<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#bpn Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/bpn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/bpn/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Apr 2023 14:14:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#bpn Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/bpn/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Berpolemik Sejak 2015, BPN Payakumbuh Lakukan Pengukuran Ulang </title>
		<link>https://prokabar.com/berpolemik-sejak-2015-bpn-payakumbuh-lakukan-pengukuran-ulang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Apr 2023 14:14:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#bpn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Payakumbuh]]></category>
		<category><![CDATA[polemik tanahnya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=112360</guid>

					<description><![CDATA[<p>Payakumbuh, Prokabar &#8211; Tim Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Payakumbuh melakukan pengukuran ulang tanah yang menjadi polemik sejak tahun 2015 pada...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berpolemik-sejak-2015-bpn-payakumbuh-lakukan-pengukuran-ulang/">Berpolemik Sejak 2015, BPN Payakumbuh Lakukan Pengukuran Ulang </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Payakumbuh,</strong> <strong>Prokabar</strong> &#8211; Tim Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Payakumbuh melakukan pengukuran ulang tanah yang menjadi polemik sejak tahun 2015 pada akhir Maret.</p>
<p>Tanah tersebut kini jadi fasilitas umum (Fasum) berupa Jalan di RT 02/05 di Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh atau disamping SMP N 5 Tiakar.</p>
<p>Selain Tim ATR/BPN, Pengukuran ulang itu juga disaksikan pihak yang bersengketa, Syawaluddin (Warga) dan Roni Ramadhan (PT. Mandevilla), Asisten II Pemko Payakumbuh, Elzadaswarman, Pasi Intel Kodim 0306/50 Kota, Lettu. Yos Elza Rony, A. Sirait (Kodim 0307/Tanah Datar, Camat Payakumbuh Timur, Hepi, Ari Ashadi (Lurah Tiakar), F. Dt. Bagindo Malano (Saksi/Sepadan) dan belasan warga sekitar.</p>
<p>Dari hasil pengukuran ulang tersebut disepakati beberapa point, diantaranya ltanah sebesar 710M2 sesuai sertifikat atas nama Syawaluddin, lalu pemasangan patok tanda batas tanah sesuai hasil pengukuran pemilik Tanah dan pihak BPN sebanyak 8 (delapan) titik dengan ditampilkan oleh pihak batas tanah</p>
<p>Sementara itu, jalan menuju komplek perumahan Sevilla Tiakar berada di luar tanah milik Saudara Syawaluddin dan kedua belah pihak telah menyetujui hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh pihak BPN.</p>
<p>Namun sayang, kesepakatan tersebut tidak ditandatangani oleh Syawaluddin, sementara sembilan pejabat yang terlibat dalam kunjungan dan peninjauan serta pengukuran ulang itu mau membubuhkan tandatangan.</p>
<p>Hepi, Camat Payakumbuh mengungkapkan terkait persoalan tersebut memang pihaknya bersama sejumlah pihak ikut mendampingi ATR/BPN melakukan ulang terhadap tanah yang bersengketa dan berharap hasil tersebut bisa diterima semua pihak.</p>
<p>&#8220;Iya, setelah dilakukan pengukuran ulang tentu kita tetap berpedoman kepada sertifikat sebagai legal formal. Dan itu sudah dikembalikan sesuai sertifikat yang dimiliki oleh masing-masing pihak, dan sudah disepakati, sekali lagi dikembalikan sesuai sertifikat. Semoga hasilnya bisa diterima semua pihak&#8221; ucap Hepi, Rabu (5/4) di Kantor Balaikota Payakumbuh.</p>
<p>Lebih lanjut ia menambahkan, setelah pengukuran ulang dilakukan dan sesuai sertifikat masing-masing pihak (Roni dan Syawaluddin) maka tidak ada yang dirugikan, artinya tidak ada tanah yang bertambah atau berkurang.</p>
<p>&#8220;Kalau disesuaikan dengan sertifikat, itu tidak ada yang berkurang. Jadi, kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan haknya. Jadi memang sesuai, tapi kendalanya kemarin dari pihak pak Syawaluddin tidak mau menandatangani berita acara,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Terkait jalan yang telah ada, Hepi juga menyebutkan keberadaan jalan itu juga tidak mengenai/memakai tanah milik Syawaluddin ataupun Roni.</p>
<p>Sebelumnya persoalan tanah itu telah menjadi polemik di daerah itu sejak tahun 2015 lalu, meski beberapa kali Camat dan Lurah setempat menyelesaikan hal tersebut, namun tak kunjung selesai.</p>
<p>Sementara itu mantan Camat Lampasi Tigo Nagari (LATINA) itu juga membantah bahwa tanah (jalan.red) yang sekarang di klaim Syawal sebagai miliknya adalah tanah yang diambil untuk dijadikan jalan, sebab dari dahulunya jalan itu sudah ada meski berupa jalan sawah.</p>
<p>&#8220;Dari dulunya itu jalan sawah, dan setelah dibukanya perumahan oleh developer, sah saja dijadikan jalan.&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sementara Syawal saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tanah yang kini jadi jalan itu adalah miliknya, sesuai sertifikat jual beli tanah yang ia punya, tanah tersebut menyatu dalam sertifikat.</p>
<p>&#8220;Iya, tanah saya yang terpakai untuk fasum berupa jalan, itu milik saya menyatu dengan sertifikat.&#8221; pungkasnya. <strong>(*/pk)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b> </b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berpolemik-sejak-2015-bpn-payakumbuh-lakukan-pengukuran-ulang/">Berpolemik Sejak 2015, BPN Payakumbuh Lakukan Pengukuran Ulang </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPN Kota Padang Didemo Mahasiswa di Kementerian BPN/ATR</title>
		<link>https://prokabar.com/bpn-kota-padang-didemo-mahasiswa-di-kementerian-bpn-atr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2023 11:18:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#bpn]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=111459</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia (AMHI) Jakarta dan Pemuda Kota Padang melakukan aksi unjuk rasa di depan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bpn-kota-padang-didemo-mahasiswa-di-kementerian-bpn-atr/">BPN Kota Padang Didemo Mahasiswa di Kementerian BPN/ATR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia (AMHI) Jakarta dan Pemuda Kota Padang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian BPN/ATR di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin (20/02).</p>
<p>Persoalan yang mereka bawa adalah dugaan penghambatan pemecahan sertifikat tanah Nomor 246/Kampung Andalas Marapalam dan Nomor 335/Limau Manis Kota Padang oleh Pihak BPN Kota Padang yang beberapa kali sudah diajukan permohonan pemecahan sertifikat tersebut, mulai dari Maret 2022 hingga sekarang selalu dilakukan penolakan oleh BPN Kota Padang tanpa ada alasan yang jelas sesuai PP 24 Tahun 1997.</p>
<p>Dalam orasinya, para mahasiswa meminta kepada Menteri BPN/ATR untuk memeriksa Kepala BPN Kota Padang selaku pihak yang bertanggung jawab pada polemik yang merugikan masyarakat, serta mendesak agar mencopot Kepala BPN Kota Padang dan semua oknum pegawai BPN Kota Padang yang terlibat.</p>
<p>Setelah berorasi, pihak Mahasiswa dan Pemuda Padang diterima langsung Humas Kementerian BPN/ATR untuk hearing dan sekaligus menerima laporan resmi dari pihak pendemo, dan mereka berjanji akan mempelajari dulu berkas aduan yg dimasukkan.</p>
<p>&#8220;Kita terima dan pelajari semua berkas yang sudah dimasukan, Hasilnya nanti kita informasikan kepada pihak pelapor,&#8221; ujar Johan yang menerima berkas.</p>
<p>Sementara pelapor, Shofiah ketika diminta keterangan membenarkan tentang masalah yang dihadapinya.</p>
<p>&#8220;Benar bahwa pengajuan pemecahan sertifikat yang kita masukan ke BPN Kota Padang selalu ditolak tanpa ada alasan yang jelas. Saya selaku masyarakat merasa sangat dizolimi oleh oknum pegawai BPN, sedangkan persyaratan dan prosedur yang sesuai ketentuan sudah kita lengkapi, tapi hingga sekarang tidak mereka proses, saya berharap keadilan itu masih ada, dan saya akan berjuang terus hingga kebenaran dan hak saya selaku warga Negara terpenuhi,&#8221; ujarnya melalui sambungan telepon.</p>
<p>Dia berharap, semoga dugaan maladministrasi di BPN Kota Padang bisa segera dituntaskan Kementerian BPN/ATR Republik Indonesia. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bpn-kota-padang-didemo-mahasiswa-di-kementerian-bpn-atr/">BPN Kota Padang Didemo Mahasiswa di Kementerian BPN/ATR</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gawat! Ratusan Sertifikat Tanah Milik Warga di Pessel Tak Dikeluarkan BPN</title>
		<link>https://prokabar.com/gawat-ratusan-sertifikat-tanah-milik-warga-di-pessel-tak-dikeluarkan-bpn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Aug 2019 14:44:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#bpn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[#SertifikatTanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=43569</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pessel, Prokabar — Tiga tahun sertifikat tanah milik warga Air Haji, Kecamatan Linggo Saribaganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tak kunjung dikeluarkan oleh Badan Pertanahan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gawat-ratusan-sertifikat-tanah-milik-warga-di-pessel-tak-dikeluarkan-bpn/">Gawat! Ratusan Sertifikat Tanah Milik Warga di Pessel Tak Dikeluarkan BPN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pessel, Prokabar —</strong> Tiga tahun sertifikat tanah milik warga Air Haji, Kecamatan Linggo Saribaganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tak kunjung dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.</p>
<p>Warga tersebut ikut dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) pada tahun 2016 silam.</p>
<p>Informasi dihimpun Prokabar.com dilapangkan, bawah warga Air Haji, mendapat jatah sertifikat Prona sebanyak 80 persil oleh BPN setempat.</p>
<p>Secara keseluruhan sertifikat yang bakal dibagikan adalah sebanyak 160 lembar yang diperuntukan pada warga yang berfropesi nelayan.</p>
<p>Namun, hingga Agustus 2019 ini masih ada sekitar 18 sertifikat Prona milik warga yang belum diserahkan oleh BPN, termasuk 2 lagi melalui jalur umum dengan total keseluruhan 20 sertifikat.</p>
<p>Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Air Haji, Jafri Sutan Rajo Lelo mengatakan, ia bersama tokoh masyarakat mengeluhkan lambatnya proses penertiban sertifikat tanah oleh BPN setempat.</p>
<p>Padahal, katanya, segala prosedur dan persyaratan sudah dilengkapi oleh warga termasuk biaya administrasi.</p>
<p>&#8220;Bahkan, kami juga menyerahkan uang sebanyak Rp2 juta kepada petugas BPN dilapangan. Uang itu untuk biaya administrasi patok tanah milik saya dan kakak saya. Masing-masingnya 2 sertifikat,&#8221; kata Jafri pada wartawan, Selasa (6/8).</p>
<p>Hingga kini, dirinya merasa malu kepada anak kemenakan. Apalagi saat program Prona berjalan, unsur KAN dilibatkan dan sepakat memungut biaya Rp500 ribu untuk biaya penandatanganan alashak tanah milik warga.</p>
<p>&#8220;Kami terus di desak oleh anak kemenakan. Apalagi masyarakat kami yang 2 orang lewat jalur umum itu, mereka sudah membayar masing-masingnya Rp7 hingga 6 juta. Secara tidak langsung saya di tuding memakan uang tersebut. Sampai-sampai saya tidak di tegur sapa. Hilang harga diri saya sebagai Ketua KAN,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dikatakannya, dalam pengurusan sertifikat tanah atau penandatanganan alashak, ia mengaku sudah lama tak ingin terlibat.</p>
<p>Namun, saat itu petugas BPN atas nama Syafrizal alias Icap bagian pengukuran datang menemuinya dan menawarkan program sertifikat Prona tersebut.</p>
<p>&#8220;Saat itu katanya (BPN), program Prona tersebut untuk KAN bukan Wali Nagari. Sebab, Wali Nagari Air Haji Tenggara sebelumnya pernah bermasalah terkait pengurusan sertifikat Redis di daerah itu,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Ia berharap kepada BPN melalui petugas terkait, segera menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya dan menyerahkan sertifikat Prona masyarakat dalam waktu dekat. Jika tidak, lanjutnya, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dan memproses sesuai hukum yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Ya, keputusan ini juga sudah kami bicarakan dengan ninik mamak. Jika tak ada kejelasan maka akan kami tempuh jalur hukum. Sebab, ini menyangkut marwah KAN di Kenagarian Air Haji,&#8221; ujarnya tegasnya.</p>
<p>&#8220;Betul pak, memang ada kendala pada 18 sertifikat Prona tersebut, seperti adanya nama yang tidak sesuai dengan data, beberapa sertifikat yang nomor hak miliknya ganda, kemudian berkas yang sudah di cetak tidak ditemukan atau tercecer. Dalam minggu ini, semua persoalan akan selesai, saya berjanji,&#8221; kata Syafrizal alias Icap Bagian Pengukuran BPN kepada wartawan di kantornya.</p>
<p>Sementara itu, 2 sertifikat lainnya melalui jalur umum yakni milik warga atas nama Danur sudah terdaftar di BPN setempat. Sedangkan milik Via masih tahap verifikasi di kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pessel, kilahnya.</p>
<p>&#8220;Ya, dalam minggu ini bakal kami lakukan pengukuran kelapangan sekaligus berkoordinasi dengan Ketua KAN Air Haji,&#8221; tutupnya. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gawat-ratusan-sertifikat-tanah-milik-warga-di-pessel-tak-dikeluarkan-bpn/">Gawat! Ratusan Sertifikat Tanah Milik Warga di Pessel Tak Dikeluarkan BPN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepala BPN Klaim Hanya Ada 8.959 Sengketa Kasus Tanah</title>
		<link>https://prokabar.com/kepala-bpn-klaim-hanya-ada-8-959-sengketa-kasus-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 May 2019 12:21:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bpn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KemenATR]]></category>
		<category><![CDATA[#sengketatanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=36040</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil mengemukakan, jumlah kasus sengketa tanah yang ada di BPN tidak...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kepala-bpn-klaim-hanya-ada-8-959-sengketa-kasus-tanah/">Kepala BPN Klaim Hanya Ada 8.959 Sengketa Kasus Tanah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil mengemukakan, jumlah kasus sengketa tanah yang ada di BPN tidak banyak, cuma 8.900 kasus. Detailnya yang tercatat ada 8.959 kasus, menurut Kepala BPN, di antara kasus-kasus tersebut ada yang sudah selesai, dan juga ada yang baru masuk.</p>
<p>“Dari 8.959 kasus 56% sengketa antar masyarakat, antara tetangga dengan tetangga, sengketa batas. Kemudian 15% orang dengan badan hukum, sengketa antara masyarakat perorangan dengan badan hukum: dengan PT, dengan HGU (Hak Guna Usaha), dengan pemilik HGU, dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” kata Sofyan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5).</p>
<p>Kemudian 0,1% bahkan tidak sampai 1% itu, lanjut Menteri ATR/Kepala BPN, itu badan hukum dengan badan hukum yang  lebih mudah diselesaikan, jadi PT dengan PT sengketa.  Kemudian sengketa masyarakat dengan pemerintah ini, tambah Sofyan, menyangkut masyarakat dengan TNI, masyarakat dengan PT kereta api dan lain-lain.</p>
<p>Yang sekarang perlu diselesaikan dan perlu tindakan khusus, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, yaitu penyelesaian nanti waktu berhadapan antara masyarakat dengan pemerintah. Karena Undang-Undang Administrasi, sambung Sofyan, Undang-Undang Keuangan Negara, aset negara tidak bisa dieksekusi.</p>
<p>“Selama aset negara tidak bisa dieksekusi akhirnya kita tidak bisa mampu menyelesaikan. Nah, termasuk misalnya sengketa antara masyarakat dengan TNI. Nah ini perlu penyelesaian tersendiri nanti,” jelas Sofyan.</p>
<p>Kalau yang masyarakat dengan masyarakat, orang dengan orang, lanjut Sofyan, relatif mudah. Kalau bisa diselesaikan, dipanggil, dimediasi, tambah Sofyan, kemudian bahkan di beberapa daerah juga digerakkan kembali masyarakat peradilan adat untuk mereka selesaikan.</p>
<p>“Kalau mereka tidak bisa selesai di mediasi, maka lewat pengadilan. Nanti siapa yang menang kita eksekusi, siapa yang kalah kita ini,” ujar Sofyan.</p>
<p>Nah orang-orang badan hukum ini yang menurut Menteri ATR/Kepala BPN juga banyak masalah. Misalnya, lanjut Sofyan, orang-orang badan hukum ada kampung tua dengan konsesi HPL, ada kampung tua dengan kawasan kehutanan. “Ini sekarang sudah ada mekanisme, percepatan pelepasan kawasan hutan misalnya,” ungkapnya.</p>
<p>Kemudian kalau badan hukum dengan badan hukum itu praktis lebih mudah karena mereka itu biasanya sengketanya kalau tidak bisa dimediasi mereka pergi ke Mahkamah Agung, sambung Sofyan, sampai ke Mahkamah Agung kasusnya sangat kecil.</p>
<p>Soal konsesi swasta juga seperti itu. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil itu di kawasan hutan, harus diselesaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tapi mekanismenya sudah ada, lanjut Sofyan, yaitu sudah ada Perpres percepatan pelepasan tanah dalam kawasan hutan.</p>
<p>“Jadi  tanah kampung tua itu akan di <em>enclave</em>, dilepaskan, sehingga tidak masuk ke dalam konsesi.  Dan banyak perusahaan-perusahaan konsesi sudah melepaskan,” terang Sofyan. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kepala-bpn-klaim-hanya-ada-8-959-sengketa-kasus-tanah/">Kepala BPN Klaim Hanya Ada 8.959 Sengketa Kasus Tanah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cegah Pungli, Ini Upaya Dilakukan BPN Pasaman</title>
		<link>https://prokabar.com/cegah-pungli-ini-upaya-dilakukan-bpn-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jan 2019 13:34:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#bpn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=28090</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Zona integritas bebas korupsi dan pungutan liar (Pungli) tengah diterapkan di kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasaman. Dipastikan, tidak bakal ada lagi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/cegah-pungli-ini-upaya-dilakukan-bpn-pasaman/">Cegah Pungli, Ini Upaya Dilakukan BPN Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Zona integritas bebas korupsi dan pungutan liar (Pungli) tengah diterapkan di kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasaman.</p>
<p>Dipastikan, tidak bakal ada lagi Pungli atau semacamnya di luar ketentuan.</p>
<p>&#8220;Jika ada masyarakat yang mengalami atau jadi korban Pungli, laporkan pada saya,&#8221; kata Kepala BPN Hanifai usai melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas dan penandatanganan fakta intergritas di internal kantornya, Selasa (8/1).</p>
<p>Diakui Hanif, zona integritas ini menjadi salah satu indikator kinerja khusus dalam memberikan pelayanan pertanahan yang bersih, tepat waktu serta menjunjung tinggi integritas serta profesionalitas di BPN Pasaman.</p>
<p>Dijelaskan Hanif, pencanangan zona integritas bebas korupsi, dan Pungli serta penandatanganan fakta integritas ini diawali pada internal lingkungan Kantor Pertanahan Pasaman. Nantinya beberapa bulan kedepan baru dilanjutkan dengan pencanangan eksternal, baik dengan pejabat Pemda Pasaman maupun dengan pihak lainnya. (Ola)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/cegah-pungli-ini-upaya-dilakukan-bpn-pasaman/">Cegah Pungli, Ini Upaya Dilakukan BPN Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Targetkan 9 Juta Sertifikat 2019, Ini Permintaan Presiden</title>
		<link>https://prokabar.com/targetkan-9-juta-sertifikat-2019-ini-permintaan-presiden/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jul 2018 12:07:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bpn]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#lombok]]></category>
		<category><![CDATA[#ntb]]></category>
		<category><![CDATA[#sumbawa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=14923</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumbawa, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar bekerja keras mewujudkan program penerbitan 7 juta...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/targetkan-9-juta-sertifikat-2019-ini-permintaan-presiden/">Targetkan 9 Juta Sertifikat 2019, Ini Permintaan Presiden</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumbawa, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar bekerja keras mewujudkan program penerbitan 7 juta sertifikat pada 2018 ini, dan 9 juta tahun 2019.</p>
<p>“Kantor BPN Sabtu, Minggu tidak libur, karyawannya kerja pagi siang sampai malam, memang melayani masyarakat harus seperti itu,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada penyerahan 1.037 sertifikat tanah kepada warga Sumbawa dan sekitarnya, di Gedung Olahraga Mampis Rungan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (30/7).</p>
<p>Presiden meminta agar jangan berlama-lama mengurus sertifikat, bertahun-tahun. Ia menilai hal itu sudak tidak musim sekarang, tidak model seperti itu. “Urus sertifikat harus cepat,” ujarnya.</p>
<p>Diakui Presiden Jokowi, di lapangan harus dipatok, harus diukur, tapi ia meminta jangan bertahun-tahun.</p>
<p>Menurut Presiden, dirinya sudah memperingatkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kanwil BPN, kantor BPN agar berhati-hati untuk urusan setifikat yang berhubungan dengan rakyat. “Harus dilayani dengan baik, harus dilayani dengan cepat,” tuturnya.</p>
<p><strong>Dikalkulasi</strong></p>
<p>Kepada warga yang telah menerima sertifikat, Presiden Jokowi berpesan agar diberi plastik, sehingga kalau genting rumahnya bocor, sertifikatnya tidak rusak. Selain itu, Presiden mengingatkan perlunya sertifikat itu difotokopi, sehingga kalau aslinya hilang, masih punya fotokopi, sehingga mengurusnya ke kantor BPN mudah.</p>
<p>Jika ingin “menyekolahkan” sertifikat ke bank, Presiden Jokowi berpesan agar dikalkulasi dulu agar angsurannya tidak memberatnya.</p>
<p>“Jangan sampai karena salah hitung sertifikatnya yang diambil bank,” tutur Presiden.</p>
<p>Kalau dapat pinjaman Rp300 juta misalnya, Presiden mengingatkan jangan sampai Rp150 juta buat beli mobil. “Gagah, nyetir mobil keluar masuk kampung. Enam bulan gagahnya, sertifikatnya juga hilang,” ujarnya mengingatkan seraya menambahkan, agar menggunakan semua pinjaman untuk modal kerja. (<b>*/hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/targetkan-9-juta-sertifikat-2019-ini-permintaan-presiden/">Targetkan 9 Juta Sertifikat 2019, Ini Permintaan Presiden</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 42/116 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.016 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:40:37 by W3 Total Cache
-->