KAN periode 2024–2030.</p>
<p>Menurut mereka, sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan.</p>
<p>Siapa yang mengubah agenda pertemuan?</p>
<p>Siapa yang memutuskan pemindahan lokasi?</p>
<p>Dan bagaimana pembubaran KAN kemudian masuk menjadi keputusan forum?</p>
<h4><strong>KAN Baru Terbentuk, Legitimasi Dipertanyakan</strong></h4>
<p>Setelah forum tersebut, Tim Formatur bekerja.</p>
<p>Kemudian terbentuk kepengurusan KAN periode 2026–2032.</p>
<p>Namun menurut Niniak Mamak Nan 10, terbentuknya sebuah kepengurusan belum otomatis menyelesaikan persoalan legitimasi adat.</p>
<p>Sebab dalam mekanisme Adat Salingka Nagari Panampuang, struktur KAN diisi oleh Niniak Mamak Nan 33 dan kemudian disahkan atau diresmikan oleh Niniak Mamak Nan 10.</p>
<p>Karena itu, kepengurusan periode 2026–2032 dinilai perlu dilihat melalui mekanisme yang sama.</p>
<p>Apakah struktur tersebut benar-benar diisi melalui Niniak Mamak Nan 33?</p>
<p>Apakah mendapatkan pengesahan atau peresmian Niniak Mamak Nan 10?</p>
<p>Atau struktur baru dibentuk melalui mekanisme berbeda setelah KAN periode 2024–2030 dibubarkan?</p>
<p>Pertanyaan mengenai sumber legitimasi inilah yang menjadi dasar Niniak Mamak Nan 10 menyebut kepengurusan periode 2026–2032 sebagai KAN tandingan.</p>
<p>Menurut mereka, persoalannya bukan semata-mata karena muncul dua kelompok yang berbeda pandangan.</p>
<p>Persoalannya adalah apakah proses pembentukan kepengurusan baru mengikuti tata cara Adat Salingka Nagari Panampuang.</p>
<h4><strong>Dua Posisi Benni Warlis Jadi Sorotan</strong></h4>
<p>Pada bagian inilah posisi Benni Warlis menjadi perhatian.</p>
<p>Benni berada dalam dua kedudukan berbeda.</p>
<p>Sebagai Datuak Tan Batuah, ia sebelumnya mempunyai persoalan langsung dengan Niniak Mamak Nan 10 dan dijatuhi sanksi adat pada Agustus 2025.</p>
<p>Sementara sebagai Bupati Agam, pemerintahan yang dipimpinnya berada dalam rangkaian proses pemeriksaan dan fasilitasi yang berlangsung sebelum terbentuknya kepengurusan KAN baru.</p>
<p>Di sisi lain, sejumlah tokoh yang pernah tercatat dalam Tim Kampanye Benni–Iqbal juga muncul dalam rangkaian pembentukan kepengurusan baru.</p>
<p>KAN periode 2024–2030 kemudian dibubarkan.</p>
<p>Tim Formatur dibentuk.</p>
<p>Lalu lahir kepengurusan periode 2026–2032.</p>
<p>Dalam dokumen yang menjadi dasar rangkaian ini, kepengurusan KAN baru juga disebut kemudian diresmikan oleh Bupati Agam Benni Warlis.</p>
<p>Bagi Niniak Mamak Nan 10, keseluruhan rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas pemerintah dan potensi konflik kepentingan.</p>
<p>Terutama karena Benni Warlis sebagai Datuak Tan Batuah sebelumnya telah mempunyai persoalan langsung dengan keputusan adat Niniak Mamak Nan 10.</p>
<p>Namun Niniak Mamak Nan 10 tidak menyatakan rangkaian tersebut sebagai bukti adanya perintah langsung Benni Warlis untuk membentuk KAN baru.</p>
<p>Yang diminta adalah keterbukaan.</p>
<p>Masyarakat dinilai berhak mengetahui bagaimana proses perubahan kepengurusan KAN berlangsung dan sejauh mana pemerintah masuk dalam persoalan internal adat Panampuang.</p>
<h4><strong>Pemerintah Diminta Berdiri Netral</strong></h4>
<p>Niniak Mamak Nan 10 menegaskan tidak menolak adanya perbedaan pandangan di tengah anak nagari.</p>
<p>Namun perbedaan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Adat Salingka Nagari.</p>
<p>Pemerintah dapat melakukan fasilitasi.</p>
<p>Pemerintah dapat menjalankan fungsi pembinaan.</p>
<p>Namun pemerintah, menurut Niniak Mamak Nan 10, tidak semestinya mengambil alih hak masyarakat adat dalam menentukan struktur dan kepemimpinan lembaga adatnya.</p>
<p>Karena itu, polemik KAN Panampuang dinilai tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan dua kelompok yang berebut kepengurusan.</p>
<p>Ada persoalan kewenangan.</p>
<p>Ada persoalan legitimasi adat.</p>
<p>Ada persoalan administrasi pemerintahan.</p>
<p>Dan ada pertanyaan mengenai posisi pemerintah ketika kepala daerah juga merupakan bagian dari struktur sosial dan adat nagari yang sedang berkonflik.</p>
<p>Niniak Mamak Nan 10 meminta seluruh anak nagari tetap menjaga hubungan badunsanak.</p>
<p>Masyarakat diminta tidak terpancing melakukan tindakan yang dapat memperbesar konflik.</p>
<p>Penyelesaian dinilai harus dilakukan dengan membuka seluruh dokumen dan rangkaian proses secara terang.</p>
<p>Bukan melalui perang tudingan.</p>
<p>Bukan pula dengan menggunakan kekuasaan untuk memenangkan salah satu pihak.</p>
<p>Sebab yang dipertaruhkan bukan jabatan Ketua KAN.</p>
<p>Yang dipertaruhkan adalah marwah Adat Salingka Nagari Panampuang dan hak anak nagari dalam menentukan rumah tangga adatnya sendiri. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/jejak-konflik-adat-nagari-panampuang-yang-melibatkan-nama-bupati-agam-benni-warlis/">Jejak Konflik Adat Nagari Panampuang yang Melibatkan Nama Bupati Agam Benni Warlis</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 28/53 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/13 queries in 0.013 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 09:05:41 by W3 Total Cache
-->