<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Bebas Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/bebas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/bebas/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Mar 2023 02:41:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#Bebas Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/bebas/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>135 Orang Tewas di Kanjuruhan; Dua Polisi Divonis Bebas, karena Gas Air Mata Tertiup Angin</title>
		<link>https://prokabar.com/135-orang-tewas-di-kanjuruhan-dua-polisi-divonis-bebas-karena-gas-air-mata-tertiup-angin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi7]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Mar 2023 02:41:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Olah Raga]]></category>
		<category><![CDATA[#Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[#kanjuruhan]]></category>
		<category><![CDATA[#Vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=111972</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, prokabar &#8211; Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi karena menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/135-orang-tewas-di-kanjuruhan-dua-polisi-divonis-bebas-karena-gas-air-mata-tertiup-angin/">135 Orang Tewas di Kanjuruhan; Dua Polisi Divonis Bebas, karena Gas Air Mata Tertiup Angin</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, prokabar</strong> &#8211; Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi karena menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang.</p>
<p>Dua polisi dimaksud ialah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.</p>
<p>Wahyu dan Bambang menerima vonis pengadilan tingkat pertama tersebut. Keduanya sempat berpelukan setelah mendengar pembacaan putusan.</p>
<p>Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir banding.</p>
<p>Vonis bebas ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Wahyu dan Bambang divonis dengan pidana tiga tahun penjara.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.</p>
<p>&#8220;Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,&#8221; kata hakim.</p>
<p>Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun, sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.</p>
<p>&#8220;Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan,&#8221;ucap hakim.</p>
<p>Sementara itu dalam perkara Wahyu, majelis hakim berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas dengan timbulnya korban atas apa yang didakwakan jaksa. Hakim menilai Wahyu tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata.</p>
<p>Terdapat tiga terdakwa lain yang juga sudah divonis majelis hakim PN Surabaya dalam kasus ini.</p>
<p>Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara; Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara; dan Suko Sutrisno selaku Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya divonis satu tahun penjara.</p>
<p>Sementara Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.</p>
<p>Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengkritik keras vonis ringan hingga bebas para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal.</p>
<p>Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan KontraS mengecam keras vonis lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.</p>
<p>Mereka menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diperiksa.</p>
<p>&#8220;Kami mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik,&#8221; ucap Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan mencederai rasa keadilan masyarakat terutama korban dan keluarganya.</p>
<p>Sebab, kasus ini mengakibatkan135 orang meninggal, 26 orang luka berat dan 596 orang luka ringan.</p>
<p>&#8220;Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia masih belum mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban,&#8221; kata Gufron.</p>
<p>Peneliti Imparsial Husein Ahmad menyinggung intimidasi dan ancaman terhadap kelompok suporter di Malang yang menuntut keadilan atas peristiwa sadis tersebut selama proses hukum berjalan.</p>
<p>Dia turut mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi terhadap jaksa penuntut umum yang memegang perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Kejaksaan Agung RI harus melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan yang gagal menghadirkan fakta-fakta Tragedi Kanjuruhan di dalam persidangan dan melakukan upaya hukum perlawanan terhadap putusan hakim tersebut demi terpenuhinya rasa keadilan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan,&#8221; pungkas Husein.<br />
(*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/135-orang-tewas-di-kanjuruhan-dua-polisi-divonis-bebas-karena-gas-air-mata-tertiup-angin/">135 Orang Tewas di Kanjuruhan; Dua Polisi Divonis Bebas, karena Gas Air Mata Tertiup Angin</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Film &#8220;Bebas&#8221; Ajak Penonton Reuni di Bioskop</title>
		<link>https://prokabar.com/film-bebas-ajak-penonton-reuni-di-bioskop/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Sep 2019 12:46:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Film]]></category>
		<category><![CDATA[#Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[#Film]]></category>
		<category><![CDATA[#rls]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=46110</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar – Duo filmmaker pembuat drama remaja legendaris Ada Apa Dengan Cinta?, Sutradara Riri Riza dan Produser Mira Lesmana, akan meluncurkan karya terbaru...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/film-bebas-ajak-penonton-reuni-di-bioskop/">Film &#8220;Bebas&#8221; Ajak Penonton Reuni di Bioskop</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> – Duo filmmaker pembuat drama remaja legendaris Ada Apa Dengan Cinta?, Sutradara Riri Riza dan Produser Mira Lesmana, akan meluncurkan karya terbaru mereka, film BEBAS. BEBAS adalah film produksi Miles Films dan CJ Entertainment bekerja sama dengan Ideosource Entertainment dan BASE Entertainment yang akan dirilis pada 3 Oktober mendatang.</p>
<p>Film bertabur bintang ini adalah sebuah adaptasi dari film box office hit Korea berjudul “Sunny”. Film BEBAS ingin mengajak penonton untuk berkumpul dan reuni di bioskop bersama sahabat, kerabat, dan keluarga untuk bernostalgia mengingat kenangan-kenangan masa lalu; baik yang seru, mengharukan, konyol, sampai membuat diri sendiri tersipu.</p>
<p>“Film BEBAS sudah hampir rampung dan sejak pertama kali menonton hasilnya, ada satu rasa yang terus muncul: nostalgia. Kami berharap penonton ikut bernostalgia dan reuni bersama-sama sambil menonton Film BEBAS di bioskop,” ujar Mira Lesmana, produser dan penulis skenario Film BEBAS bersama Gina S. Noer.</p>
<p>Film BEBAS mengisahkan persahabatan enam orang remaja Jakarta di tahun 1995/1996 yang terpisahkan selama 23 tahun. Film ini akan menggambarkan kota Jakarta di tahun 1995-1996 dan Jakarta di tahun 2019.</p>
<p>“Tahun 1995 bagi saya merupakan tahun yang istimewa karena ada beberapa peristiwa penting yang terjadi. Saya bersama teman-teman mulai shooting Film KULDESAK. Tahun 1995 juga adalah tahun berdirinya Miles Films. Era 90-an merupakan periode penting di mana banyak terjadi perubahan di Indonesia sehingga membuat peninggalan era tersebut menjadi nostalgia bersama bagi semua generasi, bahkan buat mereka yang lahir paska era 90-an,” tutur Riri Riza, sutradara Film BEBAS.</p>
<p>Film BEBAS menampilkan para pemeran utama, diantaranya: Maizura, Marsha Timothy, Sheryl Sheinafia, Baim Wong, Agatha Pricilla, Lutesha, Zulfa Maharani, Baskara Mahendra, Susan Bachtiar, Indy Barends, dan Widi Mulia. Dengan bintang pendukung Amanda Rawles, Kevin Ardilova, Giorgino Abraham, Syifa Hadju, dan Brandon Salim serta penampilan khusus dari bintang-bintang ternama lainnya.</p>
<p>Dalam film BEBAS, Mira Lesmana kembali mengajak beberapa sponsor untuk ikut terlibat, diantaranya adalah PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, perusahaan pangan nasional yang memiliki rangkaian produk yang dapat dikonsumsi mulai dari usia anak-anak, remaja bahkan untuk seluruh keluarga.</p>
<p>“Indofood melalui brand Indomilk dan Indofood Ice Cream mendukung kreativitas anak bangsa melalui film-film nasional yang mengandung pesan moral positif. Kami harap film BEBAS dapat membangkitkan rasa kebersamaan generasi muda, memotivasi mereka untuk saling menghargai dan mendukung sesama teman dalam hal yang positif serta semakin memahami makna ikatan sebuah keluarga,” kata Fierman Authar, Head of Consumer Engagement, Corporate Marketing PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.</p>
<p>“Personality Indomilk sebagai produk bergizi yang praktis sangat cocok dengan karakter para pemain film BEBAS yang selalu penuh semangat dan energik. Layaknya seorang sahabat yang memberikan dukungan positif, selalu ada untuk saling berbagi rasa dan setia, Indomilk yang telah menemani keluarga Indonesia selama lebih dari 50 tahun akan terus berinovasi dan memenuhi kebutuhan anak-anak, remaja dan keluarga Indonesia dengan produk susu cair yang bergizi dan memiliki berbagai varian rasa yang digemari,” ujar Vanda Ratana, General Manager Marketing Indomilk Susu Cair.</p>
<p>“Film BEBAS mempertemukan kembali sahabat-sahabat lama dengan semua kenangan yang mereka lalui bersama sejak remaja. Melalui kerjasama ini, Indofood Ice Cream ingin menjadi bagian dari setiap momen kebersamaan para sahabat, menambah keceriaan dan tentunya menjadi penyemangat suasana hati,” ucap Anita Wibowo, General Manager Marketing SCM &amp; Ice Cream.</p>
<p>Nantikan reuni paling mengharukan dalam film BEBAS, yang akan tayang di bioskop mulai 3 Oktober 2019.(rls)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/film-bebas-ajak-penonton-reuni-di-bioskop/">Film &#8220;Bebas&#8221; Ajak Penonton Reuni di Bioskop</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 29/63 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.027 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 11:29:47 by W3 Total Cache
-->