<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#beasiswadoctor Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/beasiswadoctor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/beasiswadoctor/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Apr 2020 22:59:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#beasiswadoctor Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/beasiswadoctor/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kemenag Buka Beasiswa 5000 Doctor</title>
		<link>https://prokabar.com/kemenag-buka-beasiswa-5000-doctor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2020 22:59:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#beasiswadoctor]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infobeasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenag]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=64086</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar —  Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah membuka program beasiswa unggulan yaitu &#8220;Integrated Master&#8211;Doctor (IMD)” atau Program Magister Lanjut Doktor...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenag-buka-beasiswa-5000-doctor/">Kemenag Buka Beasiswa 5000 Doctor</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —  </strong>Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah membuka program beasiswa unggulan yaitu &#8220;<em data-reader-unique-id="2">Integrated</em> <em data-reader-unique-id="3">Master</em>&#8211;<em data-reader-unique-id="4">Doctor</em> (IMD)” atau Program Magister Lanjut Doktor Luar Negeri. Pendaftaran beasiswa yang merupakan inovasi program 5000 Doktor ini, dibuka mulai tanggal 26 Maret hingga 31 Mei 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="5">Hal ini disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim di Jakarta. “IMD merupakan inovasi program baru dari skema beasiswa 5000 Doktor Luar Negeri yang telah diluncurkan pada Desember tahun 2019 lalu,&#8221; kata Arskal, dilansir Jumat (3/4),</p>
<p data-reader-unique-id="6">Arskal menerangkan bahwa IMD adalah program pendidikan jenjang magister (S-2) dilanjutkan ke jenjang Doktor (S-3) nonstop, yang ditujukan bagi sarjana baru (<em data-reader-unique-id="7">fresh</em> <em data-reader-unique-id="8">graduate</em>) berprestasi.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Pendidikan dilaksanakan selama 4,5 tahun dengan rincian 1,5 tahun untuk jenjang magister dan 3 tahun untuk jenjang Doktor. Lulusan program ini akan mendapatkan dua ijazah sekaligus, yaitu ijazah magister dan doctor,”terangnya.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Arskal menuturkan, program yang menyasar para sarjana baru alumni Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKI) ini, bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi sumber daya manusia (SDM) dilingkungan PTKI.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Menurut Arskal, selama mengikuti pendidikan, peserta mendapatkan beasiswa penuh dari Kementerian Agama RI berupa biaya pelatihan Bahasa dan Akademik pra keberangkatan, termasuk biaya hidup selama pelatihan, dan biaya keberangkatan yang terdiri dari tiket pulang pergi, visa, dan biaya penyesuaian hidup.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Selain itu, juga diberikan biaya perkuliahan penuh, termasuk biaya pendaftaran universitas, dan biaya hidup seperti kebutuhan harian. Penerima beasiswa juga mendapat bantuan tempat tinggal, asuransi kesehatan serta biaya pengembangan akademik. &#8220;Biaya pengembangan akademik ini meliputi bantuan penelitian, bantuan biaya publikasi ilmiah, dan bantuan pembelian buku,&#8221; jelas Arskal.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Lebih lanjut, Arskal mengatakan pendaftar yang terpilih menjadi penerima beasiswa (<em data-reader-unique-id="14">awardee</em>) setelah selesai pendidikannya harus kembali ke Indonesia dan bersedia mengabdi pada PTKI.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Untuk mengikuti seleksi program ini, calon peserta dapat mendaftar dan mengirimkan persyaratan tersebut di atas melalui laman: <br data-reader-unique-id="16" />http://scholarship.kemenag.go.id mulai tanggal 26 Maret hingga 31 Mei 2020. Informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi WA Center 5000 Doktor Luar Negeri <a href="tel:081287813031" data-reader-unique-id="17">081287813031</a>atau email program5000doktor@gmail.com. <b>(*)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenag-buka-beasiswa-5000-doctor/">Kemenag Buka Beasiswa 5000 Doctor</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Buka Beasiswa Pasca Sarjana Bagi 1000 Orang, Ini Syarat dan Caranya</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-buka-beasiswa-pasca-sarjana-bagi-1000-orang-ini-syarat-dan-caranya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Apr 2019 05:59:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#Beasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[#beasiswadoctor]]></category>
		<category><![CDATA[#doktor]]></category>
		<category><![CDATA[#dosen]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#pasacsarjana]]></category>
		<category><![CDATA[#Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#penelitian]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=34343</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) terus berupaya untuk mendorong dan meningkatkan kuantitas dosen yang...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-buka-beasiswa-pasca-sarjana-bagi-1000-orang-ini-syarat-dan-caranya/">Pemerintah Buka Beasiswa Pasca Sarjana Bagi 1000 Orang, Ini Syarat dan Caranya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) terus berupaya untuk mendorong dan meningkatkan kuantitas dosen yang memiliki kualifikasi akademik minimal magister melalui beragam pendekatan salah satunya membuka beasiswa pascasarjana</p>
<p>Amanat untuk meningkatkan kualitas bagi dosen secara jelas tertuang dalam pasal 46 ayat 2 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu bahwa dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimum: (a) lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan (b) lulusan program doktor untuk program pascasarjana.<br />
Untuk itu, mulai tahun 2013 istilah Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) dan Beasiswa Unggulan disatukan dalam istilah Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) yang terbagi dalam tiga kategori yaitu Kategori Dosen, Tenaga Kependidikan dan Calon Dosen.</p>
<p>Sesuai dengan tujuannya, beasiswa ini diperuntukan bagi dosen tetap yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Secara rinci persyaratan calon penerima BPPDN untuk dosen adalah sebagai berikut:</p>
<p>a) Dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah mempunyai NIDN/NIDK;</p>
<p>b) Tidak sedang mendapatkan tugas tambahan sebagai Sekretaris Program Studi, Ketua Program Studi, Wakil/Pembantu Dekan, Dekan, Wakil/Pembantu Rektor, Rektor;</p>
<p>c) Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa. Segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi/LL DIKTI yang mengirimnya.</p>
<p>Ketentuan khusus lainnya, adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Pelamar BPP-DN hanya diperbolehkan melamar di satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN</p>
<p>2. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang sudah bergelar doktor di bidang lain dengan pembiayaan melalui sumber pendanaan dari Kemenristekdikti;</p>
<p>3. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang sedang mendapatkan beasiswa yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia;</p>
<p>4. Batas usia pelamar BPP-DN adalah 50 tahun terhitung pada tanggal 30 September di tahun pemberian beasiswa;</p>
<p>5. Persyaratan akademik mengikuti aturan dan ketentuan PPs Penyelenggara.</p>
<p>6. Jangka waktu pemberian BPP-DN adalah maksimum 36 bulan;</p>
<p>7. Setelah menyelesaikan studi, penerima BPP-DN diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja selama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009;</p>
<p>8. Penerima BPP-DN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;</p>
<p>9. Penerima BPP-DN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku (sesuaikan dengan pernyataan yang tertera di permendiknas).</p>
<p>Beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pelamar di antaranya:</p>
<p>a. mendaftarkan diri sebagai pelamar BPP-DN melalui laman http://beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn dengan memenuhi seluruh persyaratan;<br />
b. mengunggah dokumen yang dipersyaratkan BPP-DN pada laman http://beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn sebagai berikut :</p>
<p>– Surat pernyataan penugasan mengikuti seleksi program pascasarjana untuk memperoleh dana beasiswa (format terlampir pada tautan pedoman di atas);</p>
<p>– Salinan (scan) ijasah S2;</p>
<p>– Salinan (scan) transkrip nilai S2;</p>
<p>– Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain;</p>
<p>– Kartu Tanda Penduduk (KTP).</p>
<p>c. mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai pelamar PPs tersebut;</p>
<p>d. mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara tujuan;</p>
<p>e. melihat hasil Penetapan Penerima BPP-DN yang diumumkan oleh PPs tempat studi.</p>
<p>Para penerima beasiswa nantinya akan mendapatkan beberapa fasilitas sebagai berikut:</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-34348" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2019/04/87BE2A3D-085A-44BD-B00F-E462F04CBD8D.png" alt="" width="554" height="227" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2019/04/87BE2A3D-085A-44BD-B00F-E462F04CBD8D.png 554w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2019/04/87BE2A3D-085A-44BD-B00F-E462F04CBD8D-300x123.png 300w" sizes="(max-width: 554px) 100vw, 554px" /></p>
<p>Di akhir pengumuman tersebut, disampaikan tiga tahapan penting dalam kegiatan BPP-DN yang perlu mendapat perhatian, baik dari calon penerima maupun perguruan tinggi penyelenggara, adalah sebagai berikut:</p>
<p>1) Seluruh berkas persyaratan BPP-DN untuk dosen dikirim ke PPs Penyelenggara yang dituju;</p>
<p>2) Penetapan status calon penerima BPP-DN oleh PPs Penyelenggara melalui laman http://beasiswa. ristekdikti.go.id/bppdn paling lambat Juli 2019;</p>
<p>3) Proses penetapan daftar calon penerima BPP-DN menjadi penerima BPP-DN akan ditetapkan oleh Direktur Kualifikasi Sumber Daya Manusia, pada bulan Agustus 2019. (*/hdp)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-buka-beasiswa-pasca-sarjana-bagi-1000-orang-ini-syarat-dan-caranya/">Pemerintah Buka Beasiswa Pasca Sarjana Bagi 1000 Orang, Ini Syarat dan Caranya</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 29/72 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/13 queries in 0.044 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 14:34:43 by W3 Total Cache
-->