<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#BPJS Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/bpjs/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/bpjs/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Jul 2024 05:49:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#BPJS Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/bpjs/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ribuan Masyarakat Linggo Terima Kartu BPJS dari Bupati Pessel</title>
		<link>https://prokabar.com/ribuan-masyarakat-linggo-terima-kartu-bpjs-dari-bupati-pessel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jul 2024 05:49:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=121250</guid>

					<description><![CDATA[<p>Painan, Prokabar &#8211; Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar, menyerahkan kartu BPJS Kesehatan Pasisia Rancak untuk 5.035 jiwa yang menetap di 16 nagari...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ribuan-masyarakat-linggo-terima-kartu-bpjs-dari-bupati-pessel/">Ribuan Masyarakat Linggo Terima Kartu BPJS dari Bupati Pessel</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Painan, Prokabar</strong> &#8211; Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar, menyerahkan kartu BPJS Kesehatan Pasisia Rancak untuk 5.035 jiwa yang menetap di 16 nagari di kecamatan Linggo Sari Baganti.</p>
<p>Penyerahan kartu BPJS ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan akses kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.</p>
<p>&#8220;Anggaran BPJS kesehatan ini dialokasikan melalui APBD sebagai bentuk keberpihakan kabupaten terhadap masyarakat, APBD itu harus dinikmati oleh masyarakat,&#8221; kata Bupati Rusma Yul Anwar usai kegiatan di halaman kantor Camat Linggo Sari Baganti, Senin, (15/72024).</p>
<p>Bupati berharap dengan adanya kartu BPJS ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan biaya pengobatan yang mahal.</p>
<p>&#8220;Dengan kartu BPJS ini, masyarakat bisa berobat dengan mudah dan murah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kegiatan ini dihadiri oleh asisten bupati, kepala OPD di Kabupaten Pesisir Selatan, Forkompimca Linggo Sari Baganti dan masyarakat penerima manfaat.</p>
<p>BPJS Kesehatan Pasisia Rancak Berlaku Seluruh Indonesia</p>
<p>Dalam kesempatan itu Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, juga menyampaikan bahwa kartu BPJS Kesehatan Pasisia Rancak tidak hanya dapat digunakan di puskesmas dan rumah sakit di daerah setempat, tetapi juga dapat digunakan di seluruh Indonesia.</p>
<p>Hal ini merupakan salah satu keuntungan dari program ini, di mana masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan akses kesehatan ketika mereka bepergian ke luar daerah.</p>
<p>Bupati Rusma Yul Anwar berharap dengan adanya program ini, masyarakat Pesisir Selatan dapat hidup lebih sehat dan sejahtera.</p>
<h4><strong>BPJS Kesehatan Pasisia Rancak: Investasi untuk Masa Depan</strong></h4>
<p>BPJS Kesehatan Pasisia Rancak bukan hanya program jaminan kesehatan, tetapi juga bagian dari upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia di Pesisir Selatan.</p>
<p>Dengan terjaminnya kesehatan keluarga, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat lebih fokus pada pendidikan anak-anak mereka.</p>
<p>&#8220;Mari kita bersama-sama membangun Pesisir Selatan yang lebih sehat dan sejahtera dengan generasi muda yang handal dan berkualitas,&#8221; ajaknya.</p>
<h4><strong>Masyarakat Linggo Sari Baganti Bersyukur atas BPJS Kesehatan</strong></h4>
<p>Masyarakat di Linggo Sari Baganti yang hadir dalam penyerahan kartu BPJS kesehatan Pasisia Rancak menyambut baik program ini dengan rasa terima kasih kepada Bupati Rusma Yul Anwar.</p>
<p>Mereka mengungkapkan rasa syukur karena tidak perlu lagi khawatir akan biaya pengobatan yang mahal jika mereka atau keluarga mereka sakit.</p>
<p>Salah satu warga, Ibu Zubaidah, mengatakan bahwa dia sangat senang mendapatkan kartu BPJS ini.</p>
<p>&#8220;Saya sangat senang mendapatkan kartu BPJS ini. Dulu saya selalu was-was ketika sakit karena takut biaya pengobatannya mahal,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Zubaidah berharap program ini dapat terus berlanjut sehingga semua masyarakat di Pesisir Selatan dapat terjamin kesehatannya.</p>
<p>&#8220;Saya berharap program ini dapat terus berlanjut sehingga semua masyarakat di Pesisir Selatan dapat terjamin kesehatannya,&#8221; ungkapnya. <strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ribuan-masyarakat-linggo-terima-kartu-bpjs-dari-bupati-pessel/">Ribuan Masyarakat Linggo Terima Kartu BPJS dari Bupati Pessel</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Dharmasraya Raih Penghargaan Dari BPJS Kesehatan</title>
		<link>https://prokabar.com/bupati-dharmasraya-raih-penghargaan-dari-bpjs-kesehatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 May 2024 14:10:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#dharmasraya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=120320</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dharmasraya, Prokabar &#8211; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya atas keberhasilan kepesertaan mencapai 100 persen, dengan 78 persen...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bupati-dharmasraya-raih-penghargaan-dari-bpjs-kesehatan/">Bupati Dharmasraya Raih Penghargaan Dari BPJS Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Dharmasraya, Prokabar</strong> &#8211; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya atas keberhasilan kepesertaan mencapai 100 persen, dengan 78 persen peserta aktif pada bulan Mei 2024.</p>
<p>Penghargaan diserahkan kepada Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan tersebut, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) , H. Adlisman, S. Sos., M. Si., Kepala Bappeda, Pariyanto, Kepala BKD, Asril, Kepala Dinas Transmigrasi, Khandam, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Delvita, di ruang kerja Bupati, Selasa, (22/5/24).</p>
<p>&#8220;Berdasarkan data dari BPJS, bahwa penduduk Dharmasraya sudah terlindungi jaminan kesehatannya sebesar 100 persen. Jika sebelumnya pada bukan Desember tahun lalu baru mencapai 98,32 persen, tersisa 1,68 persen . Alhamdulillah, saat ini sudah terpenuhi keseluruhannya,&#8221; sebut Sutan Riska.</p>
<p>Menurut Kepala Dinas P3APPKB, Martin Effendi dari 100 persen telah terdaftar. Sekira 78 persen telah aktif dari seluruh jumlah penduduk terlindungi jaminan kesehatan.</p>
<p>&#8220;Semoga Pemkab Dharmasraya dapat meningkatkan BPJS aktifnya dari 78 persen aktif, menjadi 100 persen,&#8221; harapnya. <strong>(Fatafza)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bupati-dharmasraya-raih-penghargaan-dari-bpjs-kesehatan/">Bupati Dharmasraya Raih Penghargaan Dari BPJS Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Banyak Pekerjaan di Payakumbuh Belum Miliki BPJS Ketenagakerjaan, Ade Rezki &#8216;Turun Tangan&#8217; </title>
		<link>https://prokabar.com/banyak-pekerjaan-di-payakumbuh-belum-miliki-bpjs-ketenagakerjaan-ade-rezki-turun-tangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Dec 2022 08:04:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#aderezkipratama]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Payakumbuh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=109863</guid>

					<description><![CDATA[<p>Payakumbuh, Prokabar &#8211; Hingga saat ini, ternyata banyak pekerja di Payakumbuh belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Fakta tersebut diutarakan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/banyak-pekerjaan-di-payakumbuh-belum-miliki-bpjs-ketenagakerjaan-ade-rezki-turun-tangan/">Banyak Pekerjaan di Payakumbuh Belum Miliki BPJS Ketenagakerjaan, Ade Rezki &#8216;Turun Tangan&#8217; </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Payakumbuh, Prokabar</strong> &#8211; Hingga saat ini, ternyata banyak pekerja di Payakumbuh belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>Fakta tersebut diutarakan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Sujana Ahmad saat mendampingi anggota Komisi IX DPR-RI Ade Rezki Pratama dalam Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Aula Balai Inseminasi Buatan (BIB) Provinsi Sumatera Barat, Senin (12/12).</p>
<p>Ia memaparkan, pekerjaan yang terlindungi lewat BPJS Ketenagakerjaan masih sangat minim.</p>
<p>&#8220;Dari 48.488 pekerja yang ada di lima Kecamatan di Payakumbuh, baru sekitar 17.597 orang atau 36.32 persen yang telah tercover. Untuk itu kita mendorong pekerja untuk masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dalam sosialisasi yang diikuti ratusan pedagang garendong dan tukang becak tersebut, ia menjelaskan bahwa pekerja wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sebab akan melindungi diri dan keluarga.</p>
<p>&#8220;Dengan hanya membayar premi yang hanya 16. 800 per bulan mereka akan terlindungi. Di Payakumbuh untuk santunan kecelakaan kerja yang telah kami berikan mencapai 52 juta dan santunan kematian yang kami berikan ke ahli waris mencapai 748 juta, dimana masing-masing perorang menerima 42 juta ditambah santunan beasiswa 2 orang hingga ke Perguruan Tinggi untuk anak yang meninggal dunia.&#8221; sambungnya.</p>
<p>Sementara di Kabupaten Limapuluh Kota, dari 130 ribuan masyarakat yang bekerja di Kabupaten Limapuluh Kota, baru sekitar 36 persen yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>&#8220;Yang tercover BPJS Ketenagakerjaan, mereka berusia 17 hingga 65 tahun,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Terkait kondisi tersebut, Anggota Komisi IX DPR-RI Ade Rezki Pratama menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan penting bagi pekerja di Payakumbuh untuk masuk BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi.</p>
<p>&#8220;Penting untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan, sebab bisa menerima manfaat saat mengalami kecelakaan. Sebagai contoh, saat bekerja mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kematian, bagi yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan bisa menerima manfaat yang dapat meringankan beban, selain itu juga iuran yang dibayarkan dapat diklaim setelah tidak lagi bekerja.&#8221; ujarnya.</p>
<p>Politisi Partai Gerindra itu juga mendaftarkan Ratusan peserta Sosialisasi menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, ratusan masyarakat itu juga tidak akan membayar premi/iuran selama tiga bulan.</p>
<p><strong>Baca Juga</strong> : <strong><a href="https://prokabar.com/ade-rezki-pratama-daftarkan-ratusan-warga-harau-bpjs-ketenagakerjaan/">Ade Rezki Pratama Daftarkan Ratusan Warga Harau BPJS Ketenagakerjaan</a></strong></p>
<p>&#8220;Hari ini kita bersama BPJS Ketenagakerjaan Pusat mendaftarkan keanggotaan ratusan peserta sosialisasi yang hadir hari ini sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, stimulus untuk tiga bulan kita perjuangkan sehingga kita harapkan kedepannya masyarakat bisa menyisihkan uang kedepannya untuk membayar iuran secara mandiri&#8221; <strong>pungkasnya.(pk)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/banyak-pekerjaan-di-payakumbuh-belum-miliki-bpjs-ketenagakerjaan-ade-rezki-turun-tangan/">Banyak Pekerjaan di Payakumbuh Belum Miliki BPJS Ketenagakerjaan, Ade Rezki &#8216;Turun Tangan&#8217; </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ade Rezki Pratama Daftarkan Ratusan Warga Harau BPJS Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://prokabar.com/ade-rezki-pratama-daftarkan-ratusan-warga-harau-bpjs-ketenagakerjaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Dec 2022 07:46:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#aderezkipratama]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#bpjsketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#LimaPuluhKota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=109536</guid>

					<description><![CDATA[<p>Limapuluh Kota, Prokabar &#8211; Anggota Komisi IX DPR-RI, Ade Rezki Pratama daftarkan ratusan warga Nagari Koto Tuo, Harau, Limapuluh Kota menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ade-rezki-pratama-daftarkan-ratusan-warga-harau-bpjs-ketenagakerjaan/">Ade Rezki Pratama Daftarkan Ratusan Warga Harau BPJS Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Limapuluh Kota, Prokabar</strong> &#8211; Anggota Komisi IX DPR-RI, Ade Rezki Pratama daftarkan ratusan warga Nagari Koto Tuo, Harau, Limapuluh Kota menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>Selain itu, ratusan masyarakat yang telah didaftarkan ini tidak akan membayar premi selama tiga bulan kedepan.</p>
<p>Ade mengungkapkan ia bersama BPJS Ketenagakerjaan Pusat telah meregistrasi keanggotaan ratusan warga Koto Tuo Harau sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>&#8220;Iya, kita stimulus untuk tiga bulan kita perjuangkan sehingga kita harapkan kedepannya masyarakat bisa mandiri,” sebut Ade</p>
<p>Saat sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Pertemuan Cafe di Kawasan Koto Tuo Harau Kecamatan Harau, Sabtu (3/12).</p>
<p>Politisi Partai Gerindra itu juga menambahkan, penting bagi pekerja di Limapuluh Kota untuk masuk BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi.</p>
<p>”Di sini banyak pekerja informal, sehingga pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, sebab bisa menerima manfaat saat mengalami kecelakaan,&#8221; terangnya.</p>
<p><strong>Baca Juga</strong> : <strong><a href="https://prokabar.com/melalui-kie-ade-rezki-pratama-berdayakan-kaum-ibu-dan-tokoh-masyarakat/">Melalui KIE, Ade Rezki Pratama Berdayakan Kaum Ibu dan Tokoh Masyarakat </a></strong></p>
<p>Ia contohkan, saat pekerja mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kematian, bagi yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan bisa menerima manfaat yang dapat meringankan beban.</p>
<p>&#8220;Selain itu juga iuran yang dibayarkan dapat diklaim setelah tidak lagi bekerja.” pungkasnya</p>
<p>Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bukittinggi, Sujana Ahmad mengungkapkan bahwa dari 130 ribuan masyarakat yang bekerja di Kabupaten Limapuluh Kota, baru sekitar 36 persen yang tercover/terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>&#8220;Baru 46 ribu yang tercover BPJS Ketenagakerjaan, mereka berusia 17 hingga 65 tahun,” ungkapnya.</p>
<p>Sujana menambahkan, dengan terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal akan terlindungi, sehingga kedepannya BPJS Ketenagakerjaan juga ada Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) seperti di BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>&#8220;Melalui pak Ade di Komisi IX DPR-RI kedepannya kami berharap juga ada PBI di BPJS Ketenagakerjaan.” pungkasnya. <strong>(hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ade-rezki-pratama-daftarkan-ratusan-warga-harau-bpjs-ketenagakerjaan/">Ade Rezki Pratama Daftarkan Ratusan Warga Harau BPJS Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>82,88% Masyarakat Tanah Datar Telah Mendapatkan Jaminan Kesehatan</title>
		<link>https://prokabar.com/8288-masyarakat-tanah-datar-telah-mendapatkan-jaminan-kesehatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Apr 2022 13:04:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#ekarichi]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#jkn]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=102303</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Sebanyak 82,88% dari 374.543 jiwa masyarakat Tanah Datart elah mendapatkan jaminan kesehatan. Dari jumlah itu, sebanyak 62.356 jiwa merupakan anggaran...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/8288-masyarakat-tanah-datar-telah-mendapatkan-jaminan-kesehatan/">82,88% Masyarakat Tanah Datar Telah Mendapatkan Jaminan Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong> &#8211; Sebanyak 82,88% dari 374.543 jiwa masyarakat Tanah Datart elah mendapatkan jaminan kesehatan. Dari jumlah itu, sebanyak 62.356 jiwa merupakan anggaran sharing dengan provinsi melalui Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) dan melalui 100% APBD sebanyak 3.642 jiwa.</p>
<p>Hal ini dikatakan Richi Aprian, Wakil Bupati Tanah Datar pada kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Tanah Datar Tahap 1 Tahun 2022, di aula Eksekutif kantor Bupati, Selasa (5/4).</p>
<p>&#8220;Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama BPJS Kesehatan selalu berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan, untuk itu perlu meningkatkan komunikasi, koordinasi dan terus mencari solusi atas keluhan masyarakat,&#8221; kata Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian,</p>
<p>Dikatakan Wabup Richi, agar tercapai layanan berkualitas perlu dilakukan sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Tanah Datar sehingga data yang digunakan valid.</p>
<p>Richi berharap, kedepannya BPJS Kesehatan bisa juga melaksanakan kewajibannya kepada pihak Rumah Sakit ataupun Puskesmas tepat waktu.</p>
<p>&#8220;Di kesempatan ini Saya harap BPJS Kesehatan membayarkan pembiayaan kesehatan tepat waktu, sehingga bisa menjamin ketersediaan dana operasional pelayanan kesehatan di Rumah Sakit ataupun di Puskesmas yang melayani BPJS Kesehatan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Payakumbuh Febri Yanti menyampaikan, ada 5 tujuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama.</p>
<p>&#8220;Forum ini intinya bertujuan tercipta komunikasi yang baik antara pemangku kepentingan terkait JKN &#8211; KIS sehingga permasalahan bisa diselesaikan, wadah penyampaian saran ataupun ide agar timbul pemahaman yang sama. Serta kita juga berharap kerjasama Pemerintah Daerah dalam mendukung sosialisasi dan mempermudah koordinasi antar instansi terkait,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Diungkapkan Febri, saat ini Tanah Datar menempati urutan 13 dari 19 Kabupaten/ Kota se Sumbar dalam hal pencapaian Universal Health Coverage (UHC) dalam pencapaian kepesertaan JKN &#8211; KIS.</p>
<p>&#8220;Capaian UHC Tanah Datar adalah 83,15% masih berada dibawah batas UHC yaitu 95%, sedangkan capaian UHC rata-rata Provinsi Sumbar adalah 85,27%,&#8221; katanya.</p>
<p>Ke depan, ia juga berharap Pemerintah Daerah mendukung program JKN &#8211; KIS untuk terlaksana di tingkat nagari. &#8220;Kondisi saat ini, dari 75 Nagari di Kabupaten Tanah Datar masih tersisa 4 Nagari yang belum ikut program ini, di kesempatan ini kami harap dukungan dan dorongan agar nagari yang belum bisa ikut program JKN &#8211; KIS,&#8221; tukasnya. <strong>(Eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/8288-masyarakat-tanah-datar-telah-mendapatkan-jaminan-kesehatan/">82,88% Masyarakat Tanah Datar Telah Mendapatkan Jaminan Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kadisnakertrans Sumbar Dorong Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja</title>
		<link>https://prokabar.com/kadisnakertrans-sumbar-dorong-kepesertaan-jaminan-sosial-pekerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 May 2021 15:42:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#disnakertrans]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=88160</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat Nazrizal menegaskan pentingnya keikutsertaan seluruh pekerja sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminal Sosial...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kadisnakertrans-sumbar-dorong-kepesertaan-jaminan-sosial-pekerja/">Kadisnakertrans Sumbar Dorong Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar —</strong> Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat Nazrizal menegaskan pentingnya keikutsertaan seluruh pekerja sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminal Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, agar memperoleh perlindungan atas resiko pekerjaan yang mungkin terjadi.</p>
<p>“Dengan nominal sebesar Rp.16.800,-, pekerja akan menerima manfaat untuk dua jaminan, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” kata Nazrizal dalam paparannya selaku pemateri dalam Obrolan Santai Intelektual (Orasi) yang digelar BEM KM Unand secara virtual di Padang, Sabtu (29/5).</p>
<p>Menurutnya, Disnakertrans Sumbar terus mendorong keikutsertaan tersebut melalui koordinasi dan sinergitas dengan berbagai pihak, baik dengan perusahaan selaku pemberi kerja maupun serikat pekerja.</p>
<p>“Kalau dia pekerja formal, itu memang sudah ada aturannya, wajib pemberi kerja ikut dalam pembiayaan premi kepesertaan jaminan sosial, baik jaminan sosial tenaga kerja maupun jaminan sosial kesehatan bagi pekerja penerima upah,” ungkap Nazrizal pada Orasi yang mengusung tema “Tetap Kerja, Kerja, Kerja? Meski Pekerja Tak Sejahtera?”.</p>
<p>Sedangkan bagi pekerja informal yang bekerja tidak berdasarkan kontrak kerja, dimana komposisinya di Sumatera Barat mencapai 65%, diharapkan menjadi peserta jaminal sosial ketenagakerjaan secara mandiri.</p>
<p>“Ini mencakup pekerja di rumah makan, di pasar-pasar, bahkan sampai kepada tukang bersih-bersih yang menerima upah harian,” sebutnya.</p>
<p>Tidak hanya itu, manfaat lain yang bisa diperoleh adalah adanya program pemerintah berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan.</p>
<p>“Pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, kalau mereka di PHK, akan berkesempatan mengikuti pelatihan-pelatihan serta akan mendapat insentif yang saat ini sedang dihitung oleh pemerintah pusat,” tutur Nazrizal.</p>
<p>Disinggung mengenai adanya perusahaan-perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja, Nazrizal mengungkapkan bahwa seluruh pengaduan telah dan sedang ditindaklanjuti oleh jajaran Disnakertrans Sumbar.</p>
<p>“Data dari pos pengaduan yang kita sediakan, 75% pengaduan telah diselesaikan melalui musyawarah, saling memahami, Alhamdulillah,” pungkasnya.</p>
<p>Sedangkan sisanya masih berproses, jika masih tidak menemui titik temu, sesuai peraturan perundang-undangan akan bermuara pada Pengadilan Hubungan Industrial. (<strong>rel</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kadisnakertrans-sumbar-dorong-kepesertaan-jaminan-sosial-pekerja/">Kadisnakertrans Sumbar Dorong Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inilah Daftar Nama Calon Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://prokabar.com/inilah-daftar-nama-calon-direksi-dan-dewas-bpjs-ketenagakerjaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Jan 2021 11:25:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=80019</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerima sejumlah nama Calon Direksi dan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-daftar-nama-calon-direksi-dan-dewas-bpjs-ketenagakerjaan/">Inilah Daftar Nama Calon Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerima sejumlah nama Calon Direksi dan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nama-nama tersebut diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) untuk dipilih menggantikan Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 19 Februari mendatang.</p>
<p data-reader-unique-id="3">“Setelah melalui proses yang panjang dan penuh kehati-hatian, pada tanggal 15 Desember tahun 2020 Panitia Seleksi telah menyampaikan hasil seleksi kepada Bapak Presiden,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, dilansir Jumat (8/1).0</p>
<p data-reader-unique-id="5">Berikut nama-nama yang calon Direksi BPJS Ketenagakerjaan:<br data-reader-unique-id="6" />1. Anggoro Eko Cahyo<br data-reader-unique-id="7" />2. Eko Nurgriyanto<br data-reader-unique-id="8" />3. Abdul Bari<br data-reader-unique-id="9" />4. Achmad Hafiz<br data-reader-unique-id="10" />5. Pepen Supendi Almas<br data-reader-unique-id="11" />6. Abdur Rahman Irsyadi<br data-reader-unique-id="12" />7. Imam Syafi’i Toha<br data-reader-unique-id="13" />8. Edwin Michael Ridwan<br data-reader-unique-id="14" />9. Zainudin<br data-reader-unique-id="15" />10. Joko Santosa<br data-reader-unique-id="16" />11. Pramudya Iriawan Buntoro<br data-reader-unique-id="17" />12. Roswita Nilakurnia<br data-reader-unique-id="18" />13. Halim Gunawan<br data-reader-unique-id="19" />14. Asep Rahmat Swandha</p>
<p data-reader-unique-id="20">Sedangkan untuk nama-nama calon anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, adalah sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="21">Mewakili unsur Pemerintah:<br data-reader-unique-id="22" />1. Muhammad Iswandi Hari<br data-reader-unique-id="23" />2. Muhammad Zuhri<br data-reader-unique-id="24" />3. Kushari Supriyanto<br data-reader-unique-id="25" />4. Firmansyah N. Nazaroedin</p>
<p data-reader-unique-id="26">Mewakili unsur pekerja:<br data-reader-unique-id="27" />1. Soeharjono<br data-reader-unique-id="28" />2. Yayat Syariful Hidayat<br data-reader-unique-id="29" />3. Elias Hamonangan<br data-reader-unique-id="30" />4. Agung Nugroho</p>
<p data-reader-unique-id="31">Mewakili unsur pemberi kerja:<br data-reader-unique-id="32" />1. Subchan Gatot<br data-reader-unique-id="33" />2. Sumarjono Saragih<br data-reader-unique-id="34" />3. Muhamad Aditya Warman<br data-reader-unique-id="35" />4. Agus Dwiyanto</p>
<p data-reader-unique-id="36">Mewakili unsur tokoh masyarakat:<br data-reader-unique-id="37" />1. Yanuar Rizky Nuh<br data-reader-unique-id="38" />2. Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji</p>
<p data-reader-unique-id="39">Mensesneg menyebutkan, Presiden akan memilih sendiri nama calon anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur Pemerintah. Sedangkan untuk calon anggota Dewas dari unsur lainnya telah diajukan Presiden kepada DPR RI melalui surat pada tanggal 29 Desember 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="40">“Surpres ini telah tercatat dan telah diterima oleh Sesjen DPR pada tanggal 30 Desember tahun 2020. Kami sangat mengharapkan DPR untuk segera menindaklanjuti usulan dari Bapak Presiden ini dan segera memilih calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan untuk periode selanjutnya,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="41">Nama-nama calon Anggota Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan dipilih oleh Pansel BPJS Ketenagakerjaan yang beranggotakan tujuh orang yang mewakili unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="42">Ketujuh anggota Pansel tersebut adalah Haiyani Rumondang (ketua merangkap anggota), Hadiyanto (wakil ketua merangkap anggota), serta Ahmad Erani Yustika, Hotbonar Sinaga, Myra Maria Hanartani, Padang Wicaksono, dan Rahma Iryanti sebagai anggota.</p>
<p data-reader-unique-id="43">“Sejak tanggal 21 September tahun 2020 Panitia Seleksi Calon Anggota Dewas dan Calon Direksi BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai bekerja,” pungkas Pratikno. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-daftar-nama-calon-direksi-dan-dewas-bpjs-ketenagakerjaan/">Inilah Daftar Nama Calon Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan bagi 15 Jurnalis Terbaik</title>
		<link>https://prokabar.com/bpjs-kesehatan-anugerahkan-penghargaan-bagi-15-jurnalis-terbaik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2020 10:47:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#gas]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Lomba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=76348</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Tangerang (23/10/2020) &#8211; Sebagai wujud apresiasi terhadap jurnalis Indonesia yang telah mengedukasi masyarakat tentang Program JKN-KIS lewat karya-karyanya, BPJS Kesehatan memberikan apresiasi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bpjs-kesehatan-anugerahkan-penghargaan-bagi-15-jurnalis-terbaik/">BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan bagi 15 Jurnalis Terbaik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Tangerang (23/10/2020) &#8211; Sebagai wujud apresiasi terhadap jurnalis Indonesia yang telah mengedukasi masyarakat tentang Program JKN-KIS lewat karya-karyanya, BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 15 jurnalis pemenang Lomba Karya Jurnalistik Tahun 2020, Jumat (23/10).</p>
<p>&#8220;Selamat kepada para pemenang Lomba Karya Jurnalistik Tahun 2020. Tidak mudah memilih pemenang di antara ratusan karya-karya terbaik yang dikirimkan oleh rekan-rekan jurnalis media massa dari seluruh Indonesia. Terima kasih telah mengedukasi dan menginsipirasi masyarakat untuk peduli terhadap pentingnya menjaga kebelangsungan Program JKN-KIS,&#8221; kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam acara yang dihadiri ratusan jurnalis dari seluruh Indonesia secara online tersebut.</p>
<p>Lomba Karya Jurnalistik Tahun 2020 ini diikuti oleh 152 peserta dari berbagai media massa lokal maupun nasional di Indonesia. Jumlah karya yang masuk sebanyak 239 karya, terdiri atas 20 karya media cetak, 67 karya media online, 122 karya foto jurnalistik, 17 karya televisi, dan 13 karya radio. Untuk menjaga netralitas dalam melakukan penilaian, nama jurnalis dan media massa pada seluruh karya lomba yang masuk telah dihilangkan, sehingga bersifat anonim.</p>
<p>Di samping itu, Andayani juga mengapresiasi peran jurnalis dalam mendukung implementasi Program JKN-KIS dengan memberikan berbagai informasi dan masukan yang konstruktif kepada BPJS Kesehatan untuk menyempurnakan layanan dari waktu ke waktu.</p>
<p>Berikut para pemenang Lomba Karya Jurnalistik Tahun 2020:</p>
<p><strong>Kategori Media Cetak</strong></p>
<p>Juara 1: Robby Patria dari Tanjung Pinang Pos dengan judul karya &#8220;Pelayanan Tetap Prima di Situasi Genting&#8221;<br />
Juara 2: Heru Prayitno dari Radar Sampit dengan judul karya &#8220;Jangan Gugat Lagi Penyelamat Kami&#8221;<br />
Juara 3: Adi Kurniawan dari Sriwijaya Post dengan judul karya &#8220;Bayi Sehat Sri pun Bisa Berhemat, Program Relaksasi BPJS Kesehatan&#8221;</p>
<p><strong>Kategori Media Online</strong></p>
<p>Juara 1: Stefy Thenu dari Beritasatu.com dengan judul karya &#8220;Melayani dengan Hati di Masa Pandemi&#8221;<br />
Juara 2: Irawan Sapto Adhi dari Kompas.com dengan judul karya &#8220;Saat Ketua RTRW di Solo Keroyokan Ajak Warga Daftar JKN-KIS&#8221;<br />
Juara 3: Sarah Meiliana Gunawan dari Republik Merdeka Online dengan judul karya &#8220;Gapai Layanan Kesehatan Lewat Gawai&#8221;</p>
<p><strong>Kategori Foto Jurnalistik</strong></p>
<p>Juara 1: Givo Alputra dari Prokabar.com dengan judul karya &#8220;Masker Pelindung Wajah&#8221;<br />
Juara 2: Harviyan Perdana Putra dari Antara Foto dengan judul karya &#8220;Jemput Bola Layanan BPJS Kesehatan&#8221;<br />
Juara 3: Agus Bagjana dari Pos Metro Batam dengan judul karya &#8220;Enam Tahun BPJS Menemani Pasien Kemoterapi&#8221;</p>
<p><strong>Kategori Televisi</strong></p>
<p>Juara 1: Gancar Wicaksono dari CNN Indonesia Jawa Timur dengan judul &#8220;Profesi Penagih Tunggakan BPJS Kesehatan&#8221;<br />
Juara 2: Ervan Wahzudin dari Kompas TV dengan judul &#8220;Aman Berobat di Tengah Pandemi Covid-19&#8221;<br />
Juara 3: Fahrani dari TVRI Jawa Barat dengan judul &#8220;BPJS dalam Genggaman&#8221;</p>
<p><strong>Kategori Radio</strong></p>
<p>Juara 1: Ardi dari RRI Merauke dengan judul &#8220;BPJS Hadir bagi Pasien Covid-19&#8221;<br />
Juara 2: Ustad Mukorobin dari RRI Purwokerto dengan judul &#8220;Mobile JKN Berpendar Dalam Pelayanan di Kala Pandemi&#8221;<br />
Juara 3: Anik Mukholatin dari RRI Surabaya dengan judul &#8220;BPJS Kesehatan Mendapatkan Tugas Khusus dari Pemerintah&#8221;. (*/<strong>gas</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bpjs-kesehatan-anugerahkan-penghargaan-bagi-15-jurnalis-terbaik/">BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan bagi 15 Jurnalis Terbaik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tarif Iuran BPJS Turun Bulan Mei, Komite III DPD RI Lakukan Pengawasan</title>
		<link>https://prokabar.com/tarif-iuran-bpjs-turun-bulan-mei-komite-iii-dpd-ri-lakukan-pengawasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2020 20:33:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#DPD]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[dpdri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=67155</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Komite III DPD RI pastikan awasi penurunan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) pada bulan Mei tahun 2020 ini. Selain itu,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tarif-iuran-bpjs-turun-bulan-mei-komite-iii-dpd-ri-lakukan-pengawasan/">Tarif Iuran BPJS Turun Bulan Mei, Komite III DPD RI Lakukan Pengawasan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Komite III DPD RI pastikan awasi penurunan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) pada bulan Mei tahun 2020 ini. Selain itu, Komite III DPD RI juga minta diberikan prioritas kepada peserta BPJS yang terkena PHK Dampak COVID-19.</p>
<p>Sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang mempunyai tugas dalam bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Komite III DPD RI telah melaksanakan Rapat Dengat Pendapat (RDP) secara Virtual dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan pada hari Rabu, 6 Mei 2020 terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Peran BPJS Kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 dan Permasalahan layanan kesehatan yang dilakukan oleh BPJS secara umum. Dalam RDP tersebut diperoleh informasi dan pernyataan sebagai berikut :</p>
<p>1. Berkenaan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7/P/HUM/2020 tanggal 1 April 2020 yang membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, maka merujuk Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan MA No 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, BPJS Kesehatan memastikan bahwa sejak 1 Mei 2020 telah diberlakukan pembayaran iuran sesuai dengan putusan MA. Dalam hal tetap terjadi pembayaran dengan besaran tidak sesuai putusan MA, maka BPJS Kesehatan akan melakukan pengembalian secara langsung melalui kompensasi untuk pembayaran iuran dibulan berikutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Komite III DPD RI akan pastikan penurunan iuran ini juga memastikan tersampaikannya informasi ini kepada masyarakat di daerah;</p>
<p>2. Agar implementasi program kesehatan semesta (Universal Health Coverage) melalui pencanangan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjalan dengan baik serta memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Program UHC harus dipandang sebagai komitmen negara untuk meningkatkan kualitas kesehatan seluruh masyarakat secara adil dan merata dalam wilayah yuridiksi Indonesia;</p>
<p>3. Memastikan terjadinya peningkatan indeks cakupan layanan UHC secara optimal, dengan harapan agar kedepan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial, serta memastikan keseimbangan cakupan layanan UHC antar provinsi di Indonesia;</p>
<p>4. BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tidak terjadi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS yang diamanahkan sebagai pelaksana penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam rangka penanganan atas kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional memberikan rekomendasi sanksi yang tegas sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 21 huruf e angka 3 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan;</p>
<p>5. Dalam kesempatan yang sama Komite III DPD RI juga meminta BPJS Kesehatan mengusulkan kebijakan alternatif kepada Pemerintah bagi peserta yang terkena dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan cara:</p>
<p>a. Memprioritaskan pemberian layanan kesehatan kepada peserta yang pada saat pendemi Covid-19 ini sedang sakit atau memerlukan layanan kesehatan meskipun peserta melakukan tunggakan iuran;</p>
<p>b. Memberikan penundaan dan/atau kelonggaran waktu bagi pembayaran tunggakan Iuran BPJS kepada seluruh peserta BPJS secara umum, khususnya bagi pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan dan UMKM sebagai dampak Covid-19.</p>
<p>6. Terkait dengan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Komite III DPD RI meminta BPJS Kesehatan memaksimalkan ekosistem yang ada dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk membuka diri dalam hal askes dan keterbukaan informasi bagi kepentingan daerah;</p>
<p>7. Terakhir, Komite III DPD RI sepakat dengan BPJS Kesehatan bahwa dalam hal implementasi Program Jaminan Sosial Kesehatan untuk saling bersinergi. (<b>rel</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tarif-iuran-bpjs-turun-bulan-mei-komite-iii-dpd-ri-lakukan-pengawasan/">Tarif Iuran BPJS Turun Bulan Mei, Komite III DPD RI Lakukan Pengawasan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai April, Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik</title>
		<link>https://prokabar.com/mulai-april-iuran-bpjs-kesehatan-batal-naik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2020 02:00:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJSKesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=65817</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Mulai 1 April 2020, Pemerintah telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-april-iuran-bpjs-kesehatan-batal-naik/">Mulai April, Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Mulai 1 April 2020, Pemerintah telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).</p>
<p data-reader-unique-id="10">Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).</p>
<p data-reader-unique-id="11">Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-april-iuran-bpjs-kesehatan-batal-naik/">Mulai April, Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RS Kini Dapat Ajukan Klaim Covid-19 ke Kemenkes</title>
		<link>https://prokabar.com/rs-kini-dapat-ajukan-klaim-covid-19-ke-kemenkes/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2020 22:53:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkes]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=64549</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Askolani mengatakan bahwa, rumah sakit kini sudah dapat mengajukan klaim penanganan Virus Korona (Covid-19)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rs-kini-dapat-ajukan-klaim-covid-19-ke-kemenkes/">RS Kini Dapat Ajukan Klaim Covid-19 ke Kemenkes</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Askolani mengatakan bahwa, rumah sakit kini sudah dapat mengajukan klaim penanganan Virus Korona (Covid-19) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).</p>
<p data-reader-unique-id="4">Hal ini disampaikannya dalam <em data-reader-unique-id="5">video conference</em>bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tentang bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Kamis (8/4).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Standar biaya untuk penanganan Covid-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga Rumah Sakit (RS) dapat segera mengklaim biaya penanganan Covid-19 sejak Februari 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Sudah koordinasi dengan Kemenkes untuk standar biaya paket Covid, mulai dari biaya perawatan, biaya dokter sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu. Standar biaya ini, untuk pasien Covid-19 semua biaya ditanggung Pemerintah, diperhitungkan sejak Februari,” jelas Askolani.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Cara mengklaim biaya RS adalah RS akan konsolidasi mengusulkan biaya ke BPJS, kemudian BPJS diminta untuk memverifikasi RS. Lalu BPJS menyampaikan ke Kemenkes untuk biaya yang harus dibayarkan masing-masing RS.</p>
<p data-reader-unique-id="9">RS diberi kesempatan mengusulkan pembiayaan pasien Covid-19 per 2 minggu sekali agar mobilitasnya lebih cepat dan membantu cashflow RS. Klaim usulan RS itu setelah diterima Kemkes akan direimburse 50% dulu dari klaim. Sisanya diverifkasi (dihitung) BPJS dengan cepat dalam hitungan hari, kemudian baru dicairkan oleh Kemenkes. Kemenkeu juga mendorong Kemenkes untuk mempercepat insentif tenaga medis untuk dokter spesialis, dokter umum, perawat, tenaga medis lainnya sejak penangangan COVID-19 dilaksanakan.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Dalam acara yang sama, ia meng-u<em data-reader-unique-id="11">pdate</em>informasi bantuan sosial (bansos) seperti yang tercantum dalam Perppu No.1 Tahun 2020. Perpu tersebut sedang di tahap konsolidasi internal di DPR mengenai waktu untuk segera dibahas dengan Pemerintah. Turunan Perppu tersebut juga sudah ditetapkan Perpres mengenai rincian APBN 2020 yang update dimana posisi fiskal APBN 2020 diarahkan untuk mendukung penanganan kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (<em data-reader-unique-id="12">sosial safety net</em>), dunia usaha secara kompreshensif dan relaksasi defisit fiskal 5,07% dari PDB.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Dari sisi kesehatan, Kemenkeu telah menggelontorkan Rp3,3 triliun untuk penanganan COVID-19 yang diserahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) untuk disalurkan ke masyarakat. BNPB sebagai pemandu Gugus Tugas juga mempercepat pengadaan alat kesehatan (alkes). Mereka juga didampingi KPK untuk menjaga akuntabilitas.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Kami dari Kementerian Keuangan untuk penanganan COVID-19 sudah mensupport dana awal 3,3 T yang dominan dipakai untuk kesehatan dan terkait. Anggaran sudah dilaksanakan BNPB,” kata Askolani. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/rs-kini-dapat-ajukan-klaim-covid-19-ke-kemenkes/">RS Kini Dapat Ajukan Klaim Covid-19 ke Kemenkes</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Kesehatan Siap Jamin Biaya Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/bpjs-kesehatan-siap-jamin-biaya-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Mar 2020 04:19:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#corona]]></category>
		<category><![CDATA[#Korona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=62949</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ada kegaduhan yang tak perlu di saat wabah virus corona mendera. Ini dapat kita lihat dari beberapa viral di media sosial dan media jejaring....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bpjs-kesehatan-siap-jamin-biaya-covid-19/">BPJS Kesehatan Siap Jamin Biaya Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ada kegaduhan yang tak perlu di saat wabah virus corona mendera. Ini dapat kita lihat dari beberapa viral di media sosial dan media jejaring. Tentu saja, situasi ini bisa dimaklumi sebagai suatu kewajaran.</p>
<p>Ada kekhawatiran, ada kepedulian, dan ada keharusan untuk memastikan. Memang, ada banyak hal yang harus disiapkan dalam menghadapi wabah, khususnya Covid-19.</p>
<p>Bagaimana kesiapan cadangan dan distribusi pangan untuk publik, bagaimana pasokan energi, bagaimana kesiapan organisasi dan kelembagaannya, bagaimana regulasinya, bagaimana ketersediaan dan distribusi obat-obatan dan peralatan kesehatan, bagaimana kesiapan laboratorium dan test kits, bagaimana kesiapan ruang isolasi dan tenaga medis serta para medis, dan bagaimana dengan biaya pelayanan kesehatannya. Tentu masih banyak juga hal lainnya.</p>
<p>Tulisan ini hanya akan mengulas salah satunya saja, yaitu tentang biaya pelayanan kesehatan untuk ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan), suspect dan positif Covid-19. Karena ada yang mempertanyakan tentang kehadiran negara dan BPJS Kesehatan dalam pembiayaan pelayanan kesehatan untuk kasus Covid-19.</p>
<p>*Ditanggung Negara*</p>
<p>Pada tanggal 3 Maret 2020, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, dalam suatu konferensi pers, telah menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung biaya pasien yang terinfeksi virus corona. “Kan sudah diumumkan sebagai sebuah KLB (Kejadian Luar Biasa). Jadi semua pembiayaan mulai dari suspect atau sakit itu semuanya ditanggung oleh pemerintah,” katanya. Jadi negara dan pemerintah sangat hadir dan selalu hadir.</p>
<p>Pemerintah telah mengumumkan status KLB sejak 4 Februari. Menteri Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.</p>
<p>Pada poin kesatu ditulis: Menetapkan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah. Pada poin keempat disebutkan bahwa segala bentuk pembiayaan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah. Sedangkan pada poin kelima lebih spesifik lagi, karena tertulis juga termasuk untuk “biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri ini mulai berlaku”.</p>
<p>*Jadi intinya, negara telah memastikan penjaminan pembiayaan untuk wabah virus corona, yaitu ditanggung pemerintah.*</p>
<p>Pada sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), seperti tertuang dalam surat keputusan kepala BNPB No 9.A/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Indonesia juga telah ditetapkan “Status Keadaan Tertentu”. BNPB menetapkan masa berlaku status itu selama 32 hari sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020. Pada 29 Februari, kepala BNPB memperpanjang status keadaan tertentu itu hingga 29 Mei 2020 melalui SK No 13.A/2020.</p>
<p>BNPB juga menegaskan bahwa segala biaya diambil dari Dana Siap Pakai (DSP) yang ada di BNPB. Tentu hal ini terkait dengan kegiatan BNPB saja. Keluarnya SK ini terkait dengan pemulangan mahasiswa Indonesia dari Wuhan, Tiongkok, yang ditempatkan di Natuna, Kepulauan Riau. Juga untuk menangani warga Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal di World Dream dan Diamond Princess. Semua itu dibiayai negara.</p>
<p>Dengan demikian, ada dua lembaga yang menetapkan status wabah corona ini. BNPB mendasarkan putusannya pada Undang-Undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada Pasal 1 Angka 1 disebutkan ada tiga jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Pada Pasal 1 Angka 3 ditulis, “Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.” Serangan virus corona ini masuk pada poin epidemi dan wabah penyakit. Jadi serangan virus corona ini sebagai bencana nonalam.</p>
<p>Tugas untuk kepala BNPB kemudian bertambah. Presiden mengeluarkan Kepres No 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 13 Maret 2020. Gugus tugas ini langsung di bawah Presiden. Kepala BNPB menjadi ketua pelaksana gugus tugas. Sedangkan pembiayaan diambil dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.</p>
<p>Dalam kepres memang tidak ada penjelasan verbal tentang pembiayaan pelayanan kesehatan. Namun hal ini sudah tercantum pada keputusan Menkes.</p>
<p>Untuk payung hukum penganggaran di semua kementerian dan lembaga, Menteri Keuangan mengeluarkan surat edaran No SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.</p>
<p>*Lalu bagaimana dengan BPJS Kesehatan?*</p>
<p>Terkait tentang hal ini, tertuang dalam Perpres No 82/2018. Pasal 52 mengatur tentang *pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan*. Pada Pasal 52 Huruf O, tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin termasuk: “Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah”.</p>
<p>Dengan demikian, pasal ini mengatur larangan. *Sesuai regulasi, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah.* Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung.</p>
<p>Namun wabah virus corona ini berbeda dengan bencana alam. Wabah virus ini bersifat masif, kecepatan persebaran, menasional, dan menggesa. Hal ini misalnya berbeda dengan KLB lain seperti Demam Berdarah yang juga dibiayai langsung oleh negara. Mekanisme teknisnya sudah berjalan baik selama ini.</p>
<p>Sebaliknya untuk Covid 19, ada banyak pertanyaan bahkan keluhan dari fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah tentang mekanisme pembiayaannya. Ini menimbulkan problem teknis di lapangan dan kepastian pembiayaan untuk fasilitas kesehatan yang sudah berjibaku menangani pasien Covid 19. Ini yang akhir-akhir ini viral di media sosial dan media jejaring. Lalu, bagaimana solusinya?</p>
<p>*BPJS Kesehatan Siap*</p>
<p>Pertanyaan dari pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan tersebut sesuatu yang wajar. Mereka butuh kepastian. Ini menyangkut dana. Bisa saja pemerintah memberi kepastian tentang mekanisme dan tata caranya, juga administrasi dan verifikasinya.</p>
<p>Namun jika hal itu butuh jawaban segera dan mendesak, maka bisa saja tugas itu diberikan kepada BPJS Kesehatan.</p>
<p>Sebagai lembaga yang tugas pokoknya memberikan layanan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan telah memiliki prosedur baku, jangkauan organisasi hingga seluruh Indonesia, dan sumberdaya manusia. Karena itu BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi yang siaga.</p>
<p>Solusinya sederhana. Selesaikan aspek hukumnya. Perlu ada diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. Yang pasti, fasilitas kesehatan ada &#8220;loket&#8221; untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan.</p>
<p>Karena situasi wabah pada akhirnya akan memiliki limit waktu. Inpres dan Perpres khusus tersebut bisa saja masa berlakunya terbatas dan dengan tujuan tertentu.</p>
<p>Peran baru BPJS Kesehatan ini, sangat sejalan dengan arahan Presiden, bahwa dalam situasi saat ini, semua pihak harus bergotong royong, bahu membahu dan bersatu. Semua ini untuk Indonesia Raya. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bpjs-kesehatan-siap-jamin-biaya-covid-19/">BPJS Kesehatan Siap Jamin Biaya Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA</title>
		<link>https://prokabar.com/bpjs-kesehatan-belum-terima-salinan-putusan-ma/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2020 12:05:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=62193</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar – BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bpjs-kesehatan-belum-terima-salinan-putusan-ma/">BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar –</strong> BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.</p>
<p>“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal, Senin (09/03).</p>
<p>Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku</p>
<p>“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal.<strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bpjs-kesehatan-belum-terima-salinan-putusan-ma/">BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS</title>
		<link>https://prokabar.com/mahkamah-agung-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2020 10:50:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJSKesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=62183</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mahkamah-agung-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs/">Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan putusan itu telah dibacakan pada Februari lalu.</p>
<p>&#8220;sudah diputus, Kamis 27 Februari 2020. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil,&#8221; kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro</p>
<p>Dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.</p>
<p>Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS sebesar 100%.</p>
<p>&#8220;Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai hukum mengikat,&#8221; demikian putusan tersebut.</p>
<p>Adapun pasal yang dinyatakan batal adalah pasal 34 dan berbunyi, (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.</p>
<p>Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3, sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2 dan sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.</p>
<p>Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS. Komunitas itu kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. (<strong>*/eym</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mahkamah-agung-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs/">Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Pastikan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Akibat Virus Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-pembiayaan-pelayanan-kesehatan-akibat-virus-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2020 08:26:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[#corona]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#jkn]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=61550</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar – Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus Covid 19 atau virus Corona. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-pembiayaan-pelayanan-kesehatan-akibat-virus-covid-19/">Pemerintah Pastikan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Akibat Virus Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar –</strong> Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus Covid 19 atau virus Corona.</p>
<p>Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.</p>
<p>&#8220;Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.</p>
<p>“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal.</p>
<p>Iqbal juga menambahkan, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut. Peserta juga dihimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.</p>
<p>“Kami menghimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Virus Covid-19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Iqbal menghimbau masyakarat untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut.</p>
<p>“Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olah raga dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh kita kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain,” kata Iqbal.<strong>(rls/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-pembiayaan-pelayanan-kesehatan-akibat-virus-covid-19/">Pemerintah Pastikan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Akibat Virus Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 53/223 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.019 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:15:57 by W3 Total Cache
-->