<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#bkn Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/bkn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/bkn/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 03 Feb 2024 01:18:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#bkn Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/bkn/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SAKIP Akan Nilai Kinerja OPD Berorientasi Pelayanan Publik</title>
		<link>https://prokabar.com/sakip-akan-nilai-kinerja-opd-berorientasi-pelayanan-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Feb 2024 01:18:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#ekaputra]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#kinerjaOPD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=117890</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Bupati Tanah Datar Eka Putra, berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar menyiapkan indikator kinerja utama...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sakip-akan-nilai-kinerja-opd-berorientasi-pelayanan-publik/">SAKIP Akan Nilai Kinerja OPD Berorientasi Pelayanan Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Bupati Tanah Datar Eka Putra, berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar menyiapkan indikator kinerja utama organisasi berorientasi kepada masyarakat.</p>
<p>Hal itu dikatakannya, ketika membuka secara resmi kegiatan penanda tanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 dan Penguatan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, Jum’at (02/02/24) di Gedung Indo Jolito Batusangkar.</p>
<p>Dia pun berharap, dengan adanya kegiatan ini, semua OPD yang ada di Pemkab Tanah Datar dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>“Saya harap ini tidak hanya di tanda-tangani, tetapi juga ditingkatkan kinerja kita dan juga disampaikan kepada anggota di perangkat masing-masing setelah menerima pemaparan dari narasumber nantinya,” ucapnya.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi dan Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan I Kementrian PANRB, Akhmad Hasni yang juga selaku narasumber pada acara tersebut, menyebutkan SAKIP memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai kinerja pegawai terhadap pelayanan publik.</p>
<p>“SAKIP mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu sebagai alat untuk memperbaiki kebijakan serta mendorong instansi pemerintah untuk melakukan inovasi dalam mendesign program dan kegiatan,“ ucapnya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sakip-akan-nilai-kinerja-opd-berorientasi-pelayanan-publik/">SAKIP Akan Nilai Kinerja OPD Berorientasi Pelayanan Publik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda, Eka Putra : Pegawai Honorer Bisa Bekerja Dengan Tenang</title>
		<link>https://prokabar.com/penghapusan-tenaga-honorer-ditunda-eka-putra-pegawai-honorer-bisa-bekerja-dengan-tenang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Sep 2022 09:05:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#ekaputra]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#honorer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=107266</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar- Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan terimakasih dan menyambut baik keputusan pemerintah pusat untuk menunda penghapusan tenaga honorer yang sedianya akan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penghapusan-tenaga-honorer-ditunda-eka-putra-pegawai-honorer-bisa-bekerja-dengan-tenang/">Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda, Eka Putra : Pegawai Honorer Bisa Bekerja Dengan Tenang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan terimakasih dan menyambut baik keputusan pemerintah pusat untuk menunda penghapusan tenaga honorer yang sedianya akan mulai dilaksanakan pada November 2022.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah pemerintah pusat menunda penghapusan tenaga honorer di November 2022 ini. Artinya, masukan-masukan yang disampaikan para kepala daerah melalui Apkasi dijadikan bahan pertimbangan oleh kementerian dan lembaga terkait,&#8221; jelas Eka Putra di sela-sela peninjauan stan Tanah Datar di acara Sumbar Malagak, Jumat (30/9/2022).</p>
<p>Menurut Eka, dengan lahirnya kebijakan baru ini bukan berarti Pemkab Tanah Datar akan berleha-leha. Namun akan terus berjuang bagaimana seluruh tenaga honorer yang ada di Tanah Datar bisa diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).</p>
<p>&#8220;Waktu rapat Apkasi dan Menpan RB dan juga plt Kepala BKN, salah permohonan kita adalah untuk menunda penghapusan honorer ini, sampai semua menjadi pegawai PPPK. Alhamdulillah, yang jelas semua pegawai honorer sekarang bisa bekerja dengan tenang,&#8221; papar Eka Putra yang juga menjabat sebagai Korwil Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sumatera Barat ini.</p>
<p>Sebelumnya, menyikapi instruksi dari pemerintah pusat Pemkab Tanah Datar sudah melakukan pendataan tenaga honorer yang bertugas di Pemkab Tanah Datar.</p>
<p>Sekadar diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan, sangat sulit menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023. Menurutnya, butuh waktu yang cukup untuk mencari solusi penyelesaian masalah tenaga honorer ini.</p>
<p>Untuk itu, BKN akan mengusulkan revisi atau penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khusus untuk tenggat waktu sampai 28 November 2023, menjadi 3-4 tahun ke depan. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penghapusan-tenaga-honorer-ditunda-eka-putra-pegawai-honorer-bisa-bekerja-dengan-tenang/">Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda, Eka Putra : Pegawai Honorer Bisa Bekerja Dengan Tenang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ASN Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang</title>
		<link>https://prokabar.com/asn-dilarang-terlibat-organisasi-terlarang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Jan 2021 01:30:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#organisasiterlarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=80930</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkomitmen untuk melakukan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asn-dilarang-terlibat-organisasi-terlarang/">ASN Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) dari paham radikalisme. Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.</p>
<p data-reader-unique-id="4">“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah. Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum. Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme</p>
<p data-reader-unique-id="10">Sebelumnya, pada tahun 2019, Pemerintah telah mengeluarkan SKB 11 Menteri dan Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB ini dimaksudkan untuk mencegah dan menangani tindakan radikalisme di kalangan ASN dan instansi pemerintah.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Sebagai tindak lanjut, Pemerintah membuat Portal Aduan ASN (aduanasn.id) sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan ASN seperti perilaku yang bersifat menentang atau membuat ujaran kebencian. Portal Aduan ASN ini terbuka bagi masyarakat untuk mengadukan ASN yang dicurigai terpapar radikalisme negatif dengan disertai bukti.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Kemudian, Kementerian PANRB pada September 2020 juga telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN. Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh PPK secara elektronik.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu: Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).</p>
<p data-reader-unique-id="14">Untuk diketahui, organisasi terlarang dan ormas yang dicabut status badan hukumnya adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asn-dilarang-terlibat-organisasi-terlarang/">ASN Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BKN Perkenalkan Aplikasi I’DIS</title>
		<link>https://prokabar.com/bkn-perkenalkan-aplikasi-idis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Jan 2021 03:23:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=80741</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian membentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bkn-perkenalkan-aplikasi-idis/">BKN Perkenalkan Aplikasi I’DIS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian membentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terintegrasi melalui Integrated Dicipline System (I’DIS).</p>
<p data-reader-unique-id="3">“Sistem yang dapat diakses melalui <a href="https://idis.bkn.go.id/" data-reader-unique-id="4">https://idis.bkn.go.id</a> ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/1).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Dalam implementasi I’DIS, BKN berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Pembentukan sistem pengawasan terintegrasi secara nasional ini dilakukan sebagai bagian dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Pembentukan I’DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010,” terang Paryono.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Lebih lanjut ia mengatakan, sistem <em data-reader-unique-id="11">monitoring</em>pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I’DIS ini tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin  dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Selain itu I’DIS didesain sebagai upaya <em data-reader-unique-id="13">early warning system</em> dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Termasuk meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di Instansinya karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN,” kata Paryono.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Adapun sasaran dari pembangunan I’DIS yakni untuk memberikan standar kepada Pengelola Kepegawaian masing-masing Instansi Pemerintah dalam melakukan penegakan disiplin secara tepat sesuai prosedur serta menjamin objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses hukuman disiplin.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Juga, membangun budaya tertib administrasi dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria disiplin PNS serta membentuk kolaborasi antarunsur kepegawaian, unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang terlibat di masing-masing instansi pemerintah dengan BKN.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Sistem pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai yang berdampak pada sejumlah hal.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Meliputi, efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin, seluruh proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara <em data-reader-unique-id="19">real time</em>, terintegrasi dengan basis data kepegawaian nasional melalui SAPK, dan transparansi dalam proses pemberian hukuman disiplin dengan melibatkan pengawasan dari berbagai unsur yang menangani proses disiplin pegawai.</p>
<p data-reader-unique-id="20">“Termasuk dengan BKN sebagai Instansi yang diberikan mandat oleh UU ASN dalam pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen kepegawaian ASN,” pungkasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan <a href="https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2021/01/SE-MENPANRB-PENEGAKAN-DISIPLIN-PEGAWAI-ASN-SUDAH-DI-CAP_0001.pdf" data-reader-unique-id="22">Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 </a>tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.</p>
<p data-reader-unique-id="23">“SE Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” bunyi SE tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN dan menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan dan sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.</p>
<p data-reader-unique-id="25">Adapun ruang lingkup dari SE ini mencakup pengaturan tentang pencegahan dan penegakan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Dalam SE juga disebutkan, pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi I’DIS dari BKN. (<b>rel</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bkn-perkenalkan-aplikasi-idis/">BKN Perkenalkan Aplikasi I’DIS</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hingga Batas Akhir, 317.856 Pelamar CPNS Telah Pilih Lokasi Tes SKB</title>
		<link>https://prokabar.com/hingga-batas-akhir-317-856-pelamar-cpns-telah-pilih-lokasi-tes-skb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Aug 2020 15:26:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infopns]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=72269</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah memilih lokasi tes hingga batas waktu 7 Agustus...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hingga-batas-akhir-317-856-pelamar-cpns-telah-pilih-lokasi-tes-skb/">Hingga Batas Akhir, 317.856 Pelamar CPNS Telah Pilih Lokasi Tes SKB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah memilih lokasi tes hingga batas waktu 7 Agustus 2020 pukul 23:59 WIB adalah 317.856 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tersedianya opsi pemilihan lokasi SKB yang dekat dengan posisi pelamar CPNS, menurut BKN, merupakan bagian upaya Pemerintah menekan pergerakan masyarakat sehingga potensi terpaparnya virus Covid-19 dapat berkurang.</p>
<p>Untuk itu, BKN mengingatkan para pelamar CPNS untuk selalu menaati protokol kesehatan sebagaimana disampaikan Pemerintah.</p>
<p>Mulai hari ini, BKN menyampaikan bahwa mulai hari ini, Sabtu, 8 Agustus 2020, para pelamar CPNS sudah bisa mencetak kartu peserta ujian SKB.</p>
<p>Sebagai informasi, pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa: Tes potensi akademik, Tes praktik kerja, Tes bahasa asing, Tes fisik atau kesamaptaan, Psikotes, Tes kesehatan jiwa, dan/atau Wawancara.</p>
<p>Tes SKB tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hingga-batas-akhir-317-856-pelamar-cpns-telah-pilih-lokasi-tes-skb/">Hingga Batas Akhir, 317.856 Pelamar CPNS Telah Pilih Lokasi Tes SKB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Pedoman Penyelenggaraan Seleksi CAT Sesuai Protokol Kesehatan</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-pedoman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2020 01:05:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infocpns]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#skd]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=70889</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa para calon taruna/praja/mahasiswa Sekolah Kedinasan akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan mulai digelar...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-pedoman/">Ini Pedoman Penyelenggaraan Seleksi CAT Sesuai Protokol Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa para calon taruna/praja/mahasiswa Sekolah Kedinasan akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan mulai digelar Senin, 13 Juli 2020 di 49 Titik Lokasi (Tilok), meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, Kantor UPT BKN dan Tilok mandiri.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Untuk memastikan penyelenggaraan SKD dapat berjalan lancar di tengah kedaruratan Covid-19, BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode <em data-reader-unique-id="7">Computer Assisted Test</em> Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian <em data-reader-unique-id="8">Corona Virus Disease</em> 2019 (Covid-19).</p>
<p data-reader-unique-id="9">SE Kepala BKN ini menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya bagi instansi penyelenggara sekolah kedinasan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan kelancaran, serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi sesuai dengan protokol kesehatan di masa kedaruratan Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Terdapat sejumlah poin yang ditekankan dalam SE Kepala BKN ini, mulai dari mekanisme pelaksanaan tes yang perlu disiapkan BKN bersama instansi sekolah kedinasan, sampai dengan alur protokol kesehatan yang wajib dipenuhi oleh tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi instansi serta peserta untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Beberapa ketentuan yang diatur dalam SE tersebut di antaranya, Panitia Penyelenggara Seleksi yang ditugaskan di Tilok wajib memastikan diri dalam kondisi sehat; Pembentukan Tim Kesehatan di seluruh Tilok; Pengukuran suhu dan kondisi kesehatan peserta sebelum memasuki ruangan ujian; Penggunaan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu baik bagi panitia dan peserta dan direkomendasikan menggunakan pelindung wajah (<em data-reader-unique-id="12">faceshield</em>); dan memastikan sarana prasarana di Tilok memenuhi standar protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19. Selain itu peserta juga diminta untuk melakukan karantina diri sebelum mengikuti SKD sesuai jadwal dan menjaga kesehatan agar berada dalam kondisi prima ketika mengikuti ujian.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Peserta juga wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai, membawa alat tulis pribadi dan untuk orangtua atau pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari terjadinya kerumunan. Pengantar peserta harus berhenti di <em data-reader-unique-id="14">drop zone</em> yang sudah ditentukan. Dalam hal ini, BKN akan dibantu pihak Kepolisian yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Selanjutnya untuk hasil seleksi CAT akan ditayangkan secara <em data-reader-unique-id="16">live scoring</em> melalui media <em data-reader-unique-id="17">online streaming</em> dan <em data-reader-unique-id="18">link</em> akan dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi. Hal ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi seleksi dengan metode CAT BKN dapat tetap berjalan optimal meskipun di tengah keterbatasan kondisi pandemi Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Untuk nilai ambang batas kelulusan atau <em data-reader-unique-id="20">passing grade</em> (PG) SKD Sekolah Kedinasan tahun 2020, Panselnas melalui Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020 telah menetapkan PG pada masing-masing jenis soal SKD, yakni untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-pedoman/">Ini Pedoman Penyelenggaraan Seleksi CAT Sesuai Protokol Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Keluarkan Pedoman Sanksi Bagi ASN yang Mudik</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-keluarkan-pedoman-sanksi-bagi-asn-yang-mudik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Apr 2020 21:29:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mudik]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Mudik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=66132</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-keluarkan-pedoman-sanksi-bagi-asn-yang-mudik/">Pemerintah Keluarkan Pedoman Sanksi Bagi ASN yang Mudik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).</p>
<p data-reader-unique-id="7">SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” ujar Plt. Karo Humas BKN, Paryono melalui rilis yang diterima, Senin (27/4).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Melalui SE tersebut, Plt. Karo Humas BKN sampaikan bahwa seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik. Tautan: SE Nomor 11/SE/IV/2020</p>
<p data-reader-unique-id="14">Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, menurut Paryono, dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:<br data-reader-unique-id="15" />a. <strong data-reader-unique-id="16">Kategori I,</strong> yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;<br data-reader-unique-id="17" />b. <strong data-reader-unique-id="18">Kategori II</strong>, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;<br data-reader-unique-id="19" />c. <strong data-reader-unique-id="20">Kategori III,</strong> yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Menurut Paryono, dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat:<br data-reader-unique-id="22" />a) Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi <strong data-reader-unique-id="23">hukuman disiplin tingkat ringan.</strong><br data-reader-unique-id="24" />b) Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi <strong data-reader-unique-id="25">hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.</strong></p>
<p data-reader-unique-id="26">Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p data-reader-unique-id="27">Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan <em data-reader-unique-id="28">entry</em> data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web <em data-reader-unique-id="29">https://sapk.bkn.go.id</em>.</p>
<p data-reader-unique-id="30">“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah,” pungkas Plt. Karo Humas BKN. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-keluarkan-pedoman-sanksi-bagi-asn-yang-mudik/">Pemerintah Keluarkan Pedoman Sanksi Bagi ASN yang Mudik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Instansi Pusat dan Daerah Diimbau Isi Data PNS Terdampak Covid-19 melalui Aplikasi SAPK BKN</title>
		<link>https://prokabar.com/instansi-pusat-dan-daerah-diimbau-isi-data-pns-terdampak-covid-19-melalui-aplikasi-sapk-bkn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2020 03:47:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=63993</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 09/SE/III/2020 tentang Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/instansi-pusat-dan-daerah-diimbau-isi-data-pns-terdampak-covid-19-melalui-aplikasi-sapk-bkn/">Instansi Pusat dan Daerah Diimbau Isi Data PNS Terdampak Covid-19 melalui Aplikasi SAPK BKN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 09/SE/III/2020 tentang Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19 PNS Instansi Pusat Dan Daerah melalui SAPK BKN tanggal 30 Maret 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Dalam SE tersebut, Kepala BKN meminta kepada seluruh Kepala Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia (SDM) pada Instansi Pusat dan seluruh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Instansi Daerah untuk melakukan pendataan riwayat kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdampak Virus Korona (Covid-19) sehingga mempermudah pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS terdampak.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Fitur kesehatan pada SAPK ini dikhususkan bagi Instansi Pusat dan Daerah untuk mengisi sesuai dengan kondisi terkini baik dari segi kategori kesehatan, status kesehatan, dan tanggal ditetapkannya kategori dan status kesehatan yang sedang dialami oleh PNS pada instansi masing-masing melalui link https://sapk.bkn.go.id.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Dalam SE ini juga disertakan panduan teknis pengisian data riwayat kesehatan melalui Aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) yang dapat diunduh pada link https://www.bkn.go.id/pengumuman/panduan-teknis-pengisian-data-riwayat-covid-19-pns-instansi-pusat-dan-daerah-melalui-aplikasi-sapk-bkn.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Pendataan riwayat kesehatan PNS merupakan pendataan riwayat kesehatan PNS yang dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah yang dalam kategori:<br data-reader-unique-id="11" />1) Orang Dalam Pemantauan (ODP);<br data-reader-unique-id="12" />2) Pasien Dalam Pengawasan (PDP);<br data-reader-unique-id="13" />3) Pasien yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19;<br data-reader-unique-id="14" />4) Pasien yang dinyatakan sembuh; dan<br data-reader-unique-id="15" />5) Meninggal akibat pandemi Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Pendataan akan dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam seminggu dan dilakukan dengan penuh kedisiplinan.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Kepala BKN meminta kepada seluruh Kepala Kantor Regional 1 s/d XIV agar terus memantau proses pendataan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Bima meminta seluruh ASN untuk memperhatikan keselamatan diri sendiri dengan menjaga jarak dan selalu menjaga kebersihan diri.</p>
<p data-reader-unique-id="19">“Tetap jalankan tugas pemerintahan dengan pola kerja yang telah ditetapkan instansi situasi pandemi ini. Patuhlah terhadap protokol kesehatan dan keselamatan diri demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Bima. <b>(*)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/instansi-pusat-dan-daerah-diimbau-isi-data-pns-terdampak-covid-19-melalui-aplikasi-sapk-bkn/">Instansi Pusat dan Daerah Diimbau Isi Data PNS Terdampak Covid-19 melalui Aplikasi SAPK BKN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai Besok, Kelulusan SKD Diumumkan</title>
		<link>https://prokabar.com/mulai-besok-kelulusan-skd-diumumkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Mar 2020 07:03:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infocpns]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=63086</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Proses verifikasi dan validasi (verval) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 telah rampung dan hasilnya sudah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-besok-kelulusan-skd-diumumkan/">Mulai Besok, Kelulusan SKD Diumumkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Proses verifikasi dan validasi (verval) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 telah rampung dan hasilnya sudah mendapatkan <em data-reader-unique-id="5">digital signature</em> (DS) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).</p>
<p data-reader-unique-id="8">“BKN sudah menyerahkan hasil SKD kepada total 521 Instansi, yang terdiri dari 65 Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan 456 Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota),” ujar Paryono, Plt. Karo Humas BKN, melalui rilis, Sabtu (21/3).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Penyerahan hasil SKD tersebut, menurut Plt. Karo Humas BKN, disampaikan kepada seluruh admin Instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).</p>
<p data-reader-unique-id="10">BKN meminta, kata Plt. Karo Humas BKN, instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara serentak kepada pelamar melalui masing-masing laman <em data-reader-unique-id="11">website</em> atau media sosial Instansi pada tanggal 22-23 Maret 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Penetapan tanggal pengumuman tersebut merujuk pada jadwal Panselnas yang sudah disampaikan ke seluruh Instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Formasi Tahun 2019,” imbuh Paryono.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sebagaimana rilis BKN tanggal 17 Maret 2020 sudah disampaikan bahwa pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Adapun kriteria peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta dengan nilai SKD memenuhi <em data-reader-unique-id="15">passing grade</em> dan 3x jumlah formasi,” pungkas Plt. Karo Humas BKN.<b> (*)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/mulai-besok-kelulusan-skd-diumumkan/">Mulai Besok, Kelulusan SKD Diumumkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon Praja/Taruna/Mahasiswa Sekolah Kedinasan</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-jadwal-pendaftaran-seleksi-calon-praja-taruna-mahasiswa-sekolah-kedinasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Mar 2020 01:55:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#Beasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#praja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=62942</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) dan Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (PPSR ASN) mempersiapkan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-jadwal-pendaftaran-seleksi-calon-praja-taruna-mahasiswa-sekolah-kedinasan/">Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon Praja/Taruna/Mahasiswa Sekolah Kedinasan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) dan Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (PPSR ASN) mempersiapkan Seleksi Calon Praja/Taruna/Mahasiswa Sekolah Kedinasan (Dikdin) Formasi Tahun 2020 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan 8 Instansi pembina Sekolah Kedinasan.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Pendaftaran Dikdin Formasi Tahun 2020 akan dibuka mulai pada 9 April 2020 pukul 09.20 WIB sampai dengan 30 April 2020,” ujar Deputi BKN Bidang Sinka, Suharmen usai rapat persiapan tersebut yang digelar melalui <em data-reader-unique-id="8">video conference</em>(Vicon) pada Rabu (18/3) di Kantor BKN Pusat, Provinsi DKI Jakarta.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Dalam rapat tersebut, menurut Suharmen, juga membahas alur penerimaan Dikdin Formasi Tahun 2020, penyamaan persepsi dan mekanisme pengelolaan data itu.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Kedelapan Sekolah Kedinasan yang akan membuka pendaftaran yakni : Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).</p>
<p data-reader-unique-id="11">Sementara terkait jadwal penyelenggaraan CAT SKD Dikdin berbasis Computer Assisted Test (CAT) menunggu arahan dari KemenPAN RB.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Dikarenakan pandemik Covid-19 yang sedang terjadi, persiapan pelaksanaan Dikdin Tahun 2020 ini membutuhkan koordinasi lebih mendalam. BKN berharap kondisi ini cepat kembali normal, agar pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Dikdin Formasi Tahun 2020 bisa berjalan sesuai dengan waktunya,” ungkap Suharmen.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Sementara proses pendaftaran Dikdin Tahun 2020 akan dilakukan melalui 1 portal yaitu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Selain itu, standardisasi proses pelaksanaan seleksi Dikdin Formasi Tahun 2020, akan dilakukan dengan monitoring terpusat dan terintegrasi. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-jadwal-pendaftaran-seleksi-calon-praja-taruna-mahasiswa-sekolah-kedinasan/">Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon Praja/Taruna/Mahasiswa Sekolah Kedinasan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS Formasi 2019</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-jadwal-pengumuman-hasil-skd-cpns-formasi-2019/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2020 08:07:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infocpns]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=61840</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menjelang berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dan persiapan pengumuman hasil SKD oleh instansi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-jadwal-pengumuman-hasil-skd-cpns-formasi-2019/">Ini Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS Formasi 2019</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="4"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menjelang berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dan persiapan pengumuman hasil SKD oleh instansi serta dalam rangka persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) gelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS di hotel Bidakara Jakarta yang dilaksanakan sejak Rabu hingga Jumat (6/3).</p>
<p data-reader-unique-id="6">”Hasil SKD akan diumumkan serentak pada tanggal 22-23 Maret 2020,” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) BKN, Paryono</p>
<p data-reader-unique-id="7">Adapun data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS, sambung Paryono, meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB.</p>
<p data-reader-unique-id="8">”Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah. Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang. Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Proses rekonsiliasi data, menurut Plt. Karo Humas BKN, dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval).</p>
<p data-reader-unique-id="10">”Level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung. Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek),” imbuh Paryono.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Pada tahap ini, sambung Plt. Karo Humas BKN, instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan. Selanjutnya pada level 3 akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi BKN.</p>
<p data-reader-unique-id="12">”Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara <em data-reader-unique-id="13">online</em>,” imbuhnya.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Peserta yang lolos ke tahap SKB, lanjut Paryono, yaitu mereka yang nilainya termasuk 3x formasi setelah pemeringkatan.</p>
<p data-reader-unique-id="15">”Hal ini disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS,” Kata Plt. Karo Humas BKN.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10 Maret mendatang, sambung Paryono, dan secara nasional hasil akan dirapatkan oleh Panselnas. Ia menambahkan bahwa target Panselnas dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah <em data-reader-unique-id="17">zero mistake</em>.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Lebih lanjut, Plt. Karo Humas BKN mengatakan bahwa panitia juga menyediakan fasilitas <em data-reader-unique-id="19">crisis center</em> untuk membantu penyelesaian masalah, pertanyaan maupun komplain dari instansi yg terdiri dari BKN, Kementerian PAN RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</p>
<p data-reader-unique-id="20">”BPKP selaku Tim <em data-reader-unique-id="21">Quality Assurance</em> Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya di akhir rilis. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-jadwal-pengumuman-hasil-skd-cpns-formasi-2019/">Ini Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS Formasi 2019</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Klaim Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 Berjalan Akuntabel, Lancar, dan Transparan</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-klaim-pelaksanaan-tes-skd-cpns-2019-berjalan-akuntabel-lancar-dan-transparan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Feb 2020 00:30:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS2019]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infocpns]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=60243</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana sebagai Ketua Pelaksana Seleksi CPNS formasi tahun 2019 memastikan penyelenggaraan ujian Seleksi Kompetensi Dasar...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-klaim-pelaksanaan-tes-skd-cpns-2019-berjalan-akuntabel-lancar-dan-transparan/">Pemerintah Klaim Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 Berjalan Akuntabel, Lancar, dan Transparan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana sebagai Ketua Pelaksana Seleksi CPNS formasi tahun 2019 memastikan penyelenggaraan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga hari ini, telah berjalan dengan akuntabel, lancar, dan transparan.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Kepastian itu diperolehnya dari hasil peninjauan langsung ke sejumlah titik lokasi (Tilok) SKD, salah satunya Tilok Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseteng) dan Sekretariat Kabinet (Setkab), kemarin (19/2) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemensetneg, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Pada kesempatan tersebut, Bima juga memastikan rangkaian tahapan sebelum peserta mengikuti ujian telah dijalankan oleh Panitia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Tahapan yang telah dilakukan dengan baik itu yakni pemantauan sejak peserta memasuki lokasi ujian, <em data-reader-unique-id="9">screening</em> peserta untuk memastikan bahwa yang mengikuti ujian betul-betul orang yang bersangkutan (bukan joki), penitipan barang pribadi peserta untuk keamanan, proses registrasi hingga peserta memasuki ruang ujian.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Tidak lupa, Kepala BKN juga memastikan di setiap Tilok tersedia layar monitor nilai yang ditempatkan di ruang publik. Layar tersebut sebagai salah satu wujud transparansi pelaksanaan SKD, dimana para penunggu peserta ujian dapat menyaksikan nilai ujian peserta secara <em data-reader-unique-id="11">realtime</em>.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Kemudahan, kenyamanan dan keamanan menjadi salah satu bentuk pelayanan kita terhadap masyarakat khususnya kepada peserta ujian SKD CPNS Tahun 2019 sehingga seluruh penyelenggaraan dapat berjalan dengan baik,” tegas Bima.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemensetneg, Andri Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia khususnya dari BKN yang telah membantu pelaksanaan SKD.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Menurut Andri, ini tahun pertama Kemensetneg dan Setkab mengadakan ujian CPNS secara mandiri. Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, yang paling krusial dalam proses SKD adalah sesi ke-1 pada hari pertama pelaksanaan ujian.</p>
<p data-reader-unique-id="15">“Syukur Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar sampai dengan pelaksanaan ujian hari ketiga ini dan kami bersama dengan panitia dari BKN dan Sekretariat Kabinet akan terus bekerja sama, bersinergi untuk menjaga agar kelancaran pelaksanaan ujian dapat berlangsung hingga hari terakhir,” ungkap Andri.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Penyelenggaraan ujian SKD untuk Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet akan berlangsung selama 8 hari (17-24 Februari 2019) dan akan diikuti 7.191 peserta.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Di luar itu, dalam rangkaian seleksi CPNS Kementerian ini terdapat 32 kategori peserta P1/TL yang memilih tidak mengikuti ujian sehingga yang bersangkutan menggunakan nilai ujian SKD pada tahun 2018.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Berdasarkan data dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN, total pelamar yang lolos seleksi administrasi untuk Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet adalah 7.223 peserta, dimana peserta tersebut akan memperebutkan 106 formasi dengan rincian 46 formasi di Kementerian Sekretariat Negara dan 60 formasi untuk Sekretariat Kabinet. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-klaim-pelaksanaan-tes-skd-cpns-2019-berjalan-akuntabel-lancar-dan-transparan/">Pemerintah Klaim Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 Berjalan Akuntabel, Lancar, dan Transparan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Akan Blokir NIK Peserta CPNS Jika Gunakan Joki</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-akan-blokir-nik-peserta-cpns-jika-gunakan-joki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2020 01:00:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infocpns]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=59543</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-akan-blokir-nik-peserta-cpns-jika-gunakan-joki/">Pemerintah Akan Blokir NIK Peserta CPNS Jika Gunakan Joki</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.</p>
<p data-reader-unique-id="3">“Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, melalui rilis.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN, menurut Paryono, melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan <em data-reader-unique-id="6">fairness</em>dalam pelaksanaan SKD,” tambah Paryono.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut, menurut Plt. Karo Humas BKN, dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus); Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan Diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).</p>
<p data-reader-unique-id="9">Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD, melalui siaran pers ini kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode <em data-reader-unique-id="10">Computer Assisted Test</em> (CAT).</p>
<p data-reader-unique-id="11">Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-akan-blokir-nik-peserta-cpns-jika-gunakan-joki/">Pemerintah Akan Blokir NIK Peserta CPNS Jika Gunakan Joki</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini yang Menentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD CPNS Lulus PG ke SKB</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-yang-menentukan-lolos-tidaknya-peserta-skd-cpns-lulus-pg-ke-skb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Feb 2020 04:14:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infocpns]]></category>
		<category><![CDATA[#skdcpns]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=59460</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menuju masa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-yang-menentukan-lolos-tidaknya-peserta-skd-cpns-lulus-pg-ke-skb/">Ini yang Menentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD CPNS Lulus PG ke SKB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="1"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menuju masa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.</p>
<p data-reader-unique-id="4">“Dalam surat tersebut dijelaskan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” kata Plt. Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, melalui rilis.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, sambung Plt. Karo Humas BKN, pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Pengumuman hasil/kelulusan SKD, lanjut Karo Humas BKN, ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” jelasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Pemeringkatan nilai SKD tersebut, menurut Plt. Karo Humas BKN, termasuk pula peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila yang bersangkutan mengikuti SKD tahun 2019.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019,” tambahnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Sebagai informasi, berdasarkan <em data-reader-unique-id="11">Database</em> BKN per 10 Februari 2020, pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD (3.361.822 orang), sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Dari jumlah tersebut, capaian nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486 sementara untuk pelamar instansi daerah nilai tertinggi SKD yakni 484,” pungkas Plt. Karo Humas BKN di akhir rilis. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-yang-menentukan-lolos-tidaknya-peserta-skd-cpns-lulus-pg-ke-skb/">Ini yang Menentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD CPNS Lulus PG ke SKB</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sudah 991.361 Peserta CPNS yang Telah Mengikuti Ujian SKD</title>
		<link>https://prokabar.com/sudah-991-361-peserta-cpns-yang-telah-mengikuti-ujian-skd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Feb 2020 23:55:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#bkn]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infocpns]]></category>
		<category><![CDATA[#ujianskd]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=59196</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga 7 Februari 2020, sebanyak 991.361 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sudah-991-361-peserta-cpns-yang-telah-mengikuti-ujian-skd/">Sudah 991.361 Peserta CPNS yang Telah Mengikuti Ujian SKD</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga 7 Februari 2020, sebanyak 991.361 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Data ini akan terus berubah karena pelaksanaan SKD masih berlangsung,” ungkap Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, dilansir Sabtu (8/2).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Dari total jumlah peserta yang semestinya mengikuti SKD hingga 7 Februari 2020 sebanyak 1.172.222, sebanyak 180.861 orang tidak mengikuti SKD.</p>
<p data-reader-unique-id="8">“Keterlambatan menjadi salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran. Untuk itu diinformasikan kepada seluruh peserta yang akan mengikuti SKD untuk hadir minimal 60 menit sebelum jam dimulai masuk ke ruang tes. Hal itu sesuai ketentuan tata tertib yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019,” katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Persentase kelulusan peserta, menurut Plt. Karo Humas BKN, atas <em data-reader-unique-id="10">passing grade</em> (PG) SKD hingga tanggal tersebut, secara nasional sekitar 40,11%, dengan rincian kelulusan PG peserta instansi pusat sebesar 38,23% dan instansi daerah sebesar 41,58%.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Sementara itu berdasarkan jenis formasi, Plt. Karo Humas BKN menyampaikan bahwa persentase kelulusan PG SKD untuk tenaga <em data-reader-unique-id="12">cyber</em>sekitar 54,96%, putra putri Papua dan Papua Barat 28,86%, lulusan terbaik 90,86%, diaspora: 100%, penyandang disabilitas 62,36% dan formasi umum sekitar 39,90%.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Skor tertinggi sementara secara nasional diraih peserta pelamar instansi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan total skor 476, dengan rincian untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 145, Tes Intelegensi Umum (TIU) 170 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 161,” pungkasnya di akhir rilis. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sudah-991-361-peserta-cpns-yang-telah-mengikuti-ujian-skd/">Sudah 991.361 Peserta CPNS yang Telah Mengikuti Ujian SKD</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 37/223 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.044 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 11:43:27 by W3 Total Cache
-->