<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#BPJSKesehatan Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/bpjskesehatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/bpjskesehatan/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 23 Feb 2025 09:03:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#BPJSKesehatan Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/bpjskesehatan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SPH Jadi Rumah Sakit Pertama di Sumbar Penerima Bintang Tiga dari BPJS Kesehatan</title>
		<link>https://prokabar.com/sph-jadi-rumah-sakit-pertama-di-sumbar-penerima-bintang-tiga-dari-bpjs-kesehatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Feb 2025 09:03:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJSKesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#RsSemenpadang]]></category>
		<category><![CDATA[#SemenPadang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=125644</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar- Semen Padang Hospital (SPH) menjadi rumah sakit pertama penerima bintang tiga di Sumatera Barat dari BPJS Kesehatan. Penghargaan bergengsi itu berasal dari...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sph-jadi-rumah-sakit-pertama-di-sumbar-penerima-bintang-tiga-dari-bpjs-kesehatan/">SPH Jadi Rumah Sakit Pertama di Sumbar Penerima Bintang Tiga dari BPJS Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar-</strong> Semen Padang Hospital (SPH) menjadi rumah sakit pertama penerima bintang tiga di Sumatera Barat dari BPJS Kesehatan. Penghargaan bergengsi itu berasal dari bidang transformasi digital yang dilakukan rumah sakit tersebut.</p>
<p>Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Dr. Ir. Edwin Aristiawan, M.M. yang diterima oleh Direktur Utama SPH dr. Selfi Farisha dan didampingi oleh Ketua Yayasan Semen Padang, Amral Ahmad serta Direktur Operasional SPH dr. Adisty Taufik, di SPH, Jumat sore, 21 Februari 2025.</p>
<p>Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan saat ini adalah Dr. Ir. Edwin Aristiawan, M.M. mengatakan, SPH mendapat penghargaan bintang tiga pada transformasi digital.</p>
<p>&#8220;Bintang tiga itu terdiri dari; pertama sudah memanfaatkan transformasi digital, bukan hanya memasang dan membangun, namun sudah pada tahap memanfaatkan. Kedua klaim dan virtual klaim dengan bentuk pdf, tidak menggunakan kertas. Ketiga, elektronik Surat Eligibilitas Peserta (SEP) BPJS Kesehatan, sehingga diharapkan kedepan akan naik ke bintang berikutnya. SPH sudah siap pada bagian rekap medis sehingga bisa untuk naik ke level berikutnya,&#8221; katanya usai memberikan penghargaan.</p>
<p>Direktur Utama SPH dr. Selfi Farisha mengatakan, ada tujuh tahapan yang dilakukan untuk mendaptkan penghargaan tertinggi yang disebut tujuh bintang.</p>
<p>&#8220;SPH ada di bintang tiga, pertama sistem Surat Eligibilitas Peserta (SEP), kedua sistem antrian online, ketiga sistem jumlah tempat tidur online, jadwal operasi online. Saat ini pasien sudah bisa dicetak SEP berdasarkan biometrik. Kedepan kita akan terus menuju bintang tujuh, hingga benar-benar paperless sampai saat penagihan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>dr. Selfi mengatakan, pembangunan sistem ini cukup lama dilakukan. &#8220;Dari pihak BPJS Kesehatan mengatakan, jika sudah sampai di tahap tiga, maka ketahap selanjutnya akan lebih mudah dan tahap selanjutnya adalah pada bidang farmasi&#8221; jelasnya.</p>
<p>Untuk mendapatkan bintang satu sampai bintang tiga diakui dr Selfi memang lama karena membangun sistem rumah sakit dan sistem informasi rumah sakit, yang di koneksikan dengan BPJS Kesehatan serta membangun budaya dari internal sendiri, baik dokter maupun tenaga kesehatan menggunakan digitalisasi ini, misalnya dalam penggunaan JKN.</p>
<p>&#8220;Sehingga pasien juga didigitalisasikan karena Mobile JKN lebih mudah dan real time dengan memilih waktu berobat dan dokter sehingga nomornya akan sama dengan antrian di Mobile JKN. Sistem ini memotong antrian admisi yang cukup lama. Dengan melakukan pendaftaran tersebut, pasien bisa datang saat waktu berobat saja,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ketua Yayasan Semen Padang, Amral Ahmad mengatakan, digitalisasi merupakan keharusan dan kalau tidak mau memulai maka akan ketinggalan dan berdampak pada layanan.</p>
<p>&#8220;Transformasi teknologi adalah akan mempependek siklus layanan sehingga cepat melayani pasien. SPH satu garis lurus dengan layanan yang dilakukan oleh BPJS dan untuk sampai bintang tujuh itu sebuah tantangan untuk kita dalam melayani pasien,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Pihaknya di yayasan bersyukur dan sangat menghargai pekerjaan teman-teman dan tim di SPH. &#8220;Disaat tim SPH sibuk bekerja dan perbaiki sistem dari dalam, ternyata ada pihak yang memperhatikan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kepala Unit Komunikasi &amp; Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati mengaku bangga atas prestasi yang diraih SPH. &#8221; Prestasi ini merupakan sebuah kebanggaan tidak hanya bagi SPH, tapi juga bagi PT Semen Padang,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia berharap dengan meraih penghargaan tersebut, SPH semakin meraih kepercayaan dari pelanggannya.</p>
<p>Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, selama periode September 2024 sampai pertengahan Februari 2025, pasien SPH yang menggunakan mobile JKN naik dri 19,02 persen di September menjadi 46,91 % di pertengahan Februari 2025. Sementara itu, untuk trend antrian online pada Februari 2025 sudah mencapai angka 96,17 %. <strong>(*/Eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sph-jadi-rumah-sakit-pertama-di-sumbar-penerima-bintang-tiga-dari-bpjs-kesehatan/">SPH Jadi Rumah Sakit Pertama di Sumbar Penerima Bintang Tiga dari BPJS Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pentingnya Perlindungan Kesehatan, Ade Rezki Pratama Gandeng BPJS Kesehatan Edukasi Masyarakat</title>
		<link>https://prokabar.com/pentingnya-perlindungan-kesehatan-ade-rezki-pratama-gandeng-bpjs-kesehatan-edukasi-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2022 16:46:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#aderezkipratama]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJSKesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#DPRRI]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KomisiIXDPRRI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=108724</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar &#8211; Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ade Rezki Pratama menggelar sosialisasi kepada masyarakat Kamang Magek, Agam. Sosialisasi tentang peningkatan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pentingnya-perlindungan-kesehatan-ade-rezki-pratama-gandeng-bpjs-kesehatan-edukasi-masyarakat/">Pentingnya Perlindungan Kesehatan, Ade Rezki Pratama Gandeng BPJS Kesehatan Edukasi Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar</strong> &#8211; Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ade Rezki Pratama menggelar sosialisasi kepada masyarakat Kamang Magek, Agam.</p>
<p>Sosialisasi tentang peningkatan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terkini.</p>
<p>Kegiatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini, menghadirkan ratusan peserta, baik dari pemerintah maupun tokoh masyarakat di Kamang Magek, Agam.</p>
<p>&#8220;Ini program rutin kita. Selain untuk memberikan pemahaman tentang apa hak dan kewajiban peserta JKN, namun juga bukti pemerintahan hadir dalam perlindungan kesehatan masyarakat,&#8221; ujarnya, Sabtu (12/11).</p>
<p>Menurut pria kelahiran Bukittinggi ini, sudah seharusnya informasi layanan kesehatan disampaikan secara intens dan terukur.</p>
<p>&#8220;Kita ingin hak peserta dapat terpenuhi dan tidak mengalami salah paham di lapangan,&#8221; sambungnya.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="https://prokabar.com/bpjs-kesehatan-dukung-sph-berikan-fasilitas-terbaik-untuk-masyarakat/">BPJS Kesehatan Dukung SPH Berikan Fasilitas Terbaik untuk Masyarakat</a></strong></p>
<p>&#8220;Jadi prosedur layanan kesehatan dapat dimengerti oleh warga, terlebih bagi masyarakat yang jauh dari kantor BPJS,&#8221; sambung pria 34 tahun tersebut.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, legislator yang membidangi langsung bidang kesehatan ini turut mengimbau masyarakat agar menjaga pola hidup sehat, kendatipun telah ada perlindungan kesehatan.</p>
<p>Lebih lanjut politisi partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa saat ini Komisi IX DPR RI menargetkan adanya penambahan kuota dari peserta JKN yang langsung dibiayai pemerintah.</p>
<p>&#8220;Tahun depan kita menargetkan penambahan kuota peserta JKN KIS, yang langsung dibiayai pemerintah untuk Sumatra Barat. Kami minta juga BPJS selaku penyelenggara bisa menyaring kembali mana warga yang tidak sanggup dengan pembiayaan mandiri,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kota Bukittinggi, Henny Nursanti mengapresiasi kerjasama kegiatan sosialisasi ini.</p>
<p>Hal ini sangat membantu pihaknya dalam mengatasi beragam keluhan dan ketidaktahuan peserta yang kerap terjadi ketika memperoleh layanan kesehatan.</p>
<p>&#8220;Saat ini pemerintah bersama BPJS bekerjasama untuk percepatan capaian Universal Health Coverage (UHC), terutama di daerah Agam yang baru 88 persen,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Untuk diketahui, saat ini BPJS Bukittinggi membawahi lima daerah yaitu Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat. <strong>(*/pk)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pentingnya-perlindungan-kesehatan-ade-rezki-pratama-gandeng-bpjs-kesehatan-edukasi-masyarakat/">Pentingnya Perlindungan Kesehatan, Ade Rezki Pratama Gandeng BPJS Kesehatan Edukasi Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemko Pariaman Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan</title>
		<link>https://prokabar.com/pemko-pariaman-terima-penghargaan-dari-bpjs-kesehatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2020 01:38:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJSKesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#jkn-kis]]></category>
		<category><![CDATA[#Pariaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74824</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pariaman, Prokabar — Pemerintah Kota Pariaman raih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Tahun 2020, bertempat di Rumah Dinas...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemko-pariaman-terima-penghargaan-dari-bpjs-kesehatan/">Pemko Pariaman Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong>Pariaman, Prokabar — </strong>Pemerintah Kota Pariaman raih penghargaan <em data-reader-unique-id="3">Universal Health Coverage</em> (UHC) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Tahun 2020, bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, kemarin (25/9).  Kota Pariaman terpilih lantaran masuk kategori peserta terbanyak dengan capaian hingga 97,26 persen.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Wali Kota Pariaman, Genius Umar menyampaikan bahwa hari ini kita menerima penghargaan dari BPJS yang diserahkan oleh  Deputi Direksi Wilayah Sumbagteng Jambi, Eddy Sulistijanto Hadie bahwa Kota Pariaman telah mencapai UHC.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Kota Pariaman terpilih lantaran masuk kategori peserta terbanyak dengan capaian hingga 97,26 persen,“ ungkapnya dilansir Prokabar dari MC Pariaman, Sabtu (26/9).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Genius Umar juga menyebutkan bahwa angka UHC tersebut adalah 95 persen, tetapi Kota Pariaman mencapai 97,26 persen. Artinya kita hampir bisa memastikan semua warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pariaman apabila sakit  sudah bisa langsung mendapatkan jaminan asurasnsi kesehatan.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Kita berharap bisa mempertahankan dan meningkatkan persentase dari UHC ini dan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Pariaman harus selalu ditingkatkan dimana ini tanggung jawab dari Dinas Kesehatan Kota Pariaman,&#8221; tandasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng Jambi, Eddy Sulistijanto Hadie juga menyampaikan bahwa Kota Pariaman sudah masuk Universal Health Coverage (UHC).</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Target dari UHC adalah 95 persen dari jumlah penduduknya. Di Kota Pariaman sudah mencapai 97,26 persen, artinya sudah melewati batas dari UHC. Kalau sudah ada yang terdaftar dari Pemerintah Daerah langsung maka langsung aktif asuransi,“ terangnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Kota Pariaman masuk kota kelima se provinsi dalam mencapai UHC dan masuk tercepat karena dalam jangka 2 bulan bisa mengejar UHC teresbut,” imbuhnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemko-pariaman-terima-penghargaan-dari-bpjs-kesehatan/">Pemko Pariaman Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Kesehatan Sumbar Fasilitasi Pelanggan Turun Kelas</title>
		<link>https://prokabar.com/bpjs-kesehatan-sumbar-fasilitasi-pelanggan-turun-kelas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2020 01:31:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJSKesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#SumateraBarat]]></category>
		<category><![CDATA[#Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=68850</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Sejalan dengan kebijakan relaksasi yang sedang digalakkan oleh pemerintah di tengah masa pandemi, BPJS Kesehatan memperpanjang jangka waktu Program Super Praktis. Perpanjangan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bpjs-kesehatan-sumbar-fasilitasi-pelanggan-turun-kelas/">BPJS Kesehatan Sumbar Fasilitasi Pelanggan Turun Kelas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Sejalan dengan kebijakan relaksasi yang sedang digalakkan oleh pemerintah di tengah masa pandemi, BPJS Kesehatan memperpanjang jangka waktu Program Super Praktis. Perpanjangan jangka waktu ini sebagai salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).</p>
<p data-reader-unique-id="2">“Program Super Praktis ini diberlakukan bagi segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau yang sering disebut peserta mandiri dan peserta segmen Bukan Pekerja (BP). Penurunan kelas perawatan kurang dari setahun hanya dapat dilakukan sekali ini saja dalam rentang waktu 22 Mei 2020 hingga 31 Agustus 2020,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Rizka Adhiati dilansir dari MC Sumbar, Kamis (4/6).</p>
<p data-reader-unique-id="3">Rizka menambahkan bahwa peserta dari dua segmen tersebut dapat memilih untuk turun kelas terhitung mulai bulan depan atau bulan berjalan secara real time. Penurunan kelas secara real time wajib dilakukan melalui Kantor BPJS Kesehatan baik itu cabang atau pun kantor kabupaten dan kota, lalu untuk turun kelas yang terhitung mulai bulan depan bisa dilakukan juga di aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.</p>
<p data-reader-unique-id="4">“Turun kelas realtime ini khusus atau hanya bisa dinikmati oleh peserta dengan kriteria yang pertama Peserta PBPU aktif dan belum membayar iuran bulan berjalan. Kedua, peserta PBPU status aktif sudah bayar iuran bulan berjalan. Ketiga peserta PBPU yang sebelumnya non aktif tapi baru saja melunasi tunggakan iuran sehingga statusnya aktif secara realtime saat pengurusan turun kelas,” tandasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Sementara turun kelas yang terhitung mulai bulan depan diperuntukkan pada peserta menunggak iuran yang sama sekali belum melakukan pembayaran dan bagi peserta yang sedang menjalani perawatan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Dirinya menekankan bahwa baik yang realtime maupun yang baru terhitung mulai bulan depan, turun kelas wajib dilakukan oleh seluruh anggota dalam satu kartu keluarga (KK), dan peserta dapat turun dua kelas rawatan sekalipun, misalnya dari kelas 1 turun ke kelas 2.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika peserta JKN-KIS menghendaki turun kelas antara lain: Kartu JKN-KIS, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Form pernyataan tidak sedang menjalankan perawatan di RS bagi turun kelas realtime bulan berjalan (form disediakan di Kantor BPJS Kesehatan).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Jika pada masa normal segala perubahan data harus melampirkan buku rekening dari bank mitra BPJS Kesehatan, maka selama Program Super Praktis ini peserta yang melakukan turun kelas dibebaskan dari kewajiban melampiran buku tabungan dan pembayaran tidak diwajibkan melalui sistem auto debet.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Peserta yang sudah turun kelas pada Program Super Praktis dan Praktis periode 9 Desember 2019 sampai dengan 18 Maret 2020 dapat melakukan turun kelas lagi jika menginginkan. Misalnya kemarin baru turun dari kelas satu ke kelas dua, dan sekarang mau turun lagi ke kelas 3, itu akan kita fasilitasi karena regulasinya mengizinkan,” imbuhnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Kebijakan khusus bagi peserta yang berkeinginan turun kelas secara realtime (bulan berjalan) tidak berlaku untuk peserta JKN-KIS yang sedang menjalani perawatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau sedang mengakses pelayanan kacamata. Setiap pemohon turun kelas akan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tentang tidak pernah atau tidak sedang menjalani rawat inap di FKRTL dan belum pernah memanfaatkan pelayanan kacamata di bulan berjalan 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Saya berharap peserta JKN-KIS bijak dalam memilih kelas sesuai kondisi ekonominya, karena lebih baik turun kelas dengan status aktif dari pada menunggak dan statusnya pun non aktif,” pungkas Rizka. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bpjs-kesehatan-sumbar-fasilitasi-pelanggan-turun-kelas/">BPJS Kesehatan Sumbar Fasilitasi Pelanggan Turun Kelas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Fahira Idris Sesalkan Keputusan Pemerintah Naikan Tarif BPJS Saat Pandemi</title>
		<link>https://prokabar.com/fahira-idris-sesalkan-keputusan-pemerintah-naikan-tarif-bpjs-saat-pandemi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2020 13:13:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJSKesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=67780</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kebijakan Pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II yang mulai berlaku 1 Juli 2020 dan Kelasi III...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/fahira-idris-sesalkan-keputusan-pemerintah-naikan-tarif-bpjs-saat-pandemi/">Fahira Idris Sesalkan Keputusan Pemerintah Naikan Tarif BPJS Saat Pandemi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Kebijakan Pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II yang mulai berlaku 1 Juli 2020 dan Kelasi III yang baru akan naik tahun 2021 mengangetkan banyak pihak. Pasalnya, pada Februari 2020, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan Perpres Nomor 75/2019 yang mengatur soal kenaikan BPJS Kesehatan karena dinilai bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan kenaikan ini juga mendapat sorotan karena ditetapkan saat pandemi Covid-19 yang cukup menggangu roda ekonomi warga termasuk kelas menengah yang diasumsikan sebagai peserta Kelas I dan II.</p>
<p>Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, dampak pandemi Corona ini tentunya menganggu kondisi ekonomi semua warga masyarakat termasuk mereka yang diasumsikan sebagai kelas menengah. Selain karena sebelumnya MA sudah sempat membatalkan kenaikan, kebijakan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan memometumnya kurang tepat untuk saat ini. Pelambatan ekonomi akibat Corona di tambah kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikhawatirkan akan semakin menambah beban masyarakat.</p>
<p>“Memang kelas III baru akan 2021, tetapi tetap saja momentum menaikkan iuran untuk kelas I dan II, hemat saya kurang tepat untuk saat ini. Tidak bisa dipungkiri semua golongan masyarakat merasakan dampak ekonomi akibat Pandemi ini makanya kebijakan kenaikan ini dikhawatirkan membuat banyak yang mengalami kendala untuk membayar,” tukas Fahira Idris dilansir (15/5).</p>
<p>Menurut Fahira, selama wabah masih terjadi dan PSBB masih diterapkan, idealnya berbagai lapisan masyarakat diberi berbagai kelonggaran untuk mengurangi beban ekonomi dan kehidupan sehari-hari salah satunya dengan tidak menaikkan atau menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kelonggaran ini agar ritme atau pergerakan ekonomi masih terus dapat berputar walau tidak normal seperti biasanya.</p>
<p>Memang defisit yang terus menerus terjadi bisa menganggu keberlangsungan BPJS Kesehatan dan terus membebani APBN, oleh karena itu upaya pemerintah menekan defisit BPJS Kesehatan harus didukung. Namun, Pemerintah bersama BPJS Kesehatan masih memiliki pilihan antara lain terus memaksimalkan kepatuhan pembayaran iuran hingga sempurna (mendekati 100 persen) dan terus meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran BPJS Kesehatan sehingga defisit bisa dipangkas maksimal agar sisa defisit tidak terlalu membebani APBN.</p>
<p>“Yang menjadi kekhawatiran kita semua adalah kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang terjadi di masa sulit ini adalah akan terjadi tunggakan yang masif khususnya dari golongan mandiri. Jika ini terjadi justru malah akan menganggu finansial dan keberlanjutan BPJS Kesehatan secara keseluruhan,” ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.</p>
<p>Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri tertuang dalam keputusan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34: Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta; Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta; Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. (<strong>rel</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/fahira-idris-sesalkan-keputusan-pemerintah-naikan-tarif-bpjs-saat-pandemi/">Fahira Idris Sesalkan Keputusan Pemerintah Naikan Tarif BPJS Saat Pandemi</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Kenaikan Iuran BPJS, Komite III Nilai Pemerintah Bebani Masyarakat</title>
		<link>https://prokabar.com/terkait-kenaikan-iuran-bpjs-komite-iii-nilai-pemerintah-bebani-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2020 22:00:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJSKesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=67732</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan pemerintah telah membebani masyarakat dan telah mengabaikan putusan MA terkait dengan kenaikan iuran...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-kenaikan-iuran-bpjs-komite-iii-nilai-pemerintah-bebani-masyarakat/">Terkait Kenaikan Iuran BPJS, Komite III Nilai Pemerintah Bebani Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan pemerintah telah membebani masyarakat dan telah mengabaikan putusan MA terkait dengan kenaikan iuran BPJS.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan oleh Evi Apita Maya, selaku Wakil Ketua Komite III DPD RI, Kamis (14/5).</p>
<p>Dalam penyataannya, Evi menambahkan pemerintah seharusnya mengedepankan isi pertimbangan hukum putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa terjadinya defisit anggaran BPJS karena kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.</p>
<p>“Putusan MA soal pembatalan kenaikan iuran BPJS telah terang benderang mengamanatkan agar pemerintah tidak boleh memberikan beban kepada masyarakat, selain itu juga Komite III menolak keras kenaikan iuran BPJS untuk kelas III pada tahun 2021 mendatang dengan pertimbangan karena segmen peserta tersebut notabene adalah kalangan masyarakat menengah kebawah,” ujar Senator asal NTB itu.</p>
<p>Sebagaimana diketahui Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kembali menaikan tarif iuran BPJS untuk kelas I dan kelas II sampai pada angka 90% lebih. Kelas I yang sebelumnnya membayar Rp80.000,- sekarang menjadi Rp150.000,-. Sedangkan kelas II yang awalnya dikenakan tarif iuran Rp51.000,- mulai Juli nanti naik menjadi Rp100.000,-.</p>
<p>Hal senada disampaikan oleh Anggota Komite III Evi Zainal Abidin Dapil Jawa Timur. Eza begitu sapaan akrabnya menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan juga kemampuan masyarakat. kita sangat paham kondisi keuangan negara yang saat ini mengalami defisit luar biasa karena penanganan Covid-19, namun tidak seharusnya negara yang berkewajiban memberi jaminan kesehatan kepada rakyatnya, justru ngeyel menaikan iuran BPJS disaat kondisi rakyat sedang terpuruk. Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula.<br />
“Jika keuangan negara saja sudah tidak mampu apalagi kemampuan keuangan masyarakat yang saat ini juga ditengah dikepung oleh derasnya arus PHK,” tegas Eza yang periode lalu duduk sebagai Anggota DPR RI.</p>
<p>Bahwa dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial dinyatakan bahwa penyelenggaraan sistem jaminan sosial harus berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya sesuai dengan putusan MA pemerintah dalam menjalankan jaminan social harus betul-betul berlandaskan asas-asas tersebut, papar Eza. (<b>rel)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-kenaikan-iuran-bpjs-komite-iii-nilai-pemerintah-bebani-masyarakat/">Terkait Kenaikan Iuran BPJS, Komite III Nilai Pemerintah Bebani Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai April, Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik</title>
		<link>https://prokabar.com/mulai-april-iuran-bpjs-kesehatan-batal-naik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2020 02:00:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJSKesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=65817</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Mulai 1 April 2020, Pemerintah telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-april-iuran-bpjs-kesehatan-batal-naik/">Mulai April, Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Mulai 1 April 2020, Pemerintah telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).</p>
<p data-reader-unique-id="10">Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).</p>
<p data-reader-unique-id="11">Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-april-iuran-bpjs-kesehatan-batal-naik/">Mulai April, Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS</title>
		<link>https://prokabar.com/mahkamah-agung-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2020 10:50:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJSKesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=62183</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mahkamah-agung-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs/">Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan putusan itu telah dibacakan pada Februari lalu.</p>
<p>&#8220;sudah diputus, Kamis 27 Februari 2020. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil,&#8221; kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro</p>
<p>Dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.</p>
<p>Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS sebesar 100%.</p>
<p>&#8220;Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai hukum mengikat,&#8221; demikian putusan tersebut.</p>
<p>Adapun pasal yang dinyatakan batal adalah pasal 34 dan berbunyi, (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.</p>
<p>Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3, sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2 dan sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.</p>
<p>Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS. Komunitas itu kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. (<strong>*/eym</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mahkamah-agung-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs/">Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan Kapasitas Petugas, BPJS Kesehatan Solok Gelar Diskusi Bersama KI Sumbar</title>
		<link>https://prokabar.com/tingkatkan-kapasitas-petugas-bpjs-kesehatan-solok-gelar-diskusi-bersama-ki-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Nov 2019 05:47:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJSKesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#KISumbar]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=52829</guid>

					<description><![CDATA[<p>Solok, Prokabar &#8211; BPJS Kesehatan Cabang Solok menyelenggarakan Best Practice Sharing (BPS) bersama Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat untuk meningkatkan kapasitas petugas BPJS Kesehatan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tingkatkan-kapasitas-petugas-bpjs-kesehatan-solok-gelar-diskusi-bersama-ki-sumbar/">Tingkatkan Kapasitas Petugas, BPJS Kesehatan Solok Gelar Diskusi Bersama KI Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Solok, Prokabar &#8211;</strong> BPJS Kesehatan Cabang Solok menyelenggarakan Best Practice Sharing (BPS) bersama Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat untuk meningkatkan kapasitas petugas BPJS Kesehatan dalam pemberian informasi kepada pemohon informasi.</p>
<p>&#8220;Seiring dengan banyaknya permohonan informasi dari masyarakat, instansi pemerintah, serta fasilitas kesehatan, jadi kami lakukan diskusi ini,&#8221; kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rizka Adhiati di Solok, kemarin.</p>
<p>Ia menyebutkan memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018.</p>
<p>Sehingga keterbukaan informasi publik menjadi sangat penting karena merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik.</p>
<p>BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memiliki kewajiban dalam memberikan informasi-informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan program JKN-KIS sebagai bagian pelayanan publik.</p>
<p>Rizka menyampaikan BPJS Kesehatan mendukung prinsip keterbukaan informasi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018.</p>
<p>&#8220;Apalagi BPJS Kesehatan juga mempunyai peraturan dalam pengelolaan informasi publik yaitu Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang dapat dipedomani petugas BPJS Kesehatan,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Rizka berharap dengan adanya diskusi bersama Komisi Informasi dapat meningkatkan pemahaman petugas setempat terhadap pentingnya pemberian informasi ke publik dan tetap berpedoman kepada regulasi dalam memberikan informasi.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Adrian Tuswandi menyampaikan bahwa suatu kewajiban bagi Badan Publik untuk memberikan informasi yang sifatnya dapat diberikan, kepada masyarakat yang memiliki identitas.</p>
<p>&#8220;Identitas pemohon informasi dan tujuan penggunaan informasi bersifat sangat penting, agar informasi yang diterima dapat dipertanggungjawabkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Adrian juga mengingatkan kepada petugas BPJS Kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 bahwa informasi yang dibutuhkan permohon wajib diberikan dalam jangka waktu paling lama 17 hari kerja.</p>
<p>Jika informasi tersebut terbuka bagi masyarakat tetapi tidak diberikan dalam jangka waktu 17 hari kerja, maka pemohon dapat menyengketakan hal tersebut kepada Komisi Informasi, sebutnya.</p>
<p>Komisi Informasi mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi, dan putusan ditetapkan oleh Mahkamah Komisi Informasi.</p>
<p>&#8220;Sampai saat ini di Sumatera Barat, belum ada pelaporan sengketa informasi publik terhadap BPJS Kesehatan dan kami harapkan kedepannya juga tidak ada,&#8221; ujarnya<strong>.(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tingkatkan-kapasitas-petugas-bpjs-kesehatan-solok-gelar-diskusi-bersama-ki-sumbar/">Tingkatkan Kapasitas Petugas, BPJS Kesehatan Solok Gelar Diskusi Bersama KI Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inilah Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Yang Berlaku Per 1 Januari 2020</title>
		<link>https://prokabar.com/inilah-tarif-baru-iuran-bpjs-kesehatan-yang-berlaku-per-1-januari-2020/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Oct 2019 02:28:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJSKesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#tarifbpjsnaik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=50188</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dankesinambungan program jaminan kesehatan, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-tarif-baru-iuran-bpjs-kesehatan-yang-berlaku-per-1-januari-2020/">Inilah Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Yang Berlaku Per 1 Januari 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dankesinambungan program jaminan kesehatan, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.</p>
<p>Atas pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.</p>
<p>Perpres ini mengubah Pasal 29 sehingga menjadi berbunyi: 1. Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan. 2. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.</p>
<p>Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.</p>
<p>“Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4% (ernpat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta,” bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres No. 75/2019.</p>
<p>Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, danPekerja/pegawai instansi pusat; dan b. Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa ,dan Pekerja/pegawai instansi daerah.</p>
<p>“Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” bunyi Pasal 30 ayat (4) Perpres ini.</p>
<p>Dijelaskan dalam Perpres ini, Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.</p>
<p>Sementara Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penghasilan tetap.</p>
<p>“Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan tetap, yang merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada Pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran Pekerja,” bunyi Pasal 33 ayat (3,4) Perpres ini.</p>
<p>Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri sebagaimana dimaksud, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud pada instansi pusat, menurut Perpres ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.</p>
<p>Sementara ketentuan mengenai: a. komposisi persentase, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud, dan Pekerja/pegawai pada instansi daerah; dan b. batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.</p>
<p>Menurut Perpres ini, Iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar: a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.</p>
<p>“Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres ini. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-tarif-baru-iuran-bpjs-kesehatan-yang-berlaku-per-1-januari-2020/">Inilah Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Yang Berlaku Per 1 Januari 2020</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Kesehatan Bentuk Tim Kecil untuk Atasi Masalah Defisit</title>
		<link>https://prokabar.com/bpjs-kesehatan-bentuk-tim-kecil-untuk-atasi-masalah-defisit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Oct 2019 01:35:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJSKesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#defisit]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=49962</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkoordinasi langsung membentuk Tim Kecil terkait masalah defisit BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bpjs-kesehatan-bentuk-tim-kecil-untuk-atasi-masalah-defisit/">BPJS Kesehatan Bentuk Tim Kecil untuk Atasi Masalah Defisit</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkoordinasi langsung membentuk Tim Kecil terkait masalah defisit BPJS Kesehatan.</p>
<p>Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto melalui keterangan resmi yang diterima Minggu (27/10) mengatakan masyarakat sudah mengetahui permasalahannya ada di defisit dan sedang berusaha dipecahkan bersama.</p>
<p>“Sebenarnya, terkait defisit ini sudah dibicarakan bersama tiga Kementerian, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK),” kata Menteri Terawan.</p>
<p>Lanjutnya ada perhitungan-perhitungan yang akan diselesaikan oleh Tim Kecil. Tim Kecil nanti akan segera bergerak karena ini sifatnya menyangkut kesejahteraan masyarakat, karena itu pihaknya tidak main-main untuk melakukan itu.</p>
<p>Tim Kecil ini nanti bertugas membahas langkah strategis yang diperlukan atau yang sangat diperlukan untuk mengatasi defisit. Teknisnya, dari Kemenkes dan BPJS Kesehatan mengurai satu persatu masalahnya.</p>
<p>Misalnya terkait masalah penyakit jantung yang tagihanya sampai lebih dari Rp 10 triliun, upaya yang akan ditempuh adalah dengan memanggil ketua perhimpunan seperti Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (Perki) terkait penyakit jantung untuk duduk bersama menyelesaikan masalah.</p>
<p>“Kalau mereka sungkan datang ke kantor kami, saya berdua (dirinya dan Fahmi Idris) yang akan mendatangi kantor organisasinya. Jadi kami akan bergerak cepat karena situasinya tidak memungkinkan untuk lambat,” kata Menteri Terawan. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bpjs-kesehatan-bentuk-tim-kecil-untuk-atasi-masalah-defisit/">BPJS Kesehatan Bentuk Tim Kecil untuk Atasi Masalah Defisit</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemko dan BPJS Kesehatan Cabang Padang Jalin Kerjasama</title>
		<link>https://prokabar.com/pemko-dan-bpjs-kesehatan-cabang-padang-jalin-kerjasama/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Oct 2019 22:49:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJSKesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#PemkoPadang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=48617</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerima kesepahaman kerja atau Memorandum of Understanding (MoU) dari...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemko-dan-bpjs-kesehatan-cabang-padang-jalin-kerjasama/">Pemko dan BPJS Kesehatan Cabang Padang Jalin Kerjasama</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar — </strong>Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerima kesepahaman kerja atau Memorandum of Understanding (MoU) dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang.</p>
<p>Kerjasama itu berisikan tentang Perluasan Cakupan Kepesertaan, Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah Kota Padang.</p>
<p>Penandatangan kerjasama tersebut dilakukan Kepala DPMPTSP Rudi Rinaldi dan Kepala BPJS Cabang Padang Asyraf Mursalina yang disaksikan langsung Wali Kota Padang Mahyeldi di kediamannya, kemarin (9/10).</p>
<p>Walikota Padang Mahyeldi menyambut baik kerjasama tersebut. Ia pun berharap beberapa point dalam perjanjian kerjasama dapat ditindaklanjuti secara baik bagi masing-masing pihak.</p>
<p>&#8220;Insya Allah Pemko Padang berkomitmen penuh dalam mendukung implementasi program JKN-KIS di Kota Padang. Apalagi dengan menggunakan prinsip gotong-royong semua tertolong. Untuk itu mari kita saling bersinergi dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi bagi masyarakat,&#8221; ujarnya dilansir dari halaman Humas.</p>
<p>Walikota pun juga mengimbau kepada BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.</p>
<p>&#8220;Untuk itu bagi warga masyarakat yang mampu mari segera daftar dan mengiur secara tepat waktu meskipun tidak sedang dalam keadaan sakit. Insya Allah iuran yang kita bayarkan akan menjadi ladang amal bagi kita, karena membantu saudara lain yang sedang membutuhkan,&#8221; tukas wako.</p>
<p>Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Padang Rudy Rinaldi mengatakan, kerjasama ini merupakan langkah dan upaya bagaimana mengedukasi masyarakat supaya dapat menjadi anggota BPJS Kesehatan terutama bagi perusahaan-perusahaan yang berada dibawah naungan DPMPTSP.</p>
<p>&#8220;Insya Allah, setelah MoU ini kita akan edukasi mereka (pihak perusahaan-red) dan sekaligus meminta untuk segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN-KIS. Dimana nanti tim DPMPTSP dengan BPJS Kesehatan akan turun bersama-sama mengedukasi dan menyampaikan bahwa program pemerintah pusat ini sangat penting bagi kita semua,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina menuturkan, terkait MoU tersebut dilatarbelakangi seiring adanya bidang perluasan kepesertaan dan penegakan kepatuhan di BPJS Kesehatan.</p>
<p>&#8220;Cara yang pertama pasti haruspersuasif dengan terus melakukan sosialisasi secara &#8216;masiv&#8217; kepada masyarakat. Sehingga dengan itu diharapkan nanti masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan. Kemudian untuk kepatuhan yaitunya ditujukan kepada masyarakat yang masih belum mendaftar dan nanti akan dikunjungi oleh petugas pemeriksa BPJS Kesehatan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara untuk badan usaha kata dia, pihaknya telah bersinergi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Kejaksaan dan dengan BPJS Ketenaga Kerjaan.</p>
<p>&#8220;Karena ini sifatnya adalah mandatory atau wajib dari Undang-undang. DImana dalam penegakan kepatuhan itu kita juga melibatkan jasa pengacara negara dari kejaksaan.Target kita adalah bagaimana kita juga memastikan seluruh badan usaha di lingkungan Pemko Padang sudah mendaftarkan seluruh pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan Cabang Padang,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Selanjutnya tambahnya lagi, MoU dengan DPMPTSP sangat tepat selaku pintu masuk dalam perizinan di Kota Padang. Diharapkan DPMPTSP Kota Padang dapat mengedukasi pihak perusahaan sebelum menerbitkan usaha agar memastikan seluruh karyawannya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.</p>
<p>&#8220;Sinergi ini juga diharapkan agar sanksi administratif yang telah diatur dalam PP No.86 Tahun 2013 bisa diberlakukan. Yaitu, bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan bisa tidak diterbitkan izin usahanya,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Lebih lanjut kata perempuan tersebut, berbicara tingkat kepatuhan bagi perusahaan-perusahaan di Kota Padang sekaitan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS menurutnya sebenarnya sudah relatif sangat baik sampai saat ini.</p>
<p>&#8220;Dimana saat ini perusahaan yang belum mendaftar bisa dikatakan tinggal perusahaan-perusahan kecil dan mikro. Sementara perusahan besar sudah hampir semuanya. Tetapi sekarang juga ada kita dapatkan isu yaitu perusahan besar yang tidak semua karyawannya didaftarkan. Selain itu ada juga diantara karyawan-karywan tersebut ternyata telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS melalui segment jalur mandiri atau penerima bantuan iuran yang dibantu kepesertaannya oleh pemerintah pusat dan daerah,&#8221; tandasnya mengakhiri. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemko-dan-bpjs-kesehatan-cabang-padang-jalin-kerjasama/">Pemko dan BPJS Kesehatan Cabang Padang Jalin Kerjasama</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Iuran BPJS Kesehatan Kelas Tiga Naik 65 Persen</title>
		<link>https://prokabar.com/iuran-bpjs-kesehatan-kelas-tiga-naik-65-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Sep 2019 10:31:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJSKesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#iuranbpjs]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=46156</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tidak semua iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ksehatan Naik 100%. Hanya kelas 1 dan kelas 2 yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/iuran-bpjs-kesehatan-kelas-tiga-naik-65-persen/">Iuran BPJS Kesehatan Kelas Tiga Naik 65 Persen</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tidak semua iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ksehatan Naik 100%. Hanya kelas 1 dan kelas 2 yang naik 100%, sementara kelas 3 naik 65%.</p>
<p>“Itu (kenaikan 100%) hanya berlaku untuk Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk kelas 3, tidak sebesar itu. Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu, atau naik 65%,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (9/9) siang.<span id="more-167447"></span></p>
<p>Menurut Nufransa, kenaikan peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp42 ribu itu sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Bahkan bagi peserta mandiri Kelas 3 yang benar-benar tidak mampu dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga berhak untuk masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.</p>
<p>Adapun besaran iuran BPJS Kelas 1 dan 2 yang diusulkan pemerintah akan berlaku mulai Januari 2020 adalah: a. Kelas 1 jadi Rp160.000 per bulan (sebelumnya Rp80 ribu), dan kelas 2 menjadi Rp110 ribu per bulan (sebelumnya Rp51.000).</p>
<p>Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menegaskan, dalam menaikkan iuran ini, pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama yaitu kemampuan peserta dalam membayar iuran (<em>ability to pay</em>), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain.</p>
<p>“Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan,” jelas Nufransa.</p>
<p>Untuk itu, lanjut Nufransa, jika ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas, misalnya dari semula Kelas 1 menjadi Kelas 2 atau Kelas 3; atau dari Kelas 2 turun ke Kelas 3.</p>
<p>Namun Nufransa memastikan, kenaikan iuran BPJS ini akan diiringi dengan perbaikan sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) secara keseluruhan sebagaimana rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), baik terkait kepesertaan dan manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta <em>strategic purchasing</em>.</p>
<p>Nufransa juga menyampaikan, bahwa rencana kenaikan iuran ini juga adalah hasil pembahasan bersama oleh unit-unit terkait, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (Kemenkes), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).</p>
<p>Dalam kesempatan itu Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti juga mengklarifikasi alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS. Ia menyebutkan,   diantara penyebab utama defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang <em>underpriced</em> dan <em>adverse selection</em> pada peserta mandiri.</p>
<p><em>Menurut Nufransa, </em>banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, dan setelah sembuh, peserta berhenti membayar iuran atau tidak disiplin membayar iuran.</p>
<p>Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7 persen. Artinya, 46,3 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016 – 2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun.</p>
<p>“Pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional dan usulan untuk mendisiplinkan peserta yang menunggak iurannya, khususnya peserta mandiri,” jelas Nufransa.</p>
<p>Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim rasio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen. Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300%. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/iuran-bpjs-kesehatan-kelas-tiga-naik-65-persen/">Iuran BPJS Kesehatan Kelas Tiga Naik 65 Persen</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, KSPI Gelar Aksi di 10 Kota Besar</title>
		<link>https://prokabar.com/tolak-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-kspi-gelar-aksi-di-10-kota-besar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Sep 2019 08:56:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJSKesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#kspi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=45563</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi UU Ketenagakerjaan 2 Oktober 2019...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tolak-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-kspi-gelar-aksi-di-10-kota-besar/">Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, KSPI Gelar Aksi di 10 Kota Besar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi UU Ketenagakerjaan 2 Oktober 2019 di DPR RI.</p>
<p dir="ltr">Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta, Senin, mengatakan tanggal tersebut dipilih usai pelantikan anggota DPR RI periode baru 2019-2024.</p>
<p dir="ltr">&#8220;KSPI akan melakukan aksi di 10 kota besar, seperti di Bandung, Jakarta, Batam, Aceh dan lainnya,&#8221; kata dia.</p>
<p dir="ltr">Dia mengatakan, rencananya aksi besar-besaran itu akan diikuti oleh 150 ribu buruh. Aksi tersebut bukan jalan terakhir untuk menentang kenaikan iutan BPJS Kesehatan dan revisi UU Ketenagakerjaan.</p>
<p dir="ltr">Pihaknya akan menempuh jalan <i>citizen lawsuit</i> atau gugatan warga negara agar iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan dan UU Ketenagakerjaan tidak direvisi.</p>
<p dir="ltr">Dia mengatakan kenaikan iuran tersebut memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS Kesehatan tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah,&#8221; kata dia.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, Pemerintah juga harus memastikan 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD (sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan) untuk anggaran kesehatan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;<i>Cash flow</i> anggaran juga harus diperhatikan. Termasuk sistem INA-CBG&#8217;s dan kapitasi perlu dikaji kembali, sebab di situ banyak potensi kebocoran dan penyelewengan,&#8221; kata Iqbal.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tolak-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-kspi-gelar-aksi-di-10-kota-besar/">Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, KSPI Gelar Aksi di 10 Kota Besar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gelar Lomba Vlog, BPJS Kesehatan Gaet Milenial Soroti Layanan Kesehatan</title>
		<link>https://prokabar.com/gelar-lomba-vlog-bpjs-kesehatan-gaet-milenial-soroti-layanan-kesehatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Jun 2019 06:11:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJSKesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#lombavlog]]></category>
		<category><![CDATA[#Vlog]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=39790</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — BPJS Kesehatan mengundang para generasi muda untuk menyuarakan opini, ide, hingga pengalaman pribadi mereka tentang pelayanan di fasilitas kesehatan dalam Lomba Vlog...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gelar-lomba-vlog-bpjs-kesehatan-gaet-milenial-soroti-layanan-kesehatan/">Gelar Lomba Vlog, BPJS Kesehatan Gaet Milenial Soroti Layanan Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> BPJS Kesehatan mengundang para generasi muda untuk menyuarakan opini, ide, hingga pengalaman pribadi mereka tentang pelayanan di fasilitas kesehatan dalam Lomba Vlog bertema “Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Zaman Now”. Lomba yang terbuka untuk masyarakat umum ini dibuka hingga 30 Juni 2019.</p>
<p>“Vlogging sudah menjadi aktivitas yang lumrah bagi anak muda zaman sekarang, bahkan banyak yang menjadikannya sebagai profesi. Harapan kami, kegiatan ini bisa mendorong generasi milenial untuk mempromosikan layanan kesehatan JKN-KIS. Selain itu, dengan mengikuti kegiatan ini, mereka juga membantu pemerintah dan BPJS Kesehatan melaporkan pelaksanaan pelayanan kesehatan di lapangan. Ini bisa menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan JKN-KIS bagi kita semua,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, dari keterangan tertulis yang diterima Prokabar, Minggu (16/6).</p>
<p>Untuk mengikutinya, peserta wajib mem-follow dan subscribe akun media sosial BPJS Kesehatan dan memposting ulang pengumuman lomba vlog tersebut di akun Instagram pribadinya. Sejumlah persyaratan lain yang harus dilengkapi antara lain:<br />
&#8211; Mengirimkan identitas diri serta screenshoot bukti sudah follow dan subscribe media sosial BPJS Kesehatan ke email humas@bpjs-kesehatan.go.id;<br />
&#8211; Video berdurasi 3 menit, berkualitas high definition, dan dilakukan dengan teknik hand-held menggunakan kamera jenis apapun dengan resolusi 720p;<br />
&#8211; Video di-upload ke YouTube dengan hashtag #PelayananFaskesZamanNow pada judul video.</p>
<p>Untuk para juara, BPJS Kesehatan telah menyiapkan hadiah uang tunai sebesar Rp 30 juta rupiah bagi 3 orang pemenang, dengan besaran masing-masing Rp 15 juta untuk juara pertama, Rp 10 juta untuk juara kedua, dan Rp 5 juta untuk juara ketiga.</p>
<p>“Perlu diketahui, vlogging ini bisa dilakukan di mana saja. Peserta tidak harus melakukan perekaman di fasilitas kesehatan. Silakan bebaskan kreativitas Anda, keluarkan semua opini atau gagasan yang unik dan menarik. Pemenang tidak ditentukan berdasarkan jumlah view dan like, melainkan dari kreativitas konten sesuai dengan tema yang diberikan. Jangan lupa, penuhi juga persyaratan teknisnya,” kata Iqbal. <b>(rel/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/gelar-lomba-vlog-bpjs-kesehatan-gaet-milenial-soroti-layanan-kesehatan/">Gelar Lomba Vlog, BPJS Kesehatan Gaet Milenial Soroti Layanan Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 60/214 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/11 queries in 0.026 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:17:39 by W3 Total Cache
-->