<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#bapenda Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/bapenda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/bapenda/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 01 Dec 2022 14:06:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#bapenda Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/bapenda/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>EO Jakarta pada Konser Dewa 19 Menunggak Pajak Rp35,4 Juta ke Pemko Padang</title>
		<link>https://prokabar.com/eo-jakarta-pada-konser-dewa-19-menunggak-pajak-rp354-juta-ke-pemko-padang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Nov 2022 11:51:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[#dewa19]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#vky]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=109444</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Konser musik ulang tahun ke 30 Dewa 19 di ZHM Premiere Padang pada 5 November 2022 lalu ternyata masih menyisakan masalah....</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/eo-jakarta-pada-konser-dewa-19-menunggak-pajak-rp354-juta-ke-pemko-padang/">EO Jakarta pada Konser Dewa 19 Menunggak Pajak Rp35,4 Juta ke Pemko Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Konser musik ulang tahun ke 30 Dewa 19 di ZHM Premiere Padang pada 5 November 2022 lalu ternyata masih menyisakan masalah.</p>
<p>Hingga saat ini pihak penyelenggara (EO) Kreasi Tunggal Mulia masih menunggak pembayaran pajak hiburan sebesar Rp35,4 juta kepada Pemko Padang.</p>
<p>Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang Yosefriawan kepada wartawan, Rabu (30/11) di ruang kerjanya.</p>
<p>Dia menjelaskan, sesuai aturan dalam Perda No 6 Tahun 2011 pihak penyelenggara dikenakan pajak hiburan sebesar 20 persen dari pendapatan yang diterima pada event tersebut.</p>
<p>&#8220;Karena penjualan tiket secara online, kita bisa memantau dan dari perhitungannya, tiket yang terjual mencapai Rp277 juta. Dan 20 persen dari jumlah itu, maka pihak penyelenggara berkewajiban menyetor pajak sebesar Rp55,4 juta kepada Pemko Padang,&#8221; jelas Yosefriawan.</p>
<p>Dari jumlah itu, sesuai aturan maka pihak EO diharuskan membayar 50 persen dari estimasi pajak tersebut sebesar Rp27,7 juta dan sudah disanggupi oleh kuasa wajib pajak dari sub EO Klik Padang.</p>
<p>Dari kewajiban itu, dana yang disetor sebesar Rp20 juta dimana Rp15 juta ditransfer melalui mobile banking pada tanggal 4 November 2022 pukul 23.04 WIB dan ditampung pada rekening Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan (Kabid Dallap) Bapenda Padang.</p>
<p>&#8220;Kemudian esoknya disetor secara cash sebesar Rp5 juta kepada Kabid Dallap disaksikan Kabid Penagihan dan Pemeriksaan (Kabid Penarik) Bapenda Padang di halaman Rumah Dinas Walikota Padang,&#8221; kata Yosefriawan didampingi Kabid Dallap dan Kabid Penarik.</p>
<p>Selanjutnya pada 7 November 2022, uang sejumlah Rp20 juta itu diserahkan Kabid Dallap kepada Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (Kabid Datap) Bapenda Padang dan pada 14 November 2022 sudah disetorkan ke kas daerah.</p>
<p>&#8220;Kenapa baru disetor tanggal 14 November, karena sesuai aturan dalam Perwako No 48 tahun 2014, wajib pajak harus menyelesaikan pembayaran pajaknya tujuh hari pasca kegiatan. Namun hingga tanggal tersebut, ternyata pihak EO belum juga melunasi kekurangan pajak yang harus dibayarkan, makanya kami menyetorkan yang Rp20 juta tersebut ke kas daerah,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Terkait penggunaan rekening pribadi (rekening Kabid Dallap) untuk menampung setoran dari wajib pajak, dia menjelaskan hal itu dilakukan sebagai penampungan sementara karena pihak penyetor melakukan transfer pada pukul 23.04 WIB.</p>
<p>&#8220;Penyetoran oleh wajib pajak maupun kuasanya dilakukan hampir tengah malam, tentunya kas daerah sudah tutup. Makanya untuk penampungan sementara dilakukan melalui rekening pribadi dan semua dana itu pun sudah disetorkan ke kas daerah pada 14 Navember 2022,&#8221; katanya.</p>
<p>Untuk kekurangan sebesar Rp35,4 juta lagi, Bapenda Padang akan melakukan penagihan kepada pihak EO Kreasi Tunggal Mulia yang berdomisili di Jakarta.</p>
<p>&#8220;Kita akan surati secara resmi pihak EO Kreasi Tunggal Mulia dan kita akan panggil mereka maupun yang menjadi kuasa ataupun Sub EO mereka Klik Padang untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka ke Pemko Padang,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Terkait waktu penyelesaian, dia mengaku akan dilakukan secepatnya, karena saat ini juga sudah menjelang akhir tahun.</p>
<p>&#8220;Jika tunggakan ini tidak mereka selesaikan, sebagai sanksi, tentunya akan berimbas kepada even-event mereka berikutnya bisa saja kita pending sampai mereka melunasi dan bisa ke ranah hukum sesuai aturan yang berlaku,&#8221; pungkas Yosefriawan. <strong>(vky)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/eo-jakarta-pada-konser-dewa-19-menunggak-pajak-rp354-juta-ke-pemko-padang/">EO Jakarta pada Konser Dewa 19 Menunggak Pajak Rp35,4 Juta ke Pemko Padang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Salah Satu Upaya Bapenda Padang Optimalkan Pencapaian PAD</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-salah-satu-upaya-bapenda-padang-optimalkan-pencapaian-pad/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Oct 2019 06:37:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<category><![CDATA[#pajakdaerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=48431</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Untuk tercapainya sasaran tertib administrasi perpajakan, diperlukan perubahan dan peningkatan pengetahuan mengenai pajak itu sendiri. Perubahan tersebut harus tetap terukur, terarah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-salah-satu-upaya-bapenda-padang-optimalkan-pencapaian-pad/">Ini Salah Satu Upaya Bapenda Padang Optimalkan Pencapaian PAD</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Untuk tercapainya sasaran tertib administrasi perpajakan, diperlukan perubahan dan peningkatan pengetahuan mengenai pajak itu sendiri. Perubahan tersebut harus tetap terukur, terarah dan terencana, sehingga sesuai dengan prioritas pembangunan Pemerintah Kota Padang.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Demikian disampaikan Wali Kota Padang Mahyeldi saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Perpajakan yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang di salah satu hotel di Padang, Selasa (8/10).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Mahyeldi, selaku OPD penghasil pajak Bapenda Kota Padang harus melangkah lebih maju dalam mencapai target pendapatan pajak daerah yang telah ditetapkan. Sebagaimana Bapenda memiliki tanggung jawab yang berat dalam melakukan penagihan, pendataan serta pengawasan terhadap 10 jenis pajak yang dikelola.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Maka itu, bapak ibu semua sebagai garda terdepan dalam urusan ini, harus mampu bekerja dan memberikan pelayanan yang baik serta menjunjung tinggi aturan dan loyalitas. Di samping meningkatkan peningkatan kualitas pelayanan,” ujar wako dalam kegiatan yang diikuti peserta sebanyak 280 orang dari petugas pemungut pajak Bapenda Kota Padang itu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih jauh disampaikan wali kota, perlu diketahui bersama bahwa administrasi perpajakan menjadi batang tubuh dari pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Tanpa adanya administrasi perpajakan, maka pajak yang dipungut dari masyarakat tidak bisa terkelola dengan baik dan dipertanggungjawabkan secara benar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Banyak upaya yang telah dilakukan termasuk dengan telah dibentuknya 5 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda. Maka itu melalui bimtek ini semoga dapat meningkatkan pengetahuan seluruh peserta, kemudian kualitas dalam melakukan penagihan dan pendataan sehingga tercapainya target Bapenda. Semuanya tentu demi mengoptimalkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang,” tukas wako menyemangati.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Padang Syukral Syaukani mengatakan, kegiatan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan penguatan administrasi pengelolaan pajak daerah. Sehingga dapat lebih memacu semangat dan menggali potensi dalam peningkatan kinerja ke depan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Semoga, dengan dilaksanakannya bimbingan teknis administrasi perpajakan ini akan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman teknis administrasi pajak. Sehingga dapat menyampaikan informasi dengan benar kepada wajib pajak dan realisasi pajak pun berjalan maksimal,” sebutnya. (<b>rel/hdp</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-salah-satu-upaya-bapenda-padang-optimalkan-pencapaian-pad/">Ini Salah Satu Upaya Bapenda Padang Optimalkan Pencapaian PAD</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bapenda Himbau Masyarakat Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo</title>
		<link>https://prokabar.com/bapenda-himbau-masyarakat-bayar-pbb-sebelum-jatuh-tempo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Aug 2018 02:24:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#padang]]></category>
		<category><![CDATA[#PAjak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=16393</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang tak henti-hentinya mengimbau masyarakat terutama wajib pajak untuk taat dalam melaporkan dan membayar pajak. Hal tersebut...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bapenda-himbau-masyarakat-bayar-pbb-sebelum-jatuh-tempo/">Bapenda Himbau Masyarakat Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar &#8211;</strong> Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang tak henti-hentinya mengimbau masyarakat terutama wajib pajak untuk taat dalam melaporkan dan membayar pajak. Hal tersebut disampaian Plt Kepala Bapenda Padang, Dian Fakhri pada Prokabar, Kamis (16/8).</p>
<p>Dirinya mengatakan pada pajak daerah ada 11 objek pajak, namun selama ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar setelah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga Pemko Padang berupaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak agar memperoleh hasil yang maksimal.</p>
<p>&#8220;Kami mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2018 nanti. Ini untuk menghindari denda, jika lewat batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen pada WP,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus serta membayar pajak PBB atau ke kantor ke kantor Pokja yang tersebar di lima wilayah. &#8220;Bagi Wajib Pajak yang belum menerima SPPT PBB tahun 2018 dapat menghubungi atau ke UPPT kita yang sudah tersebar di lima wilayah atau langsung ke Bapeda. Sementara untuk pembayaran bisa langsung ke Bank atau kantor pos,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan data Tahun 2017 target perolehan pajak PBB mencapai Rp48,5 milyar sedangkan di tahun 2018 ini target pencapaian PBB Rp78 milyar, hingga akhir Bulan Juli capaian pajak sebesar Rp16,5 milyar. &#8220;Kita optimis di sisa 4 bulan terakhir ini, pajak PBB akan meningkat dan bisa menembus angka Rp78 miliar. Karena penerimaan pajak tidak bisa kita patok atau ukur dengan pembagian bulan, karena berbeda-beda,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Oleh karena itu, sambungnya, kesadaran wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak sangat dibutuhkan. Karena seperti yang diketahui, sebagian besar jumlah PAD Kota Padang berasal dari pajak daerah. Bahkan untuk tahun ini, 60 persen PAD Kota Padang berasal dari pajak daerah.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>&#8220;Pajak ini berguna untuk pembangunan daerah. Saat ini, manfaat pajak ini telah dapat dirasakan siapa pun, terutama masyarakat Kota Padang, contohnya dalam penataan pasar raya Padang, perluasan dan perbaikan jalan raya Bypass dan lainnya,&#8221; katanya.<span class="Apple-converted-space"> </span></p>
<p>Sementara itu, Kabid Penagihan Bapenda, Budi Payan mengatakan bahwa mulai tanggal 1 Oktober pihaknya akan menurunkan seluruh tim ke kelurahan yang ada untuk melakukan penagihan.</p>
<p>“Bagi warga yang masih membandel akan kita pasang stiker menunggak di rumahnya. Namun itu sebelumnya kita sudah melakukan Kordinasi dan pemberitahuan terlebih dahulu,” ungkapnya. (<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bapenda-himbau-masyarakat-bayar-pbb-sebelum-jatuh-tempo/">Bapenda Himbau Masyarakat Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 33/75 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.009 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:59:18 by W3 Total Cache
-->