<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#bawasalu Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/bawasalu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/bawasalu/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Sep 2020 22:54:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#bawasalu Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/bawasalu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bagi Bapaslon Perseorang yang Belum Memenuhi Syarat, Ini Pesan Bawasalu</title>
		<link>https://prokabar.com/bagi-bapaslon-perseorang-yang-belum-memenuhi-syarat-ini-pesan-bawasalu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2020 00:50:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#bawasalu]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kotakkosong]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=74014</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengimbau para bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang belum memenuhi syarat  di Pilkada 2020...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bagi-bapaslon-perseorang-yang-belum-memenuhi-syarat-ini-pesan-bawasalu/">Bagi Bapaslon Perseorang yang Belum Memenuhi Syarat, Ini Pesan Bawasalu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengimbau para bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang belum memenuhi syarat  di Pilkada 2020 agar tidak berputus asa.</p>
<div dir="auto" data-reader-unique-id="15">
<p data-reader-unique-id="16">Upaya pencarian keadilan oleh para Bapaslon harus terus dilakukan agar bisa berkompetisi di Pilkada, termasuk bapaslon perseorangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pasangan Yasir-Budi dan bapaslon perseorangan di Bandar Lampung.</p>
<p data-reader-unique-id="18">&#8220;Masih banyak upaya hukum yang bisa diambil bapaslon perseorangan yang belum penuhi syarat. Bisa melalui musyawarah terbuka atau persidangan,&#8221; kata Rahmat dilansir Jumat (11/9).</p>
<p data-reader-unique-id="20">Rahmat menuturkan, jika  persidangan di Bawaslu tidak sesuai harapan pemohon, maka dapat menggunakan jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).</p>
<p data-reader-unique-id="22">&#8220;Jangan putus asa dalam menghadapi tahapan pilkada ini. Banyak akses keadilan. Yang penting usaha terus dengan menunjukkan bukti-bukti dukungan yang kuat,&#8221; katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Selain itu, Rahmat menegaskan jika semua upaya hukum telah dijalankan maka harus diterima. &#8220;Bapaslon perseorangan yang 2020 ini tidak  bisa ikut berkompetisi tentu harus mempersiapkan diri dengan baik untuk pilkada berikutnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="26">Menurut Rahmat, pihaknya terus memberikan perhatian secara serius kepada semua kasus yang terjadi di tahapan pilkada 2020.</p>
<div dir="auto" data-reader-unique-id="27">
<p dir="ltr" data-reader-unique-id="28">Sebelumnya Bawaslu RI menyatakan, keputusan pemilih  untuk mencoblos kotak kosong pada Pilkada 2020, yang hanya diikuti satu pasangan calon adalah pilihan yang terbuka.</p>
<p data-reader-unique-id="29">Selain itu, Bawaslu juga  mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyosialisasikan bahwa masyarakat punya hak memilih kotak kosong.</p>
<p data-reader-unique-id="30">&#8220;Menjadi kewajiban penyelenggara, KPU menyosialisasikan bahwa ada pilihan selain calon tunggal, yaitu pilihan kotak kosong dan ini kami dorong,&#8221; kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, melalui keterangannya,usai diskusi publik virtual bertema &#8220;Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal&#8221;.</p>
<p data-reader-unique-id="31">Ratna menceritakan pengalaman Bawaslu saat Pilkada di Makassar pada 2018, yakni ada laporan dari tim pasangan calon yang keberatan ada gerakan masyarakat untuk mengampanyekan pilihan terhadap kotak kosong.</p>
<p data-reader-unique-id="32">Pada Pilkada 2020 kali ini, potensi terjadi calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong  terjadi di beberapa wilayah. (*)</p>
</div>
</div>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bagi-bapaslon-perseorang-yang-belum-memenuhi-syarat-ini-pesan-bawasalu/">Bagi Bapaslon Perseorang yang Belum Memenuhi Syarat, Ini Pesan Bawasalu</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pilkada, Bawaslu Kembali Ingatkan Netralitas ASN</title>
		<link>https://prokabar.com/pilkada-bawaslu-kembali-ingatkan-netralitas-asn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Oct 2019 01:40:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#bawasalu]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=48220</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI  mengingatkan aparatur sipil negara ASN),  untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Sebagai ASN tindakan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pilkada-bawaslu-kembali-ingatkan-netralitas-asn/">Pilkada, Bawaslu Kembali Ingatkan Netralitas ASN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI  mengingatkan aparatur sipil negara ASN),  untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).</p>
<p>“Sebagai ASN tindakan harus netral dari kepentingan politik praktis. Pilihan politik boleh beda, tapi jangan sebagai ASN,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/10).</p>
<p>Abhan mengharapkan, ASN di Bawaslu tetap menjalankan imbauannya, termasuk soal pengawasan Pilkada  2020 di 270 daerah.</p>
<p>“Terus support kerja-kerja pengawasan di Bawaslu pada Pilkada 2020,” ungkapnya.</p>
<p>Dia menambahkan, jika optimal dalam bertugas serta berkarir, dirinya  akan memberikan kesempatan berkarir yang bisa diraih.</p>
<p>Karenanya, perlu pemunjukkan komitmen kerja, sehingga akan mendapat <em>reward</em> secara proporsional, dan profesional.</p>
<p>&#8220;Jadi harus siap menunjukkan komitmen kerja di Bawaslu, tentu akan membuka ruang seluas-luasnya <em>reward and punishment,&#8221; </em>tambahnya. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pilkada-bawaslu-kembali-ingatkan-netralitas-asn/">Pilkada, Bawaslu Kembali Ingatkan Netralitas ASN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pilkada 2020, Bawaslu Pasaman Sepakat Ajukan Judicial Review ke MK</title>
		<link>https://prokabar.com/pilkada-2020-bawaslu-pasaman-sepakat-ajukan-judicial-review-ke-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2019 03:30:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[#bawasalu]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#pilkada2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=45276</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman mulai mempersiapkan diri hadapi Pilkada tahun 2020 mendatang. Bahkan, untuk mensukseskan Pilkada tahun depan itu, Bawaslu Pasaman...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pilkada-2020-bawaslu-pasaman-sepakat-ajukan-judicial-review-ke-mk/">Pilkada 2020, Bawaslu Pasaman Sepakat Ajukan Judicial Review ke MK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman mulai mempersiapkan diri hadapi Pilkada tahun 2020 mendatang. Bahkan, untuk mensukseskan Pilkada tahun depan itu, Bawaslu Pasaman lakukan rapat evaluasi fasilitasi, publikasi dan dokumentasi Pemilu April 2019 kemarin.</p>
<p>&#8220;Sengaja kita gelar evaluasi ini, biar nampak dimana sisi kelebihan dan kekurangan kita sebagai pengawas prosesnya Pemilu. Nantinya, jika ada celah-celah kekurangan, inilah yang kita perbaiki dalam Pilkada 2020 mendatang. Biar proses Pilkada tambah mantap,&#8221; kata Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Kamis (29/8).</p>
<p>Dilanjutkan Rini, secara umum, proses Pemilu April lalu berjalan aman dan lancar. Hanya saja, Bawaslu mencatat, ada 28 point dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang harus diubah dan disesuaikan.</p>
<p>&#8220;Hadapi Pilkada 2020 nanti, perlu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada direvisi. Sebab dengan menjalankan UU itu, fungsi kewenangan lembaga pengawas Pemilu terancam kurang optimal dalam menjalankan tugas di Pilkada 2020,&#8221; kata Rini.</p>
<p>&#8220;Kami inginnya kewenangan Bawaslu tetap sama seperti saat Pemilu 2019 yang mengacu UU No 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu). Kalau yang dipakai di Pilkada nanti mengacunya ke UU No 10 Tahun 2016, kewenangannya berubah. Jadi kurang optimal,&#8221; imbuh Rinu.</p>
<p>Rini menyebut ada beberapa kelemahan terkait tugas Bawaslu yang diatur dalam UU Pilkada. Kelemahan itu antara lain di UU itu disebutkan kewenangan Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta Pemilu.<br />
Jika mengacu ke UU Pemilu, kewenangan Bawaslu mampu menggelar sidang pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta Pemilu.</p>
<p>Selain itu dalam UU Pilkada jangka waktu yang diberikan Bawaslu dalam menangani atau memproses dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan peserta juga terbatas, hanya lima hari atau lebih pendek dari UU Pemilu yang mencapai 14 hari kerja.</p>
<p>&#8220;Kelemahan-kelemahan ini yang harus direvisi. Kewenangan Bawaslu akan alami kemunduran dan tidak maksimal. Sedangkan proses pembuktian adanya pelanggaran jadi tidak mudah karena waktunya sangat pendek,&#8221; lanjut Rini.</p>
<p>Rini menegaskan, Bawaslu secara umum yang menggelar Pilkada 2020 tidak sepakat jika UU Pilkada diterapkan. Maka dari itu ada beberapa Bawaslu daerah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.<br />
&#8220;Bawaslu Sumatra Barat sudah mengajukan judicial review ke MK. Ada 28 item yang diajukan. Kami minta ini kita gawangi bersama-sama, biar proses Pilkada 2020 nanti berjalan lancar,&#8221; tukas Rini. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pilkada-2020-bawaslu-pasaman-sepakat-ajukan-judicial-review-ke-mk/">Pilkada 2020, Bawaslu Pasaman Sepakat Ajukan Judicial Review ke MK</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Jumlah Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Pessel</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-jumlah-pelanggaran-pemilu-di-bawaslu-pessel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 May 2019 13:57:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#bawasalu]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<category><![CDATA[#pemilu2019]]></category>
		<category><![CDATA[#PesisirSelatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=38692</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pessel, Prokabar — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mencatat dan telah memproses sebanyak 10 penanganan pelanggaran pada pemilu 2019 kemaren. Ketua Bawaslu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-jumlah-pelanggaran-pemilu-di-bawaslu-pessel/">Ini Jumlah Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Pessel</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pessel</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mencatat dan telah memproses sebanyak 10 penanganan pelanggaran pada pemilu 2019 kemaren.</p>
<p>Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan, 10 penanganan pelanggaran tersebut terdiri dari laporan dan temuan.</p>
<p>&#8220;Yang melapor beragam. Ada yang dari caleg, masyarakat maupun parpol peserta pemilu&#8221; kata Erman kepada Prokabar.com Jumat (31/5).</p>
<p>Ia menambahkan, yang jelas Bawaslu Pessel bersama unsur Gakkumdu seperti kepolisian dan kejaksaan sudah melewati proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan tersebut.</p>
<p>Dikatakan Erman, jenis pelanggaran yang sudah ditindaklanjuti itu telah dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&#8220;Kemudian, apabila ada sebagian peserta pemilu yang merasa tidak puas terhadap hasil perolehan suara pada pemilu ini, kita sudah sarankan bahwa satu-satunya cara yang dapat ditempuh adalah dengan cara melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Silahkan, dan tentunya penggugat harus menyiapkan seluruh bukti yang akurat. Serta pastikan waktu penyampaian gugatan tidak melebih batas waktu yang ditentukan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut Erman mengatakan, dari 10 penanganan pelanggaran yang ditindaklanjuti Bawaslu Pessel, diantaranya ada dua temuan sebagai hasil pengawasan aktif jajaran pengawas pemilu, kemudian ada satu penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan selebihnya merupakan laporan tindak pidana pemilu.</p>
<p>&#8220;Ya, semua kita proses dengan cukup profesional. Dua temuan yang kita proses bersama Gakkumdu sebelumnya adalah menyangkut dugaan kampanye diluar jadwal dan politik uang. Sementara terkait pelanggaran netralitas ASN yang sudah kita sampaikan melalui KASN tembusan hasilnya juga sudah kita terima dimana yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang dan moral,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu yang digelar di Hotel Rocky Padang itu sengaja mengundang Ketua dan Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Pessel serta Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam unsur Gakkumdu.</p>
<p>Terakhir, Erman mengucapkan apresiasi yang sebesar besarnya terhadap kerja keras pengawasan yang sudah dilaksanakan dengan maksimal oleh jajaran pengawas pemilu.</p>
<p>Sehingga lanjutnya, pelaksanaan pesta demokrasi 2019 dapat dijadikan pembelajaran berarti untuk menyongsong pelaksanaan Pilkada 2020 yang sebentar lagi akan memasuki tahapan, tutupnya. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-jumlah-pelanggaran-pemilu-di-bawaslu-pessel/">Ini Jumlah Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Pessel</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota Bawaslu Tegaskan Netralitas</title>
		<link>https://prokabar.com/anggota-bawaslu-tegaskan-netralitas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Dec 2018 13:30:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#bawasalu]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilpres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=25538</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan dirinya netral, dan profesional dalam menjalankan tugas. &#8220;Saya kira saya sudah melalui...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/anggota-bawaslu-tegaskan-netralitas/">Anggota Bawaslu Tegaskan Netralitas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan dirinya netral, dan profesional dalam menjalankan tugas.</p>
<p>&#8220;Saya kira saya sudah melalui proses itu. Tidak ada yang perlu diragukan soal netralitas dan integritas saya apalagi soal profesionalitas,&#8221; kata anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/12).</p>
<p>Menurut Ratna, ia melalui proses yang panjang dan seleksi dilakukan orang-orang yang kompeten, dan kredibel di bidangnya.</p>
<p>Ratna mengungkapkan, tidak ada yang ditutupi dan rekam jejaknya sejak menjadi Panitia Pengawas (Panwas) di Kota Palu, hingga menjadi anggota Bawaslu RI terbuka untuk publik.</p>
<p>Dia menambahkan,  verifikasi dilakukan ketika Bawaslu menemukan pelanggaran, yang didapatkan dari pengawasan aktif di lapangan. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/anggota-bawaslu-tegaskan-netralitas/">Anggota Bawaslu Tegaskan Netralitas</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Baznas Ditunggangi Caleg, Ini Kata Bawaslu Pasaman</title>
		<link>https://prokabar.com/diduga-baznas-ditunggangi-caleg-ini-kata-bawaslu-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Dec 2018 07:26:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[#bawasalu]]></category>
		<category><![CDATA[#Baznas]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=25463</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Kisruh ditungganginya Badan Amil Zakat Nasional (Basznas) Pasaman oleh Rudi Apriasi, calon legislatif (Caleg) DPRD Pasaman, ternyata sampai ke telinga Badan Pengawas...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-baznas-ditunggangi-caleg-ini-kata-bawaslu-pasaman/">Diduga Baznas Ditunggangi Caleg, Ini Kata Bawaslu Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Kisruh ditungganginya Badan Amil Zakat Nasional (Basznas) Pasaman oleh Rudi Apriasi, calon legislatif (Caleg) DPRD Pasaman, ternyata sampai ke telinga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman.</p>
<p>Tidak sekedar sampai begitu saja, kisruh ini membuat Bawaslu melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai ini terulang lagi, pada intinya itu isi surat yang kami layangkan kepada Bupati Yusuf Lubis. Jangan ada lagi instansi vertikal di Pasaman yang sengaja atau tidak ditunggangi oleh Caleg ataupun Parpol,&#8221; kata Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Rabu (5/12).</p>
<p>Diakui Rini, dari hasil yang didapat Bawaslu, Tupoksi Rudi ikut serta membagikan zakat di Jorong Kubu Baru, Nagari Muaro Tais, Kecamatan Mapattunggul lebih kuat ke arah kampanye terselubung.</p>
<p>&#8220;Itu namanya kampanye terselubung. Apa pula urusan dia datang pada acara Baznas, lalu ikut pula membagikan zakat. Kemudian dari laporan yang kami terima, ia sampai acung-acungkan jari sebagai petanda nomot urut usai membagikan zakat. Apa namanya itu, kalau tidak berkampanye terselubung,&#8221; kata Rini.</p>
<p>Hanya saja diakui Rini, saat pihak Bawaslu hendak menindak Rudi, ternyata aturan kampanye terselubung ini tidak begitu kuat diatur dalam undang-undang yang bakal menjerat Rudi.</p>
<p>&#8220;Kita cari pula aturan UU tentang Baznas, apakah masuk dalam lembaga atau badan yang dilarang ikut serta dalam kapanye, ternyata itu tidak ada yang mengatur. Maka dari itulah, lahir surat kami ke bupati untuk menghimbau instansi vertikal di bawahnya agar tidak ikut dalam berkampanye. Terutama Baznas,&#8221; tutup Rini Juita. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/diduga-baznas-ditunggangi-caleg-ini-kata-bawaslu-pasaman/">Diduga Baznas Ditunggangi Caleg, Ini Kata Bawaslu Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Pasaman Ingatkan Jangan Tergoda Terhadap ‘Serangan Fajar’</title>
		<link>https://prokabar.com/bawaslu-pasaman-ingatkan-jangan-tergoda-terhadap-serangan-fajar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Nov 2018 13:12:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2019]]></category>
		<category><![CDATA[#bawasalu]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#KPU]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#pemilu2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=22928</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Menjelang Pemilu serentak April 2019 mendatang, masyarakat Pasaman harus hati-hati. Jangan mau menjadi sasaran &#8216;serangan fajar&#8217; oleh pihak tertentu untuk memberikan hak suaranya....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bawaslu-pasaman-ingatkan-jangan-tergoda-terhadap-serangan-fajar/">Bawaslu Pasaman Ingatkan Jangan Tergoda Terhadap ‘Serangan Fajar’</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman</strong>, <strong>Prokabar — </strong>Menjelang Pemilu serentak April 2019 mendatang, masyarakat Pasaman harus hati-hati. Jangan mau menjadi sasaran &#8216;serangan fajar&#8217; oleh pihak tertentu untuk memberikan hak suaranya.</p>
<p>&#8220;Bujuk rayu dengan iming-iming sejumlah uang dalam memberikan hak suaranya pada Pemilu April 2019 nanti sangat memprihatinkan. Bisa-bisa hancur daerah dan negara jika ini terjadi,&#8221; kata Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Sabtu (3/11).</p>
<p>Selain waspada politik uang, Bawaslu Pasaman juga mengajak masyarakat untuk mengawal Pemilihan Umum Tahun 2019. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan pada Pemilu ini kampanye hitam dan bentuk pelanggaran lainnya terjadi.</p>
<p>&#8220;Kita melihat pemilihan umum yang sudah-sudah. Politik uang dan kampanye hitam ini bisa terjadi. Sangat diperlukan peran serta tokoh masyarakat, Ormas, tokoh pemuda, bundo kandung dan media&#8221; tutup Rini Juita usai membuka sosialisasi pengawasan Pemilu. (<b>Ola</b>).</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bawaslu-pasaman-ingatkan-jangan-tergoda-terhadap-serangan-fajar/">Bawaslu Pasaman Ingatkan Jangan Tergoda Terhadap ‘Serangan Fajar’</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 39/125 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.016 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 22:15:07 by W3 Total Cache
-->