<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#bpksumbar Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/bpksumbar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/bpksumbar/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Feb 2025 00:50:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#bpksumbar Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/bpksumbar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BPK Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan Interim LKPD di Tanah Datar</title>
		<link>https://prokabar.com/bpk-perwakilan-sumbar-lakukan-pemeriksaan-interim-lkpd-di-tanah-datar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Feb 2025 00:50:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#bpksumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#ekaputra]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=125235</guid>

					<description><![CDATA[<p>TanahDatar, Prokabar- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat lakukan Entry Meeting pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanah Datar Tahun...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bpk-perwakilan-sumbar-lakukan-pemeriksaan-interim-lkpd-di-tanah-datar/">BPK Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan Interim LKPD di Tanah Datar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TanahDatar, Prokabar-</strong> Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat lakukan Entry Meeting pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanah Datar Tahun anggaran 2024.</p>
<p>Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra mengatakan Tim BPK Perwakilan Sumbar kegiatan itu dilakukan selama 27 hari yang dilaksanakan secara bertahap. Pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci.</p>
<p>“Tujuan pemeriksaan ini, guna pemantauan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan di tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya, menilai kepatuhan atas perundang-undangan, melakukan pengujian trantib terbatas pada transaksi dan sebagainya,” ujarnya.</p>
<p>Sementara, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyambut baik seluruh tim BPK Perwakilan Provinsi Sumbar sesuai tugas serta kewenangan lembaga tersebut.</p>
<p>Eka berharap kegiatan LKPD Kabupaten Tanah Datar Tahun anggaran 2024, dapat membawa Tanah Datar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 14 kalinya dan 13 kali secara berturut-turut.</p>
<p>“Alhamdulillah, Tanah Datar telah mendapat 13 kali mendapatkan opini WTP dan 12 kali opini wajar tanpa pengecualian secara berturut-turut, tentunya dengan harapan pemeriksaan LKPD tahun 2024, Tanah Datar kembali mendapatkan opini WTP untuk ke 13 kali berturut-turut,” harapnya.</p>
<p>Dikesempatan yang sama, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan dalam pelaksanaan pemeriksaan tahunan tersebut, Ia berharap Tanah Datar menjadi contoh dan terdepan dalam proses pengadmintrasian keuangan secara baik. <strong>(Eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bpk-perwakilan-sumbar-lakukan-pemeriksaan-interim-lkpd-di-tanah-datar/">BPK Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan Interim LKPD di Tanah Datar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPK Serahkan LHP dan LKPD TA 2019 kepada DPRD dan Walikota Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/bpk-serahkan-lhp-dan-lkpd-ta-2019-kepada-dprd-dan-walikota-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 May 2020 00:18:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#badanpemeriksakeuangan]]></category>
		<category><![CDATA[#bpksumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#lhp]]></category>
		<category><![CDATA[#lkpd]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=67279</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bpk-serahkan-lhp-dan-lkpd-ta-2019-kepada-dprd-dan-walikota-padang/">BPK Serahkan LHP dan LKPD TA 2019 kepada DPRD dan Walikota Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Padang, Prokabar — </strong>Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dan Walikota Padang di Aula Kantor BPK Sumbar, Jumat (8/5)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Acara yang diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 ini merupakan penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 yang pertama kali ditengah pemeriksaan yang dilakukan oleh Work From Home. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi kepada Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen, Walikota Kota Padang, Mahyeldi, pejabat, dan pegawai Pemerintah Kota Padang. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pemko Padang menyampaikan laporan keuangan anuadited TA 2019 pada 9 Maret 2020. Laporan keuangan ini diserahkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan BPK.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1"> “Tepat 60 hari setelah tanggal penyerahan LKPD yaitu tanggal 8 Mei 2020 ini, BPK Sumbar menyampaikan LHP atas LKPD 2019 kepada Wali Kota dan DPRD, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU nomor 17 tahun 2003”, terang Yusnadewi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia juga mengatakan, Kota Padang menjadi yang pertama penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan pemeriksaan yang dilakukan secara Work From Home.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Padang TA 2019 tersebut, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Kota Padang TA 2019. Dengan demikian, Pemerintah Kota Padang telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 6 kali berturut-turut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Kota Padang untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik”, ulasnya lagi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ditambahkannya, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemko Padang, BPK Sumbar masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian untuk perbaikan ke depan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meskipun permasalahan tersebut tidak berpengaruh kewajaran atas penyajian laporan keuangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dikatakannya, pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, menyatakan, pejabat wajib mengikuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. </span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bpk-serahkan-lhp-dan-lkpd-ta-2019-kepada-dprd-dan-walikota-padang/">BPK Serahkan LHP dan LKPD TA 2019 kepada DPRD dan Walikota Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 31/65 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.020 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 00:42:38 by W3 Total Cache
-->