<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#baiqnuril Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/baiqnuril/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/baiqnuril/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Aug 2019 10:08:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#baiqnuril Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/baiqnuril/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Presiden Jokowi Saksikan Langsung Penyerahan Keppres Amnesti Baiq Nuril</title>
		<link>https://prokabar.com/presiden-jokowi-saksikan-langsung-penyerahan-keppres-amnesti-baiq-nuril/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Aug 2019 10:08:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#amnesti]]></category>
		<category><![CDATA[#baiqnuril]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=43307</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Presiden Joko Widodo menyaksikan penyerahan salinan keputusan presiden (keppres) amnesti untuk mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril yang divonis...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-jokowi-saksikan-langsung-penyerahan-keppres-amnesti-baiq-nuril/">Presiden Jokowi Saksikan Langsung Penyerahan Keppres Amnesti Baiq Nuril</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Presiden Joko Widodo menyaksikan penyerahan salinan keputusan presiden (keppres) amnesti untuk mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril yang divonis bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).</p>
<p>Baiq Nuril yang mengenakan jilbab warna merah terang dengan kemeja putih tiba di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat sore sekitar pukul 15.25 WIB, sendirian. Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah menanti Baiq Nuril di ruang kerja Presiden.</p>
<p>&#8220;Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti kepada mbak Baiq Nuril setelah mendapatkan pertimbangan DPR dan tentu ini proses yang panjang,&#8221; kata Yasonna Laoly saat menyerahkan keppres amnesti tersebut kepada Baiq Nuril disaksikan oleh Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno.</p>
<p>Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.</p>
<p>&#8220;Pertimbangan Pak Presiden bahwa memang apa yang mbak Nuril alami bertententangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Banyak yang bersimpati terhadap perjuangan mbak Nuril,&#8221; tambah Yasonna.</p>
<p>Menurut Yasonna, sejak awal Presiden Joko Widood telah memberikan perhatian tentang amnesti bagi Baiq Nuril.</p>
<p>&#8220;Oleh karena tidak ada lagi jalur hukum yang bisa kita gunakan adalah memenuhi grasi. Maka satu-satunya cara adalah menggunakan amnesti dan Presiden telah mengambil keputusan itu,&#8221; ungkap Yasonna.</p>
<p>Keempatnya lalu berbincang sekitar 15 menit secara tertutup di ruang kerja tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, pada Kamis (25/7) rapat paripurna DPR sudah mengambil keputusan untuk menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, setelah mendengarkan penjelasan Komisi III DPR.</p>
<p>Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.</p>
<p>Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, namun PK itu juga ditolak.</p>
<p>Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.</p>
<p>Kasus ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.</p>
<p>Muslim sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri.</p>
<p>Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, ia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Muslim melaporkannya ke penegak hukum.</p>
<p>Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan ia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.</p>
<p>Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur &#8220;tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik&#8221; tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain. <strong>(*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-jokowi-saksikan-langsung-penyerahan-keppres-amnesti-baiq-nuril/">Presiden Jokowi Saksikan Langsung Penyerahan Keppres Amnesti Baiq Nuril</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Ini, Amnesti Baiq Nurin Ditandatangani Presiden</title>
		<link>https://prokabar.com/hari-ini-amnesti-baiq-nurin-ditandatangani-presiden/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2019 06:06:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#baiqnuril]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#jokowidodo]]></category>
		<category><![CDATA[#mensesneg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=42961</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, hari ini draft keputusan presiden tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril,  guru SMAN 7 Mataram, Nusa...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hari-ini-amnesti-baiq-nurin-ditandatangani-presiden/">Hari Ini, Amnesti Baiq Nurin Ditandatangani Presiden</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, hari ini draft keputusan presiden tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril,  guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang Peninjauan Kembali (PK) kasus pelecehan seksualnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).</p>
<p>“Hari ini kita ajukan ke presiden, insyaallah hari ini pula ditandatangani beliau,” kata Pratikno kepada wartawan usai melantik 3 (tiga) Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), di lobi Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Senin (29/7).</p>
<p>Penandatanganan itu, menurut Mensesneg, merupakan tindak lanjut dari persetujuan DPR RI terhadap surat yang diajukan Presiden Jokowi pada Senin (15/7) lalu.</p>
<p>Mengenai kemungkinan Presiden menyampaikan keterangan langsung terkait pemberian amnesti itu, Mensesneg Pratikno mengatakan, belum tentu. “ Ditunggu saja. Ya kan tindak lanjut persetujuan DPR” ucapnya.</p>
<p>Sejauh ini, lanjut Mensesneg, belum ada jadwal Presiden Jokowi bertemu Baiq Nuril. Ia menyebutkan, acara Presiden padat sekali. ‘</p>
<p>Menurut Mensesneg Pratikno, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril ini dilakukan setelah mendengar rasa keadilan masyarakat dan dukungan DPR yang luar biasa sekali.</p>
<p>“Ini bukan hanya keadilan normatif, tetapi rasa keadilan. Bukan semata-mata tekstual, tetapi keadilan subtantif,” tegas Pratikno.</p>
<p>Sebelumnya permintaan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (25/7) lalu, secara aklamasi telah menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril sebagaimana surat yang disampaikan Presiden Jokowi<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/hari-ini-amnesti-baiq-nurin-ditandatangani-presiden/">Hari Ini, Amnesti Baiq Nurin Ditandatangani Presiden</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Pastikan Beri Perhatian Serius Kasus Baiq Nuril</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-beri-perhatian-serius-kasus-baiq-nuril/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2019 16:06:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#baiqnuril]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[#pelecehan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=41463</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bogor, Prokabar — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan, bahwa pemerintah memberikan yang sangat serius tentang kasus yang dihadapi Baiq...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-beri-perhatian-serius-kasus-baiq-nuril/">Pemerintah Pastikan Beri Perhatian Serius Kasus Baiq Nuril</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bogor, Prokabar — </strong>Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan, bahwa pemerintah memberikan yang sangat serius tentang kasus yang dihadapi Baiq Nuril, guru SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atas kasus perekaman pelecehan seksual, karena pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).</p>
<p>“Sore ini jam 4 kita akan telaah. Kalau grasi kan sudah tidak mungkin, karena kalau grasi itu, menurut undang-undang tentang grasi, hukumannya harus 2 tahun untuk memohon grasi, dan ini kan cuma 6 bulan,” kata Menkumham kepada wartawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jabar, Senin (8/7) .</p>
<p>Menurut Menkumham, Baiq Nuril telah datang bersama anggota DPR RI Rike Diah Pitaloka ke kantornya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya.</p>
<p>Salah satu opsi yang akan dikaji Kementerian Hukum dan HAM, menurut Menkumham, adalah amnesti, yang juga pernah dilakukan untuk perorangan.</p>
<p>Meskipun dalam praktek yang pernah ada, lanjut Yasonna, mnesti  adalah untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik besar seperti jaman PRRI oleh Bung Karno, kemudian pernah Muchtar Pakpahan oleh Pak Habibie, kemudian Budiman Sudjatmiko karena kejahatan yang dianggap ada kaitanya dengan politik.</p>
<p>“Tapi ini juga tidak sebetulnya tidak ada dibatasi yang jelas tentang hal itu maka kita akan mempelajari secara mendalam soal itu hari ini. Malam in,i juga saya juga mengundang beberapa teman-teman pakar untuk mendiskusikan ini dalam bentuk FGD (Focuss Group Discussion),” terang Yasonna.</p>
<p>Menkumham memastikan, pihaknya betul-betul memberikan perhatian yang sangat serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada Presiden. Untuk itu, pihknya akan membicarakan masalah ini dengan pengacara Baiq Nuril, dengan Rieke Diah Pitaloka, dan mendiskusikan pendekatan yang paling tepat untuk hal ini.</p>
<p>“Memang dari yang kita lihat ya amnesti. Kan ini betul-betul karena sudah menarik perhatian publik, ada rasa keadilan yang harus kita perhatikan benar-benar tentang kasus ini. Itu sebabnya menjadi perhatian serius kita. Kita pilih kepastian hukum atau keadilan. Tentu ini akan menjadi perhatian kita,” pungkas Yasonna. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-pastikan-beri-perhatian-serius-kasus-baiq-nuril/">Pemerintah Pastikan Beri Perhatian Serius Kasus Baiq Nuril</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Pertimbangkan Beri Amnesti Untuk Baiq Nuril</title>
		<link>https://prokabar.com/presiden-pertimbangkan-beri-amnesti-untuk-baiq-nuril/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jul 2019 16:02:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#baiqnuril]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#pelecehanseksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=41262</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mando, Prokabar — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak ingin mengomentari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril, guru honorer SMA...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-pertimbangkan-beri-amnesti-untuk-baiq-nuril/">Presiden Pertimbangkan Beri Amnesti Untuk Baiq Nuril</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Mando, Prokabar — </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak ingin mengomentari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril, guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, NTB, yang dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena merekam percakapak telepon berisi pelecehan seksual oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram, tahun 2012 lalu.</p>
<p>“Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah di putuskan oleh mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif,” kata Presiden Jokowi saat berada di Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (5/7) siang.</p>
<p>Namun, nanti kalau sudah masuk ke wilayah dirinya, Presiden berjanji akan menggunakan kewenangan yang dimilikinya.</p>
<p>“Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, dengan Jaksa Jgung dengan Menko Polhukam untuk menentukan apakah amnesti (pengampunan) apakah yang lainnya,” tegas Presiden.</p>
<p>Kepala Negara menegaskan, sejak awal kasus Baiq Nuril ini mencuat perhatiannya tidak berkurang. Namun Kepala Negara Negara menghormati keputusan yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah. “Itu bukan pada wilayah eksekutif,” ujarnya.</p>
<p>Untuk itu, Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti secepatnya. “Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Presiden Jokowi.</p>
<p>Sebelumnya Baiq Nuril telah mengajukan permohonan PK dengan Nomor 83PK/Pid.Sus/2019, namun permohonan PK itu ditolak oleh MA. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-pertimbangkan-beri-amnesti-untuk-baiq-nuril/">Presiden Pertimbangkan Beri Amnesti Untuk Baiq Nuril</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 35/89 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.026 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 23:56:08 by W3 Total Cache
-->