<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#bsn Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/bsn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/bsn/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jan 2020 01:55:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#bsn Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/bsn/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Tetapkan SNI Dalam Peringatan Dini Bencana</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-tetapkan-sni-dalam-peringatan-dini-bencana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2020 02:30:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bsn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#siagabencana]]></category>
		<category><![CDATA[#SNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=57093</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dalam upaya untuk menanggulangi dan mengurangi dampak dan jatuhnya korban jiwa akibat terjadinya bencana, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan “Standar...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tetapkan-sni-dalam-peringatan-dini-bencana/">Pemerintah Tetapkan SNI Dalam Peringatan Dini Bencana</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Dalam upaya untuk menanggulangi dan mengurangi dampak dan jatuhnya korban jiwa akibat terjadinya bencana, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan “Standar Nasional Indonesia (SNI) 8840-1:2019 Sistem Peringatan Dini Bencana-Bagian 1:Umum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Proses penetapan SNI ini dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) setelah melalui serangkaian tahapan perumusan rancangan SNI  oleh Komite Teknis 13-08, Penanggulangan Bencana.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif BSN, Hendro Kusumo  menjelaskan, standar ini dirumuskan agar dapat digunakan sebagai pedoman dalam penerapan sistem peringatan dini bencana di kawasan rawan bencana. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Diharapkan hal itu, dapat meningkatkan kesadaran para pelaku dan masyarakat mengenai panduan bagaimana melakukan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat di kawasan rawan bencana melalui penerapan sistem peringatan dini.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sistem peringatan dini bencana ditujukan untuk memberdayakan individu-individu dan masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana agar bisa melakukan antisipasi bencana sesuai arahan otoritas lokal maupun tim siaga bencana. Peningkatan kesiapsiagaan tersebut penting dilakukan secara terus menerus dengan maksud untuk mengurangi dampak dan risiko korban jiwa akibat terjadinya bencana,” jelas Hendro dilansir dari keterangan tertulis BSN, Rabu (15/1).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Oleh karenanya, idealnya SNI ini menjadi acuan bagi otoritas lokal (Rukun Tetangga, Rukun Warga, Kelurahan, dan seterusnya), tim siaga bencana serta masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana untuk bisa memberi dan/atau menangkap adanya peringatan dini bencana serta menentukan langkah-langkah antisipasi. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Yang dimaksud tim siaga bencana, adalah menyiapkan Tim atau kelompok yang berisikan anggota yang dipilih berdasarkan kemampuan masing-masing anggota dalam setiap upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan penanganan pasca bencana,” ujar Hendro.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih khusus, Tim siaga bencana sebaiknya terdiri dari individu &#8211; individu dengan pengetahuan tentang daerah rawan bencana, pengelolaan data dan informasi, peringatan dini dan sistem evakuasi, kesehatan, logistik, dan keamanan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tim siaga juga harus memahami sistem peringatan dini bencana yang terdiri atas lima sub-sistem utama yaitu 1) pengetahuan tentang risiko; 2) diseminasi dan komunikasi; 3) pemantauan dan penyampaian peringatan; 4) kemampuan merespon; serta 5) membangun komitmen dalam pengoperasian dan pemeliharaan. Tim siaga bencana dan/atau otoritas harus melakukan semua tahapan dari lima sub-sistem utama. Otoritas atau pemangku kepentingan harus mendukung tim siaga bencana agar mampu mengimplementasikan lima sub-sistem tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Terkait pengetahuan tentang risiko tersebut, Hendro mengutarakan, tim siaga bencana dan/atau otoritas harus memiliki pengetahuan yang mencakup aspek fisik, kelembagaan, aspek sosiobudaya, ekonomi dan lingkungan. Dengan demikian dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk melakukan respon yang tepat untuk menghindari dan melindungi diri sendiri dari bencana.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tim siaga bencana akan bertugas untuk melakukan seluruh kegiatan  antara lain, menentukan daerah risiko bencana, tempat evakuasi, dan jalur evakuasi; mengarahkan, menyiapkan, dan melatih masyarakat; serta mengatur desain-pemasangan-operasional-pemeliharaan sistem peringatan dini.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Masyarakat harus mengikuti instruksi dan panduan dari tim siaga bencana, terutama kemampuan merespon. Dan juga, masyarakat harus mengikuti denah dan jalur evakuasi, panduan operasional evakuasi dan tak lupa ikut serta secara aktif dalam latihan evakuasi,” ungkap Hendro.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tim siaga bencana dan atau otoritas akan melakukan pemasangan alat peringatan dini yang diprioritaskan pada daerah dengan sumber ancaman berisiko paling tinggi dan potensi dampak jiwa terpapar yang paling besar. Alat peringatan dini disesuaikan dengan jenis/tipe bencana yang mengancam suatu wilayah; pengamatan data dari alat peringatan dini secara regular; dan perawatan alat peringatan dini. Hasil pemantauan tersebut, kemudian dianalisis oleh instansi yang berwenang, selanjutnya dilaporkan kepada pemerintah/pemerintah daerah untuk disampaikan dalam bentuk peringatan atau perintah evakuasi kepada masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">SNI 8840-1:2019, menjadikan otoritas lokal, tim siaga, dan masyarakat memiliki kesamaan pengertian dan mempunyai panduan yang baku dalam menangkap peringatan dini sehingga semua bisa bergerak secara bersama-sama mengantisipasi dampak bencana.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Tak kalah pentingnya ketiga pihak tersebut juga harus memahami dan melakukan mitigasi bencana, yang menurut SNI ini, dapat dilakukan dengan pendekatan struktural dan non-struktural,” ujar Hendro.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pendekatan struktural mencakup pembangunan konstruksi yang mencegah dan melindungi masyarakat, infrastruktur dan sumber penghidupan dari bencana, dimana kegiatan tersebut membutuhkan biaya yang tinggi dan waktu yang lama. Sementara pendekatan non-struktural yaitu dengan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat melalui penerapan sistem peringatan dini.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hendro juga menambahkan bahwa SNI ini akan merupakan &#8216;family standard&#8217; terkait peringatan dini bencana, dimana selanjutnya masih akan dirumuskan standar bagian lainnya yang lebih spesifik menurut jenis bencananya, yaitu tanah longsor, banjir, gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung berapi. (<b>rel</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-tetapkan-sni-dalam-peringatan-dini-bencana/">Pemerintah Tetapkan SNI Dalam Peringatan Dini Bencana</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sumbar Akhirnya Punya Perda Persandian</title>
		<link>https://prokabar.com/sumbar-akhirnya-punya-perda-persandian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Nov 2019 02:05:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#bsn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#persandian]]></category>
		<category><![CDATA[#SumateraBarat]]></category>
		<category><![CDATA[#Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50617</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Setelah melewati tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatra Barat berlanjut ke penetapan. Tiga Ranperda...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sumbar-akhirnya-punya-perda-persandian/">Sumbar Akhirnya Punya Perda Persandian</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s2"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Setelah melewati tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatra Barat berlanjut ke penetapan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Persandian dan Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna, beberapa waktu lalu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Ranperda Persandian dirampungkan Komisi I bersama OPD terkait dengan mengkaji secara detail muatan-muatan secara komprehensif dan telah mendapat masukan dari fraksi-fraksi di DPRD.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">&#8220;Implentasi Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di mana urusan persandian diberikan mandat untuk melakukan pengamanan informasi. Untuk itu perlu suatu aturan jelas mengenai hal ini,&#8221; ucap Supardi dilansir Prokabar, Senin (4/11).</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Menurut dia, dengan regulasi tersebut, persandian tidak lagi hanya melakukan penjaminan keamanan terhadap informasi rahasia saja, namun bisa bertanggung jawab terhadap sekuritas data dan informasi publik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">&#8220;Menyikapi urgensi keamanan data dan informasi, maka diperlukan regulasi jelas sebagai pedoman sehingga kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang bersifat rahasia dapat terjamin,&#8221; sambung dia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Sementara itu Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya DPRD dalam mendukung tata kelola pemerintahan yg baik dan bermanfaat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">&#8220;Sarana prasana telah tersedia, regulasi pun sudah ada. Selanjutnya SDM musti ditingkatkan seiring dengan proses pelaksanaan. Terima kasih untuk peran kita semua,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">Pada kesempatan sama Anggota Komisi I DPRD Sumbar, H. M. Nurnas menyebutkan, peraturan ini merupakan regulasi daerah pertama di Indonesia yang khusus mengatur persandian.</span></p>
<p class="p1"><span class="s2">&#8220;Perda ini diharapkan memberi nilai positif bagi pengamanan data dan informasi pemerintah daerah, serta dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,&#8221; pinta dia. (*/<b>hdp</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sumbar-akhirnya-punya-perda-persandian/">Sumbar Akhirnya Punya Perda Persandian</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>432 SNI Terkait Ketenagalistrikan Telah di Tetapkan BSN</title>
		<link>https://prokabar.com/432-sni-terkait-ketenagalistrikan-telah-di-tetapkan-bsn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Oct 2019 05:00:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bsn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#SNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50015</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Badan Standardisasi Nasional (BSN) sampai dengan saat ini telah menetapkan 432 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait ketenagalistrikan. SNI tersebut diantaranya SNI IEC...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/432-sni-terkait-ketenagalistrikan-telah-di-tetapkan-bsn/">432 SNI Terkait Ketenagalistrikan Telah di Tetapkan BSN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Badan Standardisasi Nasional (BSN) sampai dengan saat ini telah menetapkan 432 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait ketenagalistrikan.</p>
<p>SNI tersebut diantaranya SNI IEC 60335-2-3:2009 Piranti listrik rumah tangga dan sejenis &#8211; Keselamatan &#8211; Bagian 2-3: Persyaratan khusus untuk setrika listrik. SNI IEC 60335-2-7:2010 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis &#8211; Keselamatan &#8211; Bagian 2-7: Persyaratan khusus untuk mesin cuci, serta SNI IEC 60884-2-1:2012 Tusuk kontak dan kotak kontak untuk keperluan rumah tangga dan sejenis &#8211; Bagian 2-1: Persyaratan khusus untuk tusuk kontak bersekering. Sementara SNI di bidang ketenagalistrikan yang telah diwajibkan berjumlah 14 SNI.</p>
<p>Untuk mendukung SNI ketenagalistrikan tersebut, serta dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan pada bulan Agustus lalu,  BSN juga telah menetapkan 21 SNI terkait kendaraan listrik demi mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Saat ini, penerapan ke-21 SNI tersebut bersifat sukarela.</p>
<p>Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Iryana Margahayu mengatakan, dengan telah ditetapkannya SNI bidang ketenagalistrikan ini, diharapkan konsumen dapat terlindungi dan daya saing produk ketenagalistrikan Indonesia semakin meningkat. Informasi ini disampaikan pada Hari Listrik Nasional yang jatuh pada hari ini.</p>
<p>“Penetapan SNI ketenagalistrikan ini bertujuan untuk memberikan keselamatan dan perlindungan kepada masyarakat serta  meningkatkan dan menambah keunggulan kompetitif produk kelistrikan dalam persaingan perdagangan global, keandalan dan mutu penyaluran energi listrik dan tercapainya keselamatan ketenagalistrikan,” ujar Iryana seperti dikutip dalam rilis BSN, Jakarta, Senin (28/10).</p>
<p>Beberapa perusahaan/ industri telah berkomitmen dalam penerapan SNI. Salah satu, perusahaan yang sangat mendukung penerapan SNI tersebut adalah PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.</p>
<p>“Kami mendukung penuh penerapan standardisasi produk dan sertifikasi SNI pada industri ketenagalistrikan. Selain itu, sebagai Perusahaan Penyedia Listrik terbesar di Nusantara, kami juga berkomitmen untuk dapat menyediakan listrik yang mudah, murah dan tentunya berkualitas untuk seluruh penduduk Indonesia,” jelas General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agung Nugraha.</p>
<p>Bahkan, tambahnya, demi kelestarian bumi ini, PLN menyelaraskan diri dengan program pemerintah untuk terus mendorong pemakaian energi baru terbarukan dan berharap ikut mampu memberi sumbangsih pada kelestarian alam dan bumi kita tercinta ini.</p>
<p>“PLN secara aktif terus mengkampanyekan upaya strategis dalam mewujudkan Green Ecosystem. Antara lain efisiensi Pembangkit dan Penekanan Emisi Pembangkitan, penggunaan kompor listrik serta motor listrik untuk menekan emisi karbon. Didukung dengan pembangunan Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) yang diinstall di beberapa tempat sebagai infrastruktur sarana untuk charging Motor dan Mobil listrik/ alat alat listrik lain di tempat umum dengan akses mudah,” papar Agung.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, jumlah SPLU di Jawa Tengah dan DIY berjumlah 213. Rencananya keberadaan SPLU akan ditempatkan di taman-taman kota. “Kebutuhan charging untuk kendaraan listrik akan kita siapkan. Semoga masyarakat sadar akan energi ramah lingkungan dan mari semarakkan penggunaan kendaraan listrik yang aman, efisien dan murah,” terang Manager UP3 Semarang, Donny Adriansyah.</p>
<p>Iryana meyakini perusahaan/industri yang sadar akan pentingnya penerapan SNI semakin meningkat dan dapat menjadi role model bagi industri lainnya. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/432-sni-terkait-ketenagalistrikan-telah-di-tetapkan-bsn/">432 SNI Terkait Ketenagalistrikan Telah di Tetapkan BSN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 32/72 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.013 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:40:44 by W3 Total Cache
-->