<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#bpjsdefisit Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/bpjsdefisit/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/bpjsdefisit/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Aug 2019 15:09:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#bpjsdefisit Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/bpjsdefisit/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Setujui Kenaikan Tunjangan Cuti Tahunan Direksi dan Pengawas BPJS</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-setujui-kenaikan-tunjangan-cuti-tahunan-direksi-dan-pengawas-bpjs/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2019 15:09:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#bpjsdefisit]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#pemerintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=44085</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Meskipun Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengajukan banyak usulan kenaikan tunjangan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menyetujui...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-setujui-kenaikan-tunjangan-cuti-tahunan-direksi-dan-pengawas-bpjs/">Pemerintah Setujui Kenaikan Tunjangan Cuti Tahunan Direksi dan Pengawas BPJS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Meskipun Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengajukan banyak usulan kenaikan tunjangan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menyetujui satu usulan yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji.</p>
<p>“Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian  Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam siaran persnya Selasa (13/8).</p>
<p>Sebelumnya, menurut Nufransa, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan/penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015.</p>
<p>Usulan tersebut antara lain: kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.</p>
<p>“Pemerintah  menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima : ASN/TNI Polri – pegawai non ASN yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji – yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 Tunjangan Hari Raya (THR) – yang berlaku bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Nufransa.</p>
<p>Penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan Bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS tersebut, menurut Nufransa, antara lain dengan pertimbangan:</p>
<ul>
<li>Selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga belas;</li>
<li>Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian  Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas.</li>
</ul>
<p>Persetujuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019   tanggal 1 Agustus 2019  <strong>t</strong>entang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.</p>
<p>Kementerian Keuangan memastikan, penyesuaian Manfaat Tambahan Lainnya bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.</p>
<p>“Pembayaran Manfaat Lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah Tunjangan Cuti Tahunan) menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN,” jelas Nufransa. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-setujui-kenaikan-tunjangan-cuti-tahunan-direksi-dan-pengawas-bpjs/">Pemerintah Setujui Kenaikan Tunjangan Cuti Tahunan Direksi dan Pengawas BPJS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 28/46 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.009 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:54:55 by W3 Total Cache
-->